KPU KKU Sosialisasikan PDPB di radio Kayong
Sukadana (31/12/2021), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kayong Utara (KKU) Divisi Perencanaan Data dan Informasi Effian Noer hadir sebagai narasumber dalam dialog interaktif di Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Kayong Utara (RKU) pada frekuensi 101,5 FM, Kamis (30/12) pukul 19.15 malam. Dialog dengan tema data pemilih, Effian Noer menyampaikan jika pada masa tahapan pemilu atau pemilihan, KPU memiliki penyelenggara badan Adhoc diantaranya Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemunguta Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang secara berjenjang melaksanakan tugas dan fungsinya pada setiap tahapan di tingkat Kecamatan serta Desa ada pula Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yakni Rukun Tetangga (RT) yang mencocokkan dan meneliti warganya yang memenuhi syarat sudah terdata sebagai Pemilih atau belum kemudian warga yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS) agar dicoret dari daftar pemilih. “Dalam 2 Tahun terakhir ini KPU khususnya tingkat KKU menyelenggarakan Pemutakhiran Data Pemilih secara berkelanjutan (PDPB) tanpa penyelenggara Badan Adhoc, melainkan KPU KKU berkoordinasi dengan berbagai lembaga atau instansi vertikal juga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) KKU yang menangani kependudukan untuk mendapatkan data agregat kependudukan dalam upaya pembaruan potensi pemilih baru warga berumur 17 tahun sebagai pemilih pemula, warga pindah masuk serta keluar KKU dan meninggal yang didata untuk di TMS kan” jelas Effian Noer. Selain itu, KPU KKU membuka posko layanan PDPB secara Offline jadi masyarakat dapat melapor secara langsung ke alamat Kantor KPU KKU, Jalan Bhayangkara Sukadana untuk menyampaikan saran, masukan dan tanggapan berkaitan data pemilih. “Masyarakat juga dipermudah dalam memeriksa apakah sudah terdaftar atau belum sebagai pemilih dengan mengunjungi link lindungihakmu.kpu.go.id kemudian memilih Kabupaten Kayong Utara dan memasukan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik anda, klik pencarian maka akan muncul data diri pemilih beserta alamat Kecamatan dan Desa serta Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang terdaftar,” kata Effian. “Jika belum terdaftar atau ada perubahan identitas domisili ini Nomor Kontak Layanan KPU KKU yang dapat dihubungi, 08534944818 dan 08125865829 bisa melalui telepon seluler atau aplikasi whatsapp.” tambah Effian. Di penghujung akhir dialog mendapat pertanyaan dari penyiar RKU Emi, “Bagaimana perkembangan DPB di KKU hingga saat ini?” “Pada Periode Desember ini jumlah Pemilih di KKU mencapai 91.032 Pemilih, ada penambahan angka sebanyak 1.568 Pemilih dalam 1 Tahun terakhir yang semula Periode Desember Tahun 2020 sebanyak 89.464 pemilih” Jawab Effian. (Eko.KPUKKU)