Berita Terkini

Pengumuman Perpanjangan Calon Anggota PPK PPS

Setelah melakukan penerimaan dan penelitian berkas pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pilkada Serentak 2018 mendatang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Kayong Utara (KKU) memperpanjang proses pendaftaran PPK/PPS bagi Kecamatan dan Desa yang belum terpenuhi kuota dan masih kosong pendaftarnya. Proses ini dilakukan sesuai Surat KPU Provinsi Kalbar Nomor: 107/PP.05.3-SD/61/Prov/X/2017 tentang Perpanjangan Jadwal Pendaftaran PPK/PPS. KPU KKU mengumumkan kembali perpanjangan pendaftaran tersebut, sembari melakukan tahapan pengumuman hasil seleksi administrasi calon anggota PPK/PPS bagi Kecamatan dan Desa yang sudah terpenuhi kuota pendaftarnya.Rudi Handoko, anggota KPU KKU menjelaskan, "perpanjangan rekrutmen ini hanya berlaku bagi PPK/PPS yang belum memenuhi kuota pendaftaran dan yang masih kosong atau belum ada pendaftarnya. Minimal kuota pendaftar untuk PPK adalah 7 orang dan PPS 5 orang."Perpanjangan pendaftaran calon anggota PPK/PPS tersebut sejak dari tanggal 19-23 Oktober. Selepas itu, proses akan dilanjutkan dengan seleksi tertulis dan wawancara

Seleksi Administrasi PPK PPS Dilakukan

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Kabupaten Kayong Utara (KKU) telah menerima pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-KKU. Dari berkas-berkas pendaftaran tersebut, akan dilakukan penelitian kelengkapan administrasinya sampai Kamis (19/10).Anggota KPU KKU, Rudi Handoko menjelaskan, bahwa jumlah pendaftaran sampai saat ini berjumlah 77 orang pendaftar PPK dan 202 orang PPS. Meskipun pendaftaran calon anggota PPK dan PPS sudah dimulai sejak dari tanggal 12-16 Oktober, sedangkan tanggal 17 sampai 19 Oktober itu tahap penelitian hasil adminitrasi calon anggota PPK dan PPS. Namun dari data pendaftaran yang ada memang didapati bahwa ada beberapa desa yang masih kurang dari kuota pendaftar PPSnya dan bahkan ada yang masih kosong.Berdasarkan jadwalnya, pengumuman hasil seleksi administrasi calon anggota PPK dan PPS akan diumumkan pada 20 Oktober mendatang. Kemudian tanggal 24 Oktober akan dilakukan seleksi lanjutannya.

17 Parpol Segera Diteliti Administrasi

Sukadana, Kayong Utara Sebanyak 17 Parpol yang telah menyerahkan salinan berkas bukti keanggotaannya di KPU Kayong Utara akan segera diadakan penelitian adminsitrasi. Penelitian dilaksanakan mulai tanggal 17 Oktober hingga 15 Nopember 2017. “Hingga jam 24.00 tadi malam ada 17 Parpol yang menyerahkan bukti keanggotaannya di KPU Kayong Utara. Yang terakhir adalah Partai Amanan Nasional (PAN) yang datang pada pukul 23.55 WIBA telah kita berikan bukti tanda terima,”Ungkap Burhanudin kepada awak media di Kantor KPU jalan Bhayangkara Sukadana (18/10). Komisioner yang membidangi Divisi Teknis Pemilihan Umum itu menerangkan Bahwa selama kurang lebih dua minggu yaitu tanggal 3-16 Oktober 2017 KPU Kayong Utara telah membuka penerimaan salinan bukti keanggotaan Partai Politik untuk mengikuti Pemilihan Umum 2019. “Penerimaan salinan bukti keanggotaan baru dapat kami lakukan di tingkat KPU kabupaten apabila Partai Politik yang berada di Pusat telah mendaftar ke KPU RI. Dan selama masa penerimaan itu kami akan memberikan bukti  tanda terima apabila telah sesuai antara jumlah data yg di Sipol, KTA dan KTP,” akunya Burhanudin. Menanggapi pertanyaan tentang PAN yang menyerahkan salalinan bukti keanggotaan partai pada masa injury time yaitu pada pukul 23.55 WIBA,  Burhanudian mengatakan bahwa setelah berkoordinasi kepada Hotlilne Helpdesk Verifikasi Partai Politik di KPU RI, penghitungan sallinan bukti keanggotaan tetap dilakukan hingga diberikan bukti tanda terima.(Tim)

