Berita Terkini

KPU KKU Promosi 4 Pejabat Baru

Sukadana (11/2/2022), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kayong Utara (KKU) kini memiliki 4 pejabat baru definitif pasca dilantik secara serentak oleh Sekretaris KPU Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Jumat (11/2). Empat pejabat definitif tersebut yakni R. Muharjanto Ari Prasojo dilantik sebagai Kepala Sub Bagian Keuangan, Umum dan Logistik, Andriani Ketty dilantik sebagai Kepala Sub Bagian Teknis, Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Muraidah dilantik sebagai Kepala Sub Bagian Perencanaan, Data dan Informasi, Radeyus Sitohang sebagai Kepala Sub Bagian Hukum dan Sumber Daya Manusia. Ke-empat pejabat di lingkungan Sekretariat KPU KKU tersebut, tiga diantaranya merupakan PNS di lingkungan Sekretariat KPU KKU yang merupakan promosi, yakni R. Muharjanto Ari Prasojo dan Muraidah, serta yang dirotasi, yakni Radeyus Sitohang. Sementara satu pejabat yakni Andriani Ketty merupakan promosi jabatan yang sebelumnya ditugaskan di KPU Kabupaten Ketapang. Dalam pelantikan bernomor 249 tahun 2022 yang ditandatangani langsung oleh Sekretaris Jenderal KPU RI, Bernard Dermawan Sutrisno tersebut, juga menyebutkan pelantikan mutasi dua pejabat terbaik di KPU KKU pada jabatan di dua Satuan Kerja (Satker) yang baru dan berbeda, yakni Fernando Marulitua yang sebelumnya menjabat Kepala Sub Bagian Teknis, Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat di KPU KKU, dimutasi sebagai Kepala Sub Bagian Perencanaan Data dan Informasi di KPU Kabupaten Bengkayang, serta Febrina Sutera Ningrum yang sebelumnya menjabat Kepala Sub Bagian Hukum dan Pengawasan di KPU KKU, mutasi jabatan di KPU Kabupaten Mempawah sebagai Kepala Sub Bagian Hukum dan Sumber Daya Manusia. Dijelaskan Ketua KPU KKU usai pelantikan, bahwa proses yang dilakukan oleh Sekretariat Jenderal KPU RI merupakan suatu hal yang lumrah dalam upaya penyegaran. Promosi, mutasi dan rotasi juga merupakan pertanda peningkatan kapasitas dari masing-masing pegawai. “Selamat kepada seluruh pejabat yang dilantik pada jabatan baru, baik yang masih berada dan bergabung di Satker KPU KKU, maupun yang pindah ke Satker lain.” Ungkap Rudi Handoko. Dijelaskannya, dengan adanya kegiatan pelantikan ini diharapkan menjadi semangat baru menyongsong persiapan pelaksanaan tahapan, program dan kegiatan Pemilu dan Pemilihan di Kabupaten Kayong Utara. Ditambahkan olehnya, “untuk dua personil terbaik dari KPU KKU yang kini mutasi menjabat di Satker KPU Kabupaten Mempawah dan KPU Kabupaten Bengkayang, kami haturkan ribuan terimakasih atas dedikasi, prestasi dan kerjasamanya selama beraktivitas di KPU KKU, sejak awal berdinas hingga sekarang ini.” (KPUKKU)

Menuju WBK dan WBBM KPU Canangkan Zona Berintegritas

Sukadana (9/3/2022). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kayong Utara (KKU) resmi mendeklarasikan diri menjadi lebaga yang berintegritas dalam sebuah deklarasi yang dihadiri Forum Komuniasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan lembaga Vertikal di Kayong Utara, Rabu (9/2). Deklarasi yang dibacakan Ketua KPU KKU, Rudi Handoko dan seluruh jajaran KPU KKU tersebut juga dibubuhkan tandatangan Forkopimda selaku saksi dicanangkannya deklarasi Pencangan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Babas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Dalam Pencanangan yang dihadiri Wakil Bupati Kayong Utara, H. Effendi Ahmad S.Pd M. Sos tersebut menyampaikan, KPU sebagai penyelenggara pemilu memiliki potensi dan peluang besar terjadinya praktik-praktik penyalahgunaan kewenangan, sehingga dengan dapat mencederai integritas dalam pelaksanaan demokrasi, sehingga dengan adabya pencanagan zona integritas menuju WBK dan WBBM menjadi keyakinan bahwa KPU mampu dan yakin dapat mengemban amanah dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan. “Selaku pemerintah kabupaten, saya mendukung upaya KPU Kabupaten Kayong Utara untuk menjadi lembaga yang berintegritas, bersih dan mampu melayani  seperti tugas dan fungsi yang melekat di lembaga publik,” kata Efendi Ahmad. Di tahun 2022 yang merupakan tahun dimulainya tahapan pemilu, KPU memiliki beban dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya dalam pelaksanaan semua tahapan itu, dimana semua akan dibiayai dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). “Kita bersama sama menjadi lembaga yang melayani masyarakat, pastikan kita mampu mewujudkan sebagai lembaga yang dapat melaksanakan amanah pelayanan yang prima,” tegas Effendi Ahmad. Ketua KPU KKU, Rudi Handoko dalam laporannya menyampaikan, KPU KKU hari ini melaksanakan pencangan zona integritas tidaklah sendiri, melainkan seluruh jajaran KPU di Kalimantan Barat juga melaksanakan hal serupa sebagai salah satu komitmen KPU dalam melaksanakan tugas yang diamanatkan dalam undang-undang serta merupakan jaminan integritas KPU. “KPU kabupaten Kota se Kalimantan Barat hari ini melaksanakan hal serupa seperti yang KPU KKU lakukan, semoga ini menjadi awal yang baik menuju KPU yang lebih berintegritas,” kata Rudi Handoko.

