Berita Terkini

KPU Terima Berkas PSI

Sukadana, Kayong UtaraTepat Pukul 10.13 Wiba, KPU Kayong Utara secara resmi serah-terima salinan berkas bukti keanggotaan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Dengan demikian sampai saat ini PSI menjadi partai yang kelima yang diterima KPU yang sudah menyerahkan dan melengkapi berkas bukti keanggotaan Partai Politik. “sampai saat ini PSI merupakan partai politik yang kelima yang kami terima  secara resmi berkas bukti keanggotaan Partai Politiknya. Sebelumnya kami  juga telah menerima  Partai Perindo, PDIP, Nasdem dan Partai Gerindra ,” ungkap Burhanudin Komisioner KPU Divisi Teknis Pemilihan Umum, di Kantor KPU jalan Bhayangkara Suykadana,(15/10).Pada  pukul 09.50 WIB, pengurus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) KKU datang ke Kantor KPU Kabupaten Kayong Utara untuk menyerahkan berkas salinan bukti keanggotaannya, diterima oleh Effiian Noer salah satu komisioner KPU, disaksikan perwakilan Panwaslu. Berkas yang diterima tersebut langsung diproses ke tahap selanjutnya, yaitu proses penghitungan secara manual dan perbandingan dengan data di SIPOL. Hal-hal yang diperhatikan didalam proses tersebut adalah menentukan kesesuaian antara jumlah dan data daftar nama, KTA dan KTP Elektroniknya.Setelah melakukan proses penghitungan secara manual maupun pada data SIPOL, KPU Kabupaten Kayong Utara menyatakan bahwa PSI telah memenuhi syarat dalam kesesuaian berkas salinan hardcopy dengan SIPOL. Sehingga KPU Kabupaten Kayong Utara, selanjutnya membuat dan menyerahkan tanda terima sebagai bukti bahwa data PSI tersebut telah memenuhi kriteria didalam proses penerimaan salinan bukti kenaggotaan partai politik di tingkat KPU Kabupaten/Kota untuk proses menjadi salah satu partai calon peserta dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 . Sekitar pukul 10.10 WIB, rombongan Pengurus PSI bertolak meninggalkan Kantor KPU Kabupaten Kayong Utara.(Tim)

GERINDRA KKU DATANG KE KPU, BERKAS DITERIMA

Kayong Utara, (14/10/2107). Hari ini tepatnya pukul 15.00 WIB, rombongan Dewan Pimpinan Daerah Partai GERINDRA Kab. Kayong Utara mendatangi Kantor KPU Kabupaten Kayong Utara untuk menyerahkan berkas salinan bukti keanggotaan partainya sebagai salah satu syarat partai untuk dapat menjadi partai calon peserta Pemilu Tahun 2019 yang akan datang. Berkas salinan tersebut diserahkan langsung oleh Sekretaris Partai GERINDRA KKU, AMRU CHANWARI dan diterima langsung pula oleh ketua KPU Kabupaten Kayong Utara, DEDY EFENDY beserta 4 (empat) Komisioner lainnya dengan disaksikan pula oleh Perwakilan PANWASLU Kab. Kayong Utara. Berkas tersebut selanjutnya dilakukan penghitungan jumlah secara manual dan pencocokan data tersebut dengan data yang tersaji di SIPOL. Hasil dari kedua langkah tersebut, KPU Kabupaten Kayong Utara menyatakan bahwa berkas salinan yang diserahkan terdapat kesesuaian baik jumlah nama, KTA dan KTP elektronik serta kecocokan dengan SIPOL, sehingga KPU Kabupaten Kayong Utara membuat Surat Tanda Terima sebagai bukti bahwa berkas data tersebut telah diterima. Salinan atau surat tanda terima diserahkan langsung secara seremonial dari Ketua KPU Kabupaten Kayong Utara kepada Perwakilan Pengurus Partai GERINDRA KKU. Berkas salinan bukti keanggotaan ini, selanjutnya akan dilakukan penelitian lebih lanjut lagi, yaitu penelitian administrasi dan penelitian faktual. Setelah menerima surat tanda terima tersebut, rombongan Pengurus Partai GERINDRA KKU bertolak meninggalkan Kantor KPU, sekitar pukul 16.00 WIB.  

