Berita Terkini

Seri ke 4 Penguatan Kelembagaan KPU KKU Kupas DPTB.

Sukadana, 9/12/2025. Memahami pernak pernik Data Pemilih menjadi materi dalam kegiatan  penguatan kelembagaan seri 4 di lingkungan  Komisi  Pemilihan  Umum  (KPU) Kabupaten  Kayong  Utara, Selasa. Ketua Divisi Perencanaan Data  dan Informasi, Suherman, SE. narasumber pada Penguatan Kelembagaan tersebut menjelaskan sebagai lembaga yang diberi kewenangan  undang undang untuk memutakhirkan data pemilih maka, sebagai insan yang bertugas di KPU harus tahu aturan dan mekanisme pemutakhiran. "Mulai dasar hukum, definisi, cara memutakhirkan data pemilih harus kita fahami, kendati kita tidak sedang tahapan pemilu, karena amanat PKPU 1 2025, KPU memiliki kewajiban  memutakhirkan data pemilih berkelanjutan," kata Suherman. Adanya kegiatan  penguatan kelembagaan yang rutin dilaksanakan di KPU  Kabupaten Kayong Utara, lanjut Suherman, dapat menjadi ajang refresh pengetahuan dan pemahaman tentang kepemiluan. “Dengan adanya sesi materi seperti ini semoga bisa menjadi ajang saling mengingatkan tentang tahapan tahapan pemilu dan pemilihan. Sementara itu, Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, KPU Kabupaten Kayong Utara, Abdul Khoir  Tri Wibowo menjelaskan, kegiatan  rutin bulanan ini menjadi kegiatan yang akan terus dilakukan sebagai evaluasi, monitoring dan upgrading jajaran. "Kegiatan disetiap sesi terus mengalami  pembaharuan yang konstruktif, mulai dari hanya sekedar evaluasi, kini menjadi ajang pelatihan kemampuan  jajaran, mulai dari narasumber dan petugas yang dirolling dan tata sajian kegiatan, ini dimaksudkan untuk memberi kesempatan  jajaran yang belum pernah tampil untuk tampil, dan ilmu dan pengetahuanjuga pasti akan bertambah," kata Abdul Khoir. Dalam kegiatan yang diikuti seluruh jajaran tersebut juga diselingi diskusi dan quis sehingga membuat kegiatan menjadi semakin menarik. (@kt)

Pemilih KKU Naik 759 Orang

Sukadana. 8/12/2025. Jumlah Pemilih di Kabupaten Kayong Utara mengalami peningkatan sebanyak 759 Orang sejak triwulan ke 3 2025. Peningkatan jumlah tersebut diditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kayong Utara (KKU) pada rapat pleno terbuka, Sabtu (6/12/2025) sebanyak 92.354 pemilih pada semester ke 4 tahun 2025 dari sebelumnya yang hanya sebesar 91.695 pada semester ke 3 2025. Dalam pleno yang ditetapkan tersebut, sebanyak 43 desa mencatatkan pemilih baru sebanyak 1.273 pemilih, sebanyak 514 pemilih yang tidak memenuhi syarat dan 979 pemilih ditetapkan sebagai pemilih yang melakukan perbaikan data pemilih. Dikatakan Ketua Divisi Perencanaan data dan Informasi, Suherman SE, peningkatan data tersebut merupakan data hasil pemutakhiran dan juga pencocokan data pemilih langsung ke lapangan, “Selain melakukan verifikasi data, kami juga perkuat dengan melakukan pencocokan data ke lapangan yang melibatkanperangkat desa hingga ketingkat RT,” kata Suherman. Data pemilih perkecamatan yang dihimpun oleh KPU Kabupaten Kayong Utara terdiri Kecamatan Sukadana sebanyak 23.257 pemilih, Simpang Hilir 27.467, Teluk Batang, 17.396 pemilih, Pulau Maya 11.739 pemilih, Seponti 9.765 pemilih, Kepulauan Karimata 2.730 pemilih. Dijelaskannya, dari data terakhir di Pilkada dan pemilu di Kabupaten Kayong Utara terdapat perubahan data pemilih, mulai pemilu 91.329 pemilih, Pilkada 89.883 pemilih, triwulan ke II 2025 90.596 pemilih, triwulan ke III 2025 91.595 dan terakhir triwulan ke IV sebanyak 92.354 pemilih. “Dengan terus dilakukannya pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini diharapkan akan terus terjadi upaya menjaga dan merawat data pemilih yang terus terbarukan,” harapnya. (@kt)  

