Pemilih Kayong Utara Naik 999 orang
Pemilih di Kabupaten Kayong Utara yang dihimpun dalam program Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) pada triwulan III Oktober 2025 naik 999 orang. Hal tersebut seperti dikutip dalam Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kayong Utara Nomor 22 tahun 2025 tentang Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Kayong Utara Triwulan III tahun 2025. tertanggal 2 Oktober 2025. Dalam lampirannya, sebanyak 91.595 pemilih terdiri 46.806 adalah pemilih laki-laki dan 44.789 adalah pemilih perempuan. Jumlah tersebut naik jika dibandingkan pada triwulan ke II sebanyak 999 pemilih, data sebelumnya jumlah pemilih sebanyak 90.596 terdiri dari 46.327 pemilih laki-laki dan 44.269 pemilih perempuan. Dikatakan Ketua Divisi Perencanaan Data Dan Informasi Suherman, peningkatan jumlah tersebut berdasarkan hasil olah pemetaan data,sanding data, yang di turunkan Oleh KPU RI kemudian juga dilakukan koordinasi antar instansi serta turun kelapangan. "Data yang ditampilkan adalah data hasil kerja bersama dan kami juga melakukan pencocokan dan penelitian terbatas bersama Bawaslu kelapangan, " Kata Suherman. Dijelaskan Suherman data diolah dari 43 desa dengan 6 kecamatan terdiri dari jumlah pemilih baru sebanyak 1.900, jumlah pemilih tidak memenuhi syarat 901 dan perbaikan data pemilih sebanyak 1.435 pemilih. "Kami tidak kerja sendiri, peran serta berbagai pihak kabupaten, Kecamatan, Desa hingga RT banyak membantu kami, terutama saat kami turun kelapangan untuk memvalidasi data yang kami terima dari pusat, kedepan masyarakat terus dapat berpartisipasi untuk dapat memberikan informasi kondisi data masyarakat khususnya data pemilih, " harap Suherman. ....

Lagi, KPU KKU Terima ASN Baru
Setelah empat bulan lalu menerima 10 ASN baru, awal Oktober 2025 ini kembali Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kayong Utara (KKU) menerima 3 ASN baru formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal tersebut sesuai dengan surat pengumumam nomor 154/SDM.02.1-Pu/04/2025 tertanggal 30 September 2025 yang ditandatangani Sekertaris Jenderal KPU RI, Bernard Dermawan Sutrisno. Dalam surat pengumuman tersebut ketiga ASN baru diangkat sebagai abdi negara di lingkungan KPU Kabupaten Kayong Utara sebagai tindaklanjut Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum Tahun Anggaran 2024 Periode II. Pada pengumuman tersebut pegawai yang namanya tercantum wajib untuk melaporkan dan melaksanakan tugas sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada 1 Oktober 2025. Pada kegiatan pelaporan melaksanakan tugas tersebut hadir Ketiga ASN tersebut sesuai dengan pengumuman yang tertera pada lampiran di lajur nomor 799, 800 dan 801 yakni; Mulyadi diangkat sebagai Operator Layanan Operasional, Dessy Ramadhanti, S.Tr. T dan Samsul Bahri, S.Sos diangkat sebagai Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Pertama. Dikatakan Sekertaris KPU Kabupaten Kayong Utara. M. Muslih Adnan bahwa perubahan status pegawai di lingkungan KPU merupakan bagian dari upaya peningkatan profesionalisme dan penguatan kelembagaan. "Dengan adanya perubahan status tersebut, tentu tanggung jawab yang diemban juga semakin besar, seiring dengan adanya penyesuaian hak dan kewajiban” kata M. Muslih Adnan. Disampaikannya juga bahwa peningkatan kapasitas sumber daya manusia menjadi salah satu fokus utama KPU Kabupaten Kayong Utara, guna menghadapi tantangan kerja yang semakin dinamis dan kompleks. " Setiap pegawai memiliki kesempatan yang sama untuk terus mengembangkan diri, meningkatkan kompetensi, serta memberikan kontribusi terbaik bagi lembaga. Apa yang menjadi tanggung jawab agar dilaksanakan dengan sungguh-sungguh, demi mendukung kinerja dan penguatan kelembagaan KPU Kabupaten Kayong Utara” harapnya. ....