HINGGA H-2, BARU 4 PARTAI BERKAS YANG DITERIMA

Kayong Utara, (14/10/2107). Penyampaian berkas salinan bukti keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2019, telah dimulai penerimaannya sejak tanggal 3 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 16 Oktober 2017 yang akan datang,. Namun hingga hari ini (H-2), KPU Kabupaten Kayong Utara baru menerima 4 (empat) Partai Politik yang diterima bukti salinannya, yaitu Partai Perindo, PDIP, Partai Nasdem dan Partai Gerindra. Sementara beberapa partai telah mendatangi Kantor KPU Kabupaten Kayong Utara yang bertujuan untuk menyerahkan berkas, namun dikembalikan dikarenakan ketidaksesuian jumlah dan kecocokan data yang diserahkan dengan data pada aplikasi SIPOL, seperti PSI, Partai Golkar, Partai Hanura dan PKB. Dalam hal ini, KPU Kabupaten Kayong Utara masih menunggu sampai batas waktu penyerahan yang telah ditentukan, yaitu tanggal 16 Oktober 2017 pukul 24.00 WIB. Keempat Partai Politik yang telah diterima berkas salinan bukti keanggotaan ini, menerima tanda terima sebagai bukti bahwa data berkas hardcopy yang diserahkan menunjukan adanya kesesuian dengan data pada aplikasi SIPOL, sehingga Partai-partai tersebut akan dilakukan penelitian selanjutnya pada tahapan penelitian secara administrasi dan faktual di lapangan. Hal itu dilakukan untuk memenuhi persyaratan yang mendukung partai tersebut sebagai calon peserta pemilu tahun 2019 mendatang.  

PENGURUS DPC PDIP KKU DATANG KE KANTOR KPU KKU

Kayong utara,  (12/10/2017 )Pada hari ini pukul 15.00 WIB, Kantor KPU Kabupaten Kayong Utara didatangi rombongan dari pengurus DPC PDIP Kabupaten Kayong Utara untuk menyerahkan berkas salinan bukti keanggotaannya. Kedatangan rombongan PDIP ini disambut oleh anggota KPU Divisi teknis, Burhanudin, S.Pd.I dan anggota KPU Lainnya dari devisi Program, Perncanaan dan data, Effian Noer, S.Ag beserta seluruh tenaga Sekretariat KPU Kabupaten Kayong Utara.Berkas salinan bukti keanggotaan dari PDIP diserahkan langsung oleh perwakilan pengurus DPC PDIP Kabupaten Kayong Utara kepada Burhanudin, S.Pd.I yang disaksikan pula perwakilan dari Panwaslu Kabupaten Kayong Utara. Selanjutnya berkas salinan tersebut dilakukan pencocokan antara jumlah dan kesesuaian nama, foto copy KTA dan foto copy KTP – E dari masing – masing anggota/kader PDIP yang dilakukan secara manual maupun secara melalui aplikasi SIPOL.Proses penghitungan dan pencocokan kesesuaian yang dilakaukan secara manual maupun melalui aplikasi SIPOL berlangsung selama 30 menit, dan menghasilkan  adanya kesesuaian antara keduannya. Sehingga KPU Kabupaten Kayong Utara menyatakan bahwa berkas salianan bukti keanggotaan PDIP Kabupaten Kayong Utara telah memenuhi syarat jumlah dan kesesuaiannya. Atas dasar itu, maka KPU Kabupaten Kayong Utara membuat dan menyerahkan Surat Tanda Terima hasil penghitungan tersebut kepada perwakilan pengurus DPC PDIP Kabupaten Kayong Utara, H. Alhusaini yang juga merupakan salah satu Anggota DPRD Kabupaten Kayong Utara, dengan melaksanakan penandatanganan sebelumnya oleh KPU Kabupaten Kayong Utara dan pengurus DPC PDIP Kabupaten Kayong Utara.Sekitar 15.50 WIB, rombongan pengurus DPC PDIP Kabupaten Kayong Utara tersebut meninggalkan Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Kayong Utara dengan gembira karena telah berhasil mengawali langkah awal dalam proses partai untuk dapat menjadi salah satu partai politik calon peserta Pemilu Tahun 2018, namun masih ada langkah proses selanjutnya yaitu proses verifikasi adminstrasi dan verifikasi faktual lainnya. 

KPU KKU Mengumumkan dan Menerima Pendaftaran Lembaga Pemantau Pemilihan Tahun 2018

Kayong Utara, ( 12/10/2017 )KPU Kabupaten Kayong Utara mulai hari ini telah Mengumumkan Pendaftaran Lembaga Pemantau Pemilihan  Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kayong Utara  Tahun 2018, dan juga menerima pendaftaran bagi calon Lembaga Pemantau Pemilihan  Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kayong Utara  Tahun 2018, sampai dengan tanggal 11 juni 2018 di Kantor Sekretariat Kpu Kabupaten Kayong Utara, Jalan Bhayangkara -  Sukadana pada setiap hari kerja mulai pukul 08.00 – 16.00 WIB.Bagi calon Lembaga Pemantau Pemilihan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kayong Utara Tahun 2018, yang akan memerlukan informasi lebih lanjut dapat mengirim surat dan mendatangi Kantor KPU Kabupaten Kayong Utara atau membuka dan mendownload informasi pada laman KPU Kabupaten Kayong Utara ( www.kpu-kayongutarakab.go.id ) atau mengirimkan e – mail ke alamat ppid.kpu.kku@gamil.com 

Populer

Pemilih Kayong Utara Naik 999 orang

Lagi, KPU KKU Terima ASN Baru