Berita Terkini

Siapkan Bunga Rampai DPB

(Sukadana, 4/1/2021). Dokumentasi perjalanan pemutahiran data pemilih 2020 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kayong Utara (KKU) akan dijadikan dalam bentuk buku dengan tajuk bunga rampai pemutahiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB). Hal tersebut disampaikan Anggota KPU KKU, Effian Noer sebagai upaya pengabadian sejarah dan data pemilih di KPU KKU. “Kita ingin menjadikan perjalanan perubahan data pemilih di KPU KKU bisa terdokumentasi dan dapat di baca ulang dikemudian hari,” kata Effian Noer. Dijelaskannya KPU secara kelembagaan, pada tahun 2020 telah melaksanakan secara rutin pemutahiran data pemilih berkelanjutan diseluruh Indonesia dan disaksikan seluruh instansi terkait yang berhubungan langsung dengan kepemiluan. Pemutahiran data dimaksud, lanjut Effian Noer merupakan agenda rutin yang penting untuk terus dilakukan namun tidak terlepas untuk tetap dijadikan dokumen yang penting sebagai bagian rangkaian perjalanan pemutahiran data pemilih. Selain perekaman data secara periodik ini juga, menurut Effian Noer juga akan disampaikan lika - liku perjalan pengumpulan data yang dilakukan oleh KPU yang meliputi data dari 6 kecamatan di Kayong Utara dengan topografi darat dan laut. (@kt)

Rutin Lakukan Rapid Tes Hasil Non Reaktif

Sukadana 14/12/2020. Mencegah lebih baik dari pada mengobati, begitu slogan yang ingin diterjemahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kayong Utara (KKU) dengan rutin melakukan rapid tes seluruh bagian di kantor itu. Dikatakan Ketua KPU KKU, Rudi Handoko, pelaksanaan rapid tes dilakukan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Muhammad Jamaludin 1 (RSMJ 1) pada 2 Desember lalu dan akan kembali dilakukan 10 hari selanjutnya.“Upaya menjaga lingkungan agar tetap bersih, menerapkan protokol kesehatan di lingkungan KPU KKU serta pergaulan diluar kantor dirasa belum cukup, sehingga untuk lebih yakin maka kami melakukan rapid tes serentak di lingkungan sekertariat KPU KKU,” kata Rudi Handoko.RSMJ 1 merupakan rumah sakit yang saat ini memiliki standar yang sudah Terakreditasi Utama KARS dan memiliki laboratorium untuk rapid tes yang dapat dijadikan rujukan bagi masyarakat dan juga instansi di pemerintah di Kabupaten Kayong Utara.“Kita diambil sample darah melalui lengan dan diuji oleh pihak rumah sakit, dan Alhamdulillah dari seluruh komisioner dan sekertariat dinyatakan non reaktif,” imbuh Rudi.KPU secara kelembagaan mengucapkan terima kasil, lanjut Rudi, kepada pihak rumah sakit yang telah memfasilitasi pelaksanaan rapid tes tersebut dengan pelayanan yang baik, cepat dan ramah.“Kami tidak ingin berbangga hati dengan hasil tes kemarin, namun hal tersebut menjadi catatan bahwa upaya menjaga kesehatan, pergaulan dan mentaati protokol kesehatan perlu terus dijadikan pegangan, semoga pandemi ini akan segera berakhir dan kita semua dapat melaksanakan aktifitas seperti sediakala,” harapnya. (@kt)