Lelang Non Eksekusi Wajib BMN 1 Unit Kendaraan Bermotor Roda 4 pada KPU Kabupaten Kayong Utara
KPU Kabupaten Kayong Utara dengan Perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak, akan melaksanakan Lelang Noneksekusi Wajib BMN 1 (satu) Unit Kendaraan Bermotor Roda 4 (empat) pada KPU Kabupaten Kayong Utara. Selengkapnya dapat diunduh melalui link di bawah ini: Pengumuman Lelang ....

Ingatkan Tata Naskah Kedinasan
Sukadana, 18/9/2025. Penyegaran pemahaman dan penerapan aturan tata naskah dinas dilakukan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kayong Utara, Rabu, (17/9/2025). Upaya tersebut dilakukan jajaran KPU KKU sebagai upaya masif yang dilakukan untuk tetap mempedomani aturan Keputusan KPU Nomor 1257 tahun 2024, PKPU Nomor 2 tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2021 yang dibuat oleh KPU RI agar terus dilakukan dan menghindari adanya kesalahan penggunaan aturan tata naskah dinas. “Kami yakin jajaran masih faham, namun jika tidak diingatkan dan dilakukan penyegaraan tentang aturan lama ini bisa jadi diantara jajaran ASN ada yang lupa menggunakan aturan baku yang telah dibuat oleh KPU RI tersebut,” kata Kasubag Keuangan, Umum dan Logistik R. Muharjanto Ari Prasojo. Dijelaskannya, penggunaan aturan dalam berpijak saat mengambil keputusan seperti membuat naskah dinas dan surat dinas sudah ada aturannya, bahkan jenis kertas, huruf dan fontnya. “Kami berharap sering dilakukan penyegaran pemahaman aturan tata naskah dinas akan semakin memberi keyakinan jajaran pegawai di lingkungan KPU Kabupaten Kayong Utara saat melaksanakan tugas,” harapnya. Kegiatan penyegaran pemahaman aturan Keputusan KPU Nomor 1257 tahun 2024, PKPU Nomor 2 tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2021 tersebut dilakukan di aula KPU Kabupaten Kayong Utara yang diikuti seluruh jajaran. ....

Bidik Alih Media Arsip
Sukadana. (17/9/2025). Menjaga keutuhan, kemanan dan keselamatan arsip baik fisik maupun informasinya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kayong Utara (KKU) tahun 2025 ini membidik satu target baru dengan sasaran digitalisasi arsip berbasis alih Media Arsip. Hal tersebut dilakukan sebagai langklah cepat untuk menjaga kualitas dokumen berupa arsip sesuai keputusan KPU nomor 704 tahun 2025 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Nomor 211 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Alih Media arsip di KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/kota. Dikatakan Anggota KPU Kabupaten Kayong Utara, Dahlia, pentingnya pengalihmediaan arsip ini sisi positifnya adalah untuk menjaga dokumen agar tetap utuh,aman serta keselamatan arsip, tujuan lainnya untuk menjamin ketersediaan informasi arsip, memudahkan proses temu kendali arsip, sarana restorasi arsip yang rentan rusak secara fisik juga mempermudah pemanfaatan arsip. Lebih dari itu juga maksud dan tujuan juga bisa mempermudah akses ke Publik, termasuk mempermudah penyerahan salinan autentik naskah arsip terjaga dari pencipta arsip kepada Lembaga Kearsipan, dan yang tak kalah pentingnya juga Alih Media Arsip menjadi cadangan (Back up) jika arsip hilang atau rusak. Hal ini penting guna menjaga arsip sesuai dengan masa retensi arsip sebagaimana yang di syaratkan oleh peraturan, Kata Dahlia. Lebih jauh dikatakannya, di KPU Kabupaten Kayong Utara, proses alih media arsip saat ini mulai dilakukan sebagaimana yang dimandatkan pada Keputusan Nomor 704 tahun 2025 dan akan diteruskan sebagai agenda rutin. Beberapa langkah yang dilakukan oleh jajaran KPU Kabupaten Kayong Utara yakni berbagi ilmu kepada seluruh jajaran tentang pemahaman tentang jenis dan perlakuan arsip, metode alih media arsip dan hingga proses penyimpanan hasil alih media arsip. ....