Serius Benahi Layanan, KPU KKU Ajak Publik Ikut Susun Standar Pelayanan

Sukadana, 11 November 2025 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kayong Utara menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas layanan publik melalui kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) Penyusunan Standar Pelayanan Publik, yang digelar di Kantor KPU Kabupaten Kayong Utara, Selasa (11/11/2025). Dalam sambutan oleh Sekretaris KPU Kabupaten Kayong Utara, M. Muslih Adnan, yang menegaskan pentingnya FKP sebagai wadah dialog antara KPU dan masyarakat. “Forum ini bukan sekadar kegiatan seremonial, tapi wadah penting untuk mendengar langsung aspirasi masyarakat agar pelayanan KPU bisa terus diperbaiki,” ujar M. Muslih Adnan. Ia juga menambahkan bahwa kegiatan ini diharapkan seluruh satuan kerja di KPU Kabupaten  Kayong Utara dapat menyusun standar pelayanan yang lebih jelas, terukur, dan mudah diakses oleh masyarakat.  Ketua KPU Kabupaten Kayong Utara, Ibu Nur Mus Jaefah, saat membuka acara secara resmi menyampaikan bahwa kualitas pelayanan publik mencerminkan integritas dan profesionalitas lembaga penyelenggara pemilu. “Pelayanan publik adalah wajah KPU di mata masyarakat. Melalui penyusunan standar ini, kami ingin memastikan setiap pelayanan yang diberikan memenuhi prinsip kepastian, kemudahan, dan transparansi,” tutur Nur Mus Jaefah. Dijelaskanya juga bahwa keberhasilan FKP tidak terlepas dari keterlibatan berbagai unsur penting yang ada di dalamnya.  “Forum Konsultasi Publik ini melibatkan enam unsur utama, yakni penyelenggara layanan, pengguna layanan (masyarakat), pemangku kepentingan (stakeholder), ahli/praktisi, organisasi masyarakat sipil (OMS), dan media massa. Setiap unsur memiliki peran penting agar proses penyusunan standar pelayanan publik dapat berjalan partisipatif dan objektif,” jelasnya. Nur Mus Jaefah menambahkan, partisipasi aktif dari masyarakat merupakan kunci dalam merumuskan standar pelayanan publik yang relevan dan dapat benar-benar dirasakan manfaatnya oleh publik. Usai pembukaan, acara dilanjutkan dengan penyampaian materi pertama oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Bapak Suherman, yang membahas “Standar Pelayanan Data Pemilih". Materi kedua disampaikan Bapak Marsum, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, dengan topik “Standar Pelayanan Autentifikasi Hasil Penetapan Perolehan Suara dan Kursi Partai Politik. Kegiatan FKP ini diakhiri dengan sesi diskusi interaktif dan penandatanganan Berita Acara bersama para peserta yang terdiri dari perwakilan instansi, organisasi masyarakat, dan media lokal  memberikan saran serta masukan konstruktif terhadap rancangan standar pelayanan publik yang disusun oleh KPU Kabupaten Kayong Utara. Kegiatan ini menjadi bagian penting dari upaya KPU Kabupaten Kayong Utara untuk menghadirkan pelayanan yang cepat, transparan, dan akuntabel, sekaligus membuka ruang partisipasi masyarakat dalam proses penyusunannya. "Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Kayong Utara berharap seluruh proses pelayanan publik ke depan dapat semakin mudah, cepat, dan transparan — sejalan dengan semangat mewujudkan KPU yang melayani dengan integritas.” harap Nur Mus Jaefah. (ctr)

Pemilih Kayong Utara Naik 999 orang

Pemilih di Kabupaten Kayong Utara yang dihimpun dalam program Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) pada  triwulan III Oktober 2025 naik 999 orang.  Hal tersebut seperti dikutip dalam Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kayong Utara Nomor 22 tahun 2025 tentang Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Kayong Utara Triwulan III tahun 2025. tertanggal 2 Oktober 2025. Dalam lampirannya, sebanyak 91.595 pemilih terdiri 46.806 adalah pemilih laki-laki dan 44.789 adalah pemilih perempuan.  Jumlah tersebut naik jika dibandingkan pada triwulan ke II sebanyak 999 pemilih, data sebelumnya  jumlah pemilih sebanyak 90.596 terdiri dari 46.327 pemilih laki-laki dan 44.269 pemilih perempuan.  Dikatakan Ketua Divisi Perencanaan Data Dan Informasi Suherman, peningkatan jumlah tersebut  berdasarkan hasil olah pemetaan data,sanding data, yang di turunkan Oleh KPU RI kemudian juga dilakukan koordinasi antar instansi serta turun kelapangan.  "Data yang ditampilkan adalah data hasil kerja bersama dan kami juga melakukan pencocokan dan penelitian terbatas bersama Bawaslu kelapangan, " Kata Suherman.  Dijelaskan Suherman data diolah dari 43 desa dengan 6 kecamatan terdiri dari jumlah pemilih baru sebanyak 1.900, jumlah pemilih tidak memenuhi syarat 901 dan perbaikan data pemilih sebanyak 1.435 pemilih.  "Kami tidak kerja sendiri, peran serta berbagai pihak kabupaten, Kecamatan, Desa hingga RT banyak membantu kami, terutama saat kami turun kelapangan untuk memvalidasi data yang kami terima dari pusat, kedepan masyarakat terus dapat berpartisipasi untuk dapat memberikan informasi kondisi data masyarakat khususnya data pemilih, " harap Suherman.

