Sukadana, ( 09/10/2017 ) Ketua Partai Perindo Kabupaten Kayong Utara beserta pengurus lainnya mendatangi Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Kayong Utara pada hari Senin sekitar pukul 10.00 WIB. Rombongan Pengurus Partai Perindo tersebut disambut kedatangannya langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Kayong Utara, Dedy Efendy SH, beserta anggota KPU, Burhanudin S.Pd.I dan Effian Noer S.Ag serta oleh salah satu Anggota Panwaslu Kabupaten Kayong Utara, Khusen. Maksud dan tujuan kedatangan Partai Perindo tersebut adalah untuk menyerahkan salinan bukti keanggotaan partai ditingkat KPU Kabupaten sebagai salah satu syarat permulaan suatu partai untuk dapat menjadi partai calon peserta Pemilu tahun 2019 nantinya.Berkas salinan bukti tersebut diterima langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Kayong Utara, yang juga disaksikan pula oleh Panwaslu Kabupaten Kayong Utara, yang selanjutnya melakukan penghitungan jumlah dan mencocokan kesesuaian nama anggota partai dengan jumlah dan kesesuaian bukti foto copy KTP – e dan KTA nya, secara manual yang dilaksanakan oleh Staf Sekretariat KPU Kabupaten Kayong Utara bersama – sama yang disaksikan oleh Panwaslu dan Perwakilan Pengurus Partai Perindo.Selain dilakukan penghitungan secara manual, KPU Kabupaten Kayong Utara juga melakukan penghitungan jumlah dan kesesuaian nama anggota, foto copy KTP-e dan KTA di Aplikasi SIPOL yang telah diinput di tingkat pusat oleh DPP Partai Perindo.Setelah dilakukan pencocokan baik secara manual maupun melalui Aplikasi SIPOL, KPU Kabupaten Kayong Utara menyatakan bahwa Partai Perindo telah memenuhi syarat kesesuaian kelengkapan penyerahan bukti salinan keanggotaan partai ditingkat KPU Kabupaten. Hal dibuktikan dengan penyerahan surat tanda terima kelengkapan yang diserahkan langsung oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kayong Utara kepada Ketua Partai Perindo Kabupaten Kayong Utara dengan tetap disaksikan oleh Panwaslu Kabupaten Kayong Utara dan kader – kader Partai Perindo Kabupaten Kayong Utara yang ikut hadir pada saat itu.Setelah menerima surat tanda terima tersebut dari KPU, Ketua Dan Rombongan Partai Perindo segera meninggalkan Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Kayong Utara sekitar pukul 14.30 WIB. Namun sebelumnya, KPU Kabupaten Kayong Utara bersama Panwaslu Kabupaten Kayong Utara dan rombongan Partai Perindo Kabupaten Kayong Utara terlebih dahulu melakukan foto bersama.KPU Kabupaten Kayong Utara selajutnya akan melakukan penelitian berkas tersebut secara administrasi maupun secara verifikasi faktual untuk dapat menentukan keabsahan Partai Perindo di Kabupaten Kayong Utara untuk bisa memenuhi syarat menjadi Partai Calon Peserta Pemilu Tahun 2019, sesuai petunjuk peraturan yang berlaku dan arahan/petunjuk KPU RI.