Tugas dan Kewenangan

Tugas dan Kewenangan

Tugas dan Kewajiban berdasarkan Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum

 

 

KPU Kabupaten/Kota mempunyai tugas  sebagai berikut : 

 

menjabarkan program dan melaksanakan anggaran;

melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan di kabupaten/kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

mengoordinasikan dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan oleh PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya;

menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Provinsi;

memutakhirkan data pemilih berdasarkan data Pemilu terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dan menetapkannya sebagai daftar Pemilih;

melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPR, anggota DPD, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan anggota DPRD provinsi serta anggota DPRD kabupatern/kota yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil rekapitulasi suara di PPK;

membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi;

mengumumkan calon anggota DPRD kabupaten/kota terpilih sesuai dengan alokasi jumlah kursi setiap daerah pemilihan di kabupaten/kota yang bersangkutan dan membuat berita acaranya;

menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota;

menyosialisasikan Penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota kepada masyarakat;

melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu; dan

melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

KPU Kabupaten/Kota berwenang:

 

menetapkan jadwal di kabupaten/kota;

membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah

menetapkan dan mengumumkan rekapitulasi penghitungan suara Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota berdasarkan rekapitulasi penghitungan suara di PPK dengan membuat rekapitulasi suara dan sertifikat rekapitulasi

menerbitkan keputusan KPU kabupaten/kota untuk mengesahkan hasil pemilu anggota DPRD kabupaten/kota dan

menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota PPK dan anggota PPS yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu berdasarkan putusan Bawaslu, putusan Bawaslu Provinsi, putusan Bawaslu Kabupaten/Kota, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;

melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 1,212 Kali.