Pengumuman Perpanjangan Calon Anggota PPK PPS
Setelah melakukan penerimaan dan penelitian berkas pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pilkada Serentak 2018 mendatang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Kayong Utara (KKU) memperpanjang proses pendaftaran PPK/PPS bagi Kecamatan dan Desa yang belum terpenuhi kuota dan masih kosong pendaftarnya. Proses ini dilakukan sesuai Surat KPU Provinsi Kalbar Nomor: 107/PP.05.3-SD/61/Prov/X/2017 tentang Perpanjangan Jadwal Pendaftaran PPK/PPS. KPU KKU mengumumkan kembali perpanjangan pendaftaran tersebut, sembari melakukan tahapan pengumuman hasil seleksi administrasi calon anggota PPK/PPS bagi Kecamatan dan Desa yang sudah terpenuhi kuota pendaftarnya.