Berita Terkini

Pemilih Kayong Utara Naik 999 orang

Pemilih di Kabupaten Kayong Utara yang dihimpun dalam program Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) pada  triwulan III Oktober 2025 naik 999 orang.  Hal tersebut seperti dikutip dalam Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kayong Utara Nomor 22 tahun 2025 tentang Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Kayong Utara Triwulan III tahun 2025. tertanggal 2 Oktober 2025. Dalam lampirannya, sebanyak 91.595 pemilih terdiri 46.806 adalah pemilih laki-laki dan 44.789 adalah pemilih perempuan.  Jumlah tersebut naik jika dibandingkan pada triwulan ke II sebanyak 999 pemilih, data sebelumnya  jumlah pemilih sebanyak 90.596 terdiri dari 46.327 pemilih laki-laki dan 44.269 pemilih perempuan.  Dikatakan Ketua Divisi Perencanaan Data Dan Informasi Suherman, peningkatan jumlah tersebut  berdasarkan hasil olah pemetaan data,sanding data, yang di turunkan Oleh KPU RI kemudian juga dilakukan koordinasi antar instansi serta turun kelapangan.  "Data yang ditampilkan adalah data hasil kerja bersama dan kami juga melakukan pencocokan dan penelitian terbatas bersama Bawaslu kelapangan, " Kata Suherman.  Dijelaskan Suherman data diolah dari 43 desa dengan 6 kecamatan terdiri dari jumlah pemilih baru sebanyak 1.900, jumlah pemilih tidak memenuhi syarat 901 dan perbaikan data pemilih sebanyak 1.435 pemilih.  "Kami tidak kerja sendiri, peran serta berbagai pihak kabupaten, Kecamatan, Desa hingga RT banyak membantu kami, terutama saat kami turun kelapangan untuk memvalidasi data yang kami terima dari pusat, kedepan masyarakat terus dapat berpartisipasi untuk dapat memberikan informasi kondisi data masyarakat khususnya data pemilih, " harap Suherman.

Lagi, KPU KKU Terima ASN Baru

  Setelah empat bulan lalu menerima 10 ASN baru, awal Oktober 2025 ini kembali Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kayong Utara (KKU) menerima 3 ASN baru formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal tersebut sesuai dengan surat pengumumam nomor 154/SDM.02.1-Pu/04/2025 tertanggal 30 September 2025 yang ditandatangani Sekertaris Jenderal KPU RI, Bernard Dermawan Sutrisno. Dalam surat pengumuman tersebut ketiga ASN baru diangkat sebagai abdi negara di lingkungan KPU Kabupaten Kayong Utara sebagai tindaklanjut Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum Tahun Anggaran 2024 Periode II. Pada pengumuman tersebut pegawai yang namanya tercantum wajib untuk melaporkan dan melaksanakan tugas sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)   pada 1 Oktober 2025. Pada kegiatan pelaporan  melaksanakan tugas tersebut hadir Ketiga ASN tersebut sesuai dengan pengumuman yang tertera pada lampiran di lajur nomor 799, 800 dan 801 yakni;  Mulyadi diangkat sebagai Operator Layanan Operasional, Dessy Ramadhanti, S.Tr. T dan Samsul Bahri, S.Sos diangkat sebagai Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Pertama. Dikatakan Sekertaris KPU Kabupaten Kayong Utara. M. Muslih Adnan bahwa perubahan status pegawai di lingkungan KPU merupakan bagian dari upaya peningkatan profesionalisme dan penguatan kelembagaan. "Dengan adanya perubahan status tersebut, tentu tanggung jawab yang diemban juga semakin besar, seiring dengan adanya penyesuaian hak dan kewajiban” kata M. Muslih Adnan. Disampaikannya juga bahwa peningkatan kapasitas sumber daya manusia menjadi salah satu fokus utama KPU Kabupaten Kayong Utara, guna menghadapi tantangan kerja yang semakin dinamis dan kompleks. " Setiap pegawai memiliki kesempatan yang sama untuk terus mengembangkan diri, meningkatkan kompetensi, serta memberikan kontribusi terbaik bagi lembaga. Apa yang menjadi tanggung jawab agar dilaksanakan dengan sungguh-sungguh, demi mendukung kinerja dan penguatan kelembagaan KPU Kabupaten Kayong Utara” harapnya.

Ingatkan Tata Naskah Kedinasan

Sukadana, 18/9/2025. Penyegaran pemahaman dan penerapan aturan tata naskah dinas dilakukan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kayong Utara, Rabu, (17/9/2025). Upaya tersebut dilakukan jajaran KPU KKU sebagai upaya masif yang dilakukan untuk tetap mempedomani aturan Keputusan KPU Nomor 1257 tahun 2024, PKPU Nomor 2 tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2021 yang dibuat oleh KPU RI agar terus dilakukan dan menghindari adanya kesalahan penggunaan aturan tata naskah dinas. “Kami yakin jajaran masih faham, namun jika tidak diingatkan dan dilakukan penyegaraan tentang aturan lama ini bisa jadi diantara jajaran ASN ada yang lupa menggunakan aturan baku yang telah dibuat oleh KPU RI tersebut,” kata Kasubag Keuangan, Umum dan Logistik R. Muharjanto Ari Prasojo. Dijelaskannya, penggunaan aturan dalam berpijak saat mengambil keputusan seperti  membuat naskah dinas dan surat dinas sudah ada aturannya, bahkan jenis kertas, huruf dan fontnya. “Kami berharap sering dilakukan penyegaran pemahaman aturan tata naskah dinas akan semakin memberi keyakinan jajaran pegawai di lingkungan KPU Kabupaten Kayong Utara saat melaksanakan tugas,” harapnya. Kegiatan penyegaran pemahaman aturan Keputusan KPU Nomor 1257 tahun 2024, PKPU Nomor 2 tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2021 tersebut dilakukan di aula KPU Kabupaten Kayong Utara yang diikuti seluruh jajaran.

