Opini

Rakornas Pemutakhiran DPB Menuju DPT Pemilu 2024

Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (Pemutakhiran DPB) Tahun 2022, yang dimulai sejak bulan Januari akan berakhir pada bulan September 2022. Berakhirnya Pemutakhiran DPB pada bulan September ini dikarenakan beririsan dengan Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu Tahun 2024 yang tahapannya dimulai pada 14 Oktober Tahun 2022. Di akhir masa Pemutakhiran DPB inilah KPU RI mengundang KPU Kabupaten/Kota Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) di Medan pada tanggal 22-24 September 2022. Satu agenda Rakornas di Medan yaitu mempersiapkan Data DPB untuk Bahan Pemutakhiran Data Pemililh Pemilu 2024. Sementara sebelum dilaksanakan Rakornas Pemutakhiran DPB, Ada beberapa data pemilih yang terus disingkrongkan turunan dari KPU RI menjelang berakhirnya masa Pemutakhiran DPB, untuk mendapatkan data yang berkualitas bersih dari kegandaan, anomali, ketidaksesuaian element data, termasuk mengeluarkan data pemilih yang telah meninggal dunia di DPB. Untuk KPU KKU cukup banyak data yang diturunkan dari KPU RI hasil dari penyandingan Data Semester pertama KPU RI hasil turunan data dari Kemendagri, disandingkan dengan Data DPB. Data tersebut terdiri dari beberapa katagori yaitu : 1) Data Padan terdiri dari dua kategori data yakni data padan sama wilayah sebanyak 2.525 Pemilih dan Data Padan Beda Wilayah sebanyak 1.198 Pemilih; 2) Data Meninggal : KPU KKU mendapatkan Data Meninggal yang bersumber dari SIAK sebesar 441 pemilih dan data meninggal BPS sebesar 790 pemilih; 3) Data Ganda : Terkait data ganda KPU KKU mendapatkan data sebanyak 6.821 pemilih yang terbagi atas data ganda dalam Kabupaten Kayong Utara sebanyak 2.352 pemilih, data ganda antar kabupaten dalam Provinsi Kalimantan Barat sebanyak 3.183 pemilih, dan data ganda antar provinsi se Indonesia sebanyak 1.286 pemilih; 4) Data Anomali: untuk data anomali sebanyak 19 Pemilih; 5) Data Tidak Padan : Data tidak padan yang diturunkan KPU RI ke KPU KKU sebanyak 6.952 pemilih; 6) Data Anggota Kartu Keluarga (KK)  Padan  yang  tidak ada dalam DPT : KPU mendapatkan data tersebut sebanyak 12.660 pemilih. Terhadap data-data tersdebut KPU KKU berusaha maksimal memvalidkan data-datanya. Ada beberapa langkah yang dilakukan yaitu : 1) Referensi yang dipakai harus mengecek (menyandingkannya) dengan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) termutakhir; 2) Apabila tidak memiliki DP4 termutakhir maka dapat juga dengan cara  melakukan verifikasi faktual. Dengan turun ke lapangan menemui pemilih tersebut, maka bisa memastikan keberadaan identitas yang dimilikinya (KTP) di daftar berdasarkan alamatnya; 3) Berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Dengan  mengkoordinasikan, mencermati data-data tersebut dengan Disdukcapil, dipastikan kegandaan, anomali, kesalahan element data termasuk sebagian pemilih yang telah meninggal dunia dapat diurai. Pada kasus Pemutakhiran DPB Kali ini KPU KKU sangat kesulitan untuk melakukan pada poin 1 dan point 2. Hal ini dikarenakan KPU KKU belum mendapatkan turunan DP4 termutakhir dari KPU RI. Sedangkan untuk melakukan verifikasi faktual juga dianggap kurang tepat karena keterbatasan personil, anggaran dan juga tenggat waktu yang diminta