Berita Terkini

Apel Rutin Penguatan Kinerja KPU KKU

Sukadana (14/9/2020). Menjaga ritme dan terus meningkatkan kualitas kinerja sebagai salah satu lembaga pemerintah mutlak dilakukan meskipun dalam suasana pandemik Covid 19. Hal tersebut menjadi perhatian, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kayong Utara (KKU), Rudi Handoko, saat apel rutin Senin (14/9) di KPU KKU. “Mengingatkan kepada rekan-rekan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan KPU KKU agar selalu menjaga kekompakan dan semangat dalam bekerja dan memberikan informasi terkait laporan laporan yang diminta oleh KPU Pusat maupun KPU Provinsi dan dapat menyelesaikan laporan tersebut agar tidak menjadi problem atau masalah dikemudian hari,” kata Rudi Handoko. Menjadi catatan penting dalam setiap satuan kerja, jika dapat melaksanakan tugas- tugas rutin yang menjadi kewajiban diselesaikan tepat waktu dengan baik, maka cerminan sistem didalam satuan kerja tersebut berjalan dengan baik pula. Selain itu, Ketua KPU KKU ini juga terus mendorong semua yang menjadi bagian dari KPU KKU dapat ikut menyuarakan dukungan atas terlaksananya dan suksesnya pelaksanaan pemilihan di 7 kabupaten di Kalimantan Barat dan seluruh Indonesia yang akan melaksanakan pesta demokrasi pada 9 Desember 2020 mendatang. “Rekan-rekan ASN agar selalu mensupport dan mendo’akan rekan-rekan dari daerah lain yang melaksanakan pemilihan agar diberi kekuatan dan kesehatan untuk dapat melaksanakan  dengan sukses,” harapnya. (Wan/Um)