Tiga ASN KKU Berpacu Raih Kopetensi PBJ
Sukadana, (17/9/2025). Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kayong Utara (KKU) berpacu meningkatkan kopetensi Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Selasa (16/9/2025). Ketiga ASN tersebut mengikuti seleksi pelatihan kopetensi PBJ level 1 sebagai tindak lanjut surat Sekertaris Jenderal KPU RI Nomor: 3181/PLB.02.3-SD/14/2025 tanggal 11 September 2025 perihal Kegiatan Seleksi Calon Peserta Pelatihan Kompetensi PBJ Level-1 bagi Pegawai di Lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Tahun 2025. Dikatakan Sekertaris KPU Kabupaten Kayong Utara, M. Muslih Adnan kegiatan ini diselenggarakan oleh KPU RI bekerjasama dengan LKPP . Kegiatan ini sangat penting dan merupakan kesempatan yang baik dan perlu diambil dan dimanfaatkan, dimana kesempatan untuk mengembangkan diri terutama bagi ASN merupakan kesempatan yang baik “Dalam rangka meningkatkan kompetensi pegawai di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ) di lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Tahun 2025,” kata Muslih Adnan. Seluruh ASN sejatinya memiliki kesempatan yang sama, namun dikarenakan kuota pada tahap ini dibatasi tiga orang saja maka diharapkan kesempatan ini benar benar benar dimanfaatkan. Kegiatan yang dilakukan secara daring ini, merupakan kegiatan yang dikemudian hari hasilnya akan dapat dirasakan bagi para ASN, dimana kemampuan dan kapasitan setiap ASN dapat terukur dan dipetakan kemampuan dan kapasitasnya. ....

Publikasi
Opini

Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (Pemutakhiran DPB) Tahun 2022, yang dimulai sejak bulan Januari akan berakhir pada bulan September 2022. Berakhirnya Pemutakhiran DPB pada bulan September ini dikarenakan beririsan dengan Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu Tahun 2024 yang tahapannya dimulai pada 14 Oktober Tahun 2022. Di akhir masa Pemutakhiran DPB inilah KPU RI mengundang KPU Kabupaten/Kota Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) di Medan pada tanggal 22-24 September 2022. Satu agenda Rakornas di Medan yaitu mempersiapkan Data DPB untuk Bahan Pemutakhiran Data Pemililh Pemilu 2024. Sementara sebelum dilaksanakan Rakornas Pemutakhiran DPB, Ada beberapa data pemilih yang terus disingkrongkan turunan dari KPU RI menjelang berakhirnya masa Pemutakhiran DPB, untuk mendapatkan data yang berkualitas bersih dari kegandaan, anomali, ketidaksesuaian element data, termasuk mengeluarkan data pemilih yang telah meninggal dunia di DPB. Untuk KPU KKU cukup banyak data yang diturunkan dari KPU RI hasil dari penyandingan Data Semester pertama KPU RI hasil turunan data dari Kemendagri, disandingkan dengan Data DPB. Data tersebut terdiri dari beberapa katagori yaitu : 1) Data Padan terdiri dari dua kategori data yakni data padan sama wilayah sebanyak 2.525 Pemilih dan Data Padan Beda Wilayah sebanyak 1.198 Pemilih; 2) Data Meninggal : KPU KKU mendapatkan Data Meninggal yang bersumber dari SIAK sebesar 441 pemilih dan data meninggal BPS sebesar 790 pemilih; 3) Data Ganda : Terkait data ganda KPU KKU mendapatkan data