secepat mungkin, dengan jumlah turunan data mencapai ribuan. Maka opsi yang ketiga dianggap solusi yang memungkinkan. Dengan memilih pola yang ketiga ini, karena telah adanya perjanjian kerjasama antara Pemkab dan KPU KKU tentang Dukungan dan Fasilitasi Pemilu dan Pemilihan tahun 2024. Untuk menindaklanjutinya KPU KKU terus berkoordinasi dengan Disdukcapil KKU, selama kurang lebih dua minggu mengusung thema bersama yaitu “Penyandingan Data Pemutakhiran DPB dengan Agregat Kependudukan”,  Akhirnya KPU KKU dapat mengurai dan menyelesaikan data-data turunan dari KPU RI. Akan tetapi untuk menguji data-data tersebut KPU KKU menurunkan Tim untuk memverifikasi terbatas (Verfak terbatas) di lima kecamatan, satu kecamatan kepulauan yaitu Pulau Maya dan empat kecamatan pesisir yaitu Kecamatan Sukadana, Simpang Hilir, Teluk Batang dan Kecamatan Sponti. Berdasarkan hasil Verfak terbatas hampir keseluruhan data terutama data ganda, meninggal dunia, kesalahan tentang element data hasil koordinasi dengan Disdukcapil ternyata sudah benar. Kecuali dua data pemilih ditemukan terdapat kesalahan pencatatan yaitu pemilih yang telah meninggal ternyata orangnya masih hidup. Kemudian KPU KKU memperbaiki kesalahan data-data tersebut. Menjelang pelaksanaan Rakornas di Medan Data-data KPU KKU sudah benar dan berdasarkan Rakor terakhir Pemutakhiran DPB, Data Pemilih KPU KKU keseluruhannya berjumlah 84.934 Pemilih terdiri dari Laki-laki 43.545 pemilih dan perempuan 41.389 pemilih. KPU KKU mengikuti Rakornas DPB, Data Pemutakhiran DPB KKU yang telah didlaporkan sudah tidak mengalami perubahan, selanjutnya berdasarkan regulasi, hasil dari Pemutakhiran DPB tahun 2022 dalam rakornas ini selanjutnya akan disandingkan dengan DP4 termutakhir untuk menuju DPT Pemilu tahun 2024. (Penulis Komisioner KPU KKU Divisi Perencanaan, Data dan Informasi)

FGD Menyerap Aspirasi dan Evaluasi Pemutakhiran DPB

Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas Daftar Pemilih. KPU Kabupaten Kayong Utara terus berkomitmen untuk menyajikan data pemilih yang konfrehensif, akurat dan mutakhir,  Berbagai terobosan telah dilakukan, salah satu ikhtiar menjelang berakhirnya masa Pemutakhiran DPB Tahun 2022, KPU KKU pada bulan September Tahun 2022 diadakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD). Kegiatan FGD ini dilakakukan dalam rangka menyerap aspirasi sekaligus mengevaluasi Pemutakhiran DPB selama Tahun 2022. Harapannya berbagai terobosan yang telah dilakukan termasuk berbagai kendala yang dihadapi bisa menjadi catatan bersama, sehingga bisa menjadi masukan dan mencari  berbagai solusi terhadap berbagai kendala dalam catatan-catatan tersebut, sehingga diharapkan ke depannya untuk memudahkan pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pemilu dan Pilkada serta dalam Pemutakhiran DPB berikutnya pasca Pemilu dan Pilkada Tahun 2024. KPU KKU mengadakan FGD awal bulan tanggal 1 September Tahun 2022, bertempat di Kafe Diva Jalan Bhayangkara Sukadana. Berbagai stakeholder diundang  antara lain: Bawaslu Kabupaten Kayong Utara, DPRD Kabupaten Kayong Utara, Partai Politik Pemilu Tahun 2019, Dinas Kependudukan dan catatan sipil, Dinas Pendidikan, Kantor Kementerian Agama, TNI dan POLRI, Dinas SP3APMD, Dinas Perhubungan, Dinas Kominfo, Kesbangpol,  