Berita Terkini

3 PNS KPU KKU Dilantik

3 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kayong Utara (KKU) dilantik bersama 163 pegawai lainya  seluruh Indonesia secara virtual pada sesi II oleh Plt. Sekjen KPU RI, Nanang Priyatna, Selasa (1/12). Dalam pelantikan tersebut, tiga PNS di lingkungan KPU KKU yakni Radeyus Sitohang  SE, Fernando Marulitua Nainggolan SE dan Febrina Sutera Ningrum SH dan disaksikan seluruh Anggota KPU dan Sekertaris KPU KKU. Dalam sambutannya, Plt. Sekjen KPU RI menjelaskan bahwa KPU secara kelembagaan melaksanakan instruksi Presiden RI tentang reformasi birokrasi dan sebagai bentuk nyatanya adalah dengan melakukan pelantikan jabatan fungsional. “Para PNS yang dilantik jangan merasa khawatir dengan pelantikan ini, justru mendapat manfaat karena untuk kenaikan pangkat dan jabatan tidak harus menunggu 4 tahun dan usia pegawai dapat mencapai 60 tahun,” kata Nanang Priyatna. Selain itu juga, Nanang Priyatna juga berpesan agar PNS yang telah dilantik dan diambil sumpah janjinya dapat mengembat amanah yang melekat pada tugas pokok serta fungsinya dalam mengabdi kepada negara melalui KPU. “Tingkatkan soliditas dan etos kerja dalam mengemban tugas,” pungkasnya. Untuk di Kalimantan Barat, selain PNS di lingkungan KPU Provinsi Kalimantan Barat, terdapat juga PNS disekretariat KPU Kabupaten juga dilantik meliputi KPU Kota Singkawang, Kota Pontianak, Kabupaten Mempawah, kabupaten Kubu Raya, kabupaten Kayong Utara. (@kt)

