Berita Terkini

Pernikahan Dibawah 17 Tahun KPU KKU Koordinasi Dengan Kemenag

Sukadana, (5/10/2020), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kayong Utara (KKU)  melakukan koordinasi dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) KKU untuk perbaikan kualitas  Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Tahun 2020. Koordinasi yang diwakili  Anggota KPU KKU, Effian Noer langsung dengan Kepala Kemenag H. Ruslan dilaksanakan untuk mendapatkan data pernikahan dibawah usia 17 Tahun di Kantor Urusan Agama (KUA) yang merupakan bagian dari Kemenag KKU. Dikatakan Effian Noer, berdasarkan ketentuan Pasal 198 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bahwa hak untuk menjadi pemilih adalah Warga  Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17  tahun atau lebih sudah kawin, atau sudah pernah kawin mempunyai hak memilih. "Dimungkinkan ada pernikahan yang dilakukan dibawah usia 17 tahun, dan mereka masuk pemilih pemula, ini yang ingin didata," kata Effian Noer. Disampaikan juga, Kemenag KKU Pasca Pemilu 2019 setiap periode Awal bulan pada Tahun 2020 KPU KKU selalu mengadakan Rapat Pleno untuk menetapkan DPB yang sudah terlaksana sebanyak 8 kali. "Rapat pleno periode September selanjutnya direncanakan sebelum tanggal 10 Oktober 2020, diharapkan data pernikahan juga sudah dapat dimasukkan," Kata Effian Noer. Updating Data DPB KKU diantaranya memperbarui pemilih baru, pindah masuk atau pindah keluar daerah, Tidak Memenuhi Syarat (TMS), pensiunan POLRI dan TNI,  Data Kependudukan dan Pencatatan Sipil di KKU, laporan masyarakat berkaitan pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) atau meninggal. “Kita sudah berupaya membuka posko pelayanan DPB yakni menerima tanggapan dan masukkan masyarakat di Kantor KPU KKU, diharapkan peran aktif masyarakat dalam melaporkan apabila ada warga yang meninggal dengan ketentuan yang berlaku kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KKU atau langsung ke Kantor KPU KKU guna untuk ditindaklanjuti agar memperoleh  yang valid” tegas Effian Noer. (prodata)

Semakin Waspada Menyikapi Pandemi

Sukadana. 21/9/2020. Kesiagaan dalam menyikapi masih berlangsungnya pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) perlu tetap ditingkatkan. Hal tersebut ditegaskan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kayong Utara (KKU), Rudi Handoko pasca terus meningkatnya jumlah pasien terkonfirmasi Covid 19 secara nasional. “Rekan-rekan di lingkungan Sekretariat KPU agar slalu menerapkan protokol kesehatan apalagi KPU diseluruh Indonesia tengah berupaya mensosialisasikan tahapan Pemilihan yang tetap mengedepankan protokol kesehatan,” kata Rudi Handoko. Banyak yang terkonfirmasi Covid, baik pejabat, masyarakat dan tidak sedikit penyelenggara, hal tersebut menurut Rudi Handoko perlu didukung dengan tidak menambah jumlah daftar pasien terkonfirmasi dengan cara meningkatkan kewaspadaan dengan menjaga protokol kesehatan. “Kita berdoa bersama agar mereka segera diberi kesembuhan,” harapnya.

