Berita Terkini

KPU KKU Sosialisasikan PDPB di radio Kayong

Sukadana (31/12/2021), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kayong Utara (KKU) Divisi Perencanaan Data dan Informasi Effian Noer  hadir sebagai narasumber dalam dialog interaktif di Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Kayong Utara (RKU) pada frekuensi 101,5 FM, Kamis (30/12) pukul 19.15 malam. Dialog dengan tema data pemilih, Effian Noer menyampaikan jika pada masa tahapan pemilu atau pemilihan, KPU memiliki penyelenggara badan Adhoc diantaranya Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemunguta Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang secara berjenjang melaksanakan tugas dan fungsinya pada setiap tahapan di tingkat Kecamatan serta Desa ada pula Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yakni Rukun Tetangga (RT) yang mencocokkan dan meneliti warganya yang memenuhi syarat sudah terdata sebagai Pemilih atau belum kemudian warga yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS) agar dicoret dari daftar pemilih. “Dalam 2 Tahun terakhir ini KPU khususnya tingkat KKU menyelenggarakan Pemutakhiran Data Pemilih secara berkelanjutan (PDPB) tanpa penyelenggara Badan Adhoc, melainkan KPU KKU berkoordinasi dengan berbagai lembaga atau instansi vertikal juga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) KKU yang menangani kependudukan untuk mendapatkan data agregat kependudukan dalam upaya pembaruan potensi pemilih baru warga berumur 17 tahun sebagai pemilih pemula, warga pindah masuk serta keluar KKU dan meninggal yang didata untuk di TMS kan” jelas Effian Noer. Selain itu, KPU KKU membuka posko layanan PDPB secara Offline jadi masyarakat dapat melapor secara langsung ke alamat Kantor KPU KKU, Jalan Bhayangkara Sukadana untuk menyampaikan saran, masukan dan tanggapan berkaitan data pemilih. “Masyarakat juga dipermudah dalam memeriksa apakah sudah terdaftar atau belum sebagai pemilih dengan mengunjungi link lindungihakmu.kpu.go.id kemudian memilih Kabupaten Kayong Utara dan memasukan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik anda, klik pencarian maka akan muncul data diri pemilih beserta alamat Kecamatan dan Desa serta Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang terdaftar,” kata Effian. “Jika belum terdaftar atau ada perubahan identitas domisili ini Nomor Kontak Layanan KPU KKU yang dapat dihubungi, 08534944818 dan 08125865829 bisa melalui telepon seluler atau aplikasi whatsapp.” tambah Effian. Di penghujung akhir dialog mendapat pertanyaan dari penyiar RKU Emi, “Bagaimana perkembangan DPB di KKU hingga saat ini?” “Pada Periode Desember ini jumlah Pemilih di KKU mencapai 91.032 Pemilih, ada penambahan angka sebanyak 1.568 Pemilih dalam 1 Tahun terakhir yang semula Periode Desember Tahun 2020 sebanyak 89.464 pemilih” Jawab Effian. (Eko.KPUKKU)

Evaluasi Kinerja 2021 Untuk Pengoptimalan Program 2022

Sukadana (27/12/2021) – Jelang akhir tahun anggaran, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kayong Utara (KKU) melakukan evaluasi kinerja dan perencanaan program tahun anggaran 2022. Hal tersebut menjadi salah satu poin pembahasan dalam rapat rutin di KPU KKU yang diselenggarakan Senin (27/12) di aula kantor KPU KKU. Disampaikan Ketua KPU KKU, Rudi Handoko, memasuki  minggu terakhir tahun 2021, perlu dilakukan evaluasi terhadap program kerja yang belum tuntas untuk segera di selesaikan dan tidak meninggalkan tugas yang berdampak ke program di 2022 mendatang, dan beberapa langkah strategis sebagai perencanaan di tahun 2022 juga harus dipersiapkan. “Terkait laporan-laporan perlu dituntaskan, karena ini telah memasuki minggu terakhir Desember dan merupakan akhir tahun sehingga apapun yang masih menjadi tanggungan harap segera diselesaikan” kata Rudi Handoko. Rapat rutin yang diikuti oleh para Komisioner , Sub Koordinator, Plt. Kasubag Umum, Keuangan dan Logistik serta bendahara tersebut juga membahas berbagai hasil program kerja yang juga perlu dilakukan . Rapat rutin ini membahas agenda, kebijakan, dan rencana kegiatan yang akan dijalankan dalam sepekan depan serta juga membahas evaluasi dan penyampaian laporan atas kegiatan yang telah dan sedang dijalankan. Seperti halnya pemanfaatan akun media sosial yang dimiliki oleh KPU KKU, perlu dilakukan upaya optimalisasi dan penerapan standar operasional pelayanan (SOP) guna menunjang kualitas dan kuantitasnya. Hal tersebut menjadi perhatian Anggota KPU KKU, Nur Mus Jaefah yang memandang perlunya alur kerja dan tata dalam pengelolaan media sosial di KPU KKU. “Untuk kedepannya akan dibuat SOP terkait konten-konten yang akan diupload di media sosial sehingga kedepannya akan lebih baik lagi,” ujar Nur Mus Jaefah. (CTr.KPUKKU)