Pemilih Ganda Siapa Yang Diuntungkan ? Catatan Menjelang Pemilihan Serentak 2020

Tulisan ini dibuat karena belum lama ini tepatnya pada hari jumat (13/11/2020) kami menerima rombongan dari Ketua KPU Kabupaten Ketapang yang sedang melaksanakan Tahapan Pilkada. Tujuan kedatangan mereka yaitu untuk mengkoordinasikan adanya temuan sebanyak 72 Pemilih di Kabupaten Ketapang terindikasi ganda dengan Penduduk Kabupaten Kayong Utara. Seketika fikiran saya jadi teringat pada persoalan Pemilu tahun 2019. Pada Pemilu tersebut, masih sangat lekat dalam ingatan, ketika pada tanggal 5 September 2019 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia pada tahapan Pemutakhian Daftar Pemilih menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di 34 Provinsi dan 514 Kabupaten/Kota dengn total berjumah 187.781.884 pemilih. Jumlah itu terdiri dari 185.732.093 pemilih yang berada di dalam negeri dan 2.049.791 pemilih di luar negeri. Sebenarnya, pada tahapan Pemutakhiran Daftar Pemilih ini, ketika sudah ditetapkan menjadi DPT maka sudah dianggap selesai dan berlanjut ke tahapan pemilihan umum yang lain. Tetapi kenyataannya tahapan daftar pemilih waktu itu cukup menguras waktu, tenaga dan fikiran para penyelenggara, bahkan menyedot perhatian para peserta Pemilu dan masyarakat sipil. Pasalnya DPT yang sudah ditetapkan itu mengalami perbaikan, bukan hanya sekali bahkan hingga 3 (tiga) kali, yang kemudian disebut dengan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan ke tiga (DPTHP 3). Terjadinya perbaikan DPT tersebut dikarenakan masih ditemukannya Daftar Pemilih Ganda. Pada hal dalam Undang-Undang Pemiilu yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 198 ayat 2 menyatakan bahwa warga negara Indonesia didaftarkan satu kali oleh penyelenggara pemilu dalam Daftar Pemilih. Artinya tidak boleh tercatat sampai lebih dari satu kali  atau ganda. Demikian juga dengan pemililhan serentak (Pemilihan Kepala Daerah) tahun 2020, tidak menutup kemungkinan akan muncul lagi persoalan yang sama yaitu akan ditemukan dan mempersoaalkan kembali Daftar Pemilih Ganda. Tetapi Alhamdulillah pada Tahapan Pemutakhiran Daftar Pemilih ternyata sudah selesai, karena DPT sudah ditetapkan oleh KPU Daerah yang melaksanakan pemilihan serentak. Artinya tidak ada lagi perubahan DPT di daerah yang melaksanakan pemilihan serentak seperti kasus pada Pemilu 2019, karena persoalan kasus Daftar Pemilih ganda. Kendati demikian, ada pertanyaan mengemuka: “Apa dalam DPT masih ada pemilih ganda ? Kemudian apa yang menyebabkan sampai terjadinya kegandaan tersebut serta bagaimana solusi menanggulanginya ?” Jawabnya adalah tetap ada kemungkinan pemilih ganda, walaupun presentasisnya tidak besar, buktinya setelah mengadakan penelusuran bersama kami menemukan sebanyak 72 pemilih yang terindikasi ganda. Penemuan tersebut khusus setelah mengecek di daerah perbatasan darat dan laut antara penduduk Kabupaten Ketapang dengan Kabupaten Kayong Utara (KKU). Sebenarnya jika ditelusuri memang ada beberapa kasus hal yang menyebabkan pemilih sehingga menjadi ganda dan kegandaan ini bisa dalam satu RT, RW, antar Desa, Kecamatan, gaanta antar Kabupaten bahkan ganda antar satu provinsi dengan provinsi yang lainnya. Penyebabnya diantaranya adalah : Pertama :  Ada penduduk yang terdaftar sebagai pemilih hingga lebih dari satu kali. Hal ini dapat ditelusuri umpamanya, berdasarkan catatan pada Rapat Pleno Rekapitulasi DPT Pemilu 2019 di KPU, Rabu (5/9/2018)(Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim) Data pemilih ganda dalam DPT menunjukkan adanya satu orang yang terdaftar sebagai pemilih lebih dari satu kali. Penyebabnya bisa bermacam-macam, diantaranya adanya parktik administrasi dalam pencatatan data pemilih yang masih belum selesai. Misalnya, ada pemilih yang sudah memiliki KTP elektronik di suatu tempat, namun kemudian pindah, ditempatnya yang baru juga didata sebagai pemilih. Baca juga: Bawaslu Temukan 1 Juta Pemilih Ganda DPT Pemilu 2019 Kedua : Terjadi perekaman identitas seseorang lebih dari satu kali karena praktik administrasi kependudukan yang belum sepenuhnya sesuai aturan. Sebagai contoh,ada penduduk yang sudah memiliki e-KTP di suatu tempat, kemudian pindah ke tempat baru dan juga memiliki data baru di sana sehingga dapat memiliki lebih dari satu KTP atau KTP ganda. Ketiga : Pada hari pencoblosan Pemilu ada peserta Daftar Pemilih Khusus (DPK) memberikan hak pilihnya menggunakan KTP. Pada hal yang bersangkutan sudah terdaftar di daerah lain, karena ada sesuatu hal ternyata pemilih tersebut pindah ke suatu daerah kemudian mengadakan perekaman dan pencetakan KTP di daerah tujuan, karena tidak mau repot, pada hari pencoblosan memberikan hak suaranya hanya dengan menunjukkan KTP di TPS sesuai dengan alamat di KTP nya, hal ini tidak menyalahi aturan dan KPPS yang bertugas di TPS harus melayani proses pemberian hak suaranya. Pada hal dengan tidak disadari hal ini akan menyebabkan daftar pemilih menjadi ganda jika pemilih tersebut tidak dihapus (di TMS kan) di alamat sebelumnya atau di daeerah asal. Terhadap tiga hal tersebut di atas, pemilih ganda ini sebenarnya tidak menguntungkan bahkan sebaiknya merugikan daerah yang melaksanakan pemilihan. Karena dengan adanya kasus daftar pemilih ganda tersebut mungkin saja akan menyebabkan terganggunya tahapan pemilihan. Pada saat yang sama tentunya KPU Daerah yang melaksanakan pemilihan akan dicurigai tidak independen, bahkan tidak menutup kemungkinan juga saling curiga antar pasangan calon dan tim pendukung masing-masing. Bisa saja mereka beranggapan bahwa daftar pemilih ganda akan menguntungkan salah satu pasangan calon. Oleh karena itu pemilih ganda harus dibersihkan dari kegandaannya. Untuk menanggulanginya KPU yang melaksanakan pemilihan harus mengembalikan persoalan ini sesuai dengan regulasinya yaitu apabila menemukan indikasi pemilih ganda atau kegandaan identik maka tahap pertama yang menjadi referensi harus mengecek (menyandingkan) kegandaan tersebut dengan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4). Di DP4 inilah dapat ditelusuri, bisa saja pemilih yang bersangkutan telah pindah ke daerah yang baru selama proses pemutakhiran atau setelah penetapan DPT, alpa tercatat atau yang bersangkutan juga tidak melapor ke daerah tujuan pada saat proses pemutakhiran sampai penetapan DPT. Solusi yang lain adalah dengan melakukan verifikasi factual. Dengan turun ke lapangan menemui pemilih tersebut, bisa jadi yang bersangkutan memang memiliki dua KTP dengan alamat yang berbeda. Karena kasus seperti ini pernah kita temui satu orang memiliki dua KTP. Kalau menemui hal seperti ini maka petugas yang melaksanakan verifikasi harus bisa memastikan yang bersangkutan pada hari pemungutan suara berada di mana dan akan memberikan hak suaranya di alamat TPS sesuai dengan keberadaannya pada hari tersebut. Dengan solusi tersebut di atas maka persoalan pemilih ganda akan dapat diurai dan diselesaiakan, sehingga pemilihan dapat berjalan dengan baik dan kepercayaan Partai Politik, Peserta Pemilihan dan publik kepada KPU yang meaksanakan Pemilihan tetap tinggi dan terjaga dengan baik. *(Penulis Komisioner KPU KKU Divisi Perencanaan, data dan Informasi)

