Berita Terkini

ASN KPU KKU Ikuti Tata Kelola Pemilu

Aparatur Sipil Negara (ASN) KPU Kayong Utara mangikuti Pelatihan Dasar Tata Kelola Pemilu Di Lingkungan Sekretariat KPU Provinsi Dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Barat, Jumat (10/06/2022). Ketua KPU Provinsi Kalimantan Barat, Ramdan membuka kegiatan Pelatihan Dasar Tata Kelola Pemilu di Lingkungan Sekretariat KPU Provinsi Dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Barat, yang diikuti oleh ASN Sekretariat KPU Se-Kalimantan Barat. Sementara itu, dalam video pengarahannya, Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad Dermawan Sutrinso menekankan untuk bersama-sama menjadikan lembaga KPU yg profesional, berintegritas dan modern melalui peningkatan kapasitas SDM yang berkompeten, berintegritas dan berwibawa. Pelatihan ini dalam rangka peningkatan kapasitas dan kompetensi dasar dalam Tata Kelola Pemilu, meliputi aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap/etos kerja bagi PNS Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, serta mengonsolidasikan organisasi yang bersifat hirarki dalam satu kesatuan manajemen kepegawaian menyongsong Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. (SK.Tekmas)

KPU KKU Penyusunan dan Evaluasi SOP

Sukadana, 07/06/2022. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kayong Utara (KKU) mengikuti kegiatan sosialisasi Penyusunan dan Evaluasi SOP Administrasi Pemerintahan pada seluruh KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU Kabupaten/Kota. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Bagian Ortala, Biro Perencanaan dan Organisasi KPU dan dihadiri oleh seluruh jajaran PNS di Sekretariat KPU Kabupaten Kayong Utara. Kegiatan sosialisasi diawali dengan pembukaan oleh Deputi Bidang Administrasi KPU RI Bapak Purwoto Ruslan Hidayat "Hasil yang diharapkan dari perubahan reformasi birokrasi yakni peningkatan kualitas layanan pemerintah berbasis elektronik, peningkatan penerapan tata laksana berbasis elektronik, dan terwujudnya tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel," ungkap Asisten Deputi 3/II Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Bidang Politik, Hukum, Keamanan dan Pemerintah Daerah KemenpanRB, Istiadi Insani. Dalam materinya Asisten Deputi Istiadi Insasi yang memaparkan materi tentang Kebijakan Penyelenggaraan Standar Operasional Prosedur menyebutkan bahwa SOP adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan aktivitas organisasi, bagaimana dan kapan harus dilakukan, di mana dan oleh siapa dilakukan. Lanjutnya, terdapat 5 hal yang membuat penyusunan SOP penting yakni standarisasi deskripsi kerja dan prosedur untuk berperilaku sesuai yang ditentukan, meminimalisasi variasi kegiatan yang dilakukan, perlindungan bagi pejabat pemerintahan, ketertiban dalam penyelenggaraan pemerintahan dan peningkatan kualitas pelayanan publik .

KPU KKU Ikuti Sosialisasi SPIP

Sukadana, 27/04/2022. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kayong Utara (KKU) mengikuti kegiatan sosialisasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Pada KPU Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Barat. Kegiatan ini diselenggarakan oleh KPU Provinsi Kalimantan Barat dan dihadiri oleh Komisioner KPU KKU, Rudi Handoko dan M. Rusdiansyah, Kasubbag Hukum dan SDM, Radeyus Sitohang, dan Operator SPIP, I’ib Sutera Aru Persada. "Ini layaknya sebuah proses pengawasan diri yang harus melekat pada setiap tindakan dan  kegiatan di suatu instansi, SPIP ini digunakan sebagai indikator penilaian oleh pemerintah paling tidak mendapat nilai 3," ungkap Inspektur Wilayah 2 Inspektorat KPU Republik Indonesia,  Adiwijaya Bakti. Dalam materinya inspekrur Adiwijaya yang memaparkan materi tentang Implementasi SPIP di lingkungan KPU menyebutkan bahwa SPIP atau sistem pengendalian internal pemerintah adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilaksanakan secara terus menerus yang ditujukan untuk memberi jaminan untuk tercapainya tujuan organisasi. Lanjutnya, terdapat 3 hal yang membuat penilaian SPIP rendah yakni Rekapitulasi dan dokumen pendukung yang disampaikan belum lengkap, penyampaian kartu kendali tidak sesuai tenggat waktu, dan laporan SPIP Tahunan terlambat disampaikan. Pasca Sosialisasi, Rusdiansyah mengungkapkan, dari hasil evaluasi KPU KKU masih ada beberapa hal yang perlu diperbaiki dan perlunya meningkatkan koordinasi dengan KPU Provinsi Kalimantan Barat. Kedepannya KPU KKU akan menindaklanjuti hasil sosialisasi agar laporan SPIP sesuai dengan aturan. @ips.KPUKKU