Bidik Alih Media Arsip

Sukadana. (17/9/2025).  Menjaga keutuhan, kemanan dan keselamatan arsip baik fisik maupun  informasinya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kayong Utara (KKU) tahun 2025 ini membidik satu target baru dengan sasaran digitalisasi arsip berbasis alih Media Arsip. Hal tersebut dilakukan sebagai langklah cepat untuk menjaga kualitas dokumen berupa arsip sesuai keputusan KPU nomor 704 tahun 2025 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Nomor 211 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Alih Media arsip di KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/kota. Dikatakan Anggota KPU Kabupaten Kayong Utara, Dahlia, pentingnya pengalihmediaan arsip ini sisi positifnya adalah untuk menjaga dokumen agar tetap utuh,aman serta keselamatan arsip, tujuan lainnya untuk menjamin ketersediaan informasi arsip, memudahkan proses temu kendali arsip, sarana restorasi arsip yang rentan rusak secara fisik juga mempermudah pemanfaatan arsip. Lebih dari itu juga maksud dan tujuan juga bisa mempermudah akses ke Publik, termasuk mempermudah penyerahan salinan autentik naskah arsip terjaga dari pencipta arsip kepada Lembaga Kearsipan, dan yang tak kalah pentingnya juga Alih Media Arsip menjadi cadangan (Back up) jika arsip hilang atau rusak. Hal ini penting guna menjaga arsip sesuai dengan masa retensi arsip sebagaimana yang di syaratkan oleh peraturan, Kata Dahlia. Lebih jauh dikatakannya, di KPU Kabupaten Kayong Utara, proses alih media arsip saat ini mulai dilakukan sebagaimana yang dimandatkan pada Keputusan Nomor 704 tahun 2025 dan akan diteruskan sebagai agenda rutin. Beberapa langkah yang dilakukan oleh jajaran KPU Kabupaten Kayong Utara yakni berbagi ilmu kepada seluruh jajaran tentang pemahaman tentang jenis dan perlakuan arsip, metode alih media arsip dan hingga proses penyimpanan hasil alih media arsip.

Tiga ASN KKU Berpacu Raih Kopetensi PBJ

Sukadana, (17/9/2025). Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kayong Utara (KKU) berpacu meningkatkan kopetensi Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Selasa (16/9/2025). Ketiga ASN tersebut mengikuti seleksi pelatihan kopetensi PBJ level 1 sebagai tindak lanjut surat Sekertaris Jenderal KPU RI Nomor: 3181/PLB.02.3-SD/14/2025 tanggal 11 September 2025 perihal Kegiatan Seleksi Calon Peserta Pelatihan Kompetensi PBJ Level-1 bagi Pegawai di Lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Tahun 2025. Dikatakan Sekertaris KPU Kabupaten Kayong Utara, M. Muslih Adnan kegiatan ini diselenggarakan oleh KPU RI bekerjasama dengan LKPP . Kegiatan ini sangat penting dan  merupakan kesempatan yang baik dan perlu diambil dan dimanfaatkan, dimana kesempatan untuk mengembangkan diri terutama bagi ASN merupakan kesempatan yang baik “Dalam rangka meningkatkan kompetensi pegawai di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ) di lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Tahun 2025,” kata Muslih Adnan. Seluruh  ASN sejatinya memiliki kesempatan yang sama, namun dikarenakan kuota pada tahap ini dibatasi tiga orang saja maka diharapkan kesempatan ini benar benar benar dimanfaatkan. Kegiatan yang dilakukan secara daring ini, merupakan kegiatan yang dikemudian hari hasilnya akan dapat dirasakan bagi para ASN, dimana kemampuan dan kapasitan setiap ASN dapat terukur dan dipetakan kemampuan dan kapasitasnya.

Rapat Pembahasan Laporan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Tahun 2025 dan tindak lanjut SKM Tahun 2024

#temanpemilih. Kamis, 11 September 2025. KPU Kabupaten Kayong Utara melaksanakan rapat  pembahasan laporan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Tahun 2025 dan tindak lanjut SKM Tahun 2024. Kegiatan ini membahas terkait hasil SKM tahun 2025 Triwulan II, mengevaluasi hasil SKM tahun 2024 dan menindaklanjuti perbaikan berdasarkan rekomendasi, selain itu dilakukan penyusunan rencana peningkatan kualitas pelayanan untuk SKM tahun 2025 dan semangat peningkatan Peningkatan Birokrasi melalui survei sesuai amanat Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 tahun 2017 yang berdasarkan Undang-undang nomor 25 tahun 2009, Permen nomor 96 tahun 2012. Kegiatan ini menjadi langkah penting untuk meningkatkan kualitas Layanan di KPU Kabupaten Kayong Utara. #KPUMelayani

Populer

Pemilih Kayong Utara Naik 999 orang

Lagi, KPU KKU Terima ASN Baru