sebanyak 6.821 pemilih yang terbagi atas data ganda dalam Kabupaten Kayong Utara sebanyak 2.352 pemilih, data ganda antar kabupaten dalam Provinsi Kalimantan Barat sebanyak 3.183 pemilih, dan data ganda antar provinsi se Indonesia sebanyak 1.286 pemilih; 4) Data Anomali: untuk data anomali sebanyak 19 Pemilih; 5) Data Tidak Padan : Data tidak padan yang diturunkan KPU RI ke KPU KKU sebanyak 6.952 pemilih; 6) Data Anggota Kartu Keluarga (KK) Padan yang tidak ada dalam DPT : KPU mendapatkan data tersebut sebanyak 12.660 pemilih. Terhadap data-data tersdebut KPU KKU berusaha maksimal memvalidkan data-datanya. Ada beberapa langkah yang dilakukan yaitu : 1) Referensi yang dipakai harus mengecek (menyandingkannya) dengan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) termutakhir; 2) Apabila tidak memiliki DP4 termutakhir maka dapat juga dengan cara melakukan verifikasi faktual. Dengan turun ke lapangan menemui pemilih tersebut, maka bisa memastikan keberadaan identitas yang dimilikinya (KTP) di daftar berdasarkan alamatnya; 3) Berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Dengan mengkoordinasikan, mencermati data-data tersebut dengan Disdukcapil, dipastikan kegandaan, anomali, kesalahan element data termasuk sebagian pemilih yang telah meninggal dunia dapat diurai. Pada kasus Pemutakhiran DPB Kali ini KPU KKU sangat kesulitan untuk melakukan pada poin 1 dan point 2. Hal ini dikarenakan KPU KKU belum mendapatkan turunan DP4 termutakhir dari KPU RI. Sedangkan untuk melakukan verifikasi faktual juga dianggap kurang tepat karena keterbatasan personil, anggaran dan juga tenggat waktu yang diminta secepat mungkin, dengan jumlah turunan data mencapai ribuan. Maka opsi yang ketiga dianggap solusi yang memungkinkan. Dengan memilih pola yang ketiga ini, karena telah adanya perjanjian kerjasama antara Pemkab dan KPU KKU tentang Dukungan dan Fasilitasi Pemilu dan Pemilihan tahun 2024. Untuk menindaklanjutinya KPU KKU terus berkoordinasi dengan Disdukcapil KKU, selama kurang lebih dua minggu mengusung thema bersama yaitu “Penyandingan Data Pemutakhiran DPB dengan Agregat Kependudukan”, Akhirnya KPU KKU dapat mengurai dan menyelesaikan data-data turunan dari KPU RI. Akan tetapi untuk menguji data-data tersebut KPU KKU menurunkan Tim untuk memverifikasi terbatas (Verfak terbatas) di lima kecamatan, satu kecamatan kepulauan yaitu Pulau Maya dan empat kecamatan pesisir yaitu Kecamatan Sukadana, Simpang Hilir, Teluk Batang dan Kecamatan Sponti. Berdasarkan hasil Verfak terbatas hampir keseluruhan data terutama data ganda, meninggal dunia, kesalahan tentang element data hasil koordinasi dengan Disdukcapil ternyata sudah benar. Kecuali dua data pemilih ditemukan terdapat kesalahan pencatatan yaitu pemilih yang telah meninggal ternyata orangnya masih hidup. Kemudian KPU KKU memperbaiki kesalahan data-data tersebut. Menjelang pelaksanaan Rakornas di Medan Data-data KPU KKU sudah benar dan berdasarkan Rakor terakhir Pemutakhiran DPB, Data Pemilih KPU KKU keseluruhannya berjumlah 84.934 Pemilih terdiri dari Laki-laki 43.545 pemilih dan perempuan 41.389 pemilih. KPU KKU mengikuti Rakornas DPB, Data Pemutakhiran DPB KKU yang telah didlaporkan sudah tidak mengalami perubahan, selanjutnya berdasarkan regulasi, hasil dari Pemutakhiran DPB tahun 2022 dalam rakornas ini selanjutnya akan disandingkan dengan DP4 termutakhir untuk menuju DPT Pemilu tahun 2024. (Penulis Komisioner KPU KKU Divisi Perencanaan, Data dan Informasi)

Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas Daftar Pemilih. KPU Kabupaten Kayong Utara terus berkomitmen untuk menyajikan data pemilih yang konfrehensif, akurat dan mutakhir, Berbagai terobosan telah dilakukan, salah satu ikhtiar menjelang berakhirnya masa Pemutakhiran DPB Tahun 2022, KPU KKU pada bulan September Tahun 2022 diadakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD). Kegiatan FGD ini dilakakukan dalam rangka menyerap aspirasi sekaligus mengevaluasi Pemutakhiran DPB selama Tahun 2022. Harapannya berbagai terobosan yang telah dilakukan termasuk berbagai kendala yang dihadapi bisa menjadi catatan bersama, sehingga bisa menjadi masukan dan mencari berbagai solusi terhadap berbagai kendala dalam catatan-catatan tersebut, sehingga diharapkan ke depannya untuk memudahkan pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pemilu dan Pilkada serta dalam Pemutakhiran DPB berikutnya pasca Pemilu dan Pilkada Tahun 2024. KPU KKU mengadakan FGD awal bulan tanggal 1 September Tahun 2022, bertempat di Kafe Diva Jalan Bhayangkara Sukadana. Berbagai stakeholder diundang antara lain: Bawaslu Kabupaten Kayong Utara, DPRD Kabupaten Kayong Utara, Partai Politik Pemilu Tahun 2019, Dinas Kependudukan dan catatan sipil, Dinas Pendidikan, Kantor Kementerian Agama, TNI dan POLRI, Dinas SP3APMD, Dinas Perhubungan, Dinas Kominfo, Kesbangpol, Dinas Kesehatan, Badan Keuangan Daerah Kayong Utara, LPPL Radio Kayong Utara dan Satuan Polisi Pamong Praja. Dari pelaksanaan FGD sangat banyak berbagai masukan, tetapi intinya mereka setiap saat terutama dengan telah adanya Perjanjian Kerjasama antara KPU dengan Pemkab, Dinas, Badan, Kantor di Lingkungan Kabupaten Kayong Utara. Dalam tulisan ini dimuat beberapa masukan diantaranya yaitu 1) Pihak Kemenag sampai saat ini masih tetap berkomitmen bersinergi dengan KPU KKU dalam membantu Pemutakhiran DPB yaitu melalui penyuluh agama yang tersebar di desa kecamatan yang ada di KKU melaporkan penduduk yang meninggal dunia; 2) Diskominfo akan tetap siap berkolaborasi dalam menyebarluaskan melalui perangkat dan media yang ada dalam setiap sosialisasi KPU KKU termasuk dalam pemutakhiran Data Pemilih baik untuk Pemilu dan Pilkada maupun Pemutakhiran DPB pasca Pemilu dan Pilkada tahun 2024; 3) Disdukcapil KKU melalui kasi kependudukan dan Pencatatan Sipil tetap berkomitmen membantu terutama dalam penyandingan data kependudukan dan data DPB KPU KKU. (Penulis Komisioner KPU KKU Divisi Perencanaan, Data dan Informasi)

