Berita Terkini

Pelantikan dan Bimtek PPK Dilaksanakan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kayong Utara (KKU) melantik Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di gedung Balai Praja Sukadana, Sabtu (18/11/2017). Usai dilantik anggota PPK ini langsung mengikuti bimbingan teknis (bimtek) penyelenggara.Rangkaian kegiatan ini diikuti oleh PPK dari enam kecamatan se-KKU. Dalam pelantikan itu juga dihadiri oleh Wakil Bupati Kayong Utara, Idrus dan anggota KPU Provinsi Kalbar, Delfinus dan Theresia Masyono, yang juga akan mengisi materi bimtek tersebut.Ketua KPU KKU, Dedy Efendy menyampaikan bahwa bimtek ini adalah untuk membekali para PPK tentang tahapan dan jadwal, tata kerja dan pencalonan perseorangan yang sebentar lagi akan memasuki jadwalnya.“Bimtek ini sebagai bentuk pembekalan dan pendidikan untuk anggota guna menunjang tugas-tugas penyelenggaraan pemilu." Jelas Burhanudin, anggota KPU KKU

KPU KKU Gencar Lakukan Sosialisasi Pilkada 2018

Pemilihan Gubernur Kalimantan Barat serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kayong Utara tahun 2018 sudah memasuki tahapan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kayong Utara semakin gencar melakukan tahapan sosialisasi khususnya tentang jadwal dan tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak itu.Ketua KPU KKU, Dedy Efendy, SH menjelaskan, bahwa "Sosialisasi yang dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada kepada semua elemen masyarakat tentang jadwal dan tahapan serta agar masyarakat dapat berpartisipasi aktif menyukseskan Pilkada ini."Untuk kegiatan sosialisasi kali ini, KPU KKU melaksanakan di dua Kecamatan yakni di Kecamatan Simpang Hilir dan Kecamatan Pulau Maya, pada Rabu, 15 November 2017, bertempat di Aula Kecamatan dan Gedung Serbaguna Kecamatan masing-masing, dihadiri oleh para tokoh masyarakat, pemilih pemula, dan unsur masyarakat lainnya.

PPK PPS Terpilih Diumumkan

Tahapan rekrutmen badan adhoc, yakni Panitia Pemilihan Kecamatan(PPK) di Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Desa dan Kelurahan telah selesai. Setelah melalui serangkaian proses seleksi, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Kabupaten Kayong Utara (KKU) telah mengumumkan hasil seleksi PPK dan PPS. Pengumuman tersebut dapat dilihat dan diunduh di laman website ini."Setelah proses rekrutmen dilakukan, tanggal 12 November ini, pengumuman resmi PPK dan PPS terpilih kami sampaikan. Untuk mengetahuinya, dapat diunduh di bagian dokumen di laman website kami. Selain itu pengumuman juga disampaikan di papan pengumuman di KPU KKU dan Kantor Kecamatan." Ungkap anggota KPU KKU, Rudi Handoko.Menurutnya, pengumuman seleksi terakhir ini, sudah sesuai jadwal rekrutmen badan adhoc penyelenggara Pilkada Serentak ini, yakni akan diumumkan pada tanggal 11-12 November 2017.

Sukseskan Pilkada 2018, KPU KKU Lakukan Penguatan Kapasitas

Memahami tentang tata peraturan, prosedur teknis kerja dan demi menyolidkan barisan menjadi penting untuk menghadapi pelaksanaan Pilkada Serentak 2018, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Barat serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kayong Utara.Dan, demi suksesnya segala tahapan dan jadwal Pilkada Serentak tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kayong Utara (KKU) melakukan rapat kerja penguatan kelembagaan dan penguatan kapasitas internal bagi segenap unsur pegawai, staf sekretariat dan tenaga pendukung di lingkungan sekretariat KPU KKU, pada 11 November 2017, di Hotel Mahkota Kayong Sukadana.Dalam kegiatan ini, para Komisioner KPU KKU bergantian memberikan materi dan arahan kepada peserta. Diharapkan kegiatan ini dapat meningkatkan kapasitas, komitmen dan semangat bekerja di lingkungan KPU KKU.