RAKOR DPB KALBAR AGUSTUS 2020

Sukadana, Rabu (16/09/2020), Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kayong Utara (KKU) Effian Noer mengikuti Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) tingkat Provinsi Kalimantan Barat Periode Bulan Agustus Tahun 2020. Rakor ini dihadiri 7 (tujuh) Anggota KPU Divisi Perencanaan Data dan Informasi di Provinsi Kalbar yang tidak melaksanakan Pemilihan Serentak Tahun 2020 di antaranya KPU Kota Pontianak, KPU Kab Kubu Raya, KPU Kab Mempawah, KPU Kota Singkawang, KPU Kab Landak, KPU Kab Sanggau dan KPU Kab Kayong Utara. DPB Periode Bulan Agustus di KKU yaitu berjumlah 88.460 Pemilih dengan rincian 45.406 Pemilih Laki-laki dan 43.054 Pemilih Perempuan. Data tersebut telah disampaikan kepada KPU Provinsi Kalbar dan tidak ada perubahan sejak diplenokan pada hari Rabu, 9 September 2020 oleh KPU Kab Kayong Utara. Dikatakan Anggota KPU KKU, Effian Noer, pada rapat ini kita sampaikan bahwa ada tambahan daftar inventarisasi masalah yang baru yaitu adanya fenomena laporan masyarakat yang tidak valid sehingga perlu adanya verifikasi dan cross check lebih lanjut terkait laporan-laporan yang diterima pihak Dinas yang menangani kependudukan dan  karena adanya tidak kesesuaian dengan keadaan sebenarnya contohnya warga meninggal yang dilaporkan namun ternyata warga tersebut masih dalam keadaan sehat”. “Besar harapan mudah-mudahan kondisi seperti ini tidak terjadi lagi sehingga data kependudukan serta data pemilih dapat tersinkronisasi dan valid guna mensukseskan pemilihan selanjutnya dan Pemilu dapat terselenggara  dengan baik di KKU,” tegasnya. (Prodata)

Apel Rutin Penguatan Kinerja KPU KKU

Sukadana (14/9/2020). Menjaga ritme dan terus meningkatkan kualitas kinerja sebagai salah satu lembaga pemerintah mutlak dilakukan meskipun dalam suasana pandemik Covid 19. Hal tersebut menjadi perhatian, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kayong Utara (KKU), Rudi Handoko, saat apel rutin Senin (14/9) di KPU KKU. “Mengingatkan kepada rekan-rekan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan KPU KKU agar selalu menjaga kekompakan dan semangat dalam bekerja dan memberikan informasi terkait laporan laporan yang diminta oleh KPU Pusat maupun KPU Provinsi dan dapat menyelesaikan laporan tersebut agar tidak menjadi problem atau masalah dikemudian hari,” kata Rudi Handoko. Menjadi catatan penting dalam setiap satuan kerja, jika dapat melaksanakan tugas- tugas rutin yang menjadi kewajiban diselesaikan tepat waktu dengan baik, maka cerminan sistem didalam satuan kerja tersebut berjalan dengan baik pula. Selain itu, Ketua KPU KKU ini juga terus mendorong semua yang menjadi bagian dari KPU KKU dapat ikut menyuarakan dukungan atas terlaksananya dan suksesnya pelaksanaan pemilihan di 7 kabupaten di Kalimantan Barat dan seluruh Indonesia yang akan melaksanakan pesta demokrasi pada 9 Desember 2020 mendatang. “Rekan-rekan ASN agar selalu mensupport dan mendo’akan rekan-rekan dari daerah lain yang melaksanakan pemilihan agar diberi kekuatan dan kesehatan untuk dapat melaksanakan  dengan sukses,” harapnya. (Wan/Um)

