Berita Terkini

DPB November KKU Bertambah 102 Pemilih

Sukadana, (3/12/2020), Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kayong Utara (KKU) periode November mengalami penambahan 102 pemilih.

Penambahan tersebut tergambar pada Rapat Pleno DPB Kamis, (3/12) di Ruang Rapat KPU KKU Jalan Bhayangkara Sukadana, saat Komisioner KPU Effian Noer memaparkan jumlah pemilih di Kabupaten Kayong Utara.

Pada periode sebelumnya DPB berjumlah 89.281 pemilih dengan rincian 45.768 pemilih laki-laki dan 43.513 pemilih perempuan, namun dalam jangka sebulan sesudahnya tercatat penambahan jumlah pemilih menjadi 89.383 Pemilih.

Dikatakan Anggota KPU, Effian Noer, periode ini ada penambahan potensi pemilih baru berjumlah 147 Pemilih dan pengurangan pemilih TMS berjumlah 45 diantaranya 31 Pemilih Meninggal berasal dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KKU dan 14 pemilih meninggal dunia berasal dari laporan masyarakat tersebar di 6 kecamatan di KKU sehingga perubahan pada DPB November 2020 ada penambahan jumlah sebanyak 102 Pemilih.

Penambahan ini bersumber dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di KKU di antaranya data warga yang mencetak KTP-Elektronik, warga yang masuk ke KKU kemudian dimasukkan dalam potensi pemilih baru serta data warga yang telah meninggal dunia untuk masuk daftar Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di DPB. Selain itu, laporan masyarakat terkait warga meninggal  menjadi bagian dari updating DPB.

"Penginputan data pemilih terus dilakukan, dan dilakukan proses penambahan dan pengurangan saat diolah," kata Effian Noer.

Anggota KPU yang memang menguasai data pemilih ini berharap masyarakat dan seluruh lapisannya dapat turut serta memberikan data penduduk yang pindah atau meninggal ke KPU atau ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Kami menyediakan Posko Layanan Pengaduan dan Tanggapan Masyarakat mengenai Daftar Pemilih Berkelanjutan berkaitan dengan data baik pemilih baru merekam Elektronik KTP, Pindah keluar dan pindah masuk maupun Pemilih yang telah meninggal dunia untuk masuk ke dalam Daftar Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Ini dapat dilakukan dengan datang langsung ke Kantor KPU KKU di Jalan Bhayangkara, Sukadana ataupun melalui daring   tegas effian.

Rapat Pleno yang dibuka tepat pukul 09.00 WIB tersebut dihadiri Bawalu KKU, Disdukcapil, Kesbangpol KKU, Kapolres KKU, Kodim Ketapang dan Partai Politik akhirnya ditutup tepat pukul 10.45 WIB. (Prodata)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 345 kali