Berita Terkini

Jelang Tahapan Pemilu 2024 Bangun Komunikasi Polres dan KPU KKU

Kapolres Kayong Utara,AKBP Arif Hidayat menyambangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Kayong Utara (KKU) guna membangun silaturahmi dan komunikasi jelang persiapan pelaksanaan tahapan pemilu dan pemilihan serentak 2024, Selasa (8/2). Mantan Kasubdit 1 Dirintelkam Polda Kalbar ini sengaja datang ke KPU KKU sebagai upaya yang rutin dilakukan jajaran kepolisian guna membangun komunikasi agar tercipta situasi kondusif baik jelang, saat dan pasca tahapan pemilu dan pemilihan. “Selain ingin memperkenalkan diri sebagai pejabat yang baru, kami ingin tetap membangun kominikasi intensif dua arah antara Polres dan KPU Kayong Utara, sehingga kedepan dapat menjadi salah satu upaya terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif apalagi menjelang tahapan pemilu dan pemilihan,” kata Arif Hidayat. Perwira polisi dengan dua melati dipundak ini menjelaskan, segala upaya jelang tahapan harus dilakukan persiapan, apalagi saat ini masih dalam suasana pandemi, sehingga berbagai persiapan terkait tahapan diharapkan dapat berjalan sesuai dengan aturan dan dapat mempedomani protokol kesehatan. Sementara itu, jajaran KPU KKU menyambut baik kehadiran orang nomor satu di Polres Kayong Utara ini sebagai langkah awal yang baik dan perlu ditingkatkan intensitasnya guna mendukung agenda nasional, baik tahapan pemilu dan pemilihan serta program program lain terutama dimasa pandemi seperti saat ini. “Secara nasional pasca ditetapkan 14 Februari 2024, maka kami secara kelembagaan yang hirarki dari KPU Provinsi Kalbar dan KPU RI pada tahun 2022 ini sudah mulai tahapan pemilu, dan dengan adanya komunikasi seperti ini dapat dipetakan bagaimana dua lembaga ini bisa saling bersinergi untuk mensukseskan agenda ini,” kata Rudi Handoko. Dijelaskannya, memang saat ini tahapan belum berlangsung sehingga koordinasi pasca Pemilu 2019 lalu tidak terlalu intensif, namun kedepan semakin banyaknya tahapan menuju 2024 akan semakin banyak irisan-irisan kegiatan yang akan melibatkan dua lembaga ini. “Selain rakor data pemilih yang selalu melibatkan teman teman di Polres selama ini, kedepan akan semakin banyak lagi kegiatan yang antara KPU dan Polres KKU akan dapat dilakukan bersama dan saling berkaitan,” tegas Rudi. (@kt.KPUKKU)

KPU KKU Menuju KPU ber- Integritas

Sukadana. (9/2/2022) Langkah strategis langsung dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat menuju lembaga publik yang ber integritas, dan KPU Kabupaten Kayong Utara menjadi bagian diantaranya. Hal tersebut dibuktikan sebagai upaya mendukung program nasional yang dicanangkan Kementerian Pendayagunaan Aparatun Negara  dan reformasi Birokrasi (Menpan RB). Jajaran Komisioner, Sekretaris beserta Kasubag/Sub Koordinator KPU Kabupaten Kayong Utara mengikuti Sosialisasi Pencanagan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Kalimantan Barat secara daring via Zoom Meeting , Jumat 4 Februari 2022 di ruang aula KPU Kabupaten  Kayong Utara. Seperti disampaikan Komisioner KPU Provinsi Kalbar, Lomon, Zona Integritas adalah predikat yang diberikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) kepada instansi pemerintah yang memiliki komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani melalui Reformasi Birokrasi, khususnya dalam pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Pelaksanaan Reformasi Birokrasi sejak tahun 2009 terus dijalankan secara konsisten dan berkelanjutan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 serta Permen PAN dan RB Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Permen Pan dan RB Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemrintah. KPU Kalimantan Barat menjadi salah satu satuan kerja (Satker) yang  dipilih oleh KPU RI untuk pembangunan Zona Integritas tahun 2022. “kami memberikan Apresiasi yang sangat baik, karena tidak semua kota dapat memperolehnya.”  Kata Lomon dalam pemaparannya. Lebih lanjut, Lomon menjelaskan  Pencanangan Zona integritas diterapkan untuk melakukan manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik sebagai pembangun Goodgoverment. “Sehingga perlu dukungan semua pihak, semua satker yang ada Di KPU Kalimantan Barat untuk menjadi reponden dalam pencadangan Zona Integritas dan Semoga tahun ini kita menampilkan  dan mempoleh predikat terbaik tahun ini.” terang Lomon. Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU KKU, Rudi Handoko menyambut baik adanya program yang sejatinya sudah melekat pada lembaga penyelenggara kepemiluan terutama di KPU yang tercermin dalam prinsip penyelenggara yang tertuang di Undang-undang 7 tahun 2017. “Kita mendukung program tersebut, dan dengan adanya pencanganan itu semakin mempertegas integritas penyelenggara pemilu baik dalam pelaksanaan tahapan kepemiluan dan pelaksanaan serta pertanggungjawaban keuangannya,” kata Rudi Handoko. (CRT.KPUKKU)

