RPP KAYONG UTARA

RPP KAYONG UTARA

PEMBENTUKAN DAN PENDIRIAN  RUMAH PINTAR PEMILU (RPP) “KARANG TANJUNG”

KPU KABUPATEN KAYONG UTARA

 

 

  1. LATAR BELAKANG.

 

Pembentukan atau pendirian Rumah Pintar Pemilu (RPP) di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, baik di KPU Pusat Republik Indonesia, KPU/KIP Provinsi, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota inii merupakan Program Proritas Nasional yang dicanangkan oleh KPU yang terkait dengan Program Pendidikan Pemilu kepada Pemilih yang telah mulai dilaksanakan pada tahun 2015, dengan cara bertahap dan menyeluruh.

Program Pendirian Rumah Pintar Pemilu sudah dilaksanakan dan telah berjalan dengan baik di bebarapa KPU/KIP Provinsi dan KPU/KIP Kab./Kota yang mendapat giliran terlebih dahulu dari Program Prioritas Nasional yang dicanangkan oleh KPU Pusat Republik Indonesia.

KPU Kabupaten Kayong Utara yang merupakan salah satu bagian dari Program Prioritas Nasional dari KPU Pusat Republik Indonesia, juga diwajibkan melaksanakan pendirian RPP ini, dimana mendapat giliran pelaksanaan pendirian RRP di Tahun Anggaran 2017. Ini sesuai dengan arahan KPU Republik Indonesia berdasarkan Surat KPU RI Nomor 54/KPU/I/2017 tertanggal 16 Januari 2017 yang ditandatangani oleh Bapak Juri Ardiantoro sebagai Ketua KPU RI, bersama – sama dengan 15 (lima belas) KPU Provinsi/KIP Aceh dan 273 (dua ratus tujuh puluh tiga) KPU/KIP Kabupaten/Kota lainnya. Untuk wilayah di Provinsi Kalimantan Barat mendapatkan giliran/jatah sebanyak 4 (empat) KPU Kabupaten/Kota, yaitu 2 (dua) KPU Kabupaten (KPU Kabupaten Mempawah dan KPU Kabupaten Kayong Utara) dan 2 (dua) KPU Kota (KPU Kota Pontianak dan KPU Kota Singkawang).

  1. MAKSUD DAN TUJUAN

Adapun Maksud dari Pendirian Rumah Pintar Pemilu, antara lain:

  1. Pendirian Rumah Pintar Pemilu secara umum adalah sebagai perwujudan dari Program Prioritas Nasional yang direncanakan oleh KPU Pusat Republik Indonesia terkait dengan Peningkatan Program Pendidikan Pemilu dan Peningkatan Partisipasi Pemilih/Masyarakat.
  2. Pendirian Rumah Pintar Pemilu “Karang Tanjung” di KPU Kabupaten Kayong Utara asecara khusus adalah menindaklanjuti Program Prioritas Nasional yang dibuat oleh KPU Pusat Republik Indonesia sesuai dengan Surat KPU RI  Nomor 54/KPU/I/2017 tertanggal 16 Januari 2017.

Adapun Tujuan dari Pendirian Rumah Pintar Pemilu “Karang Tanjung” KPU Kabupaten Kayong Utara antara lain:

  1. Meningkatkan pengetahuan dan wawasan tentang demokrasi dan pemilu secara utuh dan benar kepada masyarakat dan pihak – pihak lainnya.
  2. Melaksanakan pendidikan politik dalam hal ini pendidikan pemilu secara benar kepada masyarakat dan pihak – pihak lainnya.
  3. Mewujudkan terciptanya Pemilih yang cerdas dan Pemilu yang berkualitas.
  4. Memberikan informasi – informasi yang akurat dan terpecaya kepada masyarakat mengenai data – data, informasi, bahan – bahan bacaan, dokumentasi, dan lain – lainnya tentang Pemilu baik yang dilaksanakan secara Nasional maupun lokal (PILKADA).

