Berita Terkini

Pemilih Ganda Siapa Yang Diuntungkan ? Catatan Menjelang Pemilihan Serentak 2020

Tulisan ini dibuat karena belum lama ini tepatnya pada hari jumat (13/11/2020) kami menerima rombongan dari Ketua KPU Kabupaten Ketapang yang sedang melaksanakan Tahapan Pilkada. Tujuan kedatangan mereka yaitu untuk mengkoordinasikan adanya temuan sebanyak 72 Pemilih di Kabupaten Ketapang terindikasi ganda dengan Penduduk Kabupaten Kayong Utara.

Seketika fikiran saya jadi teringat pada persoalan Pemilu tahun 2019. Pada Pemilu tersebut, masih sangat lekat dalam ingatan, ketika pada tanggal 5 September 2019 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia pada tahapan Pemutakhian Daftar Pemilih menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di 34 Provinsi dan 514 Kabupaten/Kota dengn total berjumah 187.781.884 pemilih. Jumlah itu terdiri dari 185.732.093 pemilih yang berada di dalam negeri dan 2.049.791 pemilih di luar negeri.

Sebenarnya, pada tahapan Pemutakhiran Daftar Pemilih ini, ketika sudah ditetapkan menjadi DPT maka sudah dianggap selesai dan berlanjut ke tahapan pemilihan umum yang lain. Tetapi kenyataannya tahapan daftar pemilih waktu itu cukup menguras waktu, tenaga dan fikiran para penyelenggara, bahkan menyedot perhatian para peserta Pemilu dan masyarakat sipil. Pasalnya DPT yang sudah ditetapkan itu mengalami perbaikan, bukan hanya sekali bahkan hingga 3 (tiga) kali, yang kemudian disebut dengan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan ke tiga (DPTHP 3).

Terjadinya perbaikan DPT tersebut dikarenakan masih ditemukannya Daftar Pemilih Ganda.

Pada hal dalam Undang-Undang Pemiilu yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 198 ayat 2 menyatakan bahwa warga negara Indonesia didaftarkan satu kali oleh penyelenggara pemilu dalam Daftar Pemilih. Artinya tidak boleh tercatat sampai lebih dari satu kali  atau ganda.

Demikian juga dengan pemililhan serentak (Pemilihan Kepala Daerah) tahun 2020, tidak menutup kemungkinan akan muncul lagi persoalan yang sama yaitu akan ditemukan dan mempersoaalkan kembali Daftar Pemilih Ganda.

Tetapi Alhamdulillah pada Tahapan Pemutakhiran Daftar Pemilih ternyata sudah selesai, karena DPT sudah ditetapkan oleh KPU Daerah yang melaksanakan pemilihan serentak. Artinya tidak ada lagi perubahan DPT di daerah yang melaksanakan pemilihan serentak seperti kasus pada Pemilu 2019, karena persoalan kasus Daftar Pemilih ganda.

Kendati demikian, ada pertanyaan mengemuka: “Apa dalam DPT masih ada pemilih ganda ? Kemudian apa yang menyebabkan sampai terjadinya kegandaan tersebut serta bagaimana solusi menanggulanginya ?”

Jawabnya adalah tetap ada kemungkinan pemilih ganda, walaupun presentasisnya tidak besar, buktinya setelah mengadakan penelusuran bersama kami menemukan sebanyak 72 pemilih yang terindikasi ganda. Penemuan tersebut khusus setelah mengecek di daerah perbatasan darat dan laut antara penduduk Kabupaten Ketapang dengan Kabupaten Kayong Utara (KKU).

Sebenarnya jika ditelusuri memang ada beberapa kasus hal yang menyebabkan pemilih sehingga menjadi ganda dan kegandaan ini bisa dalam satu RT, RW, antar Desa, Kecamatan, gaanta antar Kabupaten bahkan ganda antar satu provinsi dengan provinsi yang lainnya. Penyebabnya diantaranya adalah :

