Berita Terkini

DPB KKU bertambah 181 Pemilih

Sukadana, (25/2/2022). Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Komisi Pemilihan Umum  (KPU) Kabupaten Kayong Utara (KKU) periode Februari 2022 bertambah 181 pemilih.  Hal itu terlihat dari hasil rekap yang telah ditandatangani semua komisioner, Jum’at (25/2). Dalam penjelasan saat pleno penandatanganan rekap DPB tersebut,  Komisioner Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Effian Noer menjelaskan, selama Februari petugas pemutakhiran data Pemilih telah selesai merekap data pemililh. Dijelaskannya pada periode Februari ada 181 pemililh baru dengan rincian laki-laki  99 pemilih  dan perempuan 82 pemililh. Selain itu dia juga memaparkan ada pemililh TMS sebanyak 43 pemilih terdiri dari laki-laki 28 pemililh dan perempuan 15 pemilih. “ Data pemililh yang dikatagorikan tidak memenuhi syarat sebagai pemililh (TMS) sehingga harus dihapus karena meninggal dunia sebanyak 41 pemililh, sisanya 2 orang pemilih pindah antar kecamatan, lebih tepatnya pindah dari kecamatan Simpang Hilir ke Kecamatan Sukadana, sehingga harus dihapuskan di alamat asalnya dan dimasukan sebagai pemilih di alamat yang baru,” jelas Effian. Dia juga sempat memaparkan bahwa pada periode Februari, ada sejumlah perbaikan elemen data pemililh. “Perbaikan elemen data ini hasil dari petugas Pemutakhiran Data Pemilih yang turun langsung ke RT yang dimekarkan, sehingga perlu perbaikan menyesuaikan alamat pemilih yang terbaru,” paparnya. (CTR.KPUKKU).

KPU KKU Tinjut Persetujuan Nota Kesepahaman Dan Persiapan ZI

Sukadana, (23/02/2022) Pasca terbitnya surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 104/PR.07-SD/01/2022 kepada KPU Kabupaten Kayong Utara melakukan tindaklanjut dengan mengelar rapat guna pembahasan langkah dan strategi untuk merealisasikannya nota kesepahaman dan persiapan pencanangan Zona Integritas (ZI). Rapat yang dipimpin Ketua KPU KKU, Rudi Handoko tersebut membahas hal teknis untuk menindaklanjuti surat KPU RI dan instruksi KPU Provinsi Kalimantan Barat terkait ZI 2022. Dikatakan Rudi Handoko, dalam pertemuan kali ini, banyak hal yang harus dibahas bersama, diantaranya, terkait tindaklanjut surat KPU RI nomor 104 dan arahan KPU Provinsi Klaimantan Barat terkait surat tersebut, pembahasan pencanangan Zona Integritas (ZI) dan Reformasi Birokrasi (RB) yang akan segera dilaksanakan deklarasinya secara serentak. “Ini perlu kita bahas secara detil, sehingga kita agendakan tersendiri dan perlu dihadiri seluruh bagian di KPU KKU, guna saling memberikan pertimbangan agar hasilnya lebih optimal,” kata Rudi Handoko. Dijelaskannya, pembahasan yang dilakukan, tidak boleh lepas dari batasan aturan yang berlaku, baik aturan yang tertuang di Peraturan KPU serta aturan lain yang mengikat dengan kebijakan yang akan diambil. “Beberapa hal yang dibahas ada diantaranya masih terkesan baru, sehingga perlu banyak dibangun koordinasi dan konsultasi dengan lembaga terkait dan lembaga yang secara hirarki berada di atas KPU KKU,” imbuhnya. Dijelaskan Sub Koordinator Bagian Hukum, Febrina Sutera Ningrum yang mempresentasikan draft Nota Kesepahaman, terdapat beberapa penyesuaian, antara lain peletakan lambang negara dan posisi para pihak di mana KPU KKU berdasarkan PKPU No. 8 tahun 2021. “Penyesuaian yang dilakukan sebagai akibat diterbitkannya PKPU No. 8 Tahun 2021, perlu dilakukan koordinasi dengan pihak Pemda KKU,” imbuhnya. Hal lain yang juga dilakukan pembahasan adalah persiapan dan langkah strategis untuk realisasi pencanangan ZI dan deklarasi RB. “Pembentukan tim Reformasi Birokrasi dan pembentukan tim ZI harus miliki legalitas, diantaranya adalah diterbitkannya sebuah Surat Keputusan (SK), ini harus dimiliki terlebih dahulu,” kata Febrina. (GGP.KPUKKU)