Daftar Pemilih Berkelanjutan Amanat UU Pemilu

Tulisan ini dibuat karena pernah ada masyarakat yang bertanya, walaupun disampaikan hanya sekilas dan sambil bercanda. "Mengapa Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kabupaten yang tidak melaksanakan Pemilihan, setiap bulannya harus memplenokan Perkembangan Daftar Pemilih ?” Pertanyaan ini dikaitkan karena pelaksanaan Pemilu baru saja selesai dan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, akan dilaksanakan beberapa tahun mendatang atau masih cukup lama. Menurut pendapat mereka jika  KPU di  Kabupaten/Kota langsung meminta data penduduk kepada lembaga terkait yaitu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tentang rekam penduduk yang telah dikeluarkan KTP-el nya, penduduk yang pindah baik pindah dalam wilayah Kabupaten atau pindah masuk dan keluar Kabupaten, serta warga yang meninggal dunia, pada akhirnya data yang disajikan KPU pasti akan sama dengan Disdukcapil, karena rujukan KPU Kabupaten/Kota juga tentang data pemililh pasti berasal dari data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Sekilas pertanyaan tersebut ada benarnya, tetapi  perlu diketahui bahwa KPU dalam bekerja juga harus  merujuk dan berdasarkan perundang-undangan atau regulasi yang berlaku. KPU Kabupaten Kota dalam melaksanakan kinerjanya diatur oleh Undang Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam pasal 14 huruf l, pasal 17 huruf l dan pasal 20 huruf l Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, disebutkan bahwa KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota berkewajiban memelihara dan memutakhirkan data pemilih secara berkelanjutan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan. Berdasarkan dari Undang-Undang Pemilu tersebut secara teknis, KPU RI telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Kewajiban KPU Kabupaten/Kota untuk melakukan Pemutakhiran daftar Pemilih Berkelanjutan, yaitu surat KPU RI nomor 181/PL.02.1 SSD/01/KPU/II/2020, bahwa mekanisme pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini dibagi dua antara lain: 1) Bagi daerah yang menyelenggarakan Pemilihan diintegrasikan dengan tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih yang diatur dalam Peraturan KPU RI tentang tahapan program dan jadwqal Pemilihan dan Peraturan KPU tentang penyusunan daftar pemilih. 2) Bagi daerah yang tidak melaksanakan Pemilihan, KPU Kabupaten/Kota agar berkoordinasi dengan Instansi dan Dinas terkait secara berkala, seperti: Disdukcapil, Dinas Kesehatan, Bawaslu dan Partai Politik yang ada di masing-masing wilayahnya. Kemudian Dalam surat tersebut juga menyebutkan bahwa hasil pemutakhiran data pemilih yang diplenokan harus diumumkan dan dilaporkan ke KPU Provinsi secara berkala setiap Bulan dari Januari sampai Desember 2020 untuk tingkat KPU Kabupaten/Kota, sedangkan di tingkat KPU Provinsi dilakukan setiap tiga Bulan sekali dan kemudian dilaporkan ke KPU RI dengan melampirkan hasil laporan dari KPU Kabupaten/Kota.   Usaha Yang Dilakukan oleh KPU KKU sebagai daerah yang tidak melaksanakan Pemilihan, tentu akan banyak mengalami berbagai kendala dalam melaksanakan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan untuk menyajikan data yang komprehensif dan valid, mutakhir, karena tidak seperti Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pemilihan yang didukung oleh badan adhoc baik ditingkat Kecamatan, Kelurahan/Desa serta PPDP di tingkat RT. Karenanya, untuk memaksimalkan kinerja, KPU KKU melakukan berbagai terobosan dilakukan yaitu :   1)         Bekerjasama dengan Disdukcapil. Dalam hal ini KPU Kabupaten Kayong Utara bersurat secara resmi melaksanakan  Rapat Koordinasi (Rakor) antara KPU KKU dengan Bupati Kayong Utara dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Dari hasil rakor tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa Disdukcapil KKU akan memberikan laporan setiap Bulan kepada KPU KKU tentang perkembangan Data penduduk rekam KTP, Penduduk meninggal dunia serta penduduk pindah ke luar Kabupaten Kayong Utara. 2)         Bekerjasama Dengan Pemkab. KPU KKU masih merasa belum maksimal, terutama mendapatkan data cepat penduduk yang meninggal dunia, untuk itu KPU KKU telah bersurat dan mengadakan pertemuan dengan Bupati Kayong Utara. Hasil dari pertemuan KPU KKU dengan Bupati Kayong Utara menimbulkan adanya kesepahaman, dimana Bupati Kayong Utara sangat mendukung kinerja KPU KKU, dan dalam waktu dekat akan ada kerjasama antara KPU KKU-Bupati Kayong Utara dimana masih dalam perumusan, tentang bagaimana cara mendapatkan data secepat mungkin untuk penduduk yang telah meninggal dunia agar dilaporkan ke KPU KKU. 3)         Bekerjasama dengan Dinas Perhubungan dan Informasi KKU KPU KKU juga menjalin kerjasama dengan berbagai lembaga terkait lainnya seperti Dinas Perhubungan dan Informasi dalam hal pemasangan iklan DPB di TV Tron dan Talk Show di Radio RKU sebulan sekali untuk keperluan menginformasikan perkembangan pasca Pleno DPB. Hal ini telah disetujui dan secepatnya iklan perkembangan DPB setiap bulan akan ditayangkan di TV Tron milik Dinas Perhubungan dan Informasi KKU yang berada persis di Simpang Tiga Jalan Bhayangkara- Sukadana. 4)         Membuka Posko Layanan DPB KPU KKU juga telah membuka Posko Layanan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan yang beralamat di Kantor KPU KKU Jalan Bhayangkara - Sukadana. Setiap hari pada jam kerja, petugas KPU KKU yang ditunjuk wajib standbye untuk melayani  masyarakat di Kabupaten Kayong Utara. 5)         Menginformasikan melalui Medsos KPU KKU menyadari media social saat ini sangat digandrungi dan berpengaruh cukup besar dalam menginformasikan berbagai hal. Karenanya melalui Website KPU KKU dan media sosial seperti Facebook, Instagram dan Twitter dapat menjadi corong KPU KKU dalam menginformasikan berbagai aktivitas, termasuk juga dalam hal informasi Pemutakhiran daftar Pemilih berkelanjutan. KPU KKU melalui medsos tersebut telah menginformasikan tentang layanan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan di Kabupaten Kayong Utara. 6)         Bekerjasama dengan eks penyelenggara PPK dan PPS Pemilu 2019. KPU KKU juga telah menjalin kerjasama dengan eks Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang bekerja di Kantor Kecamatan dan Desa masing-masing. Melalui hubungan baik yang telah terjalin selama ini, secara rutin KPU KKU mendapat informasi warga yang telah meninggal dunia yang telah masuk (dilaporkan) ke kantor kecamatan dan desa di tempat mereka berdomisili. Berbagai terobosan telah dilakukan, harapan serta dukungan dari semua pihak sangat diharapkan, sehingga proses Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Kayong Utara dapat dan mampu menyajikan data pemilih yang komprehensif, valid dan mutakhir. *(Penulis adalah Komisioner KPU KKU Divisi Perencanaan, Data dan Informasi )

