Berita Terkini

Perkuat Pemilu Melalui SIREKAP

Sukadana, (17/11/2021). Mempersiapkan Pemilihan Umum 2024 menjadi lebih baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) menggelar Webinar Penerapan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pada Pemilu, Rabu (17/11). Webinar yang dibuka oleh Ketua KPU RI, Ilham Saputra tersebut dihadiri jajaran KPU seluruh Indonesia dan dua narasuber dari praktisi hukum DR. Harsanto Nursadi dan pakar kepemiluan Prof. Ramlan Surbakti. Dalam Sambutannya, penyempurnaan Sirekap perlu dilakukan untuk mendukung proses tahapan pemilu 2024 yang semakin transparan guna memperkuat Pemilu Indonesia. “Penerapan  tata kelola sirekap Pemilu masih memerlukan masukan dan pendapat dari para ahli, pakar dan pihak terkait guna penyempurnaan SIREKAP pada Pemilu Tahun 2024 yang akan datang” kata Iham Saputra, Dikatakannya, KPU telah berupaya menciptakan pemilu yang professional, transparan dan berintegritas oleh karenanya, KPU terus melakukan inovasi terhadap infrastruktur pendukung sehingga kedepan masyarak dapat mengakses segala informasi dan tahapan pemilu  tersebut. Dijelaskannya, 2014 KPU sudah mengunakan situng,  kemudian terus berinofasi dengan menggunakan Sirekap, terlepas dari kekurangan dan kelebihannya sirekap dapat menciptakan transparansi hasil pemilu pada 2020, dimana hasil plano didokumentasi dan langsung dapat diserahkan kepada  saksi dan dapat diakses masyarakat dan memudahkan dalam rekapitulasi, penghematan penggunakan kertas dan lebih cepat. “Kita berencana akan memberlakukan Sirekap pada Pemilu 2020, tentunya infrastruktur  yang kita punyai saat ini akan kita terus kembangkan,” imbuhnya. Dalam Webinar tersebut, KPU Kabupaten Kayong Utara hadir melalui aplikasi zoom dan chanel You Tube KPU RI dan dihadiri Komisioner dan jajaran KPU KKU. (fm.kpukku)

KPU KKU Ikuti Rakor Supervisi Pemutakhiran DPB

Sukadana, (18/11/2021). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kayong Utara (KKU) mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) supervisi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) melalui media aplikasi zoom cloud meeting. Rakor yang secara resmi dibuka oleh Ramdan Ketua KPU Provinsi Kalbar,  kamis (18/11) pukul 10.15 WIBA, selain diikuti KPU KKU juga oleh tiga KPU Kabupaten/Kota lainnya yaitu KPU Kota Pontianak, Kabupaten Kubu Raya, dan KPU Kabupaten Mempawah. Peserta Rakor Suvervisi masing-masig Ketua, Anggota KPU Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Sub Koordinator Program dan Data serta Operator Sidalih. Dalam rakor, Zainab Anggota KPU Provinsi menekankan suvervisi tentang kesiapan KPU Kabupaten/Kota dalam menyediakan Data Pemilih dengan Sistem Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) yang sudah terupload ke dalam (Sidalilh) secara onlie. “Kami berharap semua KPU Kabupaten/Kota di Kalbar pada akhir desember tahun 2021 sudah 100 % mengupload hasil Rekap Pemutakhiran DPB kedalam Sidalih secara online,” Kata Zainab dalam rakor. Dia berharap berbagai kendala yang dihadapi KPU Kabupaten/Kota dalam Pemutakhiran DPB agar dapat disampaikan dalam rakor, sehingga dapat dicarikan solusi bersama Dalam Rakor Supervisi tersebut Komisioer KPU Efffian Noer menjelaskan bahwa KPU Kabupaten Kayong Utara sudah melaksanakan Rakor DPB terakhir periode bulan Oktober pada tanggal (29/10/2021) merekapitulasi DPB sebanyak 90.792 terdiri dari pemilih laki-laki 46.591 pemilih dan pemilih perempuan 44.381 pemilih. Dari rekapitulasi tersebut menurut Effian Noer ada peningkatan jumlah pemilih dari periode sebelumnya sebanyak 98 Pemilih tergambar dari penambahan jumlah potensi pemilih baru sebanyak 216 pemilih dan pengurangan pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 118 pemilih. “Tetapi dalam proses upload ke Sidalih memang masih dibutuhkan waktu karena terdapat kendala yaitu masih ada beberapa elemen data yang kurang lengkap. Insya Allah saat ini kita terus berusaha sampai akhir desember, mudah-mudahan semuanya akan dapat diselesaikan sehingga sesuai antara Berita Acara (BA) rekap dengan angka Sidalih Online,” Kata Effian menjelaskan dalam rakor. Rakor akhirnya ditutup tepat pukul 11.21 WIB oleh Ramdan dengan beberapa catatan agar saling berkomunikasi baik dengan KPU Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota serta pihak terkait sehingga proses Pemutakhiran DPB beralan dengan baik, dan KPU Kabupaten/Kota mampu menyiapkan Data Pemilih yang berkualitas..(Prodata)

