Berita Terkini

Pengumuman Perpanjangan Calon Anggota PPK PPS

Setelah melakukan penerimaan dan penelitian berkas pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pilkada Serentak 2018 mendatang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Kayong Utara (KKU) memperpanjang proses pendaftaran PPK/PPS bagi Kecamatan dan Desa yang belum terpenuhi kuota dan masih kosong pendaftarnya. Proses ini dilakukan sesuai Surat KPU Provinsi Kalbar Nomor: 107/PP.05.3-SD/61/Prov/X/2017 tentang Perpanjangan Jadwal Pendaftaran PPK/PPS. KPU KKU mengumumkan kembali perpanjangan pendaftaran tersebut, sembari melakukan tahapan pengumuman hasil seleksi administrasi calon anggota PPK/PPS bagi Kecamatan dan Desa yang sudah terpenuhi kuota pendaftarnya.


Rudi Handoko, anggota KPU KKU menjelaskan, "perpanjangan rekrutmen ini hanya berlaku bagi PPK/PPS yang belum memenuhi kuota pendaftaran dan yang masih kosong atau belum ada pendaftarnya. Minimal kuota pendaftar untuk PPK adalah 7 orang dan PPS 5 orang."

Perpanjangan pendaftaran calon anggota PPK/PPS tersebut sejak dari tanggal 19-23 Oktober. Selepas itu, proses akan dilanjutkan dengan seleksi tertulis dan wawancara

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,076 kali