DPB KKU Oktober bertambah 614 Pemilih

Sukadana, (10/11/2020), Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kayong Utara (KKU) periode Oktober mengalami penambahan jumlah daftar pemilih. Pada periode sebelumnya DPB berjumlah 88.667 pemilih dengan rincian 45.532 pemilih laki-laki dan 43.135 pemilih perempuan, namun dalam jangka sebulan sesudahnya tercatat penambahan jumlah pemilih menjadi 89.281 Pemilih. Penambahan ini bersumber dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di KKU di antaranya data warga yang mencetak KTP-Elektronik, warga yang masuk ke KKU kemudian dimasukkan dalam potensi pemilih baru serta data warga yang telah meninggal dunia untuk masuk daftar Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di DPB. Selain itu, laporan masyarakat terkait warga meninggal  menjadi bagian dari updating DPB. Dikatakan Anggota KPU, Effian Noer, periode ini ada penambahan potensi pemilih baru berjumlah 649 Pemilih dan pengurangan pemilih TMS berjumlah 35 diantaranya 23 Pemilih Meninggal berasal dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan 12 pemilih meninggal dunia berasal dari laporan masyarakat tersebar di 6 kecamatan di KKU sehingga perubahan pada DPB Oktober 2020 ada penambahan jumlah sebanyak 614 Pemilih. "Penginputan data pemilih terus dilakukan, dan dilakukan proses penambahan dan pengurangan saat dioleh," kata Effian Noer. Anggota KPU yang memang menguasai data pemilih ini berharap masyarakat dan seluruh lapisannya dapat turut serta memberikan data penduduk yang pindah atau meninggal ke KPU atau ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Ketua KPU Rudi Handoko juga berkata “Kami selaku penyelenggara tidak henti-hentinya berpesan bahwa KPU melaksanakan Rapat Pleno ini dimaksudkan agar nantinya jika Data Pemilih ini dapat mendekati valid dan update maka setengah tahapan pemilu ataupun pemilihan mendatang dapat terselenggara dengan baik.” (Prodata)

Sambut gembira KPU KKU Miliki Mini Library

Sukadana (2/11/2020), Diawal November 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kayong Utara (KKU) memiliki perpustakaan kecil (mini library) dengan ratusan judul buku. Hadirnya mini library ini mendaat sambutan baik dari para pegawai di lingkungan sekertariat KPU KKU yang langsung membaca buku di lemari yang telah disediakan. Sekertaris KPU KKU, Tengku Riduan menjelaskan, mini library ini merupakan kerjasama antara KPU KKU dan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara dalam hal ini Kantor Perustakaan dan Arsip Daerah. “Beberapa bulan lalu kita sudah melakukan koordinasi dua lembaga untuk hadirnya perpustakaan ini, Alhamdulillah terwujud,” kata Tengku Riduan. Jumlah judul buku yang tersusun di dua rak buku ini sebanyak 225 judul buku dan total buku yang tersedia sebanyak 411 eksemplar. Kedepan, lanjut tengku Riduan, buku buku ini diharapkan akan menjadi sumber ilmu pengetahuan baik bagi lingkungan sekertariat KPU juga agi tamu yang hadir ke KPU KKU, dan dalam peminjaman buku yang dibaca akan dilakukan pengadministrasian secara rapi sehingga dapat terkontrol baik jumlah dan kerapian buku yang ada dierpustakaan. “Asik, ada banyak buku baru, bisa baca baca ni,” kata Herwandi, salah satu staf di KPU KKU yang dimintai konfirmasi tanggapannya tentang adanya perpustakaan mini di kantornya.. Dikatakannya, adanya perpustakaan mini ini menjadi tambahan koleksi bacaan baru selain buku buku yang selama ini sudah tersedia di rumah pintar pemilu (RPP) milik KPU KKU. Demikian juga Sandi Komara, staf di sekertariat KPU yang hobi dengan dunia videografi ini merasa ada suasana baru di KPU KKU yang membuat tambahan pengetahuan disela aktifitas di sekertariatan. “Lumayan ada bacaan baru, ini bisa menjadi salah satu inspirasi dan menambah wawasan baru, semoga kedepan judul bukunya semakin banyak dan ada judul buku tentang dunia videografi dan sejenisnya,” kata Sandi Komara.