Dinas Kesehatan, Badan Keuangan Daerah Kayong Utara, LPPL Radio Kayong Utara dan Satuan Polisi Pamong Praja. Dari pelaksanaan FGD sangat banyak berbagai masukan, tetapi intinya mereka setiap saat terutama dengan telah adanya Perjanjian Kerjasama antara KPU dengan Pemkab, Dinas, Badan, Kantor di Lingkungan Kabupaten Kayong Utara. Dalam tulisan ini dimuat beberapa masukan diantaranya yaitu 1) Pihak Kemenag sampai saat ini masih tetap berkomitmen bersinergi dengan KPU KKU dalam membantu Pemutakhiran DPB yaitu melalui penyuluh agama yang tersebar di desa kecamatan yang ada di KKU melaporkan penduduk yang meninggal dunia; 2) Diskominfo akan tetap siap berkolaborasi dalam menyebarluaskan melalui perangkat dan media yang ada dalam setiap sosialisasi KPU KKU termasuk dalam pemutakhiran Data Pemilih baik untuk Pemilu dan Pilkada maupun Pemutakhiran DPB pasca Pemilu dan Pilkada tahun 2024; 3) Disdukcapil KKU melalui kasi kependudukan dan Pencatatan Sipil tetap berkomitmen membantu terutama dalam penyandingan data kependudukan dan data DPB KPU KKU. (Penulis Komisioner KPU KKU Divisi Perencanaan, Data dan Informasi)

Rakor Pemutakhiran DPB

Peraturan KPU No 6 Tahun 2021 pasal 9 dan pasal 10 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, mesyarakatkan Pemutakhiran DPB pada tahun 2022 yang dilakukan oleh KPU Kabupaten /Kota berkewajiban agar melakukan rekapitulasi setiap bulan. Dalam rakapitulasi ini KPU Kabupaten/Kota termasuk KPU KKU berkewajiban mengumumkan hasil rekapitulasi di papan pengumuman, Wibesite dan menyampaikan hasilnya ke pihak terkait seperti ke Bawaslu Kabupaten, ke Partai Politik dan pihak terkait serta menyampaikan ke KPU Provinsi Kalbar.  Kemudian dalam setiap tiga bulan KPU KKU melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) di tingkat Kabupaten/Kota. Dalam Rakor Triwulan ini telah berjalan dengan sesuai dengan scudle, dilaksanakan selama tiga kali yaitu pada bulan Maret, Juni dan bulan September Tahun 2022. Selanjutnya dalam setiap enam bulan juga secata teknis menyaratkan harus melakukan Rakor  semester satu tingkat Provinsi Kalbar. Dalam hal ini KPU KKU telah mengikuti rakot tingkat Provinsi Kalbar. Rakor dilaksanakan pada awal bulan juli dilakukan secara luring, berdasarkan undangan dari KPU Provinsi Nomor :27/PL.01.2-UND/61/3.2/2022, yaitu dilaksanakan pada tanggal 4-5 Juli 2022, bertempat di Hotel Golden Tulip Pontianak-Kalbar. Pada Rakor KPU Provinsi Kalbar Semester pertama KPU KKU melaporkan untuk daftar pemilih  terdapat penambahan jumlah pemilih sebanyak 628 pemilih dengan rincian laki-laki sebanyak 311 pemilih dan perempuan sebanyak 317 pemilih. Akan tetapi berdasarkan pemutakhiran hasil dari koordinasi dengan beberapa Dinas, Badan dan laporan dari pihak-pihak terkait serta hasil penyandingan dengan Dukcapil KKU berdasarkan turunan data dari KPU RI, terdapat pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 1.865 dengan rincian laki-laki sebanyak 628 pemilih dan perempuan sebanyak 939 pemilih. Pemilih tidak memenuhi syarat tersebut dikatagorikan Pemilih ganda, pemilih tidak dikenal dan pemilih meninggal dunia. Dalam Rakor semester pertama itu juga KPU KKU melaporkan bahwa berdasarkan penyandingan data pemilih dengan Disdukcapil KKU, banyak melakukan perbaikan