Mutakhirkan DPB KPU KKU Turun ke RT

Sukadana (8/3/2022) Satu lagi langkah strategis dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kayong Utara (KKU) dengan turun langsung hingga ke basis Rukun Tetangga (RT) untuk memutakhirkan Data Pemilih Berkelanjutan ( DPB). Dipimpin langsung Komisioner KPU KKU Divisi Perencanaan, Data dan Informasi pada minggu ke dua dan ketiga Februari 2022,  KPU KKU mendatangi diantaranya RT 23 dan RT 24, Dusun Tanah Merah Desa Sutera Kecamatan Sukadana. “Memang sejak minggu kedua dan ketiga kita mencoba turun langsung hingga ke RT memutakhirkan data pemilih sekaligus mensosialisasiskan cara mengecek data pemilih di link Lindungi Hakmu”,  ungkap Effian Noer. Effian mengatakan yang diprioritaskan untuk dikunjungi adalah RT yang sudah dimekarkan, pada RT tersebut tentu akan banyak terjadi perubahan element data bahkan terjadi perpindahan TPS. Effian juga mencontohkan dengan mengunjungi RT 23 hasil pemekaran dari RT 2 Desa Sutera Kecamatan Sukadana, pada RT tersebut sebelumnya terdapat 2 TPS yaitu TPS 13 dan TPS 14. Maka setelah diadakan pemilahan data pemilihnya, berdasarkan peta TPS asal, banyak pemililh di RT 2 yang  sebelumnya memililh di TPS 13 pindah ke TPS 14 karena statusnya sudah berada di RT 23. “Demikian juga sebaliknya ada data pemililh yang sebelumnya berada di TPS 14 kemudian harus pindah ke TPS 13 karena masuk pemilih di RT 2,” Ungkap pria yang biasa disapa Effian. Effian menjelaskan, dengan adanya pemekaran RT tersebut maka KPU KKU harus menetapkan berdasarkan peta TPS sebelumnya, maka untuk pemillih di RT 2 semuanya berada di TPS 13 dan pemililh RT 23 berada di TPS 14. (CTR.KPUKKU)

DPB KKU bertambah 181 Pemilih

Sukadana, (25/2/2022). Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Komisi Pemilihan Umum  (KPU) Kabupaten Kayong Utara (KKU) periode Februari 2022 bertambah 181 pemilih.  Hal itu terlihat dari hasil rekap yang telah ditandatangani semua komisioner, Jum’at (25/2). Dalam penjelasan saat pleno penandatanganan rekap DPB tersebut,  Komisioner Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Effian Noer menjelaskan, selama Februari petugas pemutakhiran data Pemilih telah selesai merekap data pemililh. Dijelaskannya pada periode Februari ada 181 pemililh baru dengan rincian laki-laki  99 pemilih  dan perempuan 82 pemililh. Selain itu dia juga memaparkan ada pemililh TMS sebanyak 43 pemilih terdiri dari laki-laki 28 pemililh dan perempuan 15 pemilih. “ Data pemililh yang dikatagorikan tidak memenuhi syarat sebagai pemililh (TMS) sehingga harus dihapus karena meninggal dunia sebanyak 41 pemililh, sisanya 2 orang pemilih pindah antar kecamatan, lebih tepatnya pindah dari kecamatan Simpang Hilir ke Kecamatan Sukadana, sehingga harus dihapuskan di alamat asalnya dan dimasukan sebagai pemilih di alamat yang baru,” jelas Effian. Dia juga sempat memaparkan bahwa pada periode Februari, ada sejumlah perbaikan elemen data pemililh. “Perbaikan elemen data ini hasil dari petugas Pemutakhiran Data Pemilih yang turun langsung ke RT yang dimekarkan, sehingga perlu perbaikan menyesuaikan alamat pemilih yang terbaru,” paparnya. (CTR.KPUKKU).