Pasca Cuti Bersama Perketat Protokol Covid19

Sukadana (2/11/2020). Pasca cuti bersama pada akhir Oktober 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kayong Utara (KKU) melakukan pengetatan penerapan protokol kesehatan. Dikatakan Ketua KPU KKU, Rudi Handoko, pemberlakuan pengetatan protokol kesehatan paska cuti bersama pada akhir Oktober lalu dilakukan untuk menjaga agar semua dapat terhindar dari rantai penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid19). “Pengetatan dilakukan untuk semua pihak di KPU KKU, yang telah berlibur, saat kembali pulang pastikan sudah melalui pos-pos pemeriksaan, sehingga dapat dikontrol kesehatannya, dan jika terdapat hasil rapid tes reaktif untuk sementara waktu beristirahat, namun Alhamdulillah, semua dapat hadir dan menandakan semua sehat,” kata Rudi Handoko. Tak puas dengan hasil rapid tes, Ketua KPU KKU ini juga tetap mewanti-wanti para komisioner dan sekertariat KPU KKU, kondisi badan yang fit, tidak serta merta tidak membawa virus, sehingga selama berkegiatan di kantor pada minggu minggu pertama untuk tetap berjaga jarak, tidak bersalaman dan pastikan handsanitizer dipergunakan. “Kenakan masker dimanapun di ruangan kantor, dan jaga jarak upayakan tetap dilakukan, semoga kita tidak menjadi rantai penularan,” tegasnya.

KPU KKU adakan Sosdiklih Webinar Goes To School

(Sukadana, 15 Oktober 2020).  Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid19) Komisi Pemilihan Umum  (KPU) Kabupaten Kayong Utara (KKU) melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih (Sosdiklih) KPU Goes To School 2020 dengan menggunakan Media Dalam Jaringan (Daring). Sosdiklih yang telah dilaksanakan selama dua hari sejak 14 dan 15 Oktober 2020 menargetkan  pemilih pemula dari pelajar SMA Negeri 3 Simpang Hilir dan SMA Negeri 1 Sukadana. Dikatakan Ketua KPU KKU, Rudi Handoko, Kegiatan Sosdiklih sangat penting untuk mewujudkan pemilih cerdas dan pemilu yang berkualitas sehingga perlu dipahami secara baik dan tepat oleh pemilih pemula terutama pelajar SMA. Kegiatan yang dilaksanakan secara berturut selama dua hari dengan satu sekolah untuk satu hari kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya KPU untuk tetap memberikan pendidikan kepada masyarakat dengan pemberian materi mulai dari sejarah, mekanisme dan pengertian pengertian umum kepemiluan dan dilanjutkan dengan diskusi serta tanya jawab yang sejatinya dilakukan dengan tatap muka namun terpaksa dilakukan dengan cara daring. “Pemilih pemula merupakan kelompok potensial  pada setiap kegiatan kepemiluan karena selain sebagai pemilih, kelompok ini berpotensi sebagai penyelenggara pemilu  maupun pihak yang dicalonkan oleh peserta pemilu  dan berpartisipasi dalam politik dan demokrasi,” ucap Rudi Handoko. Selain itu, lanjut Rudi Handoko, pemilih pemula dari kaum perempuan juga harus memiliki semangat untuk berperan penting dalam politik dan demokrasi dimana dibuktikan bahwa perempuan pernah dan bisa menjadi pemimpin suatu pemerintahan. Kendati dilaksanakan secara daring, kegiatan Sosdiklih KPU Goes To School 2020 mendapat respon serta sambutan baik dari para peserta kegiatan. (Parmas).