data pemilih, jumlah keseluruhannya sebanyak 1.203 pemilih terdiri dari laki-laki sebanyak 609 pemilih dan perempuan sebanyak 594 pemilih. Jadi berdasarkan Daftar Pemilih KPU KKU pada Rakor di KPU Provinsi Kalbar, terdapat pengurangan jumlah pemilih. Pada daftar pemilih bulan sebelumnya yaitu bulan Mei Tahun 2022 Daftar Pemilih KKU berjumlah 91.369 Pemilih dengan rincian laki-laki sebanyak 46.797 pemilih dan perempuan sebanyak 44.572 pemilih. Berdasarkan pemutakhiran tersebut maka Daftar Pemilih KKU terdapat pengurangan sebanyak 1237 pemilih dengan rincian laki-laki terdapat pengurangan sebanyak 628 pemilih dan perempuan berkurang 609 pemilih. Pada Rapat Koordinasi Rekapitulasi KPU Provinsi Kalbar semester pertama, Daftar Pemilih KKU tidak mengalami perubahan dan secara keseluruhan KPU Kabupaten/Kota Provinsi Kalbar mendapat masukan dari Bawaslu Provinsi Kalbar agar melakukan Pemutakhiran DPB lebih kreatif berkoordinasi kepada Pemerintah dan pihak-pihak terkait termasuk kepada Bawaslu yang berada di daerah Kabupaten/Kota masing-masing agar Daftar Pemilih di Kalbar mendapatkan data yang konfrehensif, akurat dan benar-benar mutakhir. (Penulis Komisioner KPU KKU Divisi Perencanaan, Data dan Informasi).

Sosialisasikan Aplikasi Lindungi Hakmu di Perusahaan Perkebunan

Sebagai penyelenggawa pemilu mengingat pentingnya Pemutakhiran DPB, maka bertanggungjawab untuk menyediakan data pemilih yang komprehensif, akurat dan mutakhir. Terkait mekanisme peenyediaan tersebut KPU KKU berdasarkan regulasi mengharuskan berkoordinasi dan bekerjasama dengan dinas/Lembaga/badan terkait, Partai Politik, termasuk kelompok-kelompok masyarakat di perusahaan yang mempekerjakan masyarakat yang banyak, untuk memastikan mereka akan terdata sebagai pemilih dalam pemutakhirkan data pemilih secara berkelanjutan. Namun KPU KKU juga menyadari jika merujuk regulasi yang ada, sebagai daerah yang tidak melaksanakan Pilkada, tentu akan banyak mengalami berbagai kendala dalam melaksanakan Pemutakhiran DPB. Tidak seperti kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada tentu akan didukung oleh badan adhoc ditingkat kecamatan yaitu Panitia Pemilih Kecamatan (PPK), badan adhoc di tingkat kelurahan/desa yaitu Panitia Pemungutan Suara (PPS) serta di tingkat RT yaitu Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP). Karenanya dalam Pemutakhiran DPB, KPU KKU harus melakukan berbagai terobosan, diantaranya bersosialisasi ke berbagai pihak termasuk ke perusahaan-perusahaan yang ada di KKU. Berdasarkan beberapa yang telah dijabarkan pada tulisan-tulisan sebelumnya, tujuan sosialisasi ke kelompok masyarakat termasuk ke perusahaan dititikbeeratkan kepada : Pertama, Pengenalan Aplikasi Lindungi Hakmu, targetnya adalah pengambil kepentingan di perusahaan dan pemilih yang ada di perusahaan mengetahui dan memastikan hak pilihnya dapat tersalurkan pada saat Pilkada maupun Pemilu. Kedua, Sebagai pemetaan TPS khusus jika memungkinkan diadakan TPS Khusus di perusahaan;  Ketiga, jaminan bagi pemilih yang memenuhi syarat agar dapat didata  dan terdaftar dalam daftar pemilih, sehingga dapat menggunakan hak pilihnya pada saat Pilkada dan Pemilu. Dalam Mensosialisasikan Pemutakhiran DPB ke perusahaan ini KPU KKU mengadakan sosialisasi di tiga perusahaan