Pleno Desember Kayong Utara Bertambah 8.613 Pemilih

Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB)  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabaupaten Kayong Utara (KKU) pada rapat Pleno bulan Desember tahun 2020 dapat  dikatakan berjalan dengan baik.  Hal ini tidak lepas dari dukungan semua pihak terkait, selama proses pemutakhiran DPB hingga rapat pleno  terakhir 3 Desember 2020 yang  dilaksanakan di Ruang rapat Kantor KPU jalan Bhayangkara Sukadana. Jika dilihat dari grafik perkembangan jumlah pemilih di KKU maka  terdapat penambahan sebanyak 8.613 pemililh. Selama Pemutakhiran DPB KPU KKU telah mendapatkan data pemilih yang masuk Baik dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil KKU dan tanggapan Masyarakat sebanyak 10.890 pemilih terdiri dari laki-laki berjumlah 5.380 pemilih dan perempuan 5.510 pemilih. Jika ditambah dengan Daftar Pemilih Terap Hasil Perbaikan Ketiga (DPTHP 3) sebanyak 80.770 pemilih terdiri dari 41.346 Pemilih laki-laki dan 39.424 pemilih perempuan maka total pemilih di KKU berjumlah 91.660 Pemilih. Dari data tersebut selama peroses pemutakhiran terdapat 2.277 pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai pemilih, karena factor meninggal dunia, pindah domisili dan ganda yang harus dikeluarkan. Sehingga data bersih yang ditetapkan pada pleno pada bulan desember sebanyak 89.383 pemilih, terdiri dari 45.835 pemilih laki-laki dan 43.548 pemilih. Jadi terdapat penambahan data bersih selama proses Pemutakhiran DPB KKU berjumlah 8.613 Pemilih, terdiri dari laki-laki sebanyak 4.989 pemilih dan perempuan sebanyak 4.124 pemilih. Bebagai terobosan lain juga terus dilakukan, sseperti menjalin kerjasama yang baik dengan Kapolres, Dandim 1203 Ketapang, Dinas Sosial, kantor Kecamatan dan beberrapa Kantor Desa yang terjangkau  untuk mendapatkan data warga pensiunan TNI-Polri, data penduduk yang meninggal dunia untuk keakuratan Pemutakhiran DPB. Selaian itu, KPU KKU menjalin kerjasama yang baik dengan Parpol terutama dengan Pengurus atau LO Parpol yang ditindaklanjuti dengan membuka WA Grup khusus untuk melayani dan berbagi informasi perkembangan DPB KKU. KPU KKU menyadari berbagai usaha telah dilakukan walau dengan berbagai keterbatasannya, dukungan semua pihak sangat diharapkan, sehingga Pemutakhiran DPB yang dilakukan mampu menyajikan data pemilih yang konprehensif, valid dan mutakhir. *(Penulis adalah Komisioner KPU Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Kabupaten Kayong Utara)