Koordinasi Persiapan Pilkada Tahun 2024

Sukadana, 03/02/2022. KPU Kabupaten Kayong Utara (KPU KKU) melaksanakan audiensi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kayong Utara (KKU) dalam rangka koordinasi penganggaran dana hibah program tahapan pelaksanaan penyelenggaraan pemilihan serentak tahun 2024. Ketua dan Anggota KPU KKU didampingi Sekretaris KPU KKU beserta Subkoord Perencanaan, Program dan Data hadir dan diterima langsung oleh Sekda KKU Hilaria Yusnani beserta perwakilan dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) KKU di ruang kerjanya. Ketua KPU KKU, Rudi Handoko menyampaikan, "terkait pemilihan ini, yang paling penting ingin dikoordinasikan adalah  tentu saja terkait proses penganggaran, sebagai penyelenggara, KPU KKU mesti menyampaikan RABnya kepada Pemda, agar sebelum tahapan dimulai, semoga sudah bisa dibahas dalam proses penganggarannya " Disampaikan juga, bahwa RAB ini masih belum final, sebab masih menunggu pembahasan bersama dengan KPU Provinsi Kalimantan Barat (KPU Prov. Kalbar) untuk rekonsiliasi penyusunan termasuk dana sharingnya, karena pemilihan Bupati-Wakil Bupati juga serentak dan saling berkaitan dengan pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur, yang tentu dalam pelaksanaan program tahapannya bersamaan dan saling beririsan. Menanggapi hal tersebut, Sekda KKU menanggapi bahwasanya untuk penganggaran tahun 2023 Pemda memang memasuki tahap penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD), yang mana dalam proses penganggaran pemilihan ini, secara prosedural kami mesti menerima proposalnya dari KPU KKU, kemudian melakukan verifikasi dan koreksi-koreksi, misalnya penyesuaian dengan standar harga yang berlaku di Pemda, analisis kewajaran dalam penyusunan dan tentu saja melihat efisensi sebuah penganggaran pemilihan ini. Pada prinsipnya dana pemilihan ini memang sudah menjadi tanggung jawab atau kewajiban mengikat bagi Pemda, pasti akan diakomodir dan Pemda juga memahami akan keperluan pengganggaran pemilihan ini. "Kami berharap secepatnya KPU KKU bisa menyampaikan proposal dan RAB yang sudah final di Februari atau awal Maret ini, sebab proses penyusunan anggaran segera dimulai," jelas Sekda KKU. Di akhir acara, KPU KKU menyerahkan draft RAB anggaran program tahapan penyelenggaraan pemilihan serentak tahun 2024 kepada Sekda KKU, sebagai bahan pembahasan awal mengenai anggaran hibah Pilkada tersebut. (Tim Parmas)

KPU KKU Sosialisasikan Pemilih Pemula di RKU

Sukadana, (4/02/2022),  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kayong Utara (KKU) mensosialisasikan Pemilih Pemula di Radio Kabupaten Kayong Utara (RKU). Sosialisasi tersebut dalam bentuk talk show oleh Komisioner Nur Mus Jaefah, Divisi Sosialisasi, Parmas dan SDM, kamis (3/2). Mengangkat topik Peningkatan Peran dan Fungsi Pemilih Pemula Pada Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah, menurut Nur mus jaefah setiap penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, ada dua kelompok pemilh yaitu Pemilih Rasional dan Pemilih masih bersifat Followers. Menurutnya Pemilih Rasional adalah pemilih yang sudah cerdas dikarenakan sebelum memilih, sudah mengetahui visi, misi dan program dari figure yang akan dipilihnya, sedangkan Pemilih Followers cenderung lebih mengikuti suara mayoritas, sehingga dipastikan  belum mengetahui dan memiliki informasi visi, misi dan program dari kandidat yang akan dipilihnya.  “Pemilih Followers ini, mayoritas dialami oleh pemilih muda yang baru pertama kali memilih biasa sebut sebagai pemilih pemula” Kata Nur Mus jaefah. Dikatakannya Pemilih pemula pada pelaksanaan pemilu dan pemilihan Kepala Daerah kelompok pemilih pemula berjumlah cukup besar mencapai kisaran 15 – 25 % dari keseluruhan pemilih pada suatu daerah atau wilayah kabupaten/kota, provinsi maupun skala nasional. “ Pemilih Pemula mempunyai peran yang cukup besar, sekitar 15-25% dari seluruh pemilih yang ada, sehingga kelompok ini mesti dibimbing dan diarahkan dengan benar, agar tidak salah memilih dan tidak dimanfaatkan pihak lain, contoh tergoda terhadap politik transaksional atau money politics” jelas Nur Mus Jaefah. Diakhir sesi talk show, Komisioner KPU KKU ini menyinggung tentang harapan agar adanya perhatian dari semua pihak untuk dapat memberikan pendidikan dan bimbingan kepemiluan dan Pemilihan kepala daerah kepada pemillih pemula, agar mereka memahami, dan dapat memberikan hak pilihnya secara benar.(Div Parmas)