Pertama :  Ada penduduk yang terdaftar sebagai pemilih hingga lebih dari satu kali. Hal ini dapat ditelusuri umpamanya, berdasarkan catatan pada Rapat Pleno Rekapitulasi DPT Pemilu 2019 di KPU, Rabu (5/9/2018)(Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim) Data pemilih ganda dalam DPT menunjukkan adanya satu orang yang terdaftar sebagai pemilih lebih dari satu kali. Penyebabnya bisa bermacam-macam, diantaranya adanya parktik administrasi dalam pencatatan data pemilih yang masih belum selesai. Misalnya, ada pemilih yang sudah memiliki KTP elektronik di suatu tempat, namun kemudian pindah, ditempatnya yang baru juga didata sebagai pemilih. Baca juga: Bawaslu Temukan 1 Juta Pemilih Ganda DPT Pemilu 2019

Kedua : Terjadi perekaman identitas seseorang lebih dari satu kali karena praktik administrasi kependudukan yang belum sepenuhnya sesuai aturan. Sebagai contoh,ada penduduk yang sudah memiliki e-KTP di suatu tempat, kemudian pindah ke tempat baru dan juga memiliki data baru di sana sehingga dapat memiliki lebih dari satu KTP atau KTP ganda.

Ketiga : Pada hari pencoblosan Pemilu ada peserta Daftar Pemilih Khusus (DPK) memberikan hak pilihnya menggunakan KTP. Pada hal yang bersangkutan sudah terdaftar di daerah lain, karena ada sesuatu hal ternyata pemilih tersebut pindah ke suatu daerah kemudian mengadakan perekaman dan pencetakan KTP di daerah tujuan, karena tidak mau repot, pada hari pencoblosan memberikan hak suaranya hanya dengan menunjukkan KTP di TPS sesuai dengan alamat di KTP nya, hal ini tidak menyalahi aturan dan KPPS yang bertugas di TPS harus melayani proses pemberian hak suaranya. Pada hal dengan tidak disadari hal ini akan menyebabkan daftar pemilih menjadi ganda jika pemilih tersebut tidak dihapus (di TMS kan) di alamat sebelumnya atau di daeerah asal.

Terhadap tiga hal tersebut di atas, pemilih ganda ini sebenarnya tidak menguntungkan bahkan sebaiknya merugikan daerah yang melaksanakan pemilihan. Karena dengan adanya kasus daftar pemilih ganda tersebut mungkin saja akan menyebabkan terganggunya tahapan pemilihan. Pada saat yang sama tentunya KPU Daerah yang melaksanakan pemilihan akan dicurigai tidak independen, bahkan tidak menutup kemungkinan juga saling curiga antar pasangan calon dan tim pendukung masing-masing. Bisa saja mereka beranggapan bahwa daftar pemilih ganda akan menguntungkan salah satu pasangan calon.

Oleh karena itu pemilih ganda harus dibersihkan dari kegandaannya. Untuk menanggulanginya KPU yang melaksanakan pemilihan harus mengembalikan persoalan ini sesuai dengan regulasinya yaitu apabila menemukan indikasi pemilih ganda atau kegandaan identik maka tahap pertama yang menjadi referensi harus mengecek (menyandingkan) kegandaan tersebut dengan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4). Di DP4 inilah dapat ditelusuri, bisa saja pemilih yang bersangkutan telah pindah ke daerah yang baru selama proses pemutakhiran atau setelah penetapan DPT, alpa tercatat atau yang bersangkutan juga tidak melapor ke daerah tujuan pada saat proses pemutakhiran sampai penetapan DPT.

Solusi yang lain adalah dengan melakukan verifikasi factual. Dengan turun ke lapangan menemui pemilih tersebut, bisa jadi yang bersangkutan memang memiliki dua KTP dengan alamat yang berbeda. Karena kasus seperti ini pernah kita temui satu orang memiliki dua KTP. Kalau menemui hal seperti ini maka petugas yang melaksanakan verifikasi harus bisa memastikan yang bersangkutan pada hari pemungutan suara berada di mana dan akan memberikan hak suaranya di alamat TPS sesuai dengan keberadaannya pada hari tersebut.

Dengan solusi tersebut di atas maka persoalan pemilih ganda akan dapat diurai dan diselesaiakan, sehingga pemilihan dapat berjalan dengan baik dan kepercayaan Partai Politik, Peserta Pemilihan dan publik kepada KPU yang meaksanakan Pemilihan tetap tinggi dan terjaga dengan baik. *(Penulis Komisioner KPU KKU Divisi Perencanaan, data dan Informasi)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 761 kali