Yuk ke TPS...! Corona Bukan Halangan Untuk Memilih

Oleh : Effian Noer Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah serentak Tahun 2020 adalah ruang kontestasi demokrasi lima tahunan yang diatur dalam konstitusi untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota secara langsung dan demokratis. Pilkada yang dilakukan di Indonesia pada saat ini dapat dikatakan sebagai upaya kreasi peradaban yang demokrasi dan perpolitikan modern. Pilkada Serentak 2020 telah diatur dalam UU 6 tahun 2020 tentang Penetapan Perppu 2 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga UU 1 tahun 2015 tentang Penetapan Perppu 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Bagi saya yang berkepribadian muslim sangat menyakini dengan pendapat sebagian besar Ulama  bahwa Pilkada yaitu dalam artian memilih pemimpin merupakan bagian dari ikhtiar tentang konsep  as-Syura atau musyawarah. Syura secara harfiah berarti “saling memberi saran” atau rembukan, yang memang tidak selalu harus dengan mulut (verbal) dan langsung (direct). Musyawarah yang melibatkan puluhan ribu, ratusan ribu bahkan jutaan orang sangat tidak mungkin dilakukan secara langsung. Maka syura dalam bentuk voting yang diciptakan oleh akal budi umat manusia seperti melaui mekanisme Pilkada sangat membantu umat dengan perkembangan zaman dengan berbagai kompleksitasnya. Tentang prinsif syura atau musyawarah ini Allah SWT telah memberi petunjuk dalam Al-Qur’an sebagai berikut “ Dan (bagi) orang-orang yang menerima (memamtuhi) seruan Tuhan mereka dan mendirikan shalat serta memusyawarahkan/membicarakan atau menentukan bersama urusan mereka, dan menginfakkan sebagian rezeki yang kami berikan” (Qs.As-Syura;38). Dari Firman Alah SWT di atas dapat digarisbawahi pentingnya keterlibatan warga masyarakat dalam menentukan hal-hal yang menyangkut kepentingan masyarakat, termasuk dalam menentukan siapa yang hendak diangkat sebagai wakil pemimpin mereka. Oleh karenanya Pilkada pada saat ini bisa diartikan sebagai prinsip-prinsip musyawarah (syura), maka dengan Pilkada masyarakat dapat menentukan pilihannya untuk berikhtiar mewujudkan kesejahteraan dan ketentraman bersama. Pemerintah ditengah ketidakpastian wabah  covid 19,  tetap bergeming bahwa Pilkada akan diselenggarakan pada 9 Desember 2020. Ada 9 Provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota, dengan jumlah total 270 daerah yang akan melaksanakan Pilkada. Setidaknya ada beberapa alasan kenapa Pilkada harus tetap jalan : Pertama adalah soal amanat peraturan yakni Perppu Nomor 2 Tahun 2020 sebagai landasan hukum. Artinya Penyelenggara Pilkada harus menjalankan amanat undang-undang. Kedua, Jika Pilkada dihentikan dengan alasan Pandemi covid 19, maka tidak ada yang bisa memastikan kapan pandemi ini akan berakhir. Ketiga, adalah hak konstitusional (memilih & dipilih) pada periode pergantian kepemimpinan di tingkat daerah (Provinsi & Kabupaten/Kota) harus terus dilakukan. Keempat adalah soal tata kelola anggaran, jika Pilkada ditunda melewati tahun 2021 maka anggaran yang cair tahun 2020 akan percuma karena melewati tahun anggaran,  dengan demikian  tentu akan semakin banyak lagi persoalan lainnya yang muncul jika Pilkada ditunda. Oleh karenanya, melihat persoalan di atas, melalui tulisan ini menjadi sangat penting untuk menggugah kita semua yang di daerahnya melaksanakan Pilkada agar pada hari Rabu, 9 Desember 2020, datang ke TPS. Wabah Covid 19 bukan halangan apalagi menjadikannya untuk alasan Golput. Ikuti Prosedur Protokoler kesehatan di TPS. Dan ingat, sebelum mencoblos cermati dan teliti terlebih dahulu surat suara yang akan digunakan,  kemudian tentukan pilihanmu dengan memegang prinsif jujur, bebas dan rahasia, kemudian mencoblos yang benar surat suara di bilik suara. *(Penulis Komisioner KPU KKU Divisi Perencanaan, data dan Informasi)

