Bedah Bersama, Upaya Percepatan Penyelesaian SKP Tepat Waktu.
#FOTO : Sekertaris KPU KKU, M Muslih Adnan pimpin rapat koordinasi sekaligus supervisi dan monitoring internal dalam pengisian guna percepatan Penyelesaian SKP.
Sukadana (7/1/26). Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Triwulan IV dan Tahunan melalui aplikasi E-Kinerja harus selesai 10 Januari 2026, Jajaran Sekertariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kayong Utara (KKU) gelar rapat koordinasi sekaligus supervisi dan monitoring internal dalam pengisian guna percepatan dan tepat waktu penyelesaiannya.
Dipimpin Sekertaris KPU Kabupaten Kayong Utara, M Muslih Adnan, pelaksanaan rakor internal tersebut, sebagai tindaklanjut rapat pada Senin (5/1/2026) mengintruksikan percepatan penyelesaian SKP pegawai dijajaran KPU KKU sekaligus menindaklanjuti Sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Sudah menjadi kewajiban pegawai untuk mengisi SKP di E-Kinerja , semua harus menyelesaikan tepat waktu dan diharapkan selesain dengan baik dan benar,” kata Muslih Adnan.
Dijelaskannya, dengan penyelesaian SKP yang dikerjakan secara pribadi dan kemudian dinilai atasan langsung ditiap tingkatan, sejatinya memiliki konsekwensi yang saling berhubungan, pimpinan diatas tidak akan dapat menyelesaikan SKP nya jika jajaran dibawahnya belum menyelesaikan SKP.
Dengan digelarnya rakor internal lintas sub bagian yang melibatkan seluruh ASN ini, diharapkan jajaran pegawai dapat selesai dengan baik, dan jika ada kendala dapat langsung diselesaikan segera.
“Bagi pegawai lama mungkin sudah terbiasa mengisi SKP, namun bagi pegawai baru, baik CPNS atau PPPK pengisian SKP mungkin masih hal yang baru, sehingga perlu pendampingan dan arahan,” imbuhnya. (@kt)