Berita Terkini

Begini Cara Dapat Data Kepemiluan di KKU

Sukadana (4/1/21), Era digital dan upaya perbaikan layanan kepada masyarakat, kini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kayong Utara (KKU) mulai mendigitalisasi semua hasil kepemiluan. Disampaikan Komisioner KPU KKU, Abdul Khoir Triwibowo, saat ini era digitalisasi terus bergerak maju dimana semua data dapat diakses dengan mudah dengan aplikasi ditangan.   Hal tersebut juga harus diimbangi oleh KPU KKU sebagai lembaga negara penyelenggara pemilu yang menjadi salah satu lembaga pelayanan untuk menyajikan layanan kepemiluan di Kabupaten Kayong Utara dengan memulai penyajian data secara digital. “Produk hukum KPU sejak KPU KKU resmi di KKU kami sudah tampilkan di laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), selain itu, hasil pemutahiran data pemilih juga ada di laman ini, untuk informasi kegiatan KPU KKU ada di website KPU KKU, dan juga dapat kunjungi info pemilu,” kata Abdul Khoir. Saat ini, dengan arahan dari KPU Provinsi Kalimantan Barat, KPU KKU terus melakukan perbaikan layanan terutama menuju era digitalisasi dan mendukung keterbukaan informasi publik yang bertujuan semakin mempermudah akses informasi dua arah dari KPU ke masyarakat dan sebaliknya. “Untuk peserta pemilu, untuk mendapatkan informasi hasil pemilihan kepala daerah 2012, pemilu 2019 juga dapat langsung ke website https://jdih.kpu.go.id/kalbar/kayongutara/home dan dapat diakses langsung,” imbuhnya. Link kpu-kayongutarakab.go.id juga dapat menjadi rujukan informasi perkembangan kepemiluan di KKU. Dengan perbaikan layanan kepada masyarakat ini, diharapkan semua kebutuhan informasi dapat diakses dengan mudah. “Apalagi di era pandemi yang saat ini mengisaratkan untuk meminimalisir berkerumun, semoga dengan adanya website ini juga dapat meminimalisir kontak dengan banyak orang,” punkasnya. (@kt)

Tingkatkan Layanan, KPU KKU Lakukan Penyegaran Sekretariat

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kayong Utara (KKU) diawal 2021 akan melakukan penyegaran di internal sekretariat guna meningkatkan pelayanan. Hal tersebut diutarakan oleh Ketua KPU KKU, Rudi Handoko, Senin (4/1) saat memimpin apel rutin di kantor yang beralamat di Jalan Bhayangkara Sukadana itu. Dijelaskanya, Komisi Pemilihan Umum memiliki tugas melaksanakan kepemiluan yang berkualitas, dimana rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan hasilnya untuk masyarakat secara baik dan berkualitas. Untuk itu, KPU KKU tahun 2021 akan melakukan penyegaran suasana, karena kembali mendapatkan penempatan 3 Calon Pegawai Negeri Sipin (CPNS) dari KPU RI, yang akan mulai melaksanakan tugas pada awal Januari 2021 ini. “KPU KKU sudah dipastikan akan mendapatkan 3 personil baru lagi dan selain itu, kita akan juga melakukan penyegaran dengan rotasi staf antar bagian, demi regenerasi dan peningkatan pengalaman kerja di lingkungan kesekretariatan." Jelasnya dalam apel Senin. Selain itu, upaya lain yang juga dilakukan diawal 2021 ini, KPU KKU secara kelembagaan akan mengevaluasi secara internal capaian terhadap pelaksanaan tahun agenda program tahun 2020, sehingga dapat memproyeksikan peningkatan di tahun 2021, untuk menuju pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. (@kt)

Siapkan Bunga Rampai DPB

(Sukadana, 4/1/2021). Dokumentasi perjalanan pemutahiran data pemilih 2020 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kayong Utara (KKU) akan dijadikan dalam bentuk buku dengan tajuk bunga rampai pemutahiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB). Hal tersebut disampaikan Anggota KPU KKU, Effian Noer sebagai upaya pengabadian sejarah dan data pemilih di KPU KKU. “Kita ingin menjadikan perjalanan perubahan data pemilih di KPU KKU bisa terdokumentasi dan dapat di baca ulang dikemudian hari,” kata Effian Noer. Dijelaskannya KPU secara kelembagaan, pada tahun 2020 telah melaksanakan secara rutin pemutahiran data pemilih berkelanjutan diseluruh Indonesia dan disaksikan seluruh instansi terkait yang berhubungan langsung dengan kepemiluan. Pemutahiran data dimaksud, lanjut Effian Noer merupakan agenda rutin yang penting untuk terus dilakukan namun tidak terlepas untuk tetap dijadikan dokumen yang penting sebagai bagian rangkaian perjalanan pemutahiran data pemilih. Selain perekaman data secara periodik ini juga, menurut Effian Noer juga akan disampaikan lika - liku perjalan pengumpulan data yang dilakukan oleh KPU yang meliputi data dari 6 kecamatan di Kayong Utara dengan topografi darat dan laut. (@kt)