Jangan Takut Ke TPS Ayo Memilih Pada 9 Desember 2020

Oleh Abdul Khoir Tri Wibowo Anggota KPU Kabupaten Kayong Utara 9 Desember, waktu pemilihan serentak tahun 2020 tidak lama lagi, hanya menghitung hari, namun masih banyak yang masyarakat ragu dan khawatir untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) terutama di TPS yang berada di 7 kabupaten di Provinsi Kalimantan Barat yang menyelenggarakan pemilihan serentak. Hal tersebut seharusnya tidak perlu muncul dibenak masyarakat yang terdaftar sebagai pemilih di Daftar Pemilih Tetap (DPT) di 7 kabupaten yang meliputi Sambas, Bengkayang, Kapuas Hulu, Sintang, Melawi, Sekadau dan Ketapang. Mengapa? Banyak asumsi yang berkembang dimasyarakat dan bahkan  yang takut ke TPS karena takut tertular covid-19. Anggapan tersebut mungkin saat ini boleh dihapus  dari fikiran kita dan berganti keyakinan untuk ikut memilih pada pesta demokrasi lima tahun untuk memilih kepala daerah di masing-masing kabupaten. Alasan yang mungkin dapat menjadi penegas mengapa tidak perlu ragu ke TPS, salah satunya dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mulai dai PKPU 6, 10 dan 13 banyak mencantumkan penerapan protokol kesehatan mutlak menjadi salah sau acuan yang harus dilaksanakan baik oleh penyelenggara maupun peserta pemilihan. Misal, PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak dalam Kondisi Bencana Non alam (Corona Viruse Disease 2019) COVID-19,  pasal 21 angka 4 menyebutkan bahwa penyusunan daftar pemilih dilakukan dengan membagi pemilih untuk setiap tempat pemungutan suara (TPS) paling banyak 500 ratus orang. Di poin ini lebih memberikan ruang yang cukup bagi pemilih dimana sebelumnya jumlah pemilih dalam satu TPS dapat mencapai 800 pemilih dan jumlah tersebut cukup banyak untuk satu TPS. Ditambah lagi pada formulr C pemberitahuan yang diserahkan petugas KPPS kepada pemilih juga telah dicantumkan jam kedatangan yang dianjurkan bagi pemilih untuk datang memberikan hak pilihnya guna menghindari kerumunan pemilih pada satu waktu yang bersamaan. Dalam berbagai himbaun, banyak meninformasikan membawa serta anak anak ke TPS sangatlah tidak dianjurkan demi menjaga agar semakin kecil peluang potensi penularan covid 19 ini. Dalam pasal 68  di PKPU yang sama, disebutkan bahwa penyelenggaraan pemungutan suara dan penghitungan suara dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19. Ini dibuktikan para penyelenggara di tingkat Provinsi, Kabupaten harus mengikuti tes usap atau Swab. Untuk ribuan petugas di tingkat KPPS, semua harus menjalani rapid tes, dan dipastikan semua petugas bebas dari covid19. Pihak KPU juga telah bekerjasama dengan instansi terkain baik Dinas Kesehatan di provinsi, kabupaten dan hingga jajaran teknis di tingkat Puskesmas. Tidak puas sampai disitu, upaya penerapan protokol kesehatannya, di PKPU 6 tahun 2020 dalam pasal 69 angka 2 disebutkan bahwa lokasi TPS dipersiapkan dengan memperhatikan protokol kesehatan. Di antaranya mengenai penyemprotan disinfektan secara berkala, mengatur jarak fisik antarpetugas dan pemilih, hingga penyediaan tempat cuci tangan di intu masuk dan pintu keluar.  Dipelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara di TPS kali ini terdapat perbedaan dari pelaksanaan pemilihan atau pemilu sebelumnya, dimana terdapat 15 item baru yang akan menjadi persyaratan yang harus ada di setiap TPS. Mulai dari tempat cuci tangan yang dilengkapi sabun, hand sanitizer, sarung tangan plastik bagi pemilih, masker, face shield, baju hazmad atau alat alat pelindung diri (APD), tinta tetes, ruang atau bilik khusus bagi pemilih yang memiliki suhu badan diatas 37 derajat celsius, tempat sampah  dan alat pengukur suhu badan, petugas yang sehat, alat tulis sendiri, tissu kering, tidak bersalaman, pemilih tidak lebih dari 500. Teknis pemberian suara, KPU sebagai penyelenggara pemilihan dalam pasal 74 PKPU 6 menginsruksikan mulai dari penggunaan sarung tangan sekali pakai, sterilisasi paku yang dipergunakan untuk mencoblos surat suara hingga pemberian tanda khusus berupa tinta yang diteteskan ke salah satu jari pemilih usai memberikan hak suara. Dengan demikian pemberian tanda khusus sebagai bukti bahwa yang bersangkutan telah memberikan hak pilihnya tidak dilakukan dengan mencelupkan jari ke dalam tinta melainkan diteteskan, hal itu sebagai salah satu upaya penerapan protokol kesehatan. Sudah sedemikian panjang dan runut penerapan protokol kesehatan ada saat pemungutan suara pada 9 Desember 2020 nanti, sehingga semakin meyakinkan dan tidak ada kehawatiran lagi bagi pemilih dan masyarakat untuk datang ke TPS terdekat dimana pemilih terdaftar sebagai pemilih. Untuk di Kalimantan Barat, terdapat dari 14 kabupaten kota namun terdapat 7 kabupaten yang melaksanakan pemilihan serentak pada 9 Desember 2020 ini dan  total 1.575.878 penduduk di 7 kabupaten terdiri Kabupaten Sintang 289.554, Kabupaten Kapuas Hulu 180.558, Kabupaten Melawi 153.021, Kabupaten Sekadau 156.292, Kabupaten Bengkayang 174.982, Kabupaten Sambas 427.927 dan kabupaten Ketapang 349.837 terdaftar sebagai pemilih dan menjadi penentu siapa pemimpin yang akan dipilih dalam pemilihan serentak mendatang.