Segini Jumlah Pemilih Di KKU Saat ini

Sukadana 9/9/2020. Lama tak terdengar, saat ini jumlah pemilih di Kabupaten Kayong Utara mengalami perubahan. Jumlah pemilih di Kabupaten Kayong Utara pada Pemilu 2019 hanya sebanyak 80. 770 jiwa, saat ini jumlah tersebut sudah berubah menjadi 88.460 jiwa. Jumlah tersebut didasarkan dari Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) pada Rabu (9/9) di KPU KKU yang dihadiri Bawaslu, Peserta Pemilu, dan Instansi terkait lainnya. Dikatakan Anggota KPU, Effian Noer, jumlah pemilih di KKU setiap bulan mengalami perubahan dan jumlah ini mengalami penambahan yang cukup signifikan terdapat data yang memenuhi syarat (MS) dan data Tidak Memenuhi Syarat (TMS). “Jumlah pemilih terbaru kita perbaharui, berubah karena ada yang pindah, meninggal, menikah dan pemilih pemula,” kata Effian Noer. Jumlah pemilih yang mengalami perubahan tersebut ditetapkan tidak hanya berdasarkan dari satu sumber saja, melainkan juga mendapat masukan dari lapangan termasuk koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). “Setiap bulan kita plenokan, dan akan kita hadirkan para peserta pemilu,” kata Effian Noer. (Eq/Datin)

Perbaikan Data Pemilih KPU Siap Akomodir Masukan Konstruktif

Sukadana 09/09/2020. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kayong Utara (KKU) siap mengakomodir masukan yang bersifat membangun untuk perbaikan data pemilih. Hal tersebut menjadi salah satu catatan yang akan ditindaklanjuti oleh KPU KKU pasca banyaknya masukan dari peserta rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB), Rabu (9/9). Ditegaskan Ketua KPU KKU, Rudi Handoko, banyaknya kendala untuk menjangkau hingga ke tingkat Rukun Tetangga (RT) dalam mengumpulkan data pemilih yang masih Memenuhi Syarat (MS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena keterbatasan jaringan. “Hingga saat ini KPU masih mampu menjangkau hingga ke tingkat kecamatan dan itu kita banyak menerima masukan dari masyarakat dan juga mantan PPK,” kata Rudi Handoko. Hal lain yang menjadi usulan yang perlu juga dipertimbangkan untuk segera direalisasikan yakni usulan untuk dapat membangun kerjasama dengan Badan Pusat Statistik, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, TNI Polri, Kementerian Agama dan instansi terkait lainnya dalam mendata jumlah pemilih sangatlah baik. Hal ini didasarkan, saat ini Badan Pusat Statistik (BPS) tengah melakukan pendataan penduduk yang di dalamnya banyak elemen data pemilih yang dapat dijadikan pembanding,  selain itu, data pensiunan TNI dan Polri, data jamaah haji dari luar Kayong Utara yang terdaftar sebagai kuota haji Kayong Utara, data pernikahan dibawah usia 17 tahun. “Kedepan ini akan KPU tindaklanjuti dan semoga aka nada perbaikan data dalam data pemilih di Kayong Utara,” imbuhnya. Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) KKU, Khosen sangat mendukung apa yang dilakukan oleh KPU dalam upaya pemutakhiran data pemilih. “Bukan masalah kecilnya jumlah pemilih jika dibandingkan kabupaten lain di Kalbar, namun kualitas data pemilih yang baik akan menjadi perhatian, kedepan Bawaslu bersama sama KPU melakukan pengujian data bersama sehingga akan diperoleh data yang baik, karena KPU memiliki cara tersendiri dan Bawaslu juga memiliki cara sendiri, sehingga jika sama sama dipadukan akan mendapat hasil yang baik,” kata Khosen. (Eqo/Datin)

