Berita Terkini

Sukseskan Pilkada 2018, KPU KKU Lakukan Penguatan Kapasitas

Memahami tentang tata peraturan, prosedur teknis kerja dan demi menyolidkan barisan menjadi penting untuk menghadapi pelaksanaan Pilkada Serentak 2018, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Barat serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kayong Utara.Dan, demi suksesnya segala tahapan dan jadwal Pilkada Serentak tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kayong Utara (KKU) melakukan rapat kerja penguatan kelembagaan dan penguatan kapasitas internal bagi segenap unsur pegawai, staf sekretariat dan tenaga pendukung di lingkungan sekretariat KPU KKU, pada 11 November 2017, di Hotel Mahkota Kayong Sukadana.Dalam kegiatan ini, para Komisioner KPU KKU bergantian memberikan materi dan arahan kepada peserta. Diharapkan kegiatan ini dapat meningkatkan kapasitas, komitmen dan semangat bekerja di lingkungan KPU KKU.

Dua Tim Bakal Calon Perseorangan Ikuti Bimtek Silon

Dalam rangka memberikan pemahaman kepada tim bakal calon perseorangan mengenai teknis penyerahan dukungan, terutama melalui aplikasi sistem pencalonan (Silon), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kayong Utara (KKU) mengadakan bimbingan teknis kepada operator yang ditunjuk oleh perwakilan bakal calon perseorangan. Kegiatan ini dilaksanakan di aula pertemuan Sekretariat KPU KKU (10/11/2017). Bimtek ini dihadiri pula oleh perwakilan Panwaslu KKU untuk memantau dan mengawasi jalannya kegiatan tersebut. Menurut Komisioner KPU KKU Burhanuddin, menjelaskan bahwa, "Melalui aplikasi Silon ini, sebetulnya nanti demi memudahkan bagi bakal calon perseorangan dalam menyerahkan dukungannya, dan demi memudahkan kami pula untuk memverifikasi dukungan itu."Sebanyak dua tim dari bakal calon perseorangan yang menghadiri kegiatan ini, yakni dari tim Ashadi Yusuf dan tim Masdar. (Tim)

PENGUMUMAN PENYERAHAN SYARAT DUKUNGAN BAKAL PASANGAN CALON PERSEORANGAN

Dalam rangka Pelaksanaan Tahapan Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan, KPU Kabupaten Kayong Utara mengumumkan hal-hal sebagai berikut : 1.   Persyaratan Bakal Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kayong Utara Tahun 2018 wajib memenuhi jumlah paling sedikit dukungan sebesar 7.545 (tujuh ribu lima ratus empat puluh lima) pendukung dan tersebar di paling sedikit di 4 (empat) Kecamatan di Kabupaten Kayong Utara sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Kayong Utara Nomor : 16/HK.03.1-Kpt/6111/KPU-Kab/IX/2017  tentang Penetapan Jumlah Dukungan dan Persebarannya Bagi Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kayong Utara Tahun 2018 2.     Dokumen dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan diserahkan kepada KPU Kabupaten Kayong Utara pada : Tanggal  : 25 s.d. 29 November 2017 Pukul     : 08.00 WIB – 16.00 WIB Tempat : Kantor KPU Kabupaten Kayong Utara                      Jalan Bhayangkara - Sukadana1.     Dokumen dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan berupa : a.     Surat Pernyataan dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kayong Utara (Model B.1-KWK Perseorangan) dalam bentuk softcopy dan hardcopy yang dilampiri dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang menerangkan bahwa penduduk tersebut berdomisili di wilayah administratif Kabupaten Kayong Utara paling singkat 1 (satu) tahun; danb.     Rekapitulasi Jumlah Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kayong Utara (Model B.2-KWK Perseorangan) dalam bentuk softcopy dan hardcopy.2.     Dokumen dukungan berupa surat pernyataan dukungan dikelompokkan berdasarkan wilayah desa.3.     Softcopy surat pernyataan dukungan (Model B.1-KWK Perseorangan) dan rekapitulasi jumlah dukungan Bakal Pasangan Calon perseorangan, merupakan dokumen dukungan yang disusun menggunakan format yang telah disediakan di laman http://excelsilon.kpu.go.id dan diupload pada Sistem Informasi Pencalonan.4.     Dokumen dukungan Bakal Pasangan Calon perseorangan yang diserahkan kepada KPU Kabupaten Kayong Utara dibuat dalam 3 (tiga) rangkap, yaitu 1 (satu) dokumen asli dan 2 (dua) rangkap salinan. 5.     Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Petugas Pelayanan KPU Kabupaten Kayong Utara atas nama Fernando Marulitua (Hp : 085245764696).selengkapnya bisa di unduh di ----> http://kpu-kayongutarakab.go.id/detil-download-721.html