KPU Terima Berkas PSI

Sukadana, Kayong UtaraTepat Pukul 10.13 Wiba, KPU Kayong Utara secara resmi serah-terima salinan berkas bukti keanggotaan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Dengan demikian sampai saat ini PSI menjadi partai yang kelima yang diterima KPU yang sudah menyerahkan dan melengkapi berkas bukti keanggotaan Partai Politik. “sampai saat ini PSI merupakan partai politik yang kelima yang kami terima  secara resmi berkas bukti keanggotaan Partai Politiknya. Sebelumnya kami  juga telah menerima  Partai Perindo, PDIP, Nasdem dan Partai Gerindra ,” ungkap Burhanudin Komisioner KPU Divisi Teknis Pemilihan Umum, di Kantor KPU jalan Bhayangkara Suykadana,(15/10).Pada  pukul 09.50 WIB, pengurus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) KKU datang ke Kantor KPU Kabupaten Kayong Utara untuk menyerahkan berkas salinan bukti keanggotaannya, diterima oleh Effiian Noer salah satu komisioner KPU, disaksikan perwakilan Panwaslu. Berkas yang diterima tersebut langsung diproses ke tahap selanjutnya, yaitu proses penghitungan secara manual dan perbandingan dengan data di SIPOL. Hal-hal yang diperhatikan didalam proses tersebut adalah menentukan kesesuaian antara jumlah dan data daftar nama, KTA dan KTP Elektroniknya.Setelah melakukan proses penghitungan secara manual maupun pada data SIPOL, KPU Kabupaten Kayong Utara menyatakan bahwa PSI telah memenuhi syarat dalam kesesuaian berkas salinan hardcopy dengan SIPOL. Sehingga KPU Kabupaten Kayong Utara, selanjutnya membuat dan menyerahkan tanda terima sebagai bukti bahwa data PSI tersebut telah memenuhi kriteria didalam proses penerimaan salinan bukti kenaggotaan partai politik di tingkat KPU Kabupaten/Kota untuk proses menjadi salah satu partai calon peserta dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 . Sekitar pukul 10.10 WIB, rombongan Pengurus PSI bertolak meninggalkan Kantor KPU Kabupaten Kayong Utara.(Tim)

GERINDRA KKU DATANG KE KPU, BERKAS DITERIMA

Kayong Utara, (14/10/2107). Hari ini tepatnya pukul 15.00 WIB, rombongan Dewan Pimpinan Daerah Partai GERINDRA Kab. Kayong Utara mendatangi Kantor KPU Kabupaten Kayong Utara untuk menyerahkan berkas salinan bukti keanggotaan partainya sebagai salah satu syarat partai untuk dapat menjadi partai calon peserta Pemilu Tahun 2019 yang akan datang. Berkas salinan tersebut diserahkan langsung oleh Sekretaris Partai GERINDRA KKU, AMRU CHANWARI dan diterima langsung pula oleh ketua KPU Kabupaten Kayong Utara, DEDY EFENDY beserta 4 (empat) Komisioner lainnya dengan disaksikan pula oleh Perwakilan PANWASLU Kab. Kayong Utara. Berkas tersebut selanjutnya dilakukan penghitungan jumlah secara manual dan pencocokan data tersebut dengan data yang tersaji di SIPOL. Hasil dari kedua langkah tersebut, KPU Kabupaten Kayong Utara menyatakan bahwa berkas salinan yang diserahkan terdapat kesesuaian baik jumlah nama, KTA dan KTP elektronik serta kecocokan dengan SIPOL, sehingga KPU Kabupaten Kayong Utara membuat Surat Tanda Terima sebagai bukti bahwa berkas data tersebut telah diterima. Salinan atau surat tanda terima diserahkan langsung secara seremonial dari Ketua KPU Kabupaten Kayong Utara kepada Perwakilan Pengurus Partai GERINDRA KKU. Berkas salinan bukti keanggotaan ini, selanjutnya akan dilakukan penelitian lebih lanjut lagi, yaitu penelitian administrasi dan penelitian faktual. Setelah menerima surat tanda terima tersebut, rombongan Pengurus Partai GERINDRA KKU bertolak meninggalkan Kantor KPU, sekitar pukul 16.00 WIB.  

HINGGA H-2, BARU 4 PARTAI BERKAS YANG DITERIMA

Kayong Utara, (14/10/2107). Penyampaian berkas salinan bukti keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2019, telah dimulai penerimaannya sejak tanggal 3 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 16 Oktober 2017 yang akan datang,. Namun hingga hari ini (H-2), KPU Kabupaten Kayong Utara baru menerima 4 (empat) Partai Politik yang diterima bukti salinannya, yaitu Partai Perindo, PDIP, Partai Nasdem dan Partai Gerindra. Sementara beberapa partai telah mendatangi Kantor KPU Kabupaten Kayong Utara yang bertujuan untuk menyerahkan berkas, namun dikembalikan dikarenakan ketidaksesuian jumlah dan kecocokan data yang diserahkan dengan data pada aplikasi SIPOL, seperti PSI, Partai Golkar, Partai Hanura dan PKB. Dalam hal ini, KPU Kabupaten Kayong Utara masih menunggu sampai batas waktu penyerahan yang telah ditentukan, yaitu tanggal 16 Oktober 2017 pukul 24.00 WIB. Keempat Partai Politik yang telah diterima berkas salinan bukti keanggotaan ini, menerima tanda terima sebagai bukti bahwa data berkas hardcopy yang diserahkan menunjukan adanya kesesuian dengan data pada aplikasi SIPOL, sehingga Partai-partai tersebut akan dilakukan penelitian selanjutnya pada tahapan penelitian secara administrasi dan faktual di lapangan. Hal itu dilakukan untuk memenuhi persyaratan yang mendukung partai tersebut sebagai calon peserta pemilu tahun 2019 mendatang.  

Populer