Jangan Takut Ke TPS Ayo Memilih Pada 9 Desember 2020
Oleh Abdul Khoir Tri Wibowo
Anggota KPU Kabupaten Kayong Utara
9 Desember, waktu pemilihan serentak tahun 2020 tidak lama lagi, hanya menghitung hari, namun masih banyak yang masyarakat ragu dan khawatir untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) terutama di TPS yang berada di 7 kabupaten di Provinsi Kalimantan Barat yang menyelenggarakan pemilihan serentak.
Hal tersebut seharusnya tidak perlu muncul dibenak masyarakat yang terdaftar sebagai pemilih di Daftar Pemilih Tetap (DPT) di 7 kabupaten yang meliputi Sambas, Bengkayang, Kapuas Hulu, Sintang, Melawi, Sekadau dan Ketapang.
Mengapa? Banyak asumsi yang berkembang dimasyarakat dan bahkan yang takut ke TPS karena takut tertular covid-19.
Anggapan tersebut mungkin saat ini boleh dihapus dari fikiran kita dan berganti keyakinan untuk ikut memilih pada pesta demokrasi lima tahun untuk memilih kepala daerah di masing-masing kabupaten.
Alasan yang mungkin dapat menjadi penegas mengapa tidak perlu ragu ke TPS, salah satunya dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mulai dai PKPU 6, 10 dan 13 banyak mencantumkan penerapan protokol kesehatan mutlak menjadi salah sau acuan yang harus dilaksanakan baik oleh penyelenggara maupun peserta pemilihan.
Misal, PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak dalam Kondisi Bencana Non alam (Corona Viruse Disease 2019) COVID-19, pasal 21 angka 4 menyebutkan bahwa penyusunan daftar pemilih dilakukan dengan membagi pemilih untuk setiap tempat pemungutan suara (TPS) paling banyak 500 ratus orang.
Di poin ini lebih memberikan ruang yang cukup bagi pemilih dimana sebelumnya jumlah pemilih dalam satu TPS dapat mencapai 800 pemilih dan jumlah tersebut cukup banyak untuk satu TPS.
Ditambah lagi pada formulr C pemberitahuan yang diserahkan petugas KPPS kepada pemilih juga telah dicantumkan jam kedatangan yang dianjurkan bagi pemilih untuk datang memberikan hak pilihnya guna menghindari kerumunan pemilih pada satu waktu yang bersamaan.
Dalam berbagai himbaun, banyak meninformasikan membawa serta anak anak ke TPS sangatlah tidak dianjurkan demi menjaga agar semakin kecil peluang potensi penularan covid 19 ini.
Dalam pasal 68 di PKPU yang sama, disebutkan bahwa penyelenggaraan pemungutan suara dan penghitungan suara dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19. Ini dibuktikan para penyelenggara di tingkat Provinsi, Kabupaten harus mengikuti tes usap atau Swab.
Untuk ribuan petugas di tingkat KPPS, semua harus menjalani rapid tes, dan dipastikan semua petugas bebas dari covid19.
Pihak KPU juga telah bekerjasama dengan instansi terkain baik Dinas Kesehatan di provinsi, kabupaten dan hingga jajaran teknis di tingkat Puskesmas.
Tidak puas sampai disitu, upaya penerapan protokol kesehatannya, di PKPU 6 tahun 2020 dalam pasal 69 angka 2 disebutkan bahwa lokasi TPS dipersiapkan dengan memperhatikan protokol kesehatan. Di antaranya mengenai penyemprotan disinfektan secara berkala, mengatur jarak fisik antarpetugas dan pemilih, hingga penyediaan tempat cuci tangan di intu masuk dan pintu keluar.
Dipelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara di TPS kali ini terdapat perbedaan dari pelaksanaan pemilihan atau pemilu sebelumnya, dimana terdapat 15 item baru yang akan menjadi persyaratan yang harus ada di setiap TPS.
Mulai dari tempat cuci tangan yang dilengkapi sabun, hand sanitizer, sarung tangan plastik bagi pemilih, masker, face shield, baju hazmad atau alat alat pelindung diri (APD), tinta tetes, ruang atau bilik khusus bagi pemilih yang memiliki suhu badan diatas 37 derajat celsius, tempat sampah dan alat pengukur suhu badan, petugas yang sehat, alat tulis sendiri, tissu kering, tidak bersalaman, pemilih tidak lebih dari 500.
Teknis pemberian suara, KPU sebagai penyelenggara pemilihan dalam pasal 74 PKPU 6 menginsruksikan mulai dari penggunaan sarung tangan sekali pakai, sterilisasi paku yang dipergunakan untuk mencoblos surat suara hingga pemberian tanda khusus berupa tinta yang diteteskan ke salah satu jari pemilih usai memberikan hak suara.
Dengan demikian pemberian tanda khusus sebagai bukti bahwa yang bersangkutan telah memberikan hak pilihnya tidak dilakukan dengan mencelupkan jari ke dalam tinta melainkan diteteskan, hal itu sebagai salah satu upaya penerapan protokol kesehatan.
Sudah sedemikian panjang dan runut penerapan protokol kesehatan ada saat pemungutan suara pada 9 Desember 2020 nanti, sehingga semakin meyakinkan dan tidak ada kehawatiran lagi bagi pemilih dan masyarakat untuk datang ke TPS terdekat dimana pemilih terdaftar sebagai pemilih.
Untuk di Kalimantan Barat, terdapat dari 14 kabupaten kota namun terdapat 7 kabupaten yang melaksanakan pemilihan serentak pada 9 Desember 2020 ini dan total 1.575.878 penduduk di 7 kabupaten terdiri Kabupaten Sintang 289.554, Kabupaten Kapuas Hulu 180.558, Kabupaten Melawi 153.021, Kabupaten Sekadau 156.292, Kabupaten Bengkayang 174.982, Kabupaten Sambas 427.927 dan kabupaten Ketapang 349.837 terdaftar sebagai pemilih dan menjadi penentu siapa pemimpin yang akan dipilih dalam pemilihan serentak mendatang.