KPU KKU Ikuti Sosialisasi SMKI

Risiko keamanan cyber akan terus ada sehebat apapun teknologi yang dibangun. Oleh karena itu sosialisasi Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) yang dipersiapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sangat menentukan bagaimana dampak serangan tersebut terhadap kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan data dan teknologi. Demikian disampaikan Komisioner KPU Republik Indonesia,  Viryan Aziz, dalam Sosialisasi  Kebijakan Sistem Manajemen Keamanan Informasi, Selasa (22/2), melalui zoom meeting. Dijelaskannya, Sosialisasi SMKI berdasarkan standar ISO/ IEC 27001 : 2013 dilingkungan KPU diharapkan agar implementasi sistem manajemen keamanan informasi akan disesuaikan dan sejalan dengan kebutuhan organisasi. “Standar internasional ini dapat digunakan oleh pihak internal dan eksternal untuk menguji kemampuan organisasi dalam memenuhi persyaratan keamanan informasi yang ditetapkan oleh organisasi KPU,” kata Viryan Aziz. Sementara Kepala Pusdatin KPU RI Sumaryandono sebagai pemateri menyampaikan bahwa seiring dengan perkembangan teknologi yang terintegrasi melalui jaringan dan komunikasi data menyebabkan banyak data dan informasi terdistribusi, kondisi inilah  yang menjadi rentan terhadap akses bagi pihak yang tidak memiliki otoritas. Untuk itu perlu suatu mekanisme dalam mengamankan informasi, baik yang disimpan maupun yang ditranmisikan dalam berbagai aplikasi seperti sistem komputer, database, jaringan komputer data, sistem telekomunikasi. “Semua itu membutuhkan pengamanan agar tidak bocor keluar segala bentuk yang bersifat rahasia” kata Sumaryandono. Dia juga mengatakan keamanan informasi pada era Teknologi Informasi dan Komunikasi itu penting. Kerentanan informasi telah meningkat sebagai ancaman. Maka dari itu katanya keamanan informasi telah menjadi masalah yang mendasar, karenanya peningkatan kesadaran keamanan informasi dan komunikasi strategis di lingkungan KPU dibutuhkan, guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Acara yang dibuka oleh Ketua KPU RI Ilham Syaputra diikuti oleh seluruh  KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Divisi Perencanaan, data dan Informasi itu dimulai sejak pukul 09.00 dan ditutup pada pukul 11.30 WIBA. (CTR.KPUKKU)

