KPU KKU Ikuti Rakor PAW Sekalbar
Sukadana, (21/12/2021). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kayong Utara (KKU) mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pergantian Antar Waktu se-Provinsi Kalimantan Barat. Rakor yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Kalbar, Selasa (21/12) dimulai pukul 09.00 wib melalui media daring.
Ketua KPU Provinsi Kalbar, Ramdan dalam sambutannya mengatakan bahwa Rakor PAW yang dilakukan oleh KPU Provinsi melibatkan Perwakilan Pimpinan serta Sekretaris DPRD Kab/Kota dan Ketua, Anggota Divisi Teknis, Kasubbag/Subkoordinator KPU Kab/Kota se- Kalimantan Barat bertujuan agar KPU Kab/Kota dan DPRD Kab/Kota dapat berkoordinasi untuk menyamakan persepsi teknis pelaksanaan PAW, sehingga dapat memahami perihal mekanisme dan prosedur pelaksanaan PAW.
Ramdan juga mengungkapkan bahwa PAW merupakan proses penggantian antarwaktu anggota DPR, DPD dan DPRD yang diberhentikan/Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan digantikan oleh Calon PAW dengan peringkat perolehan suara sah berikutnya dari Daerah Pemilihan (Dapil) dan Partai Politik yang sama, paling lambat masih memiliki masa jabatan selama 6 bulan sejak surat permohonan PAW dari unsur pimpinan DPR, DPD dan DPRD yang diterima oleh KPU.
Dalam Rakor, Erwin, Komisioner KPU Provinsi dalam pemaparan materi teknis PAW menjelaskan tentang mekanisme PAW sudah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Proses mekanisme dan teknis PAW telah diatur berdasarkan UU No.7 Tahun 2017, PKPU Nomor 6 Tahun 2017 dan disempurnakan dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2019, dimulai dari diterimanya surat pengusulan permintaan PAW dari pimpinan DPRD meminta nama Calon PAW yang masih Memenuhi Syarat (MS) kepada KPU dan dilampiri dokumen pendukung Anggota DPRD yang diberhentikan / TMS, selanjutnya memuat apa saja langkah-langkah yang harus dilakukan oleh KPU Kabupaten/kota berdasarkan peraturan tersebut,” ujar Erwin lagi.
Selesai pemaparan dilanjutkan dengan diskusi. Rakor PAW ditutup oleh Ramdan, dengan mengucapkan terima kasih kepada seluruh peserta webinar yang telah menyempatkan waktu dan keseriusannya selama mengikuti Rakor PAW tersebut. (teknis.kpu.kku).