Berita Terkini

KPU KKU Gelar Sosialisasi Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik

Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kabupaten Kayong Utara (KKU) menggelar sosialisasi pendaftaran dan verifikasi Partai Politik (Parpol) peserta pemilihan umum 2019, bertempag di Hotel Mahkota Kayong Sukadana, pada Senin, 2 Oktober 2017.Sosialisasi digelar dengan mengundang peserta dari partai politik yang ada di KKU, baik partai politik lama maupun baru, sebelum KPU melakukan pendaftaran dan verifikasi.Menurut Ketua KPU KKU, Dedy Efendy, "Sosialisasi merupakan kewajiban KPU, karena besok ini sudah mulai pendaftaran dan verifikasi parpol peserta pemilu 2019."Sosialisasi ini merupakan amanat UU Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU 11 Tahun 2017 tentang pendaftaran dan verifikasi partai politik. Sehingga KPU mengapresiasi kepada partai politik yang telah menghadiri undangan KPU KKU dalam rangka mengikuti sosialisasi tersebut. Dengan harapan, setelah sosialisasi ini akan memberikan pemahaman dan memudahkan dalam proses pendaftaran dan verifikasi, karena partai politik sudah memahami aturan dan prosedurnya.

KPU KKU Ikuti Raker Pilkada KPU Provinsi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat menggelar rapat kerja (raker) dengan pimpinan KPU Kabupaten dan Kota se-Kalbar, sejak Rabu-Kamis, 27-29 September 2017, bertempat di Aula Hotel Kapuas Palace, Pontianak. Dalam rangka acara ini, lima Anggota beserta Sekretaris dan empat Kasubag KPU Kabupaten Kayong Utara (KKU) hadir dalam acara tersebut. Rapat kerja ini setidaknya bertujuan untuk menyamakan persepsi KPU se-Kalbar dalam menyukseskan pelaksanaan Pilkada Serentak 2018. Terutamanya menyukseska tahapan-tahapan yang sudah menjadi schedule kerja. Apalagi tahapan Pilkada Serentak kali ini juga akan beriringan dengan tahapan Pemilu 2019. Acara raker ini pula sekaligus untuk konsolidasi organisasi, untuk membahas dan mengkaji bersama jika ada permasalahan dan memastikan kesiapan dari masing-masing KPU Kabupaten dan Kota. Dengan begitu, diharapkan kerja-kerja kepemiluan ini dapat dilaksanakan dengan sukses dan rentunya sesuai peraturan yang ada.

Infokan Tata Cara Pencalonan, KPU KKU Adakan Sosialisasi

Tahapan Pilkada Serentak 2018 semakin berjalan, untuk menginformasikan Tata Cara Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kayong Utara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) KKU menyelenggarakan sosialisasi yang ditujukan bagi partai politik, perwakilan tim calon perseorangan dan stakeholder terkait pada 23 September 2017 di Mahkota Kayong Hotel-Sukadana. Adapun sebagai narasumber dihadirkan Drs. Delfinus, MM, Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat.Menurut Ketua KPU KKU, Dedy Efendy dalam sambutannya, "Acara sosialisasi ini penting agar stake holder yang berkenaan mengetahui tentang tata cara pencalonan, baik yang akan diusung parpol dan atau gabungan parpol maupun perseorangan. Sehingga pihak parpol dan perwakilan tim calon perseorangan sebagai pengusung ada kefahaman akan aturan-aturan pencalonan."Selanjutnya, Anggota KPU KKU yang membidangi Divisi Teknis, Burhanudin menjelaskan bahwa tata cara pencalonan ini sebagaimana yang telah diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2017, yang turunannya dituangkan dalam Keputusan KPU KKU Nomor 15/HK.03.1-Kpt/6111/KPU-Kab/VIII/2017, tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kayong Utara.Adapun syarat pencalonan yang diusung oleh parpol dan atau gabungan parpol, minimal memiliki 20% perolehan kursi di DPRD KKU, atau 25% suara sah parpol yang memperoleh kursi dalam pemilu terakhir. Sedangkan untuk calon perseorangan, karena KKU jumlah penduduknya di bawah 250 ribu jiwa, maka paling sedikit didukung oleh 10% pendukung berdasarkan DPT terakhir, yakni DPT Pilpres 2014. Berdasarkan aturan itu, sebab kursi DPRD KKU berjumlah 25 kursi, maka pasangan calon dapat dicalonkan oleh parpol dan atau gabungan parpol yang memiliki dukungan 5 kursi. Andai menggunakan suara sah parpol, akumulasinya berjumlah 14.195 suara. Sedangkan untuk calon perseorangan, jumlah dukungan paling sedikit yakni 7.545 pendukung.