yaitu perusahaan PT CUS Desa Matan dan PT Jalin Vanio Desa Lubuk Batu Kecamatan Simpang Hilir. Pilihan tersebut karena berdasarkan pengalaman pada pemilu tahun 2019 ketika menjelang penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) ke dua perusahaan tersebut pernah mengajukan karyawan perusahaan dengan jumlah ribuan yang belum terdaftar sebagai pemilih dan pemilih pindahan, sehigga KPU KKU pernah membuat TPS Khusus di perusahaan tersebut. Kemudian sosialisasi lainnya yaitu ke PT Kalimantan AGRO Pusaka (PT KAP) di desa Durian Sebatang Kecamatan Sponti. Sosialisasi di perusahaan ini dianggap perlu karena posisi perusahaan terletak di daerah yang tergolong sebagai daerah sulit transfortasi, sehingga dihaapkan KPU KKU dapat menyerap aspirasi dan dapat mengakomodir pemilih termasuk pemilih pindahan. Dalam realisasinya, Sosialisasi Pemutakhiran DPB di tiga perusahaan tersebut berjalan dengan baik sesuai dengan rencana. Pihak perusahaan juga menyambut dengan baik, rata-rata mereka memasang Aplikasi Lindungi Hakmu, sehingga diharapkan sejak dini pihak perusahaan dan pemilih di sana dapat memikirkan dengan cermat untuk menggunakan hak pilihnya pada saat pilkada dan pemilu. (Penulis Komisioner KPU KKU Divisi Perencanaan, Data dan Informasi)

Coktas Menguji Kevalidan Data Pemutakhiran DPB

Dalam Perjalanan Pemutakhiran DPB, pada Juni 2022 KPU KKU menerima turunan Data dari KPU RI berdasarkan Surat Edaran KPU RI Nomor 17 Tahun 2022, Tentang Tindak Lanjut Hasil Pemadanan Data Pemilih Berkelanjutan Semester II Tahun 2021 Komisi Pemilihan Umum dengan Data Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia sebagaimana  juga turununan SE tersebut yakni Surat KPU RI Nomor: 2331/PL.01-SD/14/2022 Perihal Tindak lanjut Hasil Pemadanan dan Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu Tahun 2024 tanggal 20 September 2022, yang bertujuan agar KPU/KIP Kabupaten /Kota melakukan pencermatan dan menindaklanjuti hasil Pemadanan Data Pemilih Berkelanjutan Semester II Tahun 2021 dan diharapkan agar KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat memperbaiki dan memperbaharui Data Pemilih Berkelanjutan. Data tersebut terdiri dari 1.         Data Padan terdiri dari 2 (dua) kategori data yakni data padan sama wilayah sebanyak 2.525 Pemilih dan Data Padan Beda Wilayah sebanyak 1.198 Pemilih. 2.         Data Meninggal : KPU KKU mendapatkan Data Meninggal yang bersumber dari SIAK sebesar 441 pemilih dan data meninggal BPS sebesar 790 pemilih. 3.         Data Ganda : Terkait data ganda KPU KKU mendapatkan data sebanyak 6.821 pemilih yang terbagi atas data ganda dalam Kabupaten Kayong Utara sebanyak 2.352 pemilih, data ganda antar kabupaten dalam Provinsi Kalimantan Barat sebanyak 3.183 pemilih, dan data ganda antar provinsi se Indonesia sebanyak 1.286 pemilih. 4.         Data Anomali: untuk data anomali sebanyak 19 Pemilih 5.         Data Tidak Padan : Data tidak padan yang diturunkan KPU RI ke KPU KKU sebanyak 6.952 pemilih. 6.         Data Anggota Kartu Keluarga (KK)  Padan  yang  tidak ada dalam DPT : KPU mendapatkan data tersebut sebanyak 12.660 pemilih.      