KPU KKU Tinjut Persetujuan Nota Kesepahaman Dan Persiapan ZI

Sukadana, (23/02/2022) Pasca terbitnya surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 104/PR.07-SD/01/2022 kepada KPU Kabupaten Kayong Utara melakukan tindaklanjut dengan mengelar rapat guna pembahasan langkah dan strategi untuk merealisasikannya nota kesepahaman dan persiapan pencanangan Zona Integritas (ZI). Rapat yang dipimpin Ketua KPU KKU, Rudi Handoko tersebut membahas hal teknis untuk menindaklanjuti surat KPU RI dan instruksi KPU Provinsi Kalimantan Barat terkait ZI 2022. Dikatakan Rudi Handoko, dalam pertemuan kali ini, banyak hal yang harus dibahas bersama, diantaranya, terkait tindaklanjut surat KPU RI nomor 104 dan arahan KPU Provinsi Klaimantan Barat terkait surat tersebut, pembahasan pencanangan Zona Integritas (ZI) dan Reformasi Birokrasi (RB) yang akan segera dilaksanakan deklarasinya secara serentak. “Ini perlu kita bahas secara detil, sehingga kita agendakan tersendiri dan perlu dihadiri seluruh bagian di KPU KKU, guna saling memberikan pertimbangan agar hasilnya lebih optimal,” kata Rudi Handoko. Dijelaskannya, pembahasan yang dilakukan, tidak boleh lepas dari batasan aturan yang berlaku, baik aturan yang tertuang di Peraturan KPU serta aturan lain yang mengikat dengan kebijakan yang akan diambil. “Beberapa hal yang dibahas ada diantaranya masih terkesan baru, sehingga perlu banyak dibangun koordinasi dan konsultasi dengan lembaga terkait dan lembaga yang secara hirarki berada di atas KPU KKU,” imbuhnya. Dijelaskan Sub Koordinator Bagian Hukum, Febrina Sutera Ningrum yang mempresentasikan draft Nota Kesepahaman, terdapat beberapa penyesuaian, antara lain peletakan lambang negara dan posisi para pihak di mana KPU KKU berdasarkan PKPU No. 8 tahun 2021. “Penyesuaian yang dilakukan sebagai akibat diterbitkannya PKPU No. 8 Tahun 2021, perlu dilakukan koordinasi dengan pihak Pemda KKU,” imbuhnya. Hal lain yang juga dilakukan pembahasan adalah persiapan dan langkah strategis untuk realisasi pencanangan ZI dan deklarasi RB. “Pembentukan tim Reformasi Birokrasi dan pembentukan tim ZI harus miliki legalitas, diantaranya adalah diterbitkannya sebuah Surat Keputusan (SK), ini harus dimiliki terlebih dahulu,” kata Febrina. (GGP.KPUKKU)

KPU KKU Ikuti Sosialisasi SMKI

Risiko keamanan cyber akan terus ada sehebat apapun teknologi yang dibangun. Oleh karena itu sosialisasi Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) yang dipersiapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sangat menentukan bagaimana dampak serangan tersebut terhadap kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan data dan teknologi. Demikian disampaikan Komisioner KPU Republik Indonesia,  Viryan Aziz, dalam Sosialisasi  Kebijakan Sistem Manajemen Keamanan Informasi, Selasa (22/2), melalui zoom meeting. Dijelaskannya, Sosialisasi SMKI berdasarkan standar ISO/ IEC 27001 : 2013 dilingkungan KPU diharapkan agar implementasi sistem manajemen keamanan informasi akan disesuaikan dan sejalan dengan kebutuhan organisasi. “Standar internasional ini dapat digunakan oleh pihak internal dan eksternal untuk menguji kemampuan organisasi dalam memenuhi persyaratan keamanan informasi yang ditetapkan oleh organisasi KPU,” kata Viryan Aziz. Sementara Kepala Pusdatin KPU RI Sumaryandono sebagai pemateri menyampaikan bahwa seiring dengan perkembangan teknologi yang terintegrasi melalui jaringan dan komunikasi data menyebabkan banyak data dan informasi terdistribusi, kondisi inilah  yang menjadi rentan terhadap akses bagi pihak yang tidak memiliki otoritas. Untuk itu perlu suatu mekanisme dalam mengamankan informasi, baik yang disimpan maupun yang ditranmisikan dalam berbagai aplikasi seperti sistem komputer, database, jaringan komputer data, sistem telekomunikasi. “Semua itu membutuhkan pengamanan agar tidak bocor keluar segala bentuk yang bersifat rahasia” kata Sumaryandono. Dia juga mengatakan keamanan informasi pada era Teknologi Informasi dan Komunikasi itu penting. Kerentanan informasi telah meningkat sebagai ancaman. Maka dari itu katanya keamanan informasi telah menjadi masalah yang mendasar, karenanya peningkatan kesadaran keamanan informasi dan komunikasi strategis di lingkungan KPU dibutuhkan, guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Acara yang dibuka oleh Ketua KPU RI Ilham Syaputra diikuti oleh seluruh  KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Divisi Perencanaan, data dan Informasi itu dimulai sejak pukul 09.00 dan ditutup pada pukul 11.30 WIBA. (CTR.KPUKKU)

Populer