DPB November KKU Bertambah 102 Pemilih

Sukadana, (3/12/2020), Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kayong Utara (KKU) periode November mengalami penambahan 102 pemilih. Penambahan tersebut tergambar pada Rapat Pleno DPB Kamis, (3/12) di Ruang Rapat KPU KKU Jalan Bhayangkara Sukadana, saat Komisioner KPU Effian Noer memaparkan jumlah pemilih di Kabupaten Kayong Utara. Pada periode sebelumnya DPB berjumlah 89.281 pemilih dengan rincian 45.768 pemilih laki-laki dan 43.513 pemilih perempuan, namun dalam jangka sebulan sesudahnya tercatat penambahan jumlah pemilih menjadi 89.383 Pemilih. Dikatakan Anggota KPU, Effian Noer, periode ini ada penambahan potensi pemilih baru berjumlah 147 Pemilih dan pengurangan pemilih TMS berjumlah 45 diantaranya 31 Pemilih Meninggal berasal dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KKU dan 14 pemilih meninggal dunia berasal dari laporan masyarakat tersebar di 6 kecamatan di KKU sehingga perubahan pada DPB November 2020 ada penambahan jumlah sebanyak 102 Pemilih. Penambahan ini bersumber dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di KKU di antaranya data warga yang mencetak KTP-Elektronik, warga yang masuk ke KKU kemudian dimasukkan dalam potensi pemilih baru serta data warga yang telah meninggal dunia untuk masuk daftar Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di DPB. Selain itu, laporan masyarakat terkait warga meninggal  menjadi bagian dari updating DPB. "Penginputan data pemilih terus dilakukan, dan dilakukan proses penambahan dan pengurangan saat diolah," kata Effian Noer. Anggota KPU yang memang menguasai data pemilih ini berharap masyarakat dan seluruh lapisannya dapat turut serta memberikan data penduduk yang pindah atau meninggal ke KPU atau ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Kami menyediakan Posko Layanan Pengaduan dan Tanggapan Masyarakat mengenai Daftar Pemilih Berkelanjutan berkaitan dengan data baik pemilih baru merekam Elektronik KTP, Pindah keluar dan pindah masuk maupun Pemilih yang telah meninggal dunia untuk masuk ke dalam Daftar Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Ini dapat dilakukan dengan datang langsung ke Kantor KPU KKU di Jalan Bhayangkara, Sukadana ataupun melalui daring   tegas effian. Rapat Pleno yang dibuka tepat pukul 09.00 WIB tersebut dihadiri Bawalu KKU, Disdukcapil, Kesbangpol KKU, Kapolres KKU, Kodim Ketapang dan Partai Politik akhirnya ditutup tepat pukul 10.45 WIB. (Prodata)