Berita Terkini

Infokan Tata Cara Pencalonan, KPU KKU Adakan Sosialisasi

Tahapan Pilkada Serentak 2018 semakin berjalan, untuk menginformasikan Tata Cara Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kayong Utara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) KKU menyelenggarakan sosialisasi yang ditujukan bagi partai politik, perwakilan tim calon perseorangan dan stakeholder terkait pada 23 September 2017 di Mahkota Kayong Hotel-Sukadana. Adapun sebagai narasumber dihadirkan Drs. Delfinus, MM, Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat.


Menurut Ketua KPU KKU, Dedy Efendy dalam sambutannya, "Acara sosialisasi ini penting agar stake holder yang berkenaan mengetahui tentang tata cara pencalonan, baik yang akan diusung parpol dan atau gabungan parpol maupun perseorangan. Sehingga pihak parpol dan perwakilan tim calon perseorangan sebagai pengusung ada kefahaman akan aturan-aturan pencalonan."

Selanjutnya, Anggota KPU KKU yang membidangi Divisi Teknis, Burhanudin menjelaskan bahwa tata cara pencalonan ini sebagaimana yang telah diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2017, yang turunannya dituangkan dalam Keputusan KPU KKU Nomor 15/HK.03.1-Kpt/6111/KPU-Kab/VIII/2017, tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kayong Utara.

Adapun syarat pencalonan yang diusung oleh parpol dan atau gabungan parpol, minimal memiliki 20% perolehan kursi di DPRD KKU, atau 25% suara sah parpol yang memperoleh kursi dalam pemilu terakhir. Sedangkan untuk calon perseorangan, karena KKU jumlah penduduknya di bawah 250 ribu jiwa, maka paling sedikit didukung oleh 10% pendukung berdasarkan DPT terakhir, yakni DPT Pilpres 2014. 

Berdasarkan aturan itu, sebab kursi DPRD KKU berjumlah 25 kursi, maka pasangan calon dapat dicalonkan oleh parpol dan atau gabungan parpol yang memiliki dukungan 5 kursi. Andai menggunakan suara sah parpol, akumulasinya berjumlah 14.195 suara. Sedangkan untuk calon perseorangan, jumlah dukungan paling sedikit yakni 7.545 pendukung.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 733 kali