Berita Terkini

KPU KKU Siap Terima Pendaftaran Parpol

Sejak tanggal 3 sampai 16 Oktober 2017 ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kayong Utara (KKU) siap menerima pendaftaran partai politik yang akan menjadi peserta pada Pemilu 2019.


Menurut Burhanudin, Anggota KPU KKU, "Sesuai dengan Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggara Pemilu Tahun 2019, bahwa sekarang telah memasuki tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu. Mengenai pendaftaran dam verifikasi inipun sudah kami sosialisasikan prosedur dan tata cara teknisnya kepada pihak parpol yang ada di KKU, baik parpol lama maupun baru."

Ditambahkannya, bahwa tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol peserta pemilu yang dilaksanakan mulai tanggal 3 Oktober itu berakhir sampai pada jam 24.00 WIB di tanggal 16 Oktober 2017 nantinya.

Kegiatan pendaftaran dan verifikasi tersebut berupa penyerahan kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran parpol dan penyerahan syarat pendaftaran oleh parpol kepada KPU, seperti penerimaan salinan bukti keanggotaan parpol oleh KPU Kabupaten.

Diharapkannya, pengurus parpol di tingkatan kabupaten aktif untuk sesegera mungkin mendaftarkan parpolnya dan menyilakan berkonsultasi ke KPU KKU jika ada yang belum difahami.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 731 kali