Presiden Anugerahi Sekretaris KPU KKU Satyalancana

Sukadana (15/11/2021). Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo telah memberikan anugerah Satya Lencana Karya kepada M.Muslih Adnan Sekertaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kayong Utara (KKU). Penyerahan tersebut dilakukan secara simbolik oleh Rudi Handoko Ketua KPU KKU, saat apel Senin pagi (15/11) di  Kantor KPU KKU Jln Bayangkari Sukadana “Selamat atas penganugerahan Satyalancana Karya Satya, semoga semakin bersemangat dalam bertugas dan memberikan manfaat untuk semua,” pesan Rudi Handoko. Satyalancana tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang masa baktinya minimal 10 Tahun yang memiliki loyalitas, kinerja dan prestasi yang baik diwujudkan dengan pemberian berbagai penghargaan, salah satunya adalah dengan pemberian tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya. Di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1994 tentang Tanda Kehormatan Tanda Satyalancana Karya Satya disebutkan penganugerahan Satyalancana Karya Satya merupakan penghargaan dari Negara terhadap PNS yang telah bekerja dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah serta penuh dengan pengabdian, kejujuran, kecakapan dan disiplin, sehingga dapat dijadikan teladan bagi pegawai yang lainnya. Syarat-syarat untuk mendapat tanda kehormatan diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1959 tentang Ketentuan-Ketentuan Umum mengenai Tanda-Tanda Kehormatan. Dari 12 PNS di lingkungan KPU KKU, pada tahun ini sudah mendapatkan penghargaan Satyalancana Karya Satya sebanyak 4 PNS, 3 dalam proses pengusulan dan 5 belum memenuhi persyaratan, (Bakohumas KPU KKU.ctr)

Keterbukaan Informasi KPU KKU Predikat Informatif

Sukadana, (11/11/2021). Komisi Informasi (KI) Kalimantan Barat mencatat indek keterbukaan informasi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kayong Utara (KKU) meningkat menjadi Informatif atau masuk dalam zona hijau. Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU KKU, Rudi Handoko menyambut baik atas predikat yang diberikan KI Kalimantan Barat pada penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik Se- Kalimantan Barat yang dilaksanakan di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Kamis (11/11). Hal tersebut menjadi catatan baik yang ditorehkan KPU KKU yang pada tahun 2019, indek keterbukaan Informasi KPU KKU masuk dalam zona merah atau tidak informatif. “Walau belum menjadi yang peringkat satu, namun predikat informatif atau zona hijau merupakan capaian baik yang diraih KPU KKU dalam dua tahun sejak 2019, dimana sebelumnya  masuk dalam zona merah,” kata Rudi Handoko. Skor nilai untuk zona hijau seperti yang ditetapkan KI Kalimantan Barat memiliki kisaran nilai 85 – 100, zona biru predikat menuju informatif skor nilai 70 – 84,9, zona kuning predikat cukup informatif skor nilai 55 – 69,9, zona merah predikat kurang informatif skor nilai 30 – 54,9, Dari kategori lembaga penyelenggara pemilu tingkat Kabupaten/Kota yang masuk dalam zona hijau, peringkat pertama KPU Kota Pontianak, disusul KPU Kabupaten Sanggau, Bawaslu Kota Pontianak, KPU Kabupaten Mempawah, KPU Kabupaten Sintang, KPU Kota Singkawang, Bawaslu Kabupaten Kubu Raya, Bawaslu Kabupaten Melawi, Bawaslu Kabupaten Kayong Utara, KPU Kabupaten Kayong Utara, Bawaslu Kabupaten Sambas, KPU Kabupaten Sambas, Bawaslu Kabupaten Sanggau, KPU Kabupaten Kubu Raya, Bawaslu Kota Singkawang dan Bawaslu Kabupaten Kapuas Hulu. “Semoga dapat mempertahankan predikat lembaga penyelenggara pemilu yang informatif dan ke depan dapat menyandang peringkat yang lebih baik lagi,” harapnya. (@kt.KPUKKU)