Rutin Lakukan Rapid Tes Hasil Non Reaktif

Sukadana 14/12/2020. Mencegah lebih baik dari pada mengobati, begitu slogan yang ingin diterjemahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kayong Utara (KKU) dengan rutin melakukan rapid tes seluruh bagian di kantor itu. Dikatakan Ketua KPU KKU, Rudi Handoko, pelaksanaan rapid tes dilakukan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Muhammad Jamaludin 1 (RSMJ 1) pada 2 Desember lalu dan akan kembali dilakukan 10 hari selanjutnya.“Upaya menjaga lingkungan agar tetap bersih, menerapkan protokol kesehatan di lingkungan KPU KKU serta pergaulan diluar kantor dirasa belum cukup, sehingga untuk lebih yakin maka kami melakukan rapid tes serentak di lingkungan sekertariat KPU KKU,” kata Rudi Handoko.RSMJ 1 merupakan rumah sakit yang saat ini memiliki standar yang sudah Terakreditasi Utama KARS dan memiliki laboratorium untuk rapid tes yang dapat dijadikan rujukan bagi masyarakat dan juga instansi di pemerintah di Kabupaten Kayong Utara.“Kita diambil sample darah melalui lengan dan diuji oleh pihak rumah sakit, dan Alhamdulillah dari seluruh komisioner dan sekertariat dinyatakan non reaktif,” imbuh Rudi.KPU secara kelembagaan mengucapkan terima kasil, lanjut Rudi, kepada pihak rumah sakit yang telah memfasilitasi pelaksanaan rapid tes tersebut dengan pelayanan yang baik, cepat dan ramah.“Kami tidak ingin berbangga hati dengan hasil tes kemarin, namun hal tersebut menjadi catatan bahwa upaya menjaga kesehatan, pergaulan dan mentaati protokol kesehatan perlu terus dijadikan pegangan, semoga pandemi ini akan segera berakhir dan kita semua dapat melaksanakan aktifitas seperti sediakala,” harapnya. (@kt)

Pleno Desember Kayong Utara Bertambah 8.613 Pemilih

Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB)  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabaupaten Kayong Utara (KKU) pada rapat Pleno bulan Desember tahun 2020 dapat  dikatakan berjalan dengan baik.  Hal ini tidak lepas dari dukungan semua pihak terkait, selama proses pemutakhiran DPB hingga rapat pleno  terakhir 3 Desember 2020 yang  dilaksanakan di Ruang rapat Kantor KPU jalan Bhayangkara Sukadana. Jika dilihat dari grafik perkembangan jumlah pemilih di KKU maka  terdapat penambahan sebanyak 8.613 pemililh. Selama Pemutakhiran DPB KPU KKU telah mendapatkan data pemilih yang masuk Baik dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil KKU dan tanggapan Masyarakat sebanyak 10.890 pemilih terdiri dari laki-laki berjumlah 5.380 pemilih dan perempuan 5.510 pemilih. Jika ditambah dengan Daftar Pemilih Terap Hasil Perbaikan Ketiga (DPTHP 3) sebanyak 80.770 pemilih terdiri dari 41.346 Pemilih laki-laki dan 39.424 pemilih perempuan maka total pemilih di KKU berjumlah 91.660 Pemilih. Dari data tersebut selama peroses pemutakhiran terdapat 2.277 pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai pemilih, karena factor meninggal dunia, pindah domisili dan ganda yang harus dikeluarkan. Sehingga data bersih yang ditetapkan pada pleno pada bulan desember sebanyak 89.383 pemilih, terdiri dari 45.835 pemilih laki-laki dan 43.548 pemilih. Jadi terdapat penambahan data bersih selama proses Pemutakhiran DPB KKU berjumlah 8.613 Pemilih, terdiri dari laki-laki sebanyak 4.989 pemilih dan perempuan sebanyak 4.124 pemilih. Bebagai terobosan lain juga terus dilakukan, sseperti menjalin kerjasama yang baik dengan Kapolres, Dandim 1203 Ketapang, Dinas Sosial, kantor Kecamatan dan beberrapa Kantor Desa yang terjangkau  untuk mendapatkan data warga pensiunan TNI-Polri, data penduduk yang meninggal dunia untuk keakuratan Pemutakhiran DPB. Selaian itu, KPU KKU menjalin kerjasama yang baik dengan Parpol terutama dengan Pengurus atau LO Parpol yang ditindaklanjuti dengan membuka WA Grup khusus untuk melayani dan berbagi informasi perkembangan DPB KKU. KPU KKU menyadari berbagai usaha telah dilakukan walau dengan berbagai keterbatasannya, dukungan semua pihak sangat diharapkan, sehingga Pemutakhiran DPB yang dilakukan mampu menyajikan data pemilih yang konprehensif, valid dan mutakhir. *(Penulis adalah Komisioner KPU Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Kabupaten Kayong Utara)

