Berita Terkini

KPU KKU Ikuti Ekspos RPA Semester 2 Tahun Anggaran 2021

Sukadana (23/3/2022), Kepala Subbagian Perencanan, Data dan Informasi Muraidah beserta Staf Pelaksana Keuangan Pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kayong Utara (KKU) mengikuti Kegiatan Ekspos Review Pelaksanaan Anggaran (RPA) Semester II Tahun Anggaran 2021 serta penyampaian informasi terkait regulasi pelaksanaan Anggaran Tahun 2022 bertempat di Aula KPPN Ketapang Mitra Kerja Satker (22/3).

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi (DJPb) Kalimantan Barat dihadiri seluruh mitra kerja satker di wilayah kerja Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Ketapang.

Bahasan awal Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) tingkat wilayah belum optimal semester II Tahun 2021 sebesar 94,78 meningkat 4,99 yang sebelumnya pada tahun 2020 yaitu 89,79. Ada 3 dari 13 indikator yang masih perlu ditingkatkan diantaranya Indikator penyampaian data kontrak, Indikator Kesalahan SPM dan Deviasi Halaman III Dokumen Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA),"  Ungkap Narasumber Kanwil DJPb, Karnata.

“Permasalahan anggaran semester II Tahun 2021 satu di antaranya adalah kebijakan refocusing dan optimalisasi anggaran. Kebiajakan revisi pemotongan anggaran yang dilakukan pada rincian output yang sudah dilakukan pencairan di KPPN, sehingga satker kesulitan dalam melakukan koreksi data belanja”, Tambah Karnata.

Dijelaskannya, lamanya proses refocusing yang dilakukan melalui eselon I K/L ke Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) berdampak pada satker yang tidak dapat melakukan pencairan anggaran di KPPN selama proses revisi berlangsung. Dampaknya satker mengalami penundaan pencairan di KPPN.

Narasumber KPPN Ketapang Rizal berkata “Upaya Reformulasi IKPA 2022 disiapkan dalam mendukung belanja berkualitas dengan penguatan Value for Money dalam penilaian Kinerja, Mendorong akselerasi belanja dan pencapaian output belanja, dan penerapan kewajaran perlakuan (Fairness treatment) dalam penilaian kinerja pada satker, Eselon I, dan K/L yaitu sebelumnya Tahun 2021 ada 4 Aspek 13 Indikator pada Tahun 2022 diubah menjadi 3 Aspek 8 Indikator”.

“Selain itu, informasi lebih lanjut untuk Tata Cara Revisi Anggaran Tahun 2022 terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor:  199/PMK.02/2021 dan turunannya Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor: PER-1/PB/2022”. Jelas Rizal. (KeuKPUKKU).

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 50 kali