Berita Terkini

Keterbukaan Informasi KPU KKU Predikat Informatif

Sukadana, (11/11/2021). Komisi Informasi (KI) Kalimantan Barat mencatat indek keterbukaan informasi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kayong Utara (KKU) meningkat menjadi Informatif atau masuk dalam zona hijau. Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU KKU, Rudi Handoko menyambut baik atas predikat yang diberikan KI Kalimantan Barat pada penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik Se- Kalimantan Barat yang dilaksanakan di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Kamis (11/11). Hal tersebut menjadi catatan baik yang ditorehkan KPU KKU yang pada tahun 2019, indek keterbukaan Informasi KPU KKU masuk dalam zona merah atau tidak informatif. “Walau belum menjadi yang peringkat satu, namun predikat informatif atau zona hijau merupakan capaian baik yang diraih KPU KKU dalam dua tahun sejak 2019, dimana sebelumnya  masuk dalam zona merah,” kata Rudi Handoko. Skor nilai untuk zona hijau seperti yang ditetapkan KI Kalimantan Barat memiliki kisaran nilai 85 – 100, zona biru predikat menuju informatif skor nilai 70 – 84,9, zona kuning predikat cukup informatif skor nilai 55 – 69,9, zona merah predikat kurang informatif skor nilai 30 – 54,9, Dari kategori lembaga penyelenggara pemilu tingkat Kabupaten/Kota yang masuk dalam zona hijau, peringkat pertama KPU Kota Pontianak, disusul KPU Kabupaten Sanggau, Bawaslu Kota Pontianak, KPU Kabupaten Mempawah, KPU Kabupaten Sintang, KPU Kota Singkawang, Bawaslu Kabupaten Kubu Raya, Bawaslu Kabupaten Melawi, Bawaslu Kabupaten Kayong Utara, KPU Kabupaten Kayong Utara, Bawaslu Kabupaten Sambas, KPU Kabupaten Sambas, Bawaslu Kabupaten Sanggau, KPU Kabupaten Kubu Raya, Bawaslu Kota Singkawang dan Bawaslu Kabupaten Kapuas Hulu. “Semoga dapat mempertahankan predikat lembaga penyelenggara pemilu yang informatif dan ke depan dapat menyandang peringkat yang lebih baik lagi,” harapnya. (@kt.KPUKKU)

FB KPU KKU Menuju Centang Biru

Sukadana (11/11/2021), Menuju level terverifikasi, Akun Facebook (FB) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kayong Utara (KKU)  akan berubah menjadi centang biru (verified.red) di tahun 2021. Dalam proses menuju verified, KPU KKU mengikuti Workshop Set Up Akun FB milik  Lembaga Pemerintah secara daring,  Rabu (10/11) yang diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia (RI) yang diikuti seluruh satuan kerja dijajaran KPU RI. Dalam pembukaan Workshop Set Up Akun FB milik  Lembaga Pemerintah yang dibuka oleh Kepala Biro Teknis dan Hupmas KPU RI, Cahyo Ariawan menjelaskan, pentingnya sebuah akun milik lembaga pemerintah harus menjadi akun yang resmi, dapat dipercaya dan memiliki konten yang valid dan dapat dijadikan rujukan sumber informasi bagi masyarakat, sehingga sebuah akun harus terverifikasi. “Diharapkan Workshop ini dapat meningkatkan pengetahuan serta keterampilan personil dalam pengelolaan media sosial resmi sebagai media sosialisasi dan penyebaran informasi yang valid,” kata Cahyo Ariawan. Dalam Workshop tersebut, hadir narasumber dari Meta yang merupakan Induk perusahaan FB, Puthu Yudha dan hadir dari KPU KKU sebagai peserta diwakili administrator akun media sosial, Sandi Komara dan hadir juga bersama 266 peserta dari satker KPU se Indonesia. Akun FB milik KPU KKU yang sebelumnya bernama PPID KPU KKU saat ini berubah menjadi KPU Kayong Utara dan tengah dalam proses peninjauan menuju kode centang biru yang dilakukan oleh Meta. “Targetnya, semua akun media sosial di seluruh Satker KPU menjelang Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 yang akan datang sudah tercentang biru,” Pungkas Cahyo Ariawan. (ska.KPUKKU)

Ada Apa Dengan Akun Medsos KPU KKU?