 

  1. FUNGSI

Adapun Fungsi dari Pendirian Rumah Pintar Pemilu “Karang Tanjung” KPU Kabupaten Kayong Utara, antara Lain :

  1. Sebagai Perwujudan dan tindaklanjut menyukseskan program KPU Pusat Republik Indonesia yang bertujuan sebagai peningkatan dalam pengetahuan dan wawasan tentang demokrasi dan pemilu.
  2. Sebagai salah satu bentuk media untuk menyebarluaskan informasi dan data serta dokumentasi tentang demokrasi dan pemilu secara menyeluruh kepada masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya.
  3. SASARAN

Sasaran – sasaran Rumah Pintar Pemilu “Karang Tanjung” KPU Kabupaten Kayong Utara, antara lain :

  1. Masyarakat Pemilih yang ada di wilayah Kabupaten Kayong Utara, seperti Masyarakat Pemilih Pemula, Kaum Perempuan dan Masyarakat yang kurang pengetahuan tentang kepemiluan dan demokrasi.
  2. Partai Politik sebagai pihak yang berkepentingan dalam dunia politik dan demokrasi dan yang memiliki kepentingan dalam setiap pelaksanaan pemilu.
  3. Pemerintah sebagai pihak yang bertanggungjawab terhadap kelancaran dan ketertiban dalam menjalankan roda pemerintahannya.
  4. Pemangku Kepentingan lainnya, kelompok ini juga sangat perlu untuk diberi pengetahuan tentang demokrasi dan pemilu karena mereka ini cukup mempunyai massa dengan jumlah yang banyak dan seringkali dimanfaatkan oleh pelaku – pelaku politik dalam setiap pelaksanaan pemilu di daerah Kabupaten Kayong Utara, sehingga perlu memiliki pengetahuan agar nantinya dapat disebarluaskan kepada anggota – anggotanya. Kelompok ini terdiri dari Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Tokoh Rohaniawan/Agama, Tokoh Pemuda, Tokoh Gerakan Perempuan dan Wanita dsb.
  5. PROSES PEMBENTUKAN RUMAH PINTAR PEMILU

Berdasarkan hal – hal diatas, maka KPU Kabupaten Kayong Utara segera menindaklanjuti Surat KPU Republik Indonesia, dengan melakukan langkah – langkah dan kegiatan, dalam rangka pendirian Rumah Pintar Tersebut, antara lain:

