Sejarah KPU Kabupaten Kayong Utara

Sejarah KPU Kabupaten Kayong Utara

Kabupaten Kayong Utara merupakan kabupaten otonom pemekaran dari Kabupaten Ketapang pada tahun 2007. Kabupaten Kayong Utara adalah 1 dari 16 usulan pemekaran kabupaten/kota yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat  (DPR RI) pada 8 Desember 2006.  Dasar hukum kabupaten ini yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Kayong Utara di Provinsi Kalimantan Barat. Kabupaten yang dimekarkan dengan 6 kecamatan ini memiliki luas wilayah 4.568 km² meliputi 4 kecamatan di wilayah daratan yakni Kecamatan Sukadana, Kecamatan Simpang Hilir, Kecamatan Teluk Batang, dan Kecamatan Seponti. Dua kecamatan di wilayah kepulauan yakni Kecamatan Pulau Maya dan Kecamatan Kepulauan Karimata.

Dengan jumlah penduduk Kayong Utara saat ini yakni 127.907 jiwa, pernah dipimpin oleh seorang Pejabat (Pj) Bupati Drs. H. Syarif Umar Alkadrie tahun 2007-2008, kemudian bupati defenitif H. Hildi Hamid selama 2 periode yakni 2008-2013 dan 2013-2018. Saat ini Kayong Utara dipimpin oleh seorang Bupati Drs. Citra Duani bersama H. Effendi Ahmad, S.Pdi sebagai Wakil Bupati periode 2018-2023. 

Akses menuju Kabupaten Kayong Utara dapat ditempuh dengan 3 jalur transportasi darat, laut dan udara. Jika melalui jalur darat dapat ditempuh dengan waktu 12-13 jam melalui jalan trans Kalimantan, jika melalui jalur laut dapat diakses melalui pelabuhan Kecamatan Rasau Jaya Kabupaten Kubu Raya selama 4 jam atau pelabuhan Sheng Hie Kota Pontianak selama 6 jam menggunakan speedboad. Kemudian jika melalui jalur udara dapat ditempuh dengan pesawat jenis ATR dari Bandara Internasional Supadio Pontianak menuju Bandara Rahadi Oesman Kabupaten Ketapang dan dilanjutkan  berkendara lewat jalur darat selama 2 jam.

Cikal bakal KPU Kabupaten Kayong Utara terbentuk sejak dilantiknya keanggotaan KPU Kabupaten Kayong Utara pada 25 Juni 2008. Selama berdiri KPU KKU sudah 3 kali menempati sekretariat yang berbeda dan pada tahun 2014 menempati gedung sekretariat milik KPU RI beralamat di Jalan Bhayangkara Kecamatan Sukadana dengan luas area lahan ± 6.440 m2 ( 41 ? 161 ? ) dan luas bangunan ± 574 m2 dengan area halaman, area parkir kendaraan, ruang PPID, ruang kerja ketua KPU KKU, ruang kerja anggota KPU, ruang kerja Sekretaris KPU, ruang kerja Kasubbag dan Staf Sekretariat KPU, ruang bendahara (keuangan), ruang media center (kearsipan), pantry (dapur umum), gudang logistik KPU, toilet (WC), mushola, area hall, ruang aula pertemuan (rapat) dan area rumah pintar pemilu.

 Awal terbentuknya KPU KKU dengan keanggotaan Dedi Efendi, S.H, selaku ketua dan Burhanudin, S.Pd.I. Kuspandiah, S.Pd, Syarif Usman, S. E. Bujang Asnan, S. E. sebagai anggota.

Periode 2018 - 2023 KPU KKU diketuai oleh Rudi Handoko, S. Sos sekaligus merupakan Koordinator Devisi Keuangan, Umum Dan Logistik. Effian Noer, S. Ag merupakan anggota KPU menjabat Koordinator Devisi Perencanaan, Data dan Informasi. Nur Mus Jaefah, S. Pd merupakan anggota KPU menjabat sebagai Koordinator Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM. Abdul Khoir Triwibowo, S. Pi merupakan anggota KPU sekaligus menjabat sebagai Koordinator Devisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu. Dan M. Rusdiansyah, S. Hut merupakan anggota KPU dan Koordinator Devisi Hukum Dan Pengawasan.

Saat ini KPU KKU diketuai oleh Nur Mus Jaefah, S.Pd.I. sekaligus merupakan Koordinator Devisi Keuangan, Umum Dan Logistik. Suherman, S.E. merupakan anggota KPU menjabat Koordinator Devisi Perencanaan, Data dan Informasi. Abdul Khoir Tri Wibowo, S.Pi. merupakan anggota KPU menjabat sebagai Koordinator Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM. Marsum, S.Sos. merupakan anggota KPU sekaligus menjabat sebagai Koordinator Devisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu. Dan Dahlia, S.Pd.i.,M.A.P. merupakan anggota KPU dan Koordinator Devisi Hukum Dan Pengawasan.

Saat ini pegawai KPU KKU berjumlah 11 Aparat Sipil Negara (ASN) dan 12 Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri Sipil (PPNPNS).

Sekretariat KPU KKU memiliki 4 Sub Bagian yang meliputi Sub Keuangan, Umum dan Logistik. Sub Program dan Data. Sub Bagian Hukum dan SDM. Dan Sub Bagian Teknis Penyelenggara Pemilu dan Hubungan Masyarakat.

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 1,672 Kali.