Rakor Penataan Dapil Petakan Masalah Persiapan Pemilu 2024

Pontianak, 23/12/2021. Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) pasca terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang tapal batas antar kabupaten dengan kabupaten dalam provinsi dan antar kabupaten luar provinsi menjadi rujukan perlunya sinergisitas daerah pemilihan di seluruh Kalimantan Barat jelang Pemilu 2024. Hal tersebut menjadi salah satu topik dalam Rapat Koordinasi  (Rakor) Dapil di Kalimantan Barat yang menghadirkan Biro Catatan Sipil dan Kependudukan serta Biro Pemerintahan Kantor Gubernur Kalbar di Pontianak guna mempersiapkan pemilu 2024 mendatang. Dikatakan Ketua KPU Kalbar, Ramdan, dasar hukum seperti tertuang di Undang undang Nomor 7 2017, PKPU 16 tahun 2016, keputusan KPU RI Nomor 283 tentang penataan dapil di DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten / Kota di Kalbar pada pemilu 2019. “Penataan daerah pemilihan tidak terlepas daerah dan batas batasnya, karena didalamnya terdapat jumlah penduduk yang menjadi prasarat penentuan alokasi kursi,” kata Ramdan. Dalam Rakor yang mengadirkan dua lembaga yang membidangi hal teknis baik daerah dan batas daerah serta jumlah penduduk di Kalbar serta p kota ini, Ketua KPU Provinsi Kalbar ini juga menyampaikan, bahwa pentingnya melakukan rakor lebih awal sebagai langkah persiapan pemetaan potensi masalah, karena tahun 2022 merupakan awal tahapan pemilu 2024 dimana potensi potensi masalah dapat di ketahui dan dapat diselesaikan jauh sebelum tahapan berlangsung. “Penataan daerah dan batas daerah baik antar kabupaten dengan kabupaten atau  kota dalam provinsi serta antar kabupaten beda provinsi harus selesai terlebih dahulu, karena dapat beriplikasi terhadap penganggaran, jumlah pemilih, pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan alokasi kursi di daerah pemilihan,” imbuhnya. Dalam rakor yang dilaksanakan secara hibrid ini hadir semua KPU kabupaten kota se Kalimantan Barat dan secara umum semua batas wilayah sudah terakomodir dalam Permendagri, namun masih menyisakan beberapa wilayah seperti Kabupaten Ketapang Kalbar dan Kabupaten Sukamara Kalimantan Tengah, serta alih staus kependudukan antara Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya sesuai Permendagri nomor 52 tahun 2020 serta belum terbitnya perubahan nama kecamatan di Kabupaten Mempawah dari Kecamatan Siantan menjadi Kecamatan Wajok.   Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Kayong Utara, Rudi Handoko yang hadir dalam rakor tersebut menjelaskan, batas wilayah di Kabupaten Kayong Utara secara prinsip sudah tidak ada masalah, karena untuk batas Kayong Utara dan Kabuopaten Kubu Raya sudah terbit Permendagri nomor 59 tahun 2016, dan batas wilayah dengan Kabupaten Ketapang sedang menunggu terbitnya Permendagri yang baru.   “Untuk batas wilayah yang belum terbit Permendagrinya hanya dengan Kabupaten Ketapang, namun sudah ada proses harmonisasi di Kemendagri dari dua berita acara penetapan tapal batas tentang batas wilayah, namun syukurnya penetapan tapal batas tersebut tidak berada dikawasan berpenduduk sehingga tidak berdampak kepada jumlah pemilih dan alokasi kursinya,” kata Rudi Handoko. (@kt.KPUKKU)

Triwulan 4 DPB KKU Bertambah 158 Pemilih

Rapat Koordinasi (Rakor) Triwulan empat Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kayong Utara (KKU)  bertambah 158 pemilih. Hal itu tergambar dari paparan data pemilih yang diuraikan komisioner KPU KKU Effian Noer pada saat Rakor hari ini, Rabu (22/12) di Ruang Rapat Kantor KPU Jalan Bhayangkara Sukadana. Dalam Paparannya Effian menjelaskan, pada bulan oktober potensi pemilih baru berjumlah sebanyak 216 pemilih dan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 118 Pemilih. Selanjutnya pada bulan November potensi pemilih baru berjumlah 33 pemilih dan Pemilih TMS sebanyak 11 pemilih. Pada bulan Desember potensi pemilih baru berjumlah 49 pemilih dan TMS sebanyak 11 pemilih. Sehingga periode triwulan ini yang semula pada  triwulan tiga berjumlah 90.874 ada kenaikan jumlah menjadi 91.032 pemilih, tambah effian Noer. Rakor DPB yang dibuka langsung oleh Ketua KPU KKU Rudi Handoko pukul 09.00 WIB dihadiri Bawaslu KKU, perwakilan partai politik Golkar, PKS, Perindo, PAN, Hanura, Demokrat, PPP, Nasdem, Polres, Kantor Kementerian Agama, Disdukcapil, Badan Kesbangpol KKU, akhirnya ditutup secara resmi pada pukul 10.23 WIB. (Eko Prodata)

