Yuk ke TPS...! Corona Bukan Halangan Untuk Memilih
Oleh : Effian Noer
Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah serentak Tahun 2020 adalah ruang kontestasi demokrasi lima tahunan yang diatur dalam konstitusi untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota secara langsung dan demokratis.
Pilkada yang dilakukan di Indonesia pada saat ini dapat dikatakan sebagai upaya kreasi peradaban yang demokrasi dan perpolitikan modern. Pilkada Serentak 2020 telah diatur dalam UU 6 tahun 2020 tentang Penetapan Perppu 2 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga UU 1 tahun 2015 tentang Penetapan Perppu 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Bagi saya yang berkepribadian muslim sangat menyakini dengan pendapat sebagian besar Ulama bahwa Pilkada yaitu dalam artian memilih pemimpin merupakan bagian dari ikhtiar tentang konsep as-Syura atau musyawarah. Syura secara harfiah berarti “saling memberi saran” atau rembukan, yang memang tidak selalu harus dengan mulut (verbal) dan langsung (direct). Musyawarah yang melibatkan puluhan ribu, ratusan ribu bahkan jutaan orang sangat tidak mungkin dilakukan secara langsung. Maka syura dalam bentuk voting yang diciptakan oleh akal budi umat manusia seperti melaui mekanisme Pilkada sangat membantu umat dengan perkembangan zaman dengan berbagai kompleksitasnya.
Tentang prinsif syura atau musyawarah ini Allah SWT telah memberi petunjuk dalam Al-Qur’an sebagai berikut “ Dan (bagi) orang-orang yang menerima (memamtuhi) seruan Tuhan mereka dan mendirikan shalat serta memusyawarahkan/membicarakan atau menentukan bersama urusan mereka, dan menginfakkan sebagian rezeki yang kami berikan” (Qs.As-Syura;38).
Dari Firman Alah SWT di atas dapat digarisbawahi pentingnya keterlibatan warga masyarakat dalam menentukan hal-hal yang menyangkut kepentingan masyarakat, termasuk dalam menentukan siapa yang hendak diangkat sebagai wakil pemimpin mereka. Oleh karenanya Pilkada pada saat ini bisa diartikan sebagai prinsip-prinsip musyawarah (syura), maka dengan Pilkada masyarakat dapat menentukan pilihannya untuk berikhtiar mewujudkan kesejahteraan dan ketentraman bersama.
Pemerintah ditengah ketidakpastian wabah covid 19, tetap bergeming bahwa Pilkada akan diselenggarakan pada 9 Desember 2020. Ada 9 Provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota, dengan jumlah total 270 daerah yang akan melaksanakan Pilkada. Setidaknya ada beberapa alasan kenapa Pilkada harus tetap jalan :
Pertama adalah soal amanat peraturan yakni Perppu Nomor 2 Tahun 2020 sebagai landasan hukum. Artinya Penyelenggara Pilkada harus menjalankan amanat undang-undang. Kedua, Jika Pilkada dihentikan dengan alasan Pandemi covid 19, maka tidak ada yang bisa memastikan kapan pandemi ini akan berakhir. Ketiga, adalah hak konstitusional (memilih & dipilih) pada periode pergantian kepemimpinan di tingkat daerah (Provinsi & Kabupaten/Kota) harus terus dilakukan. Keempat adalah soal tata kelola anggaran, jika Pilkada ditunda melewati tahun 2021 maka anggaran yang cair tahun 2020 akan percuma karena melewati tahun anggaran, dengan demikian tentu akan semakin banyak lagi persoalan lainnya yang muncul jika Pilkada ditunda.
Oleh karenanya, melihat persoalan di atas, melalui tulisan ini menjadi sangat penting untuk menggugah kita semua yang di daerahnya melaksanakan Pilkada agar pada hari Rabu, 9 Desember 2020, datang ke TPS. Wabah Covid 19 bukan halangan apalagi menjadikannya untuk alasan Golput. Ikuti Prosedur Protokoler kesehatan di TPS. Dan ingat, sebelum mencoblos cermati dan teliti terlebih dahulu surat suara yang akan digunakan, kemudian tentukan pilihanmu dengan memegang prinsif jujur, bebas dan rahasia, kemudian mencoblos yang benar surat suara di bilik suara. *(Penulis Komisioner KPU KKU Divisi Perencanaan, data dan Informasi)