KPU KKU Lakukan Wawancara Badan Adhoc

Tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak telah memasuki tahapan rekrutmen badan adhoc, yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Desa dan Kelurahan. Setelah proses pengumuman rekrutmen, seleksi administrasi dan seleksi tertulis, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Kabupaten Kayong Utara (KKU) telah dan sedang melakukan tahap akhir rekrutmen PPK dan PPS, dengan melakukan seleksi wawancara untuk para calon anggota PPK dan PPS yang dipusatkan di Kecamatan masing-masing. "Sejak tanggal 31 Oktober sampai 8 November ini, kami akan turun ke Kecamatan-Kecamatan untuk melakukan proses wawancara bagi para calon anggota PPK dan PPS, hal itu merupakan bagian terakhir dari rangkaian seleksi yang kami lakukan." Ungkap anggota KPU KKU, Rudi Handoko. Ia menjelaskan, bahwa untuk wawancaranya itu, di Kecamatan Sukadana dan Simpang Hilir telah sukses dilaksanakan pada tanggal 31 Oktober sampai 2 November. Kecamatan Teluk Batang dan Seponti telah juga dilaksanakan pada tanggal 3-5 November, kemudian Kecamatan Pulau Maya dijadwalkan tanggal 5-6 November, dan diakhiri nanti di Kecamata Kepulauan Karimata pada tanggal 7-8 November ini. Menurutnya, pasca seleksi wawancara ini, maka pengumuman hasil rekrutmen badan adhoc penyelenggara Pilkada Serentak ini akan diumumkan pada tanggal 11-12 November nanti.

Gerakan Sadar Pilkada Untuk Partisipasi

Dilakukan secara serentak di seluruh daerah yang melaksanakan Pilkada, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Kayong Utara menggelar jalan sehat bertajuk dalam rangka Gerakan Sadar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018, Minggu (29/30). Kegiatan ini dilaksanakan di kawasan wisata Pantai Pulau Datok Sukadana. Ribuan warga masyarakat, berbaur bersama perwakilan OPD, Parpol, KPU KKU dan elemen masyarakat lainnya mengikuti kegiatan jalan sehat ini. Kegiatan ini juga dimeriahkan dengan senam sehat zumba, iringan musik dan pembagian doorprize kepada peserta yang mengikuti. Rute jalan sehat mengitari jalan Pantai Pulau Datok ke arah Dusun Tanah Merah dan kembali ke Pantai. Ketua KPU KKU, Dedy Efendy ketika melepas gerak jalan sehat menyatakan, bahwa "Kegiatan ini melibatkan seluruh elemen masyarakat dan KPU KKU menyiapkan 1500 kupon doorprize. Penggalangan gerakan sadar Pilkada melalui gerak jalan sehat ini  dilakukan serentak di daerah-daerah yang melaksanakan Pilkada Serentak di seluruh Indonesia. Diharapkan dengan kegiatan ini dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam setiap tahapan dalam Pilkada nantinya, terutama mewujudkan Pilkada yang bermartabat dan berintegritas."

KPU KKU Laksanakan Tes Tertulis PPK

(Sukadana, 25 Oktober 2017) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kayong Utara (KKU) melanjutkan proses pembentukan badan adhoc di tingkat kecamatan sehubungan Pilkada Serentak 2018. Hari ini KPU KKU melaksanakan seleksi tertulis untuk calon anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) di Aula Penginapan Anugerah, Sukadana, pada Rabu (25/10/2017). Menurut Rudi Handoko, anggota KPU KKU, "Tes tertulis hari ini kami lakukan bersamaan untuk 6 kecamatan yang ada di KKU."  Tes tertulis dilakukan untuk menguji para calon anggota PPK perihal pemahaman mereka terkait pemilihan umum, pilkada, tugas, wewenang dan kewajiban PPK, dan soal-soal lainnya. Kemampuan dan pemahaman tersebut penting diuji, karena PPK akan melaksanakan tahapan pilkada di tingkat kecamatan. Ada 79 orang dari 6 kecamatan yang lolos pada tahap seleksi administratif, dan yang telah lolos seleksi administrasi inilah yang berhak mengikuti seleksi. (tim)

Populer