Berita Terkini

KPU KABUPATEN KAYONG UTARA MEMBUKA PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PPK/PPS

KPU Kabupaten Kayong Utara telah Melaksanakan Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPK/PPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat dan Bupati dan Wakil Bupati Kayong Utara Tahun 2018, di kecamatan dan desa Se-Kabupaten Kayong Utara pada tanggal 12 Oktober 2017 dalam bentuk Spanduk dan selebaran pengumuman yang dipasang di Kantor Camat dan Kantor Kepala Desa Se -Kabupaten. Selain hal tersebut diatas, pengumuman tersebut dilakukan melalui media elektronik / laman KPU Kabupaten Kayong Utara.Pengumuman melalui Spanduk berisikan Tahapan Dan Jadwal Pelaksanaan Perekrutan Calon Anggota PPK/PPS yang dimulai dari proses pendaftaran, proses seleksi ( administrasi, tertulis dan wawancara ) hingga penetapan calon anggota PPK/PPS yang terpilih. Sedangkan pengumuman melalui selebaran berisikan jadwal penerimaan pendaftaran dan persyaratannya, selain itu pengumuman melalui media laman KPU Kabupaten Kayong Utara berisikan informasi – informasi yang terkait dengan formulir pendaftaran dan surat pernyataan, serta pengumuman calon anggota PPK/PPS yang dinyatakan telah lulus seleksi (administrasi, tertulis dan wawancara ) nantinnya.

PARTAI PERINDO KKU SERAHKAN SALINAN BUKTI KEANGGOTAANNYA KE KPU KABUPATEN KAYONG UTARA.

Sukadana, ( 09/10/2017 ) Ketua Partai Perindo Kabupaten Kayong Utara beserta pengurus lainnya mendatangi Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Kayong Utara pada hari Senin sekitar pukul 10.00 WIB. Rombongan Pengurus Partai Perindo tersebut disambut kedatangannya langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Kayong Utara, Dedy Efendy  SH, beserta anggota KPU, Burhanudin S.Pd.I dan Effian Noer S.Ag serta oleh salah satu Anggota Panwaslu Kabupaten Kayong Utara, Khusen. Maksud dan tujuan kedatangan Partai Perindo tersebut adalah untuk menyerahkan salinan bukti keanggotaan partai ditingkat KPU Kabupaten sebagai salah satu syarat permulaan suatu partai untuk dapat menjadi partai calon peserta Pemilu tahun 2019 nantinya.Berkas salinan  bukti tersebut diterima langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Kayong Utara, yang juga disaksikan pula oleh Panwaslu Kabupaten Kayong Utara, yang selanjutnya melakukan penghitungan jumlah dan mencocokan kesesuaian nama anggota partai dengan jumlah dan kesesuaian bukti foto copy KTP – e dan KTA nya, secara manual yang dilaksanakan oleh Staf Sekretariat KPU Kabupaten Kayong Utara bersama – sama yang disaksikan oleh Panwaslu dan Perwakilan Pengurus Partai Perindo.Selain dilakukan penghitungan secara manual, KPU Kabupaten Kayong Utara juga melakukan penghitungan jumlah dan kesesuaian nama anggota, foto copy KTP-e dan KTA di Aplikasi SIPOL yang telah diinput di tingkat pusat oleh DPP Partai Perindo.Setelah dilakukan pencocokan baik secara manual maupun melalui Aplikasi SIPOL, KPU Kabupaten Kayong Utara menyatakan bahwa Partai Perindo telah memenuhi syarat kesesuaian kelengkapan penyerahan bukti salinan keanggotaan partai ditingkat KPU Kabupaten. Hal dibuktikan dengan penyerahan surat tanda terima kelengkapan yang diserahkan langsung oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kayong Utara  kepada Ketua Partai Perindo Kabupaten Kayong Utara dengan tetap disaksikan oleh Panwaslu Kabupaten Kayong Utara dan kader – kader Partai Perindo Kabupaten Kayong Utara yang ikut hadir pada saat itu.Setelah menerima surat tanda terima tersebut dari KPU, Ketua Dan Rombongan Partai Perindo segera meninggalkan Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Kayong Utara sekitar pukul 14.30 WIB. Namun sebelumnya, KPU Kabupaten Kayong Utara bersama Panwaslu Kabupaten Kayong Utara dan rombongan Partai Perindo Kabupaten Kayong Utara terlebih dahulu melakukan foto bersama.KPU Kabupaten Kayong Utara selajutnya akan melakukan penelitian berkas tersebut secara administrasi maupun secara verifikasi faktual untuk dapat menentukan keabsahan Partai Perindo di Kabupaten Kayong Utara untuk bisa memenuhi syarat menjadi Partai Calon Peserta Pemilu Tahun 2019, sesuai petunjuk peraturan yang berlaku dan arahan/petunjuk KPU RI.