Peraturan KPU No 6 Tahun 2021 pasal 9 dan pasal 10 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, mesyarakatkan Pemutakhiran DPB pada tahun 2022 yang dilakukan oleh KPU Kabupaten /Kota berkewajiban agar melakukan rekapitulasi setiap bulan. Dalam rakapitulasi ini KPU Kabupaten/Kota termasuk KPU KKU berkewajiban mengumumkan hasil rekapitulasi di papan pengumuman, Wibesite dan menyampaikan hasilnya ke pihak terkait seperti ke Bawaslu Kabupaten, ke Partai Politik dan pihak terkait serta menyampaikan ke KPU Provinsi Kalbar. Kemudian dalam setiap tiga bulan KPU KKU melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) di tingkat Kabupaten/Kota. Dalam Rakor Triwulan ini telah berjalan dengan sesuai dengan scudle, dilaksanakan selama tiga kali yaitu pada bulan Maret, Juni dan bulan September Tahun 2022. Selanjutnya dalam setiap enam bulan juga secata teknis menyaratkan harus melakukan Rakor semester satu tingkat Provinsi Kalbar. Dalam hal ini KPU KKU telah mengikuti rakot tingkat Provinsi Kalbar. Rakor dilaksanakan pada awal bulan juli dilakukan secara luring, berdasarkan undangan dari KPU Provinsi Nomor :27/PL.01.2-UND/61/3.2/2022, yaitu dilaksanakan pada tanggal 4-5 Juli 2022, bertempat di Hotel Golden Tulip Pontianak-Kalbar. Pada Rakor KPU Provinsi Kalbar Semester pertama KPU KKU melaporkan untuk daftar pemilih terdapat penambahan jumlah pemilih sebanyak 628 pemilih dengan rincian laki-laki sebanyak 311 pemilih dan perempuan sebanyak 317 pemilih. Akan tetapi berdasarkan pemutakhiran hasil dari koordinasi dengan beberapa Dinas, Badan dan laporan dari pihak-pihak terkait serta hasil penyandingan dengan Dukcapil KKU berdasarkan turunan data dari KPU RI, terdapat pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 1.865 dengan rincian laki-laki sebanyak 628 pemilih dan perempuan sebanyak 939 pemilih. Pemilih tidak memenuhi syarat tersebut dikatagorikan Pemilih ganda, pemilih tidak dikenal dan pemilih meninggal dunia. Dalam Rakor semester pertama itu juga KPU KKU melaporkan bahwa berdasarkan penyandingan data pemilih dengan Disdukcapil KKU, banyak melakukan perbaikan data pemilih, jumlah keseluruhannya sebanyak 1.203 pemilih terdiri dari laki-laki sebanyak 609 pemilih dan perempuan sebanyak 594 pemilih. Jadi berdasarkan Daftar Pemilih KPU KKU pada Rakor di KPU Provinsi Kalbar, terdapat pengurangan jumlah pemilih. Pada daftar pemilih bulan sebelumnya yaitu bulan Mei Tahun 2022 Daftar Pemilih KKU berjumlah 91.369 Pemilih dengan rincian laki-laki sebanyak 46.797 pemilih dan perempuan sebanyak 44.572 pemilih. Berdasarkan pemutakhiran tersebut maka Daftar Pemilih KKU terdapat pengurangan sebanyak 1237 pemilih dengan rincian laki-laki terdapat pengurangan sebanyak 628 pemilih dan perempuan berkurang 609 pemilih. Pada Rapat Koordinasi Rekapitulasi KPU Provinsi Kalbar semester pertama, Daftar Pemilih KKU tidak mengalami perubahan dan secara keseluruhan KPU Kabupaten/Kota Provinsi Kalbar mendapat masukan dari Bawaslu Provinsi Kalbar agar melakukan Pemutakhiran DPB lebih kreatif berkoordinasi kepada Pemerintah dan pihak-pihak terkait termasuk kepada Bawaslu yang berada di daerah Kabupaten/Kota masing-masing agar Daftar Pemilih di Kalbar mendapatkan data yang konfrehensif, akurat dan benar-benar mutakhir. (Penulis Komisioner KPU KKU Divisi Perencanaan, Data dan Informasi).