FB KPU KKU Menuju Centang Biru

Sukadana (11/11/2021), Menuju level terverifikasi, Akun Facebook (FB) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kayong Utara (KKU)  akan berubah menjadi centang biru (verified.red) di tahun 2021. Dalam proses menuju verified, KPU KKU mengikuti Workshop Set Up Akun FB milik  Lembaga Pemerintah secara daring,  Rabu (10/11) yang diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia (RI) yang diikuti seluruh satuan kerja dijajaran KPU RI. Dalam pembukaan Workshop Set Up Akun FB milik  Lembaga Pemerintah yang dibuka oleh Kepala Biro Teknis dan Hupmas KPU RI, Cahyo Ariawan menjelaskan, pentingnya sebuah akun milik lembaga pemerintah harus menjadi akun yang resmi, dapat dipercaya dan memiliki konten yang valid dan dapat dijadikan rujukan sumber informasi bagi masyarakat, sehingga sebuah akun harus terverifikasi. “Diharapkan Workshop ini dapat meningkatkan pengetahuan serta keterampilan personil dalam pengelolaan media sosial resmi sebagai media sosialisasi dan penyebaran informasi yang valid,” kata Cahyo Ariawan. Dalam Workshop tersebut, hadir narasumber dari Meta yang merupakan Induk perusahaan FB, Puthu Yudha dan hadir dari KPU KKU sebagai peserta diwakili administrator akun media sosial, Sandi Komara dan hadir juga bersama 266 peserta dari satker KPU se Indonesia. Akun FB milik KPU KKU yang sebelumnya bernama PPID KPU KKU saat ini berubah menjadi KPU Kayong Utara dan tengah dalam proses peninjauan menuju kode centang biru yang dilakukan oleh Meta. “Targetnya, semua akun media sosial di seluruh Satker KPU menjelang Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 yang akan datang sudah tercentang biru,” Pungkas Cahyo Ariawan. (ska.KPUKKU)

Ada Apa Dengan Akun Medsos KPU KKU?

Sukadana, 10/11/2021. karikatur si Atan yang selama ini menjadi foto profil akun media sosial milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kayong Utara (KKU) tiba tiba hilang dan berubah dari sebelumnya, hal ini terlihat pada Selasa (9/11). Dari data yang dihimpun, hilangnya gambar si Atan yang merupakan maskot milik KPU KKU ini dan berubahnya beberapa tampilan di akun media sosial milik KPU KKU itu bukan tanpa sebab. Merujuk Keputusan KPU KKU Nomor 23/HK.03.1/6111/2021 tentang Akun Media Sosial JDIH dan Keputusan KPU KKU Nomor 24/HK.03.1/6111/2021 tentang Penetapan Akun Media Sosial Resmi KPU KKU.  Yang mempedomani sebuah  Keputusan KPU RI Nomor 542/HM.03.5-Kpt/06/KPU/VlII/2021 tentang Petunjuk Teknis  Pelaksanaan  Program   Badan   Koordinasi Hubungan Masyarakat di Lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dan Keputusan KPU RI Nomor  533/HK.04-Kpt/03/KPU/XI/2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. “Pasca adanya instruksi tersebut, secara kelembagaan KPU RI tengah melakukan terobosan baru dalam penyeragaman akun resmi kelembagaan yang diakui dan terverifikasi, dan KPU KKU ingin hal tersebut dilakukan di sini,” kata Ketua KPU KKU, Rudi Handoko saat memimpin rapat pleno penetapan akun resmi media sosial ini. Rapat pleno yang juga menghadirkan Sekertaris KPU ini menjadi salah satu penanda bahwa saat ini akun akun yang dimiliki oleh KPU KKU secara resmi sudah berubah dari sebelumnya menjadi akun yang terdaftar di KPU RI dan terverifikasi di perusahaan media sosial yang salah satunya akun facebook. “Akun akun resmi yang kami tetapkan, semua dikelola oleh KPU KKU, dan diharapkan akan menjadi manfaat bagi masyarakat dan KPU secara kelembagaan untuk menyampaikan indformasi dua arah, baik penyebaran informasi kepemiluan dan juga menerima masukan dari masyarakat,” tegas Rudi Handoko. Berikut akun akun media sosial milik KPU KKU : Facebook : id KPU Kayong Utara; link https://www.facebook.com/KPUKayongUtara , Instagram : id @kpukayongutara ;  link https://www.instagram.com/kpukayongutara , Twitter  : id @kpukayongutara ; link https://twitter.com/kpukayongutara,  Youtube  : id KPU Kayong Utara ; link https://bit.ly/KPUKayongUtara, sementara itu untuk publikasi produk hukum dan seputarannya KPU KKU memiliki akun resmi yakni  Facebook = Jdih Kpu Kku : https://bit.ly/FB_JDIHKPUKKU,  Instagram = JDIH KPU Kayong Utara (@jdihkpukku) : https://bit.ly/IG_JDIHKPUKKU,  Twitter = JDIH KPU KKU @jdih_kpu_kku) : http://bit.ly/TW_JDIHKPUKKU,  Youtube = JDIH KPU Kayong Utara : ttps://bit.ly/YT_JDIHKPUKKU.  “dalam pengelolaan dan penyampaian informasi dan Dokumentasi melalui AKun Media Sosial Resmi milik KPU KKU dapat mengambil peranan Penting dimasa yang akan datang untuk menjawab tantangan keterbukaan Informasi Publik sesuai dengan tuntutan masyarakat dan zaman,” harapnya. (Humas KPU KKU)