Oleh karena itu baik data ganda, data anomali, data tidak padan dan data meninggal yang ada di KPU KKU harus diurai yaitu dibersihkan. Untuk mengeksekusi data tersebut sebenarnya telah dilakukan dengan mengecek (menyandingkan) data tersebut dengan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) termutakhir. Di DP4 inilah dapat ditelusuri, Akan tetapi dalam pennyandingan dengan DP4 ini dirasakan masih kesulitan, karena KPU KKU belum memiliki DP4 termutakhir. Olehkarenanya berikhtiar bekerjasama dengan Disdukcapil KKU. Alhamdullillah Disdukcapil cukup respon, selama kurang lebih dua minggu Dukcapil dan KPU KKU duduk bersama, akhirnya data-data tersebut dapat diurai dan dapat diselesaikan. Akan tetapi demi untuk kevalidan data-data yang dapat diselesaikan tersebut memang harus diuji, yaitu dengan mengambil sampel yaitu melakukan pencocockan dan penelitian terbatas (Coktas). Dalam Hal ini KPU KKU mencoba mengambil sampel 10% data-data tersebut untuk dilakukan coktas di lima Kecamatan dari enam kecamatan yang ada di KKU yaitu Kecamatan Sukadana, Kecamatan Simpang Hilir, Kecamatan Teluk Batang, Kecamatan Sponti dan Kecamatan Pulau Maya Karimata. Hasil dari Coktas dapat dikatakan data-data tersebut memang benar. Sehingga dapat membuktikan data-data yang dikerjakan bersama antara Disdukcapil dan KPU KKU susdah berjalan dengan baik dan benar.  (Penulis Komisioner KPU KKU Divisi Perencanaan, Data dan Informasi)

Mengurai Data Ganda Turunan KPU RI

Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) adalah kegiatan untuk memperbaharui data pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap dari Pemilu atau Pemilihan terakhir yang disinkronisasikan dengan data kependudukan secara nasional.. Sesuai ketentuan Pasal 14 huruf l, Pasal 17 huruf l, dan Pasal 20 huruf l UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melakukan pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Dengan pertimbangan tersebut, KPU menetapkan Peraturan yang telah teregistrasi pada Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1259, tanggal 11 November 2021. Diundangkan tanggal 12 November 2021 sebagai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Pemutakhiran DPB yang dilakukan oleh KPU bertujuan untuk: a.            memelihara, memperbaharui, dan mengevaluasi DPT Pemilu atau Pemilihan terakhir secara terus-menerus dan berkelanjutan yang digunakan untuk penyusunan DPT pada Pemilu dan/atau Pemilihan berikutnya; b.            menyediakan data dan informasi Pemilih berskala nasional dan daerah mengenai Data Pemilih secara komprehensif, akurat, dan mutakhir; dan c.             memutakhirkan Data Pemilih dengan menggunakan teknologi informasi dengan tetap menjamin kerahasiaan data. Data pemilih berkelanjutan dimulai pada tahun 2020. Akan tetapi kabupaten/kota yang melakukan pemilihan melakukan pemuktahiran data pemilih berkelanjutan (DPB) pada Tahun 2021. Persoalan data Pemilih yang kerap dijumpai di Pemilu ataupun Pemilihan kepala daerah dinilai berakar pada data kependudukan yang belum tercatat dengan baik. Karena itu, penyusunan data Pemilih tak bisa lagi hanya bertumpu pada data kependudukan dan dilakukan secara periodik atau menjelang pemilihan atau Pemilu. Pemutakhiran data Pemilih harus berkelanjutan karena Ketidakakuratan Data Pemilih Tetap (DPT) di Pemilu  ataupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) menjadi masalah klasik yang masih belum