Daftar Pemilih Berkelanjutan Amanat UU Pemilu

Tulisan ini dibuat karena pernah ada masyarakat yang bertanya, walaupun disampaikan hanya sekilas dan sambil bercanda. "Mengapa Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kabupaten yang tidak melaksanakan Pemilihan, setiap bulannya harus memplenokan Perkembangan Daftar Pemilih ?” Pertanyaan ini dikaitkan karena pelaksanaan Pemilu baru saja selesai dan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, akan dilaksanakan beberapa tahun mendatang atau masih cukup lama. Menurut pendapat mereka jika  KPU di  Kabupaten/Kota langsung meminta data penduduk kepada lembaga terkait yaitu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tentang rekam penduduk yang telah dikeluarkan KTP-el nya, penduduk yang pindah baik pindah dalam wilayah Kabupaten atau pindah masuk dan keluar Kabupaten, serta warga yang meninggal dunia, pada akhirnya data yang disajikan KPU pasti akan sama dengan Disdukcapil, karena rujukan KPU Kabupaten/Kota juga tentang data pemililh pasti berasal dari data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Sekilas pertanyaan tersebut ada benarnya, tetapi  perlu diketahui bahwa KPU dalam bekerja juga harus  merujuk dan berdasarkan perundang-undangan atau regulasi yang berlaku. KPU Kabupaten Kota dalam melaksanakan kinerjanya diatur oleh Undang Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam pasal 14 huruf l, pasal 17 huruf l dan pasal 20 huruf l Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, disebutkan bahwa KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota berkewajiban memelihara dan memutakhirkan data pemilih secara berkelanjutan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan. Berdasarkan dari Undang-Undang Pemilu tersebut secara teknis, KPU RI telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Kewajiban KPU Kabupaten/Kota untuk melakukan Pemutakhiran daftar Pemilih Berkelanjutan, yaitu surat KPU RI nomor 181/PL.02.1 SSD/01/KPU/II/2020, bahwa mekanisme pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini dibagi dua antara lain: 1) Bagi daerah yang menyelenggarakan Pemilihan diintegrasikan dengan tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih yang diatur dalam Peraturan KPU RI tentang tahapan program dan jadwqal Pemilihan dan Peraturan KPU tentang penyusunan daftar pemilih. 2) Bagi daerah yang tidak melaksanakan Pemilihan, KPU Kabupaten/Kota agar berkoordinasi dengan Instansi dan Dinas terkait secara berkala, seperti: Disdukcapil, Dinas Kesehatan, Bawaslu dan Partai Politik yang ada di masing-masing wilayahnya. Kemudian Dalam surat tersebut juga menyebutkan bahwa hasil pemutakhiran data pemilih yang diplenokan harus diumumkan dan dilaporkan ke KPU Provinsi secara berkala setiap Bulan dari Januari sampai Desember 2020 untuk tingkat KPU Kabupaten/Kota, sedangkan di tingkat KPU Provinsi dilakukan setiap tiga Bulan sekali dan kemudian dilaporkan ke KPU RI dengan melampirkan hasil laporan dari KPU Kabupaten/Kota.   Usaha Yang Dilakukan oleh KPU KKU sebagai daerah yang tidak melaksanakan Pemilihan, tentu akan banyak mengalami berbagai kendala dalam melaksanakan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan untuk menyajikan data yang komprehensif dan valid, mutakhir, karena tidak seperti Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pemilihan yang didukung oleh badan adhoc baik ditingkat Kecamatan, Kelurahan/Desa serta PPDP di tingkat RT. Karenanya, untuk memaksimalkan kinerja, KPU KKU melakukan berbagai terobosan dilakukan yaitu :   1)         Bekerjasama dengan Disdukcapil. Dalam hal ini KPU Kabupaten Kayong Utara bersurat secara resmi melaksanakan  Rapat Koordinasi (Rakor) antara KPU KKU dengan Bupati Kayong Utara dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Dari hasil rakor tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa Disdukcapil KKU akan memberikan laporan setiap Bulan kepada KPU KKU tentang perkembangan Data penduduk rekam KTP, Penduduk meninggal dunia serta penduduk pindah ke luar Kabupaten Kayong Utara. 2)         Bekerjasama Dengan Pemkab. KPU KKU masih merasa belum maksimal, terutama mendapatkan data cepat penduduk yang meninggal dunia, untuk itu KPU KKU telah bersurat dan mengadakan pertemuan dengan Bupati Kayong Utara. Hasil dari pertemuan KPU KKU dengan Bupati Kayong Utara menimbulkan adanya kesepahaman, dimana Bupati Kayong Utara sangat mendukung kinerja KPU KKU, dan dalam waktu dekat akan ada kerjasama antara KPU KKU-Bupati Kayong Utara dimana masih dalam perumusan, tentang bagaimana cara mendapatkan data secepat mungkin untuk penduduk yang telah meninggal dunia agar dilaporkan ke KPU KKU. 3)         Bekerjasama dengan Dinas Perhubungan dan Informasi KKU KPU KKU juga menjalin kerjasama dengan berbagai lembaga terkait lainnya seperti Dinas Perhubungan dan Informasi dalam hal pemasangan iklan DPB di TV Tron dan Talk Show di Radio RKU sebulan sekali untuk keperluan menginformasikan perkembangan pasca Pleno DPB. Hal ini telah disetujui dan secepatnya iklan perkembangan DPB setiap bulan akan ditayangkan di TV Tron milik Dinas Perhubungan dan Informasi KKU yang berada persis di Simpang Tiga Jalan Bhayangkara- Sukadana. 4)         Membuka Posko Layanan DPB KPU KKU juga telah membuka Posko Layanan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan yang beralamat di Kantor KPU KKU Jalan Bhayangkara - Sukadana. Setiap hari pada jam kerja, petugas KPU KKU yang ditunjuk wajib standbye untuk melayani  masyarakat di Kabupaten Kayong Utara. 5)         Menginformasikan melalui Medsos KPU KKU menyadari media social saat ini sangat digandrungi dan berpengaruh cukup besar dalam menginformasikan berbagai hal. Karenanya melalui Website KPU KKU dan media sosial seperti Facebook, Instagram dan Twitter dapat menjadi corong KPU KKU dalam menginformasikan berbagai aktivitas, termasuk juga dalam hal informasi Pemutakhiran daftar Pemilih berkelanjutan. KPU KKU melalui medsos tersebut telah menginformasikan tentang layanan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan di Kabupaten Kayong Utara. 6)         Bekerjasama dengan eks penyelenggara PPK dan PPS Pemilu 2019. KPU KKU juga telah menjalin kerjasama dengan eks Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang bekerja di Kantor Kecamatan dan Desa masing-masing. Melalui hubungan baik yang telah terjalin selama ini, secara rutin KPU KKU mendapat informasi warga yang telah meninggal dunia yang telah masuk (dilaporkan) ke kantor kecamatan dan desa di tempat mereka berdomisili. Berbagai terobosan telah dilakukan, harapan serta dukungan dari semua pihak sangat diharapkan, sehingga proses Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Kayong Utara dapat dan mampu menyajikan data pemilih yang komprehensif, valid dan mutakhir. *(Penulis adalah Komisioner KPU KKU Divisi Perencanaan, Data dan Informasi )