Dua Tim Bakal Calon Perseorangan Ikuti Bimtek Silon

Dalam rangka memberikan pemahaman kepada tim bakal calon perseorangan mengenai teknis penyerahan dukungan, terutama melalui aplikasi sistem pencalonan (Silon), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kayong Utara (KKU) mengadakan bimbingan teknis kepada operator yang ditunjuk oleh perwakilan bakal calon perseorangan. Kegiatan ini dilaksanakan di aula pertemuan Sekretariat KPU KKU (10/11/2017). Bimtek ini dihadiri pula oleh perwakilan Panwaslu KKU untuk memantau dan mengawasi jalannya kegiatan tersebut. Menurut Komisioner KPU KKU Burhanuddin, menjelaskan bahwa, "Melalui aplikasi Silon ini, sebetulnya nanti demi memudahkan bagi bakal calon perseorangan dalam menyerahkan dukungannya, dan demi memudahkan kami pula untuk memverifikasi dukungan itu."Sebanyak dua tim dari bakal calon perseorangan yang menghadiri kegiatan ini, yakni dari tim Ashadi Yusuf dan tim Masdar. (Tim)

PENGUMUMAN PENYERAHAN SYARAT DUKUNGAN BAKAL PASANGAN CALON PERSEORANGAN

Dalam rangka Pelaksanaan Tahapan Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan, KPU Kabupaten Kayong Utara mengumumkan hal-hal sebagai berikut : 1.   Persyaratan Bakal Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kayong Utara Tahun 2018 wajib memenuhi jumlah paling sedikit dukungan sebesar 7.545 (tujuh ribu lima ratus empat puluh lima) pendukung dan tersebar di paling sedikit di 4 (empat) Kecamatan di Kabupaten Kayong Utara sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Kayong Utara Nomor : 16/HK.03.1-Kpt/6111/KPU-Kab/IX/2017  tentang Penetapan Jumlah Dukungan dan Persebarannya Bagi Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kayong Utara Tahun 2018 2.     Dokumen dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan diserahkan kepada KPU Kabupaten Kayong Utara pada : Tanggal  : 25 s.d. 29 November 2017 Pukul     : 08.00 WIB – 16.00 WIB Tempat : Kantor KPU Kabupaten Kayong Utara                      Jalan Bhayangkara - Sukadana1.     Dokumen dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan berupa : a.     Surat Pernyataan dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kayong Utara (Model B.1-KWK Perseorangan) dalam bentuk softcopy dan hardcopy yang dilampiri dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang menerangkan bahwa penduduk tersebut berdomisili di wilayah administratif Kabupaten Kayong Utara paling singkat 1 (satu) tahun; danb.     Rekapitulasi Jumlah Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kayong Utara (Model B.2-KWK Perseorangan) dalam bentuk softcopy dan hardcopy.2.     Dokumen dukungan berupa surat pernyataan dukungan dikelompokkan berdasarkan wilayah desa.3.     Softcopy surat pernyataan dukungan (Model B.1-KWK Perseorangan) dan rekapitulasi jumlah dukungan Bakal Pasangan Calon perseorangan, merupakan dokumen dukungan yang disusun menggunakan format yang telah disediakan di laman http://excelsilon.kpu.go.id dan diupload pada Sistem Informasi Pencalonan.4.     Dokumen dukungan Bakal Pasangan Calon perseorangan yang diserahkan kepada KPU Kabupaten Kayong Utara dibuat dalam 3 (tiga) rangkap, yaitu 1 (satu) dokumen asli dan 2 (dua) rangkap salinan. 5.     Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Petugas Pelayanan KPU Kabupaten Kayong Utara atas nama Fernando Marulitua (Hp : 085245764696).selengkapnya bisa di unduh di ----> http://kpu-kayongutarakab.go.id/detil-download-721.html

Populer

Pemilih Kayong Utara Naik 999 orang

Lagi, KPU KKU Terima ASN Baru