tertuntaskan. Di Data pemilih, misalnya kerap dijumpai data pemilih ganda. Data pemilih ganda menjadi persoalan yang harus diselesaikan. Data ini akan menjadi masalah diantaranya mengakibatkan penggelembungan jumlah pemilih sehingga pemilih fiktif terhitung. Kemudian adanya data ganda ini juga bisa saja menjadi alibi menimbulkan kecurigaan Parpol maupun pihak yang berkepentingan dalam pemilu maupun pemilihan kepada KPU sebagai penyelenggara pemilu bahwa daftar pemilih ganda akan menguntungkan salah satu Parpol atau pasangan calon. Mengacu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemillihan Umum, Pasal 198 ayat 2 menyatakan bahwa warga negara Indonesia didaftarkan satu kali oleh penyelenggara pemilu dalam daftar pemilih. Artinya tidak boleh tercatat sampai lebih dari satu kali atau ganda. Jika ditelusuri sebenarnya ada beberapa hal yang menyebabkan pemilih menjadi ganda diantaranya: 1.            Ada penduduk yang terdaftar sebagai pemilih hingga lebih dari satu kali. Menurut Rakhmat Nur Hakim (Kompas.com 5/9/2018) penyebab adanya satu orang yang terdaftar sebagai pemilih lebih dari satu kali berrmacam-macam, diantaranya adanya praktik administrasi dalam pencatatan data pemilih yang masih belum selesai. Misalnya, ada pemilih yang sudah memiliki KTP elektronik di suatu tempat, namun kemudian pindah, ditempatnya yang baru juga didata sebagai pemilih. Baca juga: Bawaslu Temukan 1 Juta Pemilih Ganda DPT Pemilu 2019 2.            Terjadi perekaman identitas seseorang lebih dari satu kali karena praktik administrasi kependudukan yang belum sepenuhnya sesuai aturan. Sebagai contoh, ada penduduk yang sudah memiliki e-KTP di suatu tempat, kemudian pindah ke tempat baru dan juga memiliki data baru di sana sehingga dapat memiliki lebih dari satu KTP atau KTP ganda. 3.            Pada hari pencoblosan Pemilu ada peserta Daftar Pemilih Khusus (DPK) memberikan hak pilihnya menggunakan KTP. Pada hal yang bersangkutan sudah terdaftar di daerah lain, karena ada sesuatu hal ternyata pemilih tersebut pindah ke suatu daerah kemudian mengadakan perekaman dan pencetakan KTP di daerah tujuan, karena tidak mau repot, pada hari pencoblosan memberikan hak suaranya hanya dengan menunjukkan KTP di TPS sesuai dengan alamat di KTP nya, hal ini tidak menyalahi aturan dan KPPS yang bertugas di TPS harus melayani proses pemberian hak suaranya. Pada hal dengan tidak disadari hal ini akan menyebabkan daftar pemilih menjadi ganda jika pemilih tersebut tidak dihapus (di TMS kan) di alamat sebelumnya atau di daerah asal. Dalam Pemutakhiran DPB Tahun 2022, berdasarkan Surat Edaran KPU RI Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Tindak Lanjut Hasil Pemadaman Data Pemilih Berkelanjutan Semester II Tahun 2021 Komisi Pemilihan Umum Dengan Data Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. KPU Kabupaten Kayong Utara (KPU KKU) menerima turunan Data Ganda dari KPU RI, Data ganda ini terdiri dari tiga katagori yaitu : 1.            Data ganda Dalam Kabupaten Kayong Utara sebanyak 4.605  Pemilih 2.            Data ganda antar Kabupaten Kayong Utara dengan Kabupaten lain dalam Provinsi Kalimantan Barat sebanyak 1.574 Pemilih 3.            