Rakor DPB Masifkan Sosialisasi Link Lindungihakmu.go.id

Sukadana. (4/2//2022) Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) Zainab menegaskan seluruh jajaran untuk lebih masif dalam mensosialisasikan link lindungihakmu.go.id. Hal tersebut disampaikannya saat Rapat Koordinasi (Rakor) Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) se Kalbar melalui media dalam jaringan (Daring). Dikatakannya, kewajiban mensosialisasikan tidak hanya dikalangan komisioner, melainkan seluruh elemen di sekertariat KPU kabupaten dan kota. "Agar komisioner dan pegawai KPU di masing-masing kabupaten kota untuk menggaungkan atau mensosialisasikan link website lindungihakmu.go.id kepada internal kantor maupun masyarakat," kata Zainab. Dijelaskannya, KPU secara kelembagaan harus dapat memastikan masyarakat untuk mau memerikan data pemilih secara mandiri. "Apakah sudah terdaftar atau belum sebagai pemilih serta mengetahui lokasi tempat pemungutan suara (TPS), "  tegasnya. Menanggapi hal tersebut, Komisioner KPU Kabupaten Kayong Utara, Effian Noer siap dan berkomitmen untuk menindaklanjuti instruksi tersebut. "Menjadi kewajiban untuk mensukseskan tahapan pemilu dan pemilihan dan salah satu komponen didalamnya adalah data pemilih yang valid, diantara caranya melalui link tersebut, " kata Effian Noer. Pelaksanaan PDPB di Kabupaten/kota  pada tahun 2021 masih menggunakan Surat Ketua KPU Republik Indonesia Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021, dan pada tahun 2022 ini mulai periode bulan Februari berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Data Pemilih Berkelanjutan. "KPU KKU telah melaksanakan PDPB pada bulan Januari yaitu ada penambahan potensi pemilih baru sebanyak 91 pemilih dan pengurangan pemilih sebanyak 22 pemilih, sehingga ada peningkatan jumlah pemilih sebanyak 69 pemilih di bulan Januari 2022 yang semula pada bulan Desember berjumlah 91.032 Pemilih menjadi 91.101." pungkasnya. (ek.KPUKKU)

KPU KKU Ikuti Rekonsiliasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Tahun 2021

Sukadana (26/1/2021), Komisi Pemilihan Uum (KPU) Kabupaten Kayong Utara (KKU) mengikuti kegiatan Rekonsiliasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Tahun 2021 (Unaudited) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/kota se-Kalimantan Barat (Kalbar) yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Kalbar melalui aplikasi zoom meeting. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kabag Keuangan Yulius Lay dalam sambutannya berkata "Sekretaris KPU Provinsi dan Sekretaris kabupaten/kota sebagai entitas pelaporan (Kuasa Pengguna Anggran/Kuasa Pengguna Barang) mempunyai tugas menyusun dan menyampaikan laporan tingkat satker yang dipimpinnya". "Sebagai bentuk pertanggungjawaban Keuangan Tahun Anggaran 2021, Sekretaris KPU Kabupaten/Kota wajib menyusun dan menyampaikan laporan keuangan tingkat satker berupa Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) untuk setiap periode pelaporan yaitu periode semester I, semester II, dan tahunan serta Laporan BMN Periode Semester I dan Semester II" tegas Yulius. Operator Aplikasi Sistem Akuntansi Instansi Berbasis Akrual (SAIBA) dan Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN) dan Operator Persediaan KPU KKU Muraidah melaksanakan rekonsiliasi ini secara bergantian dengan 13 Kabupaten Kota lainnya dipandu oleh operator aplikasi dari KPU RI. Hasilnya KPU KKU tidak ditemukan hambatan dan masalah dalam rekonsiliasi ini artinya pelaporan pertanggungjawaban sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Keuangan)