Sukadana, 10/11/2021. karikatur si Atan yang selama ini menjadi foto profil akun media sosial milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kayong Utara (KKU) tiba tiba hilang dan berubah dari sebelumnya, hal ini terlihat pada Selasa (9/11). Dari data yang dihimpun, hilangnya gambar si Atan yang merupakan maskot milik KPU KKU ini dan berubahnya beberapa tampilan di akun media sosial milik KPU KKU itu bukan tanpa sebab. Merujuk Keputusan KPU KKU Nomor 23/HK.03.1/6111/2021 tentang Akun Media Sosial JDIH dan Keputusan KPU KKU Nomor 24/HK.03.1/6111/2021 tentang Penetapan Akun Media Sosial Resmi KPU KKU.  Yang mempedomani sebuah  Keputusan KPU RI Nomor 542/HM.03.5-Kpt/06/KPU/VlII/2021 tentang Petunjuk Teknis  Pelaksanaan  Program   Badan   Koordinasi Hubungan Masyarakat di Lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dan Keputusan KPU RI Nomor  533/HK.04-Kpt/03/KPU/XI/2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. “Pasca adanya instruksi tersebut, secara kelembagaan KPU RI tengah melakukan terobosan baru dalam penyeragaman akun resmi kelembagaan yang diakui dan terverifikasi, dan KPU KKU ingin hal tersebut dilakukan di sini,” kata Ketua KPU KKU, Rudi Handoko saat memimpin rapat pleno penetapan akun resmi media sosial ini. Rapat pleno yang juga menghadirkan Sekertaris KPU ini menjadi salah satu penanda bahwa saat ini akun akun yang dimiliki oleh KPU KKU secara resmi sudah berubah dari sebelumnya menjadi akun yang terdaftar di KPU RI dan terverifikasi di perusahaan media sosial yang salah satunya akun facebook. “Akun akun resmi yang kami tetapkan, semua dikelola oleh KPU KKU, dan diharapkan akan menjadi manfaat bagi masyarakat dan KPU secara kelembagaan untuk menyampaikan indformasi dua arah, baik penyebaran informasi kepemiluan dan juga menerima masukan dari masyarakat,” tegas Rudi Handoko. Berikut akun akun media sosial milik KPU KKU : Facebook : id KPU Kayong Utara; link https://www.facebook.com/KPUKayongUtara , Instagram : id @kpukayongutara ;  link https://www.instagram.com/kpukayongutara , Twitter  : id @kpukayongutara ; link https://twitter.com/kpukayongutara,  Youtube  : id KPU Kayong Utara ; link https://bit.ly/KPUKayongUtara, sementara itu untuk publikasi produk hukum dan seputarannya KPU KKU memiliki akun resmi yakni  Facebook = Jdih Kpu Kku : https://bit.ly/FB_JDIHKPUKKU,  Instagram = JDIH KPU Kayong Utara (@jdihkpukku) : https://bit.ly/IG_JDIHKPUKKU,  Twitter = JDIH KPU KKU @jdih_kpu_kku) : http://bit.ly/TW_JDIHKPUKKU,  Youtube = JDIH KPU Kayong Utara : ttps://bit.ly/YT_JDIHKPUKKU.  “dalam pengelolaan dan penyampaian informasi dan Dokumentasi melalui AKun Media Sosial Resmi milik KPU KKU dapat mengambil peranan Penting dimasa yang akan datang untuk menjawab tantangan keterbukaan Informasi Publik sesuai dengan tuntutan masyarakat dan zaman,” harapnya. (Humas KPU KKU)

KPU KKU Ikuti Upacara/Ziarah Nasional Hari Pahlawan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kayong Utara (KKU) mengikuti pelaksanaan Peringatan Hari Pahlawan tahun 2021 secara daring di Aula KPU KKU. Berdasarkan surat edaran KPU RI nomor 23 tentang Peringatan Hari Pahlawan 2021, maka melalui siaran langsung di TVRI, KPU KKU ikut memperingati jalannya Upacara sekaligus Ziarah Nasional yang dipimpin Inspektur Upacara, Presiden RI dari TMPN Utama Kalibata. Sesuai dengan tema  Hari Pahlawan Tahun 2021 ini yakni "Pahlawanku Inspirasiku" sebagaimana dikutip dari situs Kementerian Sosial RI, dijelaskan bahwa setiap insan masyarakat Indonesia seyogyanya memiliki semangat kepahlawanan dan tergerak hatinya untuk membangun negeri sesuai dengan potensi dan profesi masing-masing. Semoga dengan peringatan Hari Pahlawan ini, selain kita dapat mengenang, menghormati dan meneladani perjuangan para pahlawan, juga sekaligus dapat berikhtiar bersama membina kesadaran untuk mengimplementasikan nilai-nilai luhur semangat kepahlawanan dalam kehidupan berbangsa bernegara.

Strategi Pemutakhiran DPB di KKU Tahun 2021

Dalam Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia, hak untuk memilih adalah hak dasar warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan termasuk salah satu Hak Asasi Manusia yang harus dilindungi, untuk menjamin agar bisa memilih dalam Pemilu. Sedangkan teknis selanjutnya mekanisme hak memilih telah diatur berdasarkan regulasi. Oleh karena itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu untuk memenuhi hak memilih ini harus mampu meyajikan data pemilih[2] setidaknya memenuhi tiga unsur yaitu komprehensif, akurat dan mutakhir. Selngkapnya bisa diunduh pada link ini 

Dukung Implementasi SPAN, KPU KKU Ikuti Training UET

Mendukung implementasi sistem perbendaharaan dan anggaran negara (SPAN) KPU KKU ikuti training End User Training (UET), Rabu (27/10) di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Ketapang. Hadir Bendahara Pengeluaran Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kayong Utara (KPU KKU), Muraidah dalam training yang dibuka oleh Kepala KPPN Ketapang, Agnes Sediana Milasari. Dalam sambutannya training tersebut diselenggarakan untuk seluruh operator maupun user Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Imstasi  (SAKTI) satuan kerja yang bermitra dengan KPPN Ketapang. Training yang mengedepankan protokol kesehatan ini, merupakan aplikasi yang digunakan sebagai sarana bagi satuan kerja untuk mendukung implementasi SPAN dalam melakukan pengelolaan keuangan dari tahap perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban anggaran. "Tujuan utama dari pelatihan ini adalah mempersiapkan operator SAKTI agar memiliki gambaran mengenai penggunaan aplikasi SAKTI. yang akan mulai aktif awal 2022," kata Agnes. Dijelaskan pentingnya peran serta aktif dan keterlibatan pimpinan satuan kerja dalam mendukung pelaksanaan SAKIT dilingkungan satuan kerja masing-masing yang yang secara efektif awal tahun ini. Agnes juga menyampaikan harapannya terhadap pelaksanaan pelatihan ini, agar setiap user maupun operator dapat menjalankan tugasnya pada masing-masing modul dan penggunaan aplikasi SAKTI dapat berjalan efektif dan efisien sehingga memudahkan tugas pengelolaan APBN satuan kerja K/L oleh pengguna anggaran. (SFR)

Populer