Yuk ke TPS...! Corona Bukan Halangan Untuk Memilih

Oleh : Effian Noer Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah serentak Tahun 2020 adalah ruang kontestasi demokrasi lima tahunan yang diatur dalam konstitusi untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota secara langsung dan demokratis. Pilkada yang dilakukan di Indonesia pada saat ini dapat dikatakan sebagai upaya kreasi peradaban yang demokrasi dan perpolitikan modern. Pilkada Serentak 2020 telah diatur dalam UU 6 tahun 2020 tentang Penetapan Perppu 2 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga UU 1 tahun 2015 tentang Penetapan Perppu 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Bagi saya yang berkepribadian muslim sangat menyakini dengan pendapat sebagian besar Ulama  bahwa Pilkada yaitu dalam artian memilih pemimpin merupakan bagian dari ikhtiar tentang konsep  as-Syura atau musyawarah. Syura secara harfiah berarti “saling memberi saran” atau rembukan, yang memang tidak selalu harus dengan mulut (verbal) dan langsung (direct). Musyawarah yang melibatkan puluhan ribu, ratusan ribu bahkan jutaan orang sangat tidak mungkin dilakukan secara langsung. Maka syura dalam bentuk voting yang diciptakan oleh akal budi umat manusia seperti melaui mekanisme Pilkada sangat membantu umat dengan perkembangan zaman dengan berbagai kompleksitasnya. Tentang prinsif syura atau musyawarah ini Allah SWT telah memberi petunjuk dalam Al-Qur’an sebagai berikut “ Dan (bagi) orang-orang yang menerima (memamtuhi) seruan Tuhan mereka dan mendirikan shalat serta memusyawarahkan/membicarakan atau menentukan bersama urusan mereka, dan menginfakkan sebagian rezeki yang kami berikan” (Qs.As-Syura;38). Dari Firman Alah SWT di atas dapat digarisbawahi pentingnya keterlibatan warga masyarakat dalam menentukan hal-hal yang menyangkut kepentingan masyarakat, termasuk dalam menentukan siapa yang hendak diangkat sebagai wakil pemimpin mereka. Oleh karenanya Pilkada pada saat ini bisa diartikan sebagai prinsip-prinsip musyawarah (syura), maka dengan Pilkada masyarakat dapat menentukan pilihannya untuk berikhtiar mewujudkan kesejahteraan dan ketentraman bersama. Pemerintah ditengah ketidakpastian wabah  covid 19,  tetap bergeming bahwa Pilkada akan diselenggarakan pada 9 Desember 2020. Ada 9 Provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota, dengan jumlah total 270 daerah yang akan melaksanakan Pilkada. Setidaknya ada beberapa alasan kenapa Pilkada harus tetap jalan : Pertama adalah soal amanat peraturan yakni Perppu Nomor 2 Tahun 2020 sebagai landasan hukum. Artinya Penyelenggara Pilkada harus menjalankan amanat undang-undang. Kedua, Jika Pilkada dihentikan dengan alasan Pandemi covid 19, maka tidak ada yang bisa memastikan kapan pandemi ini akan berakhir. Ketiga, adalah hak konstitusional (memilih & dipilih) pada periode pergantian kepemimpinan di tingkat daerah (Provinsi & Kabupaten/Kota) harus terus dilakukan. Keempat adalah soal tata kelola anggaran, jika Pilkada ditunda melewati tahun 2021 maka anggaran yang cair tahun 2020 akan percuma karena melewati tahun anggaran,  dengan demikian  tentu akan semakin banyak lagi persoalan lainnya yang muncul jika Pilkada ditunda. Oleh karenanya, melihat persoalan di atas, melalui tulisan ini menjadi sangat penting untuk menggugah kita semua yang di daerahnya melaksanakan Pilkada agar pada hari Rabu, 9 Desember 2020, datang ke TPS. Wabah Covid 19 bukan halangan apalagi menjadikannya untuk alasan Golput. Ikuti Prosedur Protokoler kesehatan di TPS. Dan ingat, sebelum mencoblos cermati dan teliti terlebih dahulu surat suara yang akan digunakan,  kemudian tentukan pilihanmu dengan memegang prinsif jujur, bebas dan rahasia, kemudian mencoblos yang benar surat suara di bilik suara. *(Penulis Komisioner KPU KKU Divisi Perencanaan, data dan Informasi)

🔊 Putar Suara