Sukadana, (23/02/2022) Pasca terbitnya surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 104/PR.07-SD/01/2022 kepada KPU Kabupaten Kayong Utara melakukan tindaklanjut dengan mengelar rapat guna pembahasan langkah dan strategi untuk merealisasikannya nota kesepahaman dan persiapan pencanangan Zona Integritas (ZI). Rapat yang dipimpin Ketua KPU KKU, Rudi Handoko tersebut membahas hal teknis untuk menindaklanjuti surat KPU RI dan instruksi KPU Provinsi Kalimantan Barat terkait ZI 2022. Dikatakan Rudi Handoko, dalam pertemuan kali ini, banyak hal yang harus dibahas bersama, diantaranya, terkait tindaklanjut surat KPU RI nomor 104 dan arahan KPU Provinsi Klaimantan Barat terkait surat tersebut, pembahasan pencanangan Zona Integritas (ZI) dan Reformasi Birokrasi (RB) yang akan segera dilaksanakan deklarasinya secara serentak. “Ini perlu kita bahas secara detil, sehingga kita agendakan tersendiri dan perlu dihadiri seluruh bagian di KPU KKU, guna saling memberikan pertimbangan agar hasilnya lebih optimal,” kata Rudi Handoko. Dijelaskannya, pembahasan yang dilakukan, tidak boleh lepas dari batasan aturan yang berlaku, baik aturan yang tertuang di Peraturan KPU serta aturan lain yang mengikat dengan kebijakan yang akan diambil. “Beberapa hal yang dibahas ada diantaranya masih terkesan baru, sehingga perlu banyak dibangun koordinasi dan konsultasi dengan lembaga terkait dan lembaga yang secara hirarki berada di atas KPU KKU,” imbuhnya. Dijelaskan Sub Koordinator Bagian Hukum, Febrina Sutera Ningrum yang mempresentasikan draft Nota Kesepahaman, terdapat beberapa penyesuaian, antara lain peletakan lambang negara dan posisi para pihak di mana KPU KKU berdasarkan PKPU No. 8 tahun 2021. “Penyesuaian yang dilakukan sebagai akibat diterbitkannya PKPU No. 8 Tahun 2021, perlu dilakukan koordinasi dengan pihak Pemda KKU,” imbuhnya. Hal lain yang juga dilakukan pembahasan adalah persiapan dan langkah strategis untuk realisasi pencanangan ZI dan deklarasi RB. “Pembentukan tim Reformasi Birokrasi dan pembentukan tim ZI harus miliki legalitas, diantaranya adalah diterbitkannya sebuah Surat Keputusan (SK), ini harus dimiliki terlebih dahulu,” kata Febrina. (GGP.KPUKKU)