KPU KKU Ikuti Bimtek Monev Keterbukaan Informasi

Sukadana, (27/04/2022). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kayong Utara (KKU) mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik Se-Kalimantan Barat (Kalbar) Tahun 2022, Kategori Lembaga Penyelenggara Pemilu dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Kegiatan ini dilaksanakan secara daring oleh Komisi Informasi (KI) Kalbar, dihadiri oleh Komisioner KPU KKU, Rudi Handoko, Nur Mus Jaefah dan M. Rusdiansyah. Ketua KI Kalbar Rospita Vici Paulyn dalam sambutan virtualnya menyampaikan bahwa pelaksanaan jadwal Monev Keterbukaan Informasi Badan Publik, sekaligus Bimtek tersebut digelar untuk mengetahui dan mengukur kepatuhan suatu badan publik terhadap aturan, terutama Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik di lembaganya. Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan Self Assesment Questioner (SAQ) Monev Penyelenggara Pemilu yang dibagi menjadi tiga sesi. Lufti Faurusal Hasan, Wakil Ketua KI Kalbar selaku narasumber pada sesi pertama memaparkan mengenai aksesibilitas website serta konten, dilanjut sesi kedua oleh Chatarina Pancer Istiyani memaparkan mengenai Indikator Pengumuman dan Pelayanan Informasi Publik, terkait informasi berkala dan informasi tersedia setiap saat di badan publik, kemudian M. Darusalam menjadi narasumber terakhir yang menjelaskan tentang kuisioner. Bimtek Monev Keterbukaan Informasi Badan Publik ini dimaksudkan sebagai kegiatan Pra Monev untuk Sosialisasi Pedoman Monev dan Panduan Pengisian SAQ dokumen Monev. Diharapkan dengan agenda ini sebagai upaya untuk menuju Kalbar terbuka dan informatif dapat terwujud. (ska.KPUKKU)*

KPU KKU Ikuti Pembahasan Rancangan Anggaran Pemilihan Serentak di KPU Kalbar

Dalam rangka membahas Rancangan Anggaran Pemilihan Serentak Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) kembali melakukan pertemuan bersama dengan mengundang KPU Kabupaten Kota se-Kalbar. Acara yang dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Kalbar ini dilaksanakan pada Kamis (21/4) bertempat di Aula Pertemuan KPU Provinsi Kalbar, dihadiri oleh para Komisioner KPU Provinsi Kalbar dan Jajaran Sekretariat KPU Provinsi Kalbar, serta diikuti oleh para Ketua, Divisi Pro Data dan Sekretaris KPU Kabupaten Kota se-Kalbar. Pembahasan bersama ini difokuskan untuk menyamakan persepsi terkait standar harga dan komponen apa saja yang menjadi pendanaan bersama dan atau sharing, mana yang ditanggung oleh KPU Provinsi dan mana yang dibiayai dalam Rancangan Anggaran Biaya (RAB) KPU Kabupaten Kota. Acara ini juga untuk mengkonfirmasi hasil koordinasi KPU Kabupaten Kota se-Kalbar dengan Pemerintah Daerah (Pemda) masing-masing, terkait kesiapan daerah untuk mempersiapkan pendanaan melalui penganggaran, guna pembiayaan tahapan, program dan jadwal Pemilihan Serentak nantinya. Acara ini ditutup dengan penandatanganan hasil kesepakatan pembahasan tersebut, sebagai panduan finalisasi penyusunan RAB untuk diusulkan ke Pemda.

KPU KKU Sosialisasikan Ver-Pol Pemilu 2024 di RKU

Sukadana, (14/04/2022). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kayong Utara (KKU) menyambangi Radio Kayong Utara (RKU) guna mensosialisasikan Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik (Ver-Pol) pada Pemilihan Umum (Pemilu) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tahun 2024. "Pasca dilantiknya Anggota KPU Republik Indonesia pada selasa (12/04) lalu tentu membawa semangat dalam menyambut dan mempersiapkan Pemilu 2024. Salah satu tahapan awal dalam Pemilu adalah Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik," ungkap Anggota KPU KKU, Divisi Hukum dan Pengawasan, M. Rusdiansyah. Lanjutnya, terdapat beberapa dasar hukum penerapan Ver-Pol ini, di-antaranya, Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Putusan Mahkamah Konstitusi No 55/PUU-XVIII/2020, serta PKPU No 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD. Namun kini sedang dirancang PKPU teranyar terkait Ver-Pol tersebut. Adapun beberapa hal yang diatur dalam rancangan PKPU yaitu Dokumen Persyaratan Partai Politik Calon Peserta Pemilu, Partai Politik Peserta Pemilu, Persiapan Pendaftaran oleh KPU, Pembukaan Akses Sipol, Persiapan Pendaftaran oleh Partai Politik, Petugas Penghubung Partai Politik, Data dan Dokumen Persyaratan yang diinput ke Sipol, Dokumen yang diserahkan oleh Parpol pada saat Pendaftaran, Verifikasi Administrasi, Verifikasi Faktual Kepengurusan, Metode verifikasi Faktual Kepengurusan, Verifikasi Faktual Kepengurusan tingkat kecamatan, Verifikasi Faktual Keanggotaan, serta Penetapan Partai Politik. Diakhir siaran, Rusdiansyah menyampaikan harapannya semoga Ver-Pol ini nantinya berjalan sukses, masyarakat meningkat kesadaran politik dan dalam menyaring informasi kepemiluan, serta berbagai pihak dapat mendukung terlaksananya setiap tahapan, program dan jadwal Pemilu 2024, yang aman dan demokratis. (ips.KPUKKU)*

Populer