Berita Terkini

Bukti Komitmen, Jajaran KPU KKU Tandatangani PK dan PI.

Sukadana, 20/1/2026. memastikan terlaksananya pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, serta membangun kepercayaan publik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kayong Utara (KKU) melakukan penandatanganan Perjanjian Kinerja (PK) dan Pakta Integritas (PI) 2026. PK dan PI ini dilakukan sebagai bentuk komitmen tertulis untuk menjalankan tugas secara jujur, profesional, dan bebas konflik kepentingan, serta menjadi dasar penegakan disiplin jika terjadi pelanggaran.  Dikatakan Ketua KPU KKU Nur Mus Jaefah, pelaksanaan PK dan PI ini merupakan salah satu bukti integritas dan mencegah korupsi. "Ini kita lakukan rutin diawal tahun, masing masing memiliki beban dan tanggung jawab sesuai kapasitasnya," kata Nur Mus Jaefah. Pelaksanaan tahun 2026 ini dilakukan dengan rincian tugas dan anggaran secara detail, diharapkan dengan penyajian datail dapat dengan mudah dalam pelaksanaan setahun kedepan. "Semoga kinerja kita menjadi lebih baik dan dapat mempertanggungjawabkan apa yang kita lakukan," pungkasnya.

Penguatan Kelembagaan, Peningkatan Kapasitas Kemampuan Pegawai

Sukadana, 15/1/2026, Rapat koordinasi internal penguatan kelembagaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten KAyong Utara (KKU) edisi perdana 2026 semakin terlihat hasilnya dengan munculnya kemampuan personal para pegawai. Dikatakan Ketua Divisi Sosialiasai, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumberdaya Manusia (Sosdiklih Parmas dan SDM), Abdul Khoir Triwibowo, penguatan kelembagaan yang sudah dilakukan rutin sejak tahun 2025 disetiap bulan itu, memiliki dampak positif bagi jajaran KPU Kabupaten Kayong Utara, seperti mulai munculnya bakat bakat terpendam yang selama ini tak tereksplor kepermukaan. “Dalam agenda rutinnya, rakor internal penguatan kelembagaan selalu menyusun kepanitiaan yang melibatkan semua pegawai dilingkungan KPU Kabupaten Kayong Utara, dan petugasnya adalah dipilih secara bergiliran, hal ini memberikan kesempatan kepada para petugas yang rutin menjadi petugas untuk dapat menjadi mentor bagi para pegawai yang belum pernah menjadi petugas, sehingga akan terjadi transfer pengealaman dan pengetahuan serta muncul bibit bibit baru yang kemampuannya dapat ditingkatkan dengan adanya kegiatan ini,” kata Abdul Khoir. Dijelaskannya, selama ini, para pegawai hanya akan monoton sebagai pendengar atau peserta saja, sehingga pasif tidak dapat mengembangkan diri karena para petugas sudah ada, namun dengan kegiatan penguatan kelembagaan yang rutin ini dengan agenda serta petugas selalu bergilir ini membuat semua pegawai akan dapat ikut merasakan sebagai petugas dan belajar. “Mumpung hanya internal, jadi kesalahan, ragu, takut dan rasa malu masih sebatas rekan sekantor, namun dengan seringnya diulang, maka jam terbang, kemampuan dan rasa percaya diri terus ditempa sehingga dorongan memperkaya pengetahuan melalui literasi akan semakin tinggi,” imbuhnya. Dalam agenda penguatan kelembagaan ini juga di isi penyampaian materi dengan narasumber dari pimpinan, Sekertaris dan kasubag secara bergiliran. “Selain ajang latihan, juga ada ilmu, pengalaman dan informasi yang dibagikan oleh narasumber,” pungkasnya. @kt

Bedah Bersama, Upaya Percepatan Penyelesaian SKP Tepat Waktu.