Orang Utan Jadi Maskot Pilkada KKU

Keberadaan maskot sebagai salah satu simbol untuk sosialisasi pada pesta demokrasi semacam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) menjadi daya tarik tersendiri. Pembuatan maskot biasanya diambil dari sesuatu yang menjadi ikon suatu daerah, baik itu bangunan, tumbuhan, binatang, dan lainnya.Dan untuk Pilkada Kabupaten Kayong Utara (KKU), maskot Pilkadanya terinspirasi dari binatang khas Orang Utan Kalimantan. Pemilihan Orang Utan sebagai maskot, "Sebab KKU merupakan salah satu daerah yang menjadi habitat aseli Orang Utan yang masih lestari, yakni di wilayah Taman Nasional Gunung Palong (TNGP). Keberadaan TNGP sendiri meliputi sebagian wilayah Kecamatan Sukadana KKU, baik sebagai wilayah inti maupun penyangga." Jelas Rudi Handoko, anggota KPU KKU.Adapun pakaiannya yakni diambil dari pakaian khas Melayu yakni berbaju Melayu, bertanjak dan bersarung sampin. Menurut Effian Noer, Anggota KPU KKU, "Inipun merupakan kekhasan sebab masyarakat KKU merupakan wilayah adat Melayu dan memiliki dua wilayah eks Kerajaan-Kepanembahan di masa lalu, dengan tidak menafikan eksistensi puak-puak lain yang juga bermastautin atau berdomisili di KKU."Masih menurut Rudi, sapaan anggota KPU KKU memberikan penjelasan tentang maskot tersebut, "Warna baju jingga atau oranye merupakan warna khas yang sering digunapakai oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dengan tanjak dan sarung sampin bermotif bunga dan pucuk rebung. Himbauan "Yum Kite Mileh..." merupakan seruan dan ajakan pada masyarakat pemilih untuk berpartisipasi dalam Pilkada Serentak pada Rabu, 27 Juni 2018 sebagaimana yang tercantum di surat suara yang dipegang oleh maskot di tangan kiri, dan dengan paku di tangan kanan sebagai simbolisasi alat coblos. Kotak suara dengan logo KPU dan nama Kabupaten Kayong Utara (KKU) adalah Simbolisasi pelaksanaan Pilkada yang diselenggarakan oleh KPU KKU di daerah KKU." (Tim)

KPU KKU Gelar Rapat Pleno Penetapan Jumlah Dukungan Perseorangan dan Dukungan Parpol

Bertempat di Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kayong Utara (KKU) di Sukadana, pada Minggu, 10/9/2017, KPU KKU menggelar rapat pleno tentang penetapan jumlah dukungan dan persebaran bagi pasangan calon perseorangan dan penetapan paling sedikit jumlah kursi atau akumulasi perolehan suara sah pemilu terakhir sebagai syarat pencalonan yang diajukan partai politik atau gabungan partai politik dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kayong Utara tahun 2018.Penetapan syarat dukungan ini berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota.Menurut Dedy Efendy, Ketua KPU KKU, "Jumlah syarat dukungan calon perseorangan ini adalah berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) terahir, yakni pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014. Yang mana DPT KKU 75.448, sehingga jumlah dukungan paling sedikit adalah 10% dari 75.448 pemilih yaitu 7.545 pemilih. Sebaran dukungan ini paling sedikit ada di 50% dari kecamatan yang ada di KKU."Anggota KPU KKU, Burhanudin menambahkan, "Untuk dukungan partai politik dan gabungan partai politik, maka berdasarkan ketentuan PKPU Nomor 3 Tahun 2017, yakni 20% dari jumlah kursi DPRD atau 25% dari akumulasi suara sah partai politik hasil pemilu 2014. Maka di KKU, 20% dukungan kursi itu paling sedikit 5 kursi DPRD KKU. Kalau akumulasi suara 25% yaitu 14.195 suara sah."Dan dijelaskan dalam konferensi pers dengan awak media yang dihadiri oleh Panwaslu KKU, bahwa dalam waktu dekat ini, KPU KKU berencana akan mengundang seluruh elemen masyarakat dan partai politik, untuk menyampaikan hasil rapat pleno tersebut. (Tim)

Outbound Untuk Sukseskan Pilkada Serentak

Untuk menjalin kebersamaan, kekompakan dan peningkatan kinerja segenap jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kayong Utara, baik para Anggota dan pegawai Sekretariat KPU KKU, pada Selasa 5/9/2017, KPU KKU adakan outbound.Ketua KPU KKU, Dedy Efendy, SH pada kesempatan itu menyampaikan bahwa pelaksanaan outbound ini selain untuk penyegaran suasana kerja, juga untuk saling meningkatkan kekompakan sehingga nantinya akan berdampak pada peningkatan kinerja KPU KKU secara keseluruhan."Outbound ini dimaksudkan juga untuk mempererat kebersamaan dan persaudaraan antar segenap jajaran KPU KKU. Karena di dalam game-game outbound tersebut, terdapat pengajaran tentang kerjasama yang baik, kebersamaan dan kekompakan untuk menuntaskannya. Demikian pula di dalam kerja-kerja KPU apalagi memasuki tahapan Pilkada Serentak 2018 ini, perlu kerjasama, kebersamaan dan kekompakan untuk menyukseskannya." Jelas Ketua KPU KKU.Melalui simulasi dalam tiap game para peserta dituntut untuk dapat berkomunikasi dan bekerjasama secara bersama-sama, yang memerlukan inisiatif, kreativitas, pemecahan masalah dan kekompakan. Relevansinya dengan peningkatan kinerja nantinya adalah diharapkan terbinanya semangat kerja, kerjasama, tanggung jawab, saling mendukung untuk keberhasilan bersama.Diharapkan pasca outbound nantinya, segenap jajaran KPU KKU akan lebih giat dan lebih baik pula dalam bekerja, kondisi tambah fit dan segar, semoga juga lebih meningkatkan kinerja. (Tim)

Populer