Lagi, KPU KKU Terima ASN Baru

  Setelah empat bulan lalu menerima 10 ASN baru, awal Oktober 2025 ini kembali Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kayong Utara (KKU) menerima 3 ASN baru formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal tersebut sesuai dengan surat pengumumam nomor 154/SDM.02.1-Pu/04/2025 tertanggal 30 September 2025 yang ditandatangani Sekertaris Jenderal KPU RI, Bernard Dermawan Sutrisno. Dalam surat pengumuman tersebut ketiga ASN baru diangkat sebagai abdi negara di lingkungan KPU Kabupaten Kayong Utara sebagai tindaklanjut Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum Tahun Anggaran 2024 Periode II. Pada pengumuman tersebut pegawai yang namanya tercantum wajib untuk melaporkan dan melaksanakan tugas sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)   pada 1 Oktober 2025. Pada kegiatan pelaporan  melaksanakan tugas tersebut hadir Ketiga ASN tersebut sesuai dengan pengumuman yang tertera pada lampiran di lajur nomor 799, 800 dan 801 yakni;  Mulyadi diangkat sebagai Operator Layanan Operasional, Dessy Ramadhanti, S.Tr. T dan Samsul Bahri, S.Sos diangkat sebagai Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Pertama. Dikatakan Sekertaris KPU Kabupaten Kayong Utara. M. Muslih Adnan bahwa perubahan status pegawai di lingkungan KPU merupakan bagian dari upaya peningkatan profesionalisme dan penguatan kelembagaan. "Dengan adanya perubahan status tersebut, tentu tanggung jawab yang diemban juga semakin besar, seiring dengan adanya penyesuaian hak dan kewajiban” kata M. Muslih Adnan. Disampaikannya juga bahwa peningkatan kapasitas sumber daya manusia menjadi salah satu fokus utama KPU Kabupaten Kayong Utara, guna menghadapi tantangan kerja yang semakin dinamis dan kompleks. " Setiap pegawai memiliki kesempatan yang sama untuk terus mengembangkan diri, meningkatkan kompetensi, serta memberikan kontribusi terbaik bagi lembaga. Apa yang menjadi tanggung jawab agar dilaksanakan dengan sungguh-sungguh, demi mendukung kinerja dan penguatan kelembagaan KPU Kabupaten Kayong Utara” harapnya.

Ingatkan Tata Naskah Kedinasan

Sukadana, 18/9/2025. Penyegaran pemahaman dan penerapan aturan tata naskah dinas dilakukan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kayong Utara, Rabu, (17/9/2025). Upaya tersebut dilakukan jajaran KPU KKU sebagai upaya masif yang dilakukan untuk tetap mempedomani aturan Keputusan KPU Nomor 1257 tahun 2024, PKPU Nomor 2 tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2021 yang dibuat oleh KPU RI agar terus dilakukan dan menghindari adanya kesalahan penggunaan aturan tata naskah dinas. “Kami yakin jajaran masih faham, namun jika tidak diingatkan dan dilakukan penyegaraan tentang aturan lama ini bisa jadi diantara jajaran ASN ada yang lupa menggunakan aturan baku yang telah dibuat oleh KPU RI tersebut,” kata Kasubag Keuangan, Umum dan Logistik R. Muharjanto Ari Prasojo. Dijelaskannya, penggunaan aturan dalam berpijak saat mengambil keputusan seperti  membuat naskah dinas dan surat dinas sudah ada aturannya, bahkan jenis kertas, huruf dan fontnya. “Kami berharap sering dilakukan penyegaran pemahaman aturan tata naskah dinas akan semakin memberi keyakinan jajaran pegawai di lingkungan KPU Kabupaten Kayong Utara saat melaksanakan tugas,” harapnya. Kegiatan penyegaran pemahaman aturan Keputusan KPU Nomor 1257 tahun 2024, PKPU Nomor 2 tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2021 tersebut dilakukan di aula KPU Kabupaten Kayong Utara yang diikuti seluruh jajaran.

Populer