#FOTO : Sekertaris KPU KKU, M Muslih Adnan pimpin rapat koordinasi sekaligus supervisi dan monitoring internal dalam pengisian guna percepatan Penyelesaian SKP.  Sukadana (7/1/26). Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Triwulan IV dan Tahunan melalui aplikasi E-Kinerja harus selesai  10 Januari 2026, Jajaran Sekertariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kayong Utara (KKU) gelar rapat koordinasi sekaligus supervisi dan monitoring internal dalam pengisian guna percepatan dan tepat waktu penyelesaiannya. Dipimpin Sekertaris KPU Kabupaten Kayong Utara, M Muslih Adnan, pelaksanaan rakor internal tersebut, sebagai tindaklanjut rapat pada Senin (5/1/2026) mengintruksikan percepatan penyelesaian SKP pegawai dijajaran KPU KKU sekaligus menindaklanjuti Sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). “Sudah menjadi kewajiban pegawai untuk mengisi SKP di E-Kinerja , semua harus menyelesaikan tepat waktu dan diharapkan selesain dengan baik dan benar,” kata Muslih Adnan. Dijelaskannya, dengan penyelesaian SKP yang dikerjakan secara pribadi dan kemudian dinilai atasan langsung ditiap tingkatan, sejatinya memiliki konsekwensi yang saling berhubungan, pimpinan diatas tidak akan dapat menyelesaikan SKP nya jika jajaran dibawahnya belum menyelesaikan SKP. Dengan digelarnya rakor internal  lintas sub bagian yang melibatkan seluruh ASN ini, diharapkan jajaran pegawai dapat selesai dengan baik, dan jika ada kendala dapat langsung diselesaikan segera. “Bagi pegawai lama mungkin sudah terbiasa mengisi SKP, namun bagi pegawai baru, baik CPNS atau PPPK pengisian SKP mungkin masih hal yang baru, sehingga perlu pendampingan dan arahan,” imbuhnya. (@kt)

Seri ke 4 Penguatan Kelembagaan KPU KKU Kupas DPTB.

Sukadana, 9/12/2025. Memahami pernak pernik Data Pemilih menjadi materi dalam kegiatan  penguatan kelembagaan seri 4 di lingkungan  Komisi  Pemilihan  Umum  (KPU) Kabupaten  Kayong  Utara, Selasa. Ketua Divisi Perencanaan Data  dan Informasi, Suherman, SE. narasumber pada Penguatan Kelembagaan tersebut menjelaskan sebagai lembaga yang diberi kewenangan  undang undang untuk memutakhirkan data pemilih maka, sebagai insan yang bertugas di KPU harus tahu aturan dan mekanisme pemutakhiran. "Mulai dasar hukum, definisi, cara memutakhirkan data pemilih harus kita fahami, kendati kita tidak sedang tahapan pemilu, karena amanat PKPU 1 2025, KPU memiliki kewajiban  memutakhirkan data pemilih berkelanjutan," kata Suherman. Adanya kegiatan  penguatan kelembagaan yang rutin dilaksanakan di KPU  Kabupaten Kayong Utara, lanjut Suherman, dapat menjadi ajang refresh pengetahuan dan pemahaman tentang kepemiluan. “Dengan adanya sesi materi seperti ini semoga bisa menjadi ajang saling mengingatkan tentang tahapan tahapan pemilu dan pemilihan. Sementara itu, Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, KPU Kabupaten Kayong Utara, Abdul Khoir  Tri Wibowo menjelaskan, kegiatan  rutin bulanan ini menjadi kegiatan yang akan terus dilakukan sebagai evaluasi, monitoring dan upgrading jajaran. "Kegiatan disetiap sesi terus mengalami  pembaharuan yang konstruktif, mulai dari hanya sekedar evaluasi, kini menjadi ajang pelatihan kemampuan  jajaran, mulai dari narasumber dan petugas yang dirolling dan tata sajian kegiatan, ini dimaksudkan untuk memberi kesempatan  jajaran yang belum pernah tampil untuk tampil, dan ilmu dan pengetahuanjuga pasti akan bertambah," kata Abdul Khoir. Dalam kegiatan yang diikuti seluruh jajaran tersebut juga diselingi diskusi dan quis sehingga membuat kegiatan menjadi semakin menarik. (@kt)

