PRESS RELEASE: RAPAT PLENO PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN TAHUN 2026
KPU Kabupaten Kayong Utara Lakukan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan I Tahun 2026 Sukadana, 2 April 2026 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kayong Utara melaksanakan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) untuk Triwulan I Tahun 2026 yang bertempat di Kantor KPU kabupaten Kayong Utara,sesuai amanat Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025. Kegiatan ini bertujuan memastikan daftar pemilih tetap komprehensif, akurat, dan mutakhir melalui verifikasi data dari berbagai sumber seperti Kemendagri, Disdukcapil, serta coklit lapangan di desa-desa seperti desa Nipah kuning dan Pemangkat, Kecamatan Simpang Hilir,desa Riam berasap jaya dan Desa Simpang Tiga kecamatan Sukadana serta Desa Masbangun kecamatan Teluk Batang. Proses Coklit Ke lapangan juga di Awasi oleh Bawaslu Kabupaten Kayong Utara untuk memastikan proses Coklit sesuai dengan ketentuan dan Aturan PKPU Latar Belakang dan Mekanisme PDPB dilakukan setiap triwulan untuk menangani dinamika seperti pemilih pemula, pindah datang/keluar, kematian, serta status TNI/Polri. KPU Kayong Utara bekerja sama dengan stakeholder seperti Disdukcapil, Bawaslu, dan pemerintah desa untuk verifikasi DP4 serta pencocokan data. Pada triwulan ini jumlah pemilih meningkat dari 92.354 menjadi 92.610 orang, dimana terdapat Peningkatan jumlah Pemilih sebesar 256 orang. KPU kabupaten Kayong Utara akan terus berkomitmen transparan dan akuntabel dalam proses Pemutakhiran data Pemilih Berkelanjutan sesuai amanah PKPU dan undang undang. Dalam rangka mewujudkan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan komprehensif, telah dilaksanakan Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen penyelenggara pemilu untuk menjaga kualitas daftar pemilih secara berkelanjutan, tidak hanya menjelang tahapan pemilu, tetapi juga di luar tahapan. Rapat pleno ini dihadiri Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kayong Utara serta pemangku kepentingan terkait, termasuk instansi pemerintah daerah, Kepada Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil, serta unsur pengawas. Dalam forum tersebut dilakukan rekapitulasi dan penetapan hasil pemutakhiran data pemilih berdasarkan masukan dan sinkronisasi data dari berbagai sumber. Adapun proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan meliputi penambahan pemilih baru yang telah memenuhi syarat, perbaikan data pemilih yang mengalami perubahan elemen data, serta penghapusan pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat, seperti meninggal dunia atau berpindah domisili. Seluruh proses dilakukan secara cermat dan transparan dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas. Melalui rapat pleno ini, ditetapkan jumlah data pemilih terbaru sebagai hasil pemutakhiran periode berjalan tahun 2026. Data tersebut diharapkan menjadi basis yang kuat dalam mendukung penyelenggaraan pemilu yang berkualitas dan berintegritas di masa mendatang. Penyelenggara juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan masukan dan tanggapan terhadap data pemilih. Partisipasi masyarakat menjadi kunci penting dalam memastikan bahwa setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya secara optimal. Dengan dilaksanakannya pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan, diharapkan kualitas demokrasi semakin meningkat, serta kepercayaan publik terhadap proses pemilu dapat terus terjaga.