Jelang Pleno DPB KPU Maksimalkan Input Data Pemilih

Sukadana (07/09/2020), Jelang pelaksanaan pleno pemutahiran data pemilih berkelanjutan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kayong Utara (KKU) terus meng-input data pemilih dari berbagai sumber. Hal tersebut disampaikan, Anggota KPU KKU, Effian Noer,  saat apel rutin dihalaman sekretariat KPU KKU (7/9). Dikatakannya, dalam menyongsong pemilihan yang akan datang, KPU dituntut menyajikan data kepemiluan termasuk keakuratan data pemilih disetiap waktu, sehingga data yang masuk terus diolah untuk selanjutnya ditentukan apakah data pemilih Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS). "Walau ada perubahan jumlah data penduduk dibeberapa kecamatan, namun masih dalam tahap yang wajar," kata Effian Noer. Sudah menjadi tugas rutin setiap bulan untuk terus mengolah data pemilih, KPU KKU berencana akan melaksanakan kembali Pleno Pemutahiran Data Pemilih Berkelanjutan yang melibatkan perwakilan dari Partai Politik, Badan Pengawas Pemilu dan Instansi terkait lainnya di KKU pada 9 September 2020. Acara bertempat di aula kantor KPU KKU ini bertujuan, memberikan informasi dan koordinasi kepada pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pemilu khusus informasi perubahan jumlah data penduduk KKU “Dimasa Pandemi, Rapat Pemutahiran Data Pemilih tetap mengedepankan kesehatan dan mematuhi  protokol kesehatan, seperti telah menyiapkan tempat cuci tangan, alat pengukur suhu dan masker, semoga kegiatan ini dapat berjalan dengan lancar seperti biasa kata Effian,". (FMN)

Digitalisasi Produk Hukum KPU KKU Serahkan 9 Dokumen Terbaru.

Jumat (4/9/2020), 9 dokumen produk hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kayong Utara (KKU) diserahkan ke KPU Provinsi Kalimantan Barat sebagai upaya digitalisasi produk hukum. Dikatakan Kepala Sub Bagian Hukum KPU KKU, Febrina S. Ningrum, penyampaian salinan keputusan kepada KPU Provinsi Kalimantan Barat sebagai salah satu upaya untuk melengkapi berkas produk hukum yang selanjutnya diunggah pada portal Jaringan Dokumentasi dan informasi Hukum (JDIH) KPU Provinsi Kalimantan Barat. “Berkas yang diserahkan ke KPU Provinsi Kalimantan Barat akan diteliti sebelum diunggah ke JDIH,” kata Febrina. Dijelaskannya, dari data yang dihimpun, sudah terdapat 89 salinan keputusan yang telah diunggah ke halaman JDIH KPU Provinsi Kalimantan Barat dan  3 salinan keputusan yang masih menunggu antrian untuk di unggah ke JDIH KPU Provinsi Kalimantan Barat. “Penyampain salinan keputusan tersebut sebagai tindak lanjut dari komitmen KPU Republik Indonesia untuk melakukan Percepatan Reformasi Birokrasi,” imbuhnya. Sembilan salinan keputusan yang disampaikan oleh KPU KKU ke KPU Provinsi Kalimantan Barat meliputi Salinan keptusan Tim Reformasi Birokrasi di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kayong Utara Tahun 2020, Struktur Penjabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kayong Utara Tahun 2020, Penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Januari 2020 tingkat Kabupaten Kayong Utara, Penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Februari 2020 tingkat Kabupaten kayong Utara, Penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Maret 2020 tingkat Kabupaten Kayong Utara, Penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan April 2020 tingkat Kabupaten Kayong Utara, Penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Mei 2020 tingkat Kabupaten Kayong Utara, Penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Juni 2020 tingkat Kabupaten Kayong Utara, Penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Juli 2020 tingkat Kabupaten Kayong Utara. (MegHK)