Sebagai penyelenggawa pemilu mengingat pentingnya Pemutakhiran DPB, maka bertanggungjawab untuk menyediakan data pemilih yang komprehensif, akurat dan mutakhir. Terkait mekanisme peenyediaan tersebut KPU KKU berdasarkan regulasi mengharuskan berkoordinasi dan bekerjasama dengan dinas/Lembaga/badan terkait, Partai Politik, termasuk kelompok-kelompok masyarakat di perusahaan yang mempekerjakan masyarakat yang banyak, untuk memastikan mereka akan terdata sebagai pemilih dalam pemutakhirkan data pemilih secara berkelanjutan. Namun KPU KKU juga menyadari jika merujuk regulasi yang ada, sebagai daerah yang tidak melaksanakan Pilkada, tentu akan banyak mengalami berbagai kendala dalam melaksanakan Pemutakhiran DPB. Tidak seperti kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada tentu akan didukung oleh badan adhoc ditingkat kecamatan yaitu Panitia Pemilih Kecamatan (PPK), badan adhoc di tingkat kelurahan/desa yaitu Panitia Pemungutan Suara (PPS) serta di tingkat RT yaitu Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP). Karenanya dalam Pemutakhiran DPB, KPU KKU harus melakukan berbagai terobosan, diantaranya bersosialisasi ke berbagai pihak termasuk ke perusahaan-perusahaan yang ada di KKU. Berdasarkan beberapa yang telah dijabarkan pada tulisan-tulisan sebelumnya, tujuan sosialisasi ke kelompok masyarakat termasuk ke perusahaan dititikbeeratkan kepada : Pertama, Pengenalan Aplikasi Lindungi Hakmu, targetnya adalah pengambil kepentingan di perusahaan dan pemilih yang ada di perusahaan mengetahui dan memastikan hak pilihnya dapat tersalurkan pada saat Pilkada maupun Pemilu. Kedua, Sebagai pemetaan TPS khusus jika memungkinkan diadakan TPS Khusus di perusahaan; Ketiga, jaminan bagi pemilih yang memenuhi syarat agar dapat didata dan terdaftar dalam daftar pemilih, sehingga dapat menggunakan hak pilihnya pada saat Pilkada dan Pemilu. Dalam Mensosialisasikan Pemutakhiran DPB ke perusahaan ini KPU KKU mengadakan sosialisasi di tiga perusahaan yaitu perusahaan PT CUS Desa Matan dan PT Jalin Vanio Desa Lubuk Batu Kecamatan Simpang Hilir. Pilihan tersebut karena berdasarkan pengalaman pada pemilu tahun 2019 ketika menjelang penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) ke dua perusahaan tersebut pernah mengajukan karyawan perusahaan dengan jumlah ribuan yang belum terdaftar sebagai pemilih dan pemilih pindahan, sehigga KPU KKU pernah membuat TPS Khusus di perusahaan tersebut. Kemudian sosialisasi lainnya yaitu ke PT Kalimantan AGRO Pusaka (PT KAP) di desa Durian Sebatang Kecamatan Sponti. Sosialisasi di perusahaan ini dianggap perlu karena posisi perusahaan terletak di daerah yang tergolong sebagai daerah sulit transfortasi, sehingga dihaapkan KPU KKU dapat menyerap aspirasi dan dapat mengakomodir pemilih termasuk pemilih pindahan. Dalam realisasinya, Sosialisasi Pemutakhiran DPB di tiga perusahaan tersebut berjalan dengan baik sesuai dengan rencana. Pihak perusahaan juga menyambut dengan baik, rata-rata mereka memasang Aplikasi Lindungi Hakmu, sehingga diharapkan sejak dini pihak perusahaan dan pemilih di sana dapat memikirkan dengan cermat untuk menggunakan hak pilihnya pada saat pilkada dan pemilu. (Penulis Komisioner KPU KKU Divisi Perencanaan, Data dan Informasi)

