Berita Terkini

Parpol Pinta Disdukcapil updating Warga Meninggal Dunia

(Sukadana, Kayong Utara. 10/08/2020). Partai Politik (Parpol) meminta Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kayong Utara (Disduk Capil KKU) agar lebih serius mendapatkan data warga yang meninggal dunia lebih cepat. Data tersebut sangat besar manfaatnya untuk berbagai kebutuhan  diantaranya bagi KPU Kabupaten terkait Pemutakhiran data Pemililh Berkelanjutan. Hal itu dikatakan Abdurrani wakil ketua Partai Golkar di sela-sela acara Rapat Pleno Pemutakhiran daftar Pemilih berkelanjutan, senin (10/8) di Kantor KPU Jalan Bhayangkara- Sukadana. Menurutnya data warga yang meninggal dunia ini merupakan salah satu persoalan pemantik masalah baik dalam pemilu dan pemilihan di Indonesia, bahkan lebih jauh lagi dia juga mengatakan kealpaan tentang mendapatkan data warga yg meninggal dunia bisa saja mendatangkan persoalan yg lain seperti akan menjadi persoalan beban Pemkab yang tetap membayar BPJS nya pada hal yg bersangkutan telah meninggal dunia. “Coba kita ingat bersama, munculnya istilah di masyarakat warga yang sudah meninggal dunia masih disuruh memilih atau warga yang sudah meninggal masih diantar surat untuk memilih pada saat hari pencoblosan, itukah  karena warga yang sudah meninggal masih dicatat dalam DPT dan diantarkan surat pemberitahuan untuk memilih menjelang hari pencoblosan’, ungkap Abdurrani. Mantan camat Simpang Hilir itu juga mengatakan, khusus warga yang meninggal dunia ini kalau mereka sudah wajib memilih dalam Pemilu maupun Pemilihan mungkin kita bisa mendapatkan datanya  seperti di KPU yaitu  data yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai pemilih. “Tapi bagi warga yang telah meninggal dunia masih di bawah umur dan belum berhak memilih pada pemilu dan pemilihan tentu ini akan menjadi persoalan terutama dalam updating kependududkan di KKU,” ungkapnya. Karenanya dia meminta agar Disdukcapil sebagai dinas yg mengurusi kependudukan, mencari formula yang tepat agar  warga yang lahir dan meninggal dunia dapat diupdating seakurat dan secepat mungkin. (eko)

DPB KKU 88.412 Pemilih

(Sukadana, Kayong Utara.10/08/2020). Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) yang dilakakukan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kayong Utara (KPU KKU) telah menetapkan periode bulan Juli 2020 berjumlah 88.412 Pemilih. Hal itu tergambar dalam pemaparan saat proses rapat pleno, Senin (10/8) di ruang rapat KPU KKU Jalan Bhayangkara - Sukadana. Bahwa berdasarkan hasil akumulasi selama bulan Januari-Juli 2020 terdapat penambahan jumlah  7.642 pemilih. Effian Noer Komisioner KPU Divisi Perencanaan, Data Pemilih dan Informasi memaparkan pergerakan data pemilih selama tujuh bulan periode Januari-Juli 2020 dengan rincian : DPT Pemilu di KKU berjumlah 80.770 dengan rincian laki-laki 41.346 pemilih dan perempuan berjumlah 39.424 pemilih. Memasuki bulan Juli terdapat penambahan laki-laki 4.060  pemilih dan perempuan 3.582 pemilih. Jadi totalnya berjumlah 88.412 pemilih, rinciannya laki-laki berjumlah 45.406 pemillih dan perempuan berjumlah 43.006 pemilih. Proses Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih tersebut  dimulai  sejak pukul 09.00 WIBA, berlangsung selama satu jam 15 menit, diakhiri ditutup Ketua KPU Rudi Handoko secara resmi tepat pukul