KPU KKU Ikuti Rakor PAW Sekalbar

Sukadana, (21/12/2021). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kayong Utara (KKU) mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pergantian Antar Waktu se-Provinsi Kalimantan Barat. Rakor yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Kalbar, Selasa (21/12) dimulai pukul 09.00 wib melalui media daring. Ketua KPU Provinsi Kalbar, Ramdan dalam sambutannya mengatakan bahwa Rakor PAW yang dilakukan oleh KPU Provinsi melibatkan Perwakilan Pimpinan serta Sekretaris DPRD Kab/Kota dan Ketua, Anggota Divisi Teknis, Kasubbag/Subkoordinator KPU Kab/Kota se- Kalimantan Barat bertujuan agar KPU Kab/Kota dan DPRD Kab/Kota dapat berkoordinasi untuk menyamakan persepsi teknis pelaksanaan PAW, sehingga dapat memahami perihal mekanisme dan prosedur pelaksanaan PAW. Ramdan juga mengungkapkan bahwa PAW merupakan proses penggantian antarwaktu anggota DPR, DPD dan DPRD yang diberhentikan/Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan digantikan oleh Calon PAW dengan peringkat perolehan suara sah berikutnya dari Daerah Pemilihan (Dapil) dan Partai Politik yang sama, paling lambat masih memiliki masa jabatan selama 6 bulan sejak surat permohonan PAW dari unsur pimpinan DPR, DPD dan DPRD yang diterima oleh KPU. Dalam Rakor, Erwin, Komisioner KPU Provinsi dalam pemaparan materi teknis PAW menjelaskan tentang mekanisme PAW sudah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. “Proses mekanisme dan teknis PAW telah diatur berdasarkan UU No.7 Tahun 2017, PKPU Nomor 6 Tahun 2017 dan disempurnakan dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2019, dimulai dari diterimanya surat pengusulan permintaan PAW dari pimpinan DPRD meminta nama Calon PAW yang masih Memenuhi Syarat (MS) kepada KPU dan dilampiri dokumen pendukung Anggota DPRD yang diberhentikan / TMS, selanjutnya memuat apa saja langkah-langkah yang harus dilakukan oleh KPU Kabupaten/kota berdasarkan peraturan tersebut,” ujar Erwin lagi. Selesai pemaparan dilanjutkan dengan diskusi. Rakor PAW ditutup oleh Ramdan, dengan mengucapkan terima kasih kepada seluruh peserta webinar yang telah menyempatkan waktu dan keseriusannya selama mengikuti Rakor PAW tersebut. (teknis.kpu.kku).

Bupati Serahkan DIPA 2022 Kepada KPU KKU

Sukadana (21/12/2021), Bupati Kayong Utara Citra Duani telah menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2022 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kayong Utara. Penyerahan tersebut diterima langsung oleh Sekretaris KPU KKU, Muslih Adnan di Aula Istana Rakyat (21/12), Jalan Tanah Merah Sukadana tepat pukul 14.35 WIBA. Dalam Penyerahan DIPA, diikuti dengan Penandatanganan Pakta Integritas yang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A2 Ketapang juga dihadiri oleh sembilan Satuan Kerja (Satker) Instansi vertikal di wilayah Kabupaten Kayong Utara.  Terpisah, Ketua KPU KKU Rudi Handoko di ruang kerjanya setelah melihat DIPA 2022 mengomentari bahwa dalam Isian Pelaksanaan Anggaran tersebut secara umum masih bersifat global, belum terdapat anggaran tahapan Pemilu 2024. “Terkait DIPA 2022 ini KPU Kabupaten/Kota telah diinstruksikan untuk sementara hanya dapat menggunakan kegiatan akkun 3355.EBA.994 layanan perkantoran belanja gaji pegawai serta 3360.EBA 994  layanan perkantoran yaitu belanja operasional dan pemeliharaan perkantoran,” jelas Rudi Handoko. Dikatakannya nanti biasanya setelah bulan Februari atau Maret baru akan ada revisi yang lebih rinci terkait penggunaan DIPA tahun 2022 tersebut.  (Keu.kpukku)