PARTAI PERINDO KKU SERAHKAN SALINAN BUKTI KEANGGOTAANNYA KE KPU KABUPATEN KAYONG UTARA.
Sukadana,
( 09/10/2017 )
Ketua Partai
Perindo Kabupaten Kayong Utara beserta pengurus lainnya mendatangi Kantor
Sekretariat KPU Kabupaten Kayong Utara pada hari Senin sekitar pukul 10.00 WIB.
Rombongan Pengurus Partai Perindo tersebut disambut kedatangannya langsung oleh
Ketua KPU Kabupaten Kayong Utara, Dedy Efendy SH, beserta anggota KPU, Burhanudin S.Pd.I dan
Effian Noer S.Ag serta oleh salah satu Anggota Panwaslu Kabupaten Kayong Utara,
Khusen.
Maksud dan tujuan kedatangan Partai Perindo tersebut adalah untuk menyerahkan salinan bukti keanggotaan partai ditingkat KPU Kabupaten sebagai salah satu syarat permulaan suatu partai untuk dapat menjadi partai calon peserta Pemilu tahun 2019 nantinya.
Berkas salinan bukti tersebut diterima langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Kayong Utara, yang juga disaksikan pula oleh Panwaslu Kabupaten Kayong Utara, yang selanjutnya melakukan penghitungan jumlah dan mencocokan kesesuaian nama anggota partai dengan jumlah dan kesesuaian bukti foto copy KTP – e dan KTA nya, secara manual yang dilaksanakan oleh Staf Sekretariat KPU Kabupaten Kayong Utara bersama – sama yang disaksikan oleh Panwaslu dan Perwakilan Pengurus Partai Perindo.
Selain
dilakukan penghitungan secara manual, KPU Kabupaten Kayong Utara juga melakukan
penghitungan jumlah dan kesesuaian nama anggota, foto copy KTP-e dan KTA di
Aplikasi SIPOL yang telah diinput di tingkat pusat oleh DPP Partai Perindo.
Setelah
dilakukan pencocokan baik secara manual maupun melalui Aplikasi SIPOL, KPU Kabupaten
Kayong Utara menyatakan bahwa Partai Perindo telah memenuhi syarat kesesuaian
kelengkapan penyerahan bukti salinan keanggotaan partai ditingkat KPU
Kabupaten. Hal dibuktikan dengan penyerahan surat tanda terima kelengkapan yang
diserahkan langsung oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kayong Utara kepada Ketua Partai Perindo Kabupaten Kayong
Utara dengan tetap disaksikan oleh Panwaslu Kabupaten Kayong Utara dan kader – kader
Partai Perindo Kabupaten Kayong Utara yang ikut hadir pada saat itu.
Setelah
menerima surat tanda terima tersebut dari KPU, Ketua Dan Rombongan Partai
Perindo segera meninggalkan Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Kayong Utara
sekitar pukul 14.30 WIB. Namun sebelumnya, KPU Kabupaten Kayong Utara bersama Panwaslu
Kabupaten Kayong Utara dan rombongan Partai Perindo Kabupaten Kayong Utara
terlebih dahulu melakukan foto bersama.
KPU Kabupaten
Kayong Utara selajutnya akan melakukan penelitian berkas tersebut secara
administrasi maupun secara verifikasi faktual untuk dapat menentukan keabsahan Partai
Perindo di Kabupaten Kayong Utara untuk bisa memenuhi syarat menjadi Partai
Calon Peserta Pemilu Tahun 2019, sesuai petunjuk peraturan yang berlaku dan
arahan/petunjuk KPU RI.