KPU KKU Cek Data Pemilih

Sukadana (14/2/2022). Salah satu aktivitas menjelang Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) pasca ditetapkannya hari pemungutan Suara pada 14 Februari 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kayong Utara (KKU) mengadakan gerakan  pengecekan Data pemilih serentak. Gerakan Pengecekan Data Pemilih ini dilakukan oleh seluruh satuan kerja mulai dari Komisioner, Sekretaris, Subkoor, para Operator hingga  PPNPN sebelum rapat pleno harian, Senin (14/2) di ruang rapat Kantor KPU KKU Jalan Bhayangkara Sukadana. “Gerakan Cek Data Pemilih ini dilakukan  dalam rangka menindaklanjuti hasil Rapatkan Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan se Kalbar yang dilaksanakan pada tanggal 4 Februari 2022, pasca ditetapkannya hari pemungutan suara 14 Februari 2024,” Jelas Effian Noer Komisioner KPU KKU. Dikatakan  Effian noer, yang membidangi Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, bahwa dalam rakor tersebut telah disepakati bahwa KPU Provinsi Kalbar akan melakukan  Gerakan pengecekan serentak Data Pemilih  mulai dari komisioner hingga seluruh satuan kerja yang ada di KPU Kabupaten/Kota masing-masing pada hari senin (14/2) pada pukul 09.00 WIBA. Dijelaskannya untuk mengecek data pemilih, dapat dilakukan oleh seluruh masyarakat KKU yaitu dengan membuka link http://lindungihakmu.kpu.go.id. “ Caranya dengan membuka link tersebut, kemudian memasukkan nama dan nik, maka ketika meng-klik tombol pencarian akan muncul nama kita terdaftar di TPS sesuai dengan alamat tempat tinggal kita,” jelasnya. Dia juga menjelaskan bahwa jika sudah melakukan cek data pemilih sesuai prosedur, tetapi yang bersangkutan belum terdaftar di TPS di tempat tinggalnya segeralah melapor ke KPU KKU, kerena bisa jadi yang bersangkutan belum terdaftar sebagai pemililh di Pemilu 2024. (EN.KPUKKU)

Nobar Launching Pemilu Serentak

Sukadana, (15/02/2022)  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kayong Utara menggelar nonton bareng (Nobar) peluncuran hari pemungutan suara Pemilu serentak tahun 2024 oleh KPU RI.  Kamis (14/02) malam.   Dalam nobar yang dihadiri Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) tersebut, Ketua KPU Kabupaten Kayong Utara, Rudi Handoko dalam sambutannya menyampaikan bahwa launching hari pemungutan suara pemilu serentak menjadi penanda akan dimulainya Penyelenggaraan Tahapan Program dan Jadwal Pemilu serentak Tahun 2024.   “ Tanggal 14 Februari 2024 telah ditetapkan sebagai hari pemungutan suara pemilu serentak tahun 2024, dimana sebelumnya ada dinamika, antara KPU, Komisi II DPR RI dan Kemendagri,” jelas Rudi Handoko, membuka acara tersebut.   Didalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 pasal 167 dimuat bahwa tahapan paling lama 20 (dua puluh) bulan sebelum hari pemungutan suara.   “Pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024 akan segera dimulai, perkiraan dimulai pada bulan Juni 2022 mendatang, diawali dengan penyusunan regulasi, anggaran dan pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta pemilu nantinya” ungkapnya   Lanjut Rudi Handoko bahwa langkah peluncuran ini, merupakan himbauan dan ajakan agar semua pihak ikut berpartisipasi mensukseskan penyelenggaraan pemilu serentak tahun 2024 mendatang.(humas KPUKKU)

KPU KKU Tandatangani PK Tahun 2022

Sukadana (9/2/2022), Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kayong Utara (KKU) beserta jajaran Sekretariat melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kinerja (PK) Tahun 2022 di Aula KPU KKU, Selasa, (8/2). Dikatakan Ketua KPU KKU Rudi Handoko, PK disusun berdasarkan Rencana Strategis KPU KKU tahun  2020-2024 yang di dalamnya telah ditetapkan Sasaran Strategis, Sasaran Program, Sasaran Kegiatan, Indikator Kinerja serta target capaian dalam jangka 5 Tahun. “Melalui PK kita berharap terwujudlah komitmen penerima amanah dan kesepakatan antara penerima dan pemberi amanah dan kesepakatan antara penerima dan pemberi amanah atas kinerja terukur tertentu berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang serta sumber daya yang tersedia.” Jelas Rudi. Penandatangan PK yang dilaksanakan rutin setiap tahun tersebut dihadiri komisioner, Sekertaris dan subkor dilingkungan KPU KKU. “Tujuan Penyusunan PK ini sebagai wujud komitmen nyata antara penerima dan pemberi amanah untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi, dan kinerja aparatur, menciptakan tolok ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur, sebagai dasar penilaian keberhasilan/kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi, serta sebagai dasar dalam penetapan sasaran kinerja pegawai (SKP) pada Tahun 2022 ini”, pungkas Rudi. (EK.KPUKKU)