Data ganda Kabupaten Kayong Utara dengan Provinsi lain sebanyak 642 pemilih Terhadap data ganda ini KPU KKU melakukan upaya pencatatan dan proses verifikasi secepatnya untuk dapat segera diselesaikan sehingga data tersebut tidak berdampak ke data lainnya dan membuat masyarakat dalam menghadapi  pelaksanaan Pemilu dan Pilkada kedepan merasa nyaman serta kecurangan-kecurangan seperti manipulasi pemilih yang di lakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab bisa diminimalisirkan bahkan dihilangkan sehingga dapat tercipta suasana kondusif yang aman serta membawa kedamaian di dalam proses pemilu dan pilkada sesuai yang di harapkan. Oleh karena itu data ganda yang ada di KPU KKU harus diurai yaitu dibersihkan dari kegandaannya. Untuk membersihkan kegandaan tersebut sebenarnya dapat dilakukan dengan tahapan-tahapan yang sesuai dengan regulasinya yaitu : 1.            Apabila menemukan indikasi pemilih ganda atau kegandaan identik maka tahap pertama yang menjadi referensi harus mengecek (menyandingkan) kegandaan tersebut dengan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) termutakhir. Di DP4 inilah dapat ditelusuri, bisa saja pemilih yang bersangkutan telah pindah ke daerah yang baru yang tidak tercatat atau yang bersangkutan juga tidak melapor ke KPU setempat. 2.            Apabila tidak memiliki DP4 termutakhir maka dapat juga dengan cara  melakukan verifikasi faktual. Dengan turun ke lapangan menemui pemilih tersebut, maka bisa memastikan keberadaan identitas yang dimilikinya (KTP) di daftar berdasarkan alamatnya, kemudian akan bisa menghapus kegandaan pemillih tersebut. Akan tetapi untuk melakukan verifikasi faktual dengan jumlah data ganda yang cukup besar, dengan tenggat waktu singkat, sementara jumlah personil dan anggaran yang terbatas  3.            Apabila tidak memiliki DP4 termutakhir, juga sulit menemukan pemilih ganda saat verifikasi faktual, maka dapat berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Dengan  mengkoordinasikan, mencermati bersama data ganda dengan Disdukcapil, dipastikan kegandaan tersebut dapat ditemukan dan dilakukan penghapusan kegandaannya. Pada kasus Pemutakhiran DPB Kali ini KPU KKU sangat kesulitan untuk melakukan pada poin 1 dan point 2. Hal ini dikarenakan KPU KKU belum mendapatkan turunan DP4 termutakhir dari KPU RI. Sedangkan untuk melakukan verifikasi faktual juga dianggap kurang tepat karena keterbatasan personil, anggaran dan juga tenggat waktu yang diminta secepat mungkin, dengan jumlah turunan data ganda mencapai ribuan. Maka opsi yang ketiga dianggap solusi yang memungkinkan. Dengan memilih pola yang ketiga ini, karena telah adanya perjanjian kerjasama antara Pemkab dan KPU KKU tentang Dukungan dan Fasilitasi Pemilu dan Pemilihan tahun 2024, cara ini terbukti KPU KKU bekerjasama dengan Disdukcapil KKU dapat mengurai dan menyelesaikan data ganda yang diturunkan oleh KPU. Dengan demikian banyak apresiasi terutama dengan selesainya data ganda ini diharapkan kepercayaan Publik kepada KPU KKU sebagai penyelenggara Pemilu dan Pemilihan semakin meningkat,  dan kedepan dengan berkualitasnya Pemutakhiran DPB, yang sebentar lagi akan masuk pada Pemutakhiran Data Pemilih pada tahapan Pemilu, mampu menjaga kualitas Pemilu dan Pilkada tahun 2024. (Penulis Komisioner KPU KKU Divisi Perencanaan, Data dan Informasi)

Populer

Belum ada data.