Dalam Perjalanan Pemutakhiran DPB, pada Juni 2022 KPU KKU menerima turunan Data dari KPU RI berdasarkan Surat Edaran KPU RI Nomor 17 Tahun 2022, Tentang Tindak Lanjut Hasil Pemadanan Data Pemilih Berkelanjutan Semester II Tahun 2021 Komisi Pemilihan Umum dengan Data Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia sebagaimana juga turununan SE tersebut yakni Surat KPU RI Nomor: 2331/PL.01-SD/14/2022 Perihal Tindak lanjut Hasil Pemadanan dan Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu Tahun 2024 tanggal 20 September 2022, yang bertujuan agar KPU/KIP Kabupaten /Kota melakukan pencermatan dan menindaklanjuti hasil Pemadanan Data Pemilih Berkelanjutan Semester II Tahun 2021 dan diharapkan agar KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat memperbaiki dan memperbaharui Data Pemilih Berkelanjutan. Data tersebut terdiri dari 1. Data Padan terdiri dari 2 (dua) kategori data yakni data padan sama wilayah sebanyak 2.525 Pemilih dan Data Padan Beda Wilayah sebanyak 1.198 Pemilih. 2. Data Meninggal : KPU KKU mendapatkan Data Meninggal yang bersumber dari SIAK sebesar 441 pemilih dan data meninggal BPS sebesar 790 pemilih. 3. Data Ganda : Terkait data ganda KPU KKU mendapatkan data sebanyak 6.821 pemilih yang terbagi atas data ganda dalam Kabupaten Kayong Utara sebanyak 2.352 pemilih, data ganda antar kabupaten dalam Provinsi Kalimantan Barat sebanyak 3.183 pemilih, dan data ganda antar provinsi se Indonesia sebanyak 1.286 pemilih. 4. Data Anomali: untuk data anomali sebanyak 19 Pemilih 5. Data Tidak Padan : Data tidak padan yang diturunkan KPU RI ke KPU KKU sebanyak 6.952 pemilih. 6. Data Anggota Kartu Keluarga (KK) Padan yang tidak ada dalam DPT : KPU mendapatkan data tersebut sebanyak 12.660 pemilih. Oleh karena itu baik data ganda, data anomali, data tidak padan dan data meninggal yang ada di KPU KKU harus diurai yaitu dibersihkan. Untuk mengeksekusi data tersebut sebenarnya telah dilakukan dengan mengecek (menyandingkan) data tersebut dengan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) termutakhir. Di DP4 inilah dapat ditelusuri, Akan tetapi dalam pennyandingan dengan DP4 ini dirasakan masih kesulitan, karena KPU KKU belum memiliki DP4 termutakhir. Olehkarenanya berikhtiar bekerjasama dengan Disdukcapil KKU. Alhamdullillah Disdukcapil cukup respon, selama kurang lebih dua minggu Dukcapil dan KPU KKU duduk bersama, akhirnya data-data tersebut dapat diurai dan dapat diselesaikan. Akan tetapi demi untuk kevalidan data-data yang dapat diselesaikan tersebut memang harus diuji, yaitu dengan mengambil sampel yaitu melakukan pencocockan dan penelitian terbatas (Coktas). Dalam Hal ini KPU KKU mencoba mengambil sampel 10% data-data tersebut untuk dilakukan coktas di lima Kecamatan dari enam kecamatan yang ada di KKU yaitu Kecamatan Sukadana, Kecamatan Simpang Hilir, Kecamatan Teluk Batang, Kecamatan Sponti dan Kecamatan Pulau Maya Karimata. Hasil dari Coktas dapat dikatakan data-data tersebut memang benar. Sehingga dapat membuktikan data-data yang dikerjakan bersama antara Disdukcapil dan KPU KKU susdah berjalan dengan baik dan benar. (Penulis Komisioner KPU KKU Divisi Perencanaan, Data dan Informasi)