  1. TAHAP PERSIAPAN, terdiri dari :
  1. Melakukan studi banding dan pengamatan beberapa kali dengan cara meninjau langsung Rumah Pintar Pemilu KPU Kabupaten Ketapang sebagai acuan dan literatur yang potensial sebagai bahan untuk dijadikan gambaran yang utuh dalam pendirian RPP di KPU Kabupaten Kayong Utara dengan melihat beberapa aspek – aspek yaitu posisi lay-out materi, penyajian materi, penataan fasilitas, alat, sarana dan prasarana, dan hal – hal  yang bersifat non teknis lainnya.
  2. Mengadakan beberapa kali Rapat – Rapat di Internal KPU Kabupaten Kayong Utara dengan membahas hal – hal yang berkaitan dengan rencana pendirian RPP ini, yaitu mengenai volume ketersediaan anggaran yang ada untuk digunakan secara efektif dan efisien, penentuan posisi dan letak RPP akan didirikan, penataan lay – out dalam penyajian materi – materi yang akan ditampilkan, pembuatan materi – materi yang akan disajikan, penentuan individu sebagai koordinator maupun sebagai pendukung dan pengawas dalam pendirian RPP tersebut dan hal – hal non teknis lainnya juga ikut dibahas didalam pelaksanaan Rapat – Rapat Kerja di Internal KPU Kabupaten Kayong Utara.
  3. PELAKSANAAN PENDIRIAN RUMAH PINTAR PEMILU (RPP) KPU KABUPATEN KAYONG UTARA, antara lain :
  4. Melakukan pembangunan area dan lokasi untuk lay – out untuk penyajian materi – materi dengan memperhatikan estetika (keindahan) dan nilai – nilai yang proporsional sehingga diharapkan dapat menghasilkan maksud, tujuan dan sasaran yang sesuai dengan yang diinginkan;
  5. Melaksanakan pembuatan materi – materi yang akan disajikan dengan tetap mengedepankan maksud, tujuan dan sasaran sebagai salah satu bentuk didalam pendidikan pemilu dan peningkatan partisipasi pemilih dengan menginput data – data, informasi – informasi serta dokumentasi dari Nasional, Daerah maupun dari Arsip – Arsip yang dimiliki oleh KPU Kabupaten Kayong Utara baik dalam bentuk manual maupun elektronik seperti dalam bentuk audio – visual, yang ditanggungjawabi oleh Tim Pejabat Pengelola Informasi, Data dan Dokumentasi KPU Kabupaten Kayong Utara dalam hal ini sebagai koordinatornya adalah Kepala Sub-Bagian Teknis Penyelenggara dan Hubungan Antar Lembaga dan Peningkatan Partisipasi Masyarakat Sekretariat KPU Kabupaten Kayong Utara;
  6. Menyiapkan fasilitas – fasilitas pendukung lainnya seperti alat – alat, sarana dan prasarana serta penataan ruang – ruang yang diperuntukkan didalam pelaksanaan RPP tersebut dimasa yang akan datangnya;
  7. Pemberian logo dan nama untuk RPP KPU Kabupaten Kayong Utara berdasarkan musyawarah bersama di internal KPU Kabupaten Kayong Utara sehingga menghasilkan logo Tugu Durian dengan berlatarbelakang panorama Pantai Pulau Datok dan pemberian Nama RPP ini dengan sebutan RPP “Karang Tanjung”, dimana logo dan nama tersebut mempunyai arti masing – masing yang bertujuan untuk dapat menggali kearifan lokal dan manivestasi kekayaan dan kebudayaan lokal (daerah).
  8. PERESMIAN RUMAH PINTAR PEMILU “KARANG TANJUNG” KPU KABUPATEN KAYONG UTARA.

Peresmian Rumah Pintar Pemilu “Karang Tanjung” KPU Kabupaten Kayong Utara dilaksanakan pada hari Rabu Tanggal 10 Mei 2017, berjalan dengan baik dan lancar. Didalam peresmian tersebut, RPP “Karang Tanjung” KPU Kabupaten Kayong Utara diresmikan oleh Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat Bapak Kasiono, Bupati Kayong Utara Bapak Haji Hilidi Hamid dan Ketua KPU Kabupaten Kayong Utara Bapak Haji Dedy Efendy, yang ditandai dengan pemukulan alat musik Tar secara bersama – sama, yang disaksikan langsung oleh para undangan lainnya dari unsur perwakilan Forkompinda, Tokoh Masyarakat, Adat dan Agama, Perwakilan Pimpinan dan Pengurus Partai Politik, Siswa – siswi SLTA se – Sukadana dan pemangku – pemangku kepentingan lainnya (stoke holder) lainnya seperti Ormas Pemuda Pancasila, PKK, Dharma Wanita, Ormas Kerohanian dsb.

  1. RENCANA DAN PROGRAM UNTUK KELANGSUNGAN RUMAH PINTAR PEMILU
  2. Aktifitas pendidikan pemilih yang dilakukan secara terstruktur, masif dan berkelanjutan, serta dapat diukur capaiannya (output)
  3. Aktifitas yang dilakukan harus kreatif, inovatif, berbiaya murah (low-cost) dan harus dapat menjawab persoalan partisipasi di daerah tersebut
  4. Prinsip akulturatif partisipatif melalui pendekatan kearifan lokal dan ketokohan setempat tetap harus dikedep

Diupayakan juga inovasi pembiayaan pendidikan pemilih melalui, antara lain, konsep hibah dari pemerintah daerah, Corporate Social Responsibility (CSR), maupun jenis pembiayaan mandiri (non-APBN) lainnya

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 644 Kali.