Pemilih KKU Naik 759 Orang

Sukadana. 8/12/2025. Jumlah Pemilih di Kabupaten Kayong Utara mengalami peningkatan sebanyak 759 Orang sejak triwulan ke 3 2025. Peningkatan jumlah tersebut diditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kayong Utara (KKU) pada rapat pleno terbuka, Sabtu (6/12/2025) sebanyak 92.354 pemilih pada semester ke 4 tahun 2025 dari sebelumnya yang hanya sebesar 91.695 pada semester ke 3 2025. Dalam pleno yang ditetapkan tersebut, sebanyak 43 desa mencatatkan pemilih baru sebanyak 1.273 pemilih, sebanyak 514 pemilih yang tidak memenuhi syarat dan 979 pemilih ditetapkan sebagai pemilih yang melakukan perbaikan data pemilih. Dikatakan Ketua Divisi Perencanaan data dan Informasi, Suherman SE, peningkatan data tersebut merupakan data hasil pemutakhiran dan juga pencocokan data pemilih langsung ke lapangan, “Selain melakukan verifikasi data, kami juga perkuat dengan melakukan pencocokan data ke lapangan yang melibatkanperangkat desa hingga ketingkat RT,” kata Suherman. Data pemilih perkecamatan yang dihimpun oleh KPU Kabupaten Kayong Utara terdiri Kecamatan Sukadana sebanyak 23.257 pemilih, Simpang Hilir 27.467, Teluk Batang, 17.396 pemilih, Pulau Maya 11.739 pemilih, Seponti 9.765 pemilih, Kepulauan Karimata 2.730 pemilih. Dijelaskannya, dari data terakhir di Pilkada dan pemilu di Kabupaten Kayong Utara terdapat perubahan data pemilih, mulai pemilu 91.329 pemilih, Pilkada 89.883 pemilih, triwulan ke II 2025 90.596 pemilih, triwulan ke III 2025 91.595 dan terakhir triwulan ke IV sebanyak 92.354 pemilih. “Dengan terus dilakukannya pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini diharapkan akan terus terjadi upaya menjaga dan merawat data pemilih yang terus terbarukan,” harapnya. (@kt)  

Serius Benahi Layanan, KPU KKU Ajak Publik Ikut Susun Standar Pelayanan

Sukadana, 11 November 2025 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kayong Utara menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas layanan publik melalui kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) Penyusunan Standar Pelayanan Publik, yang digelar di Kantor KPU Kabupaten Kayong Utara, Selasa (11/11/2025). Dalam sambutan oleh Sekretaris KPU Kabupaten Kayong Utara, M. Muslih Adnan, yang menegaskan pentingnya FKP sebagai wadah dialog antara KPU dan masyarakat. “Forum ini bukan sekadar kegiatan seremonial, tapi wadah penting untuk mendengar langsung aspirasi masyarakat agar pelayanan KPU bisa terus diperbaiki,” ujar M. Muslih Adnan. Ia juga menambahkan bahwa kegiatan ini diharapkan seluruh satuan kerja di KPU Kabupaten  Kayong Utara dapat menyusun standar pelayanan yang lebih jelas, terukur, dan mudah diakses oleh masyarakat.  Ketua KPU Kabupaten Kayong Utara, Ibu Nur Mus Jaefah, saat membuka acara secara resmi menyampaikan bahwa kualitas pelayanan publik mencerminkan integritas dan profesionalitas lembaga penyelenggara pemilu. “Pelayanan publik adalah wajah KPU di mata masyarakat. Melalui penyusunan standar ini, kami ingin memastikan setiap pelayanan yang diberikan memenuhi prinsip kepastian, kemudahan, dan transparansi,” tutur Nur Mus Jaefah. Dijelaskanya juga bahwa keberhasilan FKP tidak terlepas dari keterlibatan berbagai unsur penting yang ada di dalamnya.  “Forum Konsultasi Publik ini melibatkan enam unsur utama, yakni penyelenggara layanan, pengguna layanan (masyarakat), pemangku kepentingan (stakeholder), ahli/praktisi, organisasi masyarakat sipil (OMS), dan media massa. Setiap unsur memiliki peran penting agar proses penyusunan standar pelayanan publik dapat berjalan partisipatif dan objektif,” jelasnya. Nur Mus Jaefah menambahkan, partisipasi aktif dari masyarakat merupakan kunci dalam merumuskan standar pelayanan publik yang relevan dan dapat benar-benar dirasakan manfaatnya oleh publik. Usai pembukaan, acara dilanjutkan dengan penyampaian materi pertama oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Bapak Suherman, yang membahas “Standar Pelayanan Data Pemilih". Materi kedua disampaikan Bapak Marsum, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, dengan topik “Standar Pelayanan Autentifikasi Hasil Penetapan Perolehan Suara dan Kursi Partai Politik. Kegiatan FKP ini diakhiri dengan sesi diskusi interaktif dan penandatanganan Berita Acara bersama para peserta yang terdiri dari perwakilan instansi, organisasi masyarakat, dan media lokal  memberikan saran serta masukan konstruktif terhadap rancangan standar pelayanan publik yang disusun oleh KPU Kabupaten Kayong Utara. Kegiatan ini menjadi bagian penting dari upaya KPU Kabupaten Kayong Utara untuk menghadirkan pelayanan yang cepat, transparan, dan akuntabel, sekaligus membuka ruang partisipasi masyarakat dalam proses penyusunannya. "Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Kayong Utara berharap seluruh proses pelayanan publik ke depan dapat semakin mudah, cepat, dan transparan — sejalan dengan semangat mewujudkan KPU yang melayani dengan integritas.” harap Nur Mus Jaefah. (ctr)