KPU KKU Siap Terima Pendaftaran Parpol

Sejak tanggal 3 sampai 16 Oktober 2017 ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kayong Utara (KKU) siap menerima pendaftaran partai politik yang akan menjadi peserta pada Pemilu 2019.Menurut Burhanudin, Anggota KPU KKU, "Sesuai dengan Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggara Pemilu Tahun 2019, bahwa sekarang telah memasuki tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu. Mengenai pendaftaran dam verifikasi inipun sudah kami sosialisasikan prosedur dan tata cara teknisnya kepada pihak parpol yang ada di KKU, baik parpol lama maupun baru."Ditambahkannya, bahwa tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol peserta pemilu yang dilaksanakan mulai tanggal 3 Oktober itu berakhir sampai pada jam 24.00 WIB di tanggal 16 Oktober 2017 nantinya.Kegiatan pendaftaran dan verifikasi tersebut berupa penyerahan kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran parpol dan penyerahan syarat pendaftaran oleh parpol kepada KPU, seperti penerimaan salinan bukti keanggotaan parpol oleh KPU Kabupaten.Diharapkannya, pengurus parpol di tingkatan kabupaten aktif untuk sesegera mungkin mendaftarkan parpolnya dan menyilakan berkonsultasi ke KPU KKU jika ada yang belum difahami.

KPU KKU Gelar Sosialisasi Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik

Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kabupaten Kayong Utara (KKU) menggelar sosialisasi pendaftaran dan verifikasi Partai Politik (Parpol) peserta pemilihan umum 2019, bertempag di Hotel Mahkota Kayong Sukadana, pada Senin, 2 Oktober 2017.Sosialisasi digelar dengan mengundang peserta dari partai politik yang ada di KKU, baik partai politik lama maupun baru, sebelum KPU melakukan pendaftaran dan verifikasi.Menurut Ketua KPU KKU, Dedy Efendy, "Sosialisasi merupakan kewajiban KPU, karena besok ini sudah mulai pendaftaran dan verifikasi parpol peserta pemilu 2019."Sosialisasi ini merupakan amanat UU Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU 11 Tahun 2017 tentang pendaftaran dan verifikasi partai politik. Sehingga KPU mengapresiasi kepada partai politik yang telah menghadiri undangan KPU KKU dalam rangka mengikuti sosialisasi tersebut. Dengan harapan, setelah sosialisasi ini akan memberikan pemahaman dan memudahkan dalam proses pendaftaran dan verifikasi, karena partai politik sudah memahami aturan dan prosedurnya.

KPU KKU Ikuti Raker Pilkada KPU Provinsi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat menggelar rapat kerja (raker) dengan pimpinan KPU Kabupaten dan Kota se-Kalbar, sejak Rabu-Kamis, 27-29 September 2017, bertempat di Aula Hotel Kapuas Palace, Pontianak. Dalam rangka acara ini, lima Anggota beserta Sekretaris dan empat Kasubag KPU Kabupaten Kayong Utara (KKU) hadir dalam acara tersebut. Rapat kerja ini setidaknya bertujuan untuk menyamakan persepsi KPU se-Kalbar dalam menyukseskan pelaksanaan Pilkada Serentak 2018. Terutamanya menyukseska tahapan-tahapan yang sudah menjadi schedule kerja. Apalagi tahapan Pilkada Serentak kali ini juga akan beriringan dengan tahapan Pemilu 2019. Acara raker ini pula sekaligus untuk konsolidasi organisasi, untuk membahas dan mengkaji bersama jika ada permasalahan dan memastikan kesiapan dari masing-masing KPU Kabupaten dan Kota. Dengan begitu, diharapkan kerja-kerja kepemiluan ini dapat dilaksanakan dengan sukses dan rentunya sesuai peraturan yang ada.

Infokan Tata Cara Pencalonan, KPU KKU Adakan Sosialisasi

Tahapan Pilkada Serentak 2018 semakin berjalan, untuk menginformasikan Tata Cara Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kayong Utara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) KKU menyelenggarakan sosialisasi yang ditujukan bagi partai politik, perwakilan tim calon perseorangan dan stakeholder terkait pada 23 September 2017 di Mahkota Kayong Hotel-Sukadana. Adapun sebagai narasumber dihadirkan Drs. Delfinus, MM, Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat.Menurut Ketua KPU KKU, Dedy Efendy dalam sambutannya, "Acara sosialisasi ini penting agar stake holder yang berkenaan mengetahui tentang tata cara pencalonan, baik yang akan diusung parpol dan atau gabungan parpol maupun perseorangan. Sehingga pihak parpol dan perwakilan tim calon perseorangan sebagai pengusung ada kefahaman akan aturan-aturan pencalonan."Selanjutnya, Anggota KPU KKU yang membidangi Divisi Teknis, Burhanudin menjelaskan bahwa tata cara pencalonan ini sebagaimana yang telah diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2017, yang turunannya dituangkan dalam Keputusan KPU KKU Nomor 15/HK.03.1-Kpt/6111/KPU-Kab/VIII/2017, tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kayong Utara.Adapun syarat pencalonan yang diusung oleh parpol dan atau gabungan parpol, minimal memiliki 20% perolehan kursi di DPRD KKU, atau 25% suara sah parpol yang memperoleh kursi dalam pemilu terakhir. Sedangkan untuk calon perseorangan, karena KKU jumlah penduduknya di bawah 250 ribu jiwa, maka paling sedikit didukung oleh 10% pendukung berdasarkan DPT terakhir, yakni DPT Pilpres 2014. Berdasarkan aturan itu, sebab kursi DPRD KKU berjumlah 25 kursi, maka pasangan calon dapat dicalonkan oleh parpol dan atau gabungan parpol yang memiliki dukungan 5 kursi. Andai menggunakan suara sah parpol, akumulasinya berjumlah 14.195 suara. Sedangkan untuk calon perseorangan, jumlah dukungan paling sedikit yakni 7.545 pendukung.

Populer

Pemilih Kayong Utara Naik 999 orang

Lagi, KPU KKU Terima ASN Baru