Rakor Penataan Dapil Petakan Masalah Persiapan Pemilu 2024
Pontianak, 23/12/2021. Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) pasca terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang tapal batas antar kabupaten dengan kabupaten dalam provinsi dan antar kabupaten luar provinsi menjadi rujukan perlunya sinergisitas daerah pemilihan di seluruh Kalimantan Barat jelang Pemilu 2024.
Hal tersebut menjadi salah satu topik dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Dapil di Kalimantan Barat yang menghadirkan Biro Catatan Sipil dan Kependudukan serta Biro Pemerintahan Kantor Gubernur Kalbar di Pontianak guna mempersiapkan pemilu 2024 mendatang.
Dikatakan Ketua KPU Kalbar, Ramdan, dasar hukum seperti tertuang di Undang undang Nomor 7 2017, PKPU 16 tahun 2016, keputusan KPU RI Nomor 283 tentang penataan dapil di DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten / Kota di Kalbar pada pemilu 2019.
“Penataan daerah pemilihan tidak terlepas daerah dan batas batasnya, karena didalamnya terdapat jumlah penduduk yang menjadi prasarat penentuan alokasi kursi,” kata Ramdan.
Dalam Rakor yang mengadirkan dua lembaga yang membidangi hal teknis baik daerah dan batas daerah serta jumlah penduduk di Kalbar serta p kota ini, Ketua KPU Provinsi Kalbar ini juga menyampaikan, bahwa pentingnya melakukan rakor lebih awal sebagai langkah persiapan pemetaan potensi masalah, karena tahun 2022 merupakan awal tahapan pemilu 2024 dimana potensi potensi masalah dapat di ketahui dan dapat diselesaikan jauh sebelum tahapan berlangsung.
“Penataan daerah dan batas daerah baik antar kabupaten dengan kabupaten atau kota dalam provinsi serta antar kabupaten beda provinsi harus selesai terlebih dahulu, karena dapat beriplikasi terhadap penganggaran, jumlah pemilih, pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan alokasi kursi di daerah pemilihan,” imbuhnya.
Dalam rakor yang dilaksanakan secara hibrid ini hadir semua KPU kabupaten kota se Kalimantan Barat dan secara umum semua batas wilayah sudah terakomodir dalam Permendagri, namun masih menyisakan beberapa wilayah seperti Kabupaten Ketapang Kalbar dan Kabupaten Sukamara Kalimantan Tengah, serta alih staus kependudukan antara Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya sesuai Permendagri nomor 52 tahun 2020 serta belum terbitnya perubahan nama kecamatan di Kabupaten Mempawah dari Kecamatan Siantan menjadi Kecamatan Wajok.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Kayong Utara, Rudi Handoko yang hadir dalam rakor tersebut menjelaskan, batas wilayah di Kabupaten Kayong Utara secara prinsip sudah tidak ada masalah, karena untuk batas Kayong Utara dan Kabuopaten Kubu Raya sudah terbit Permendagri nomor 59 tahun 2016, dan batas wilayah dengan Kabupaten Ketapang sedang menunggu terbitnya Permendagri yang baru.
“Untuk batas wilayah yang belum terbit Permendagrinya hanya dengan Kabupaten Ketapang, namun sudah ada proses harmonisasi di Kemendagri dari dua berita acara penetapan tapal batas tentang batas wilayah, namun syukurnya penetapan tapal batas tersebut tidak berada dikawasan berpenduduk sehingga tidak berdampak kepada jumlah pemilih dan alokasi kursinya,” kata Rudi Handoko. (@kt.KPUKKU)