Segini Jumlah Pemilih Di KKU Saat ini

Sukadana 9/9/2020. Lama tak terdengar, saat ini jumlah pemilih di Kabupaten Kayong Utara mengalami perubahan. Jumlah pemilih di Kabupaten Kayong Utara pada Pemilu 2019 hanya sebanyak 80. 770 jiwa, saat ini jumlah tersebut sudah berubah menjadi 88.460 jiwa. Jumlah tersebut didasarkan dari Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) pada Rabu (9/9) di KPU KKU yang dihadiri Bawaslu, Peserta Pemilu, dan Instansi terkait lainnya. Dikatakan Anggota KPU, Effian Noer, jumlah pemilih di KKU setiap bulan mengalami perubahan dan jumlah ini mengalami penambahan yang cukup signifikan terdapat data yang memenuhi syarat (MS) dan data Tidak Memenuhi Syarat (TMS). “Jumlah pemilih terbaru kita perbaharui, berubah karena ada yang pindah, meninggal, menikah dan pemilih pemula,” kata Effian Noer. Jumlah pemilih yang mengalami perubahan tersebut ditetapkan tidak hanya berdasarkan dari satu sumber saja, melainkan juga mendapat masukan dari lapangan termasuk koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). “Setiap bulan kita plenokan, dan akan kita hadirkan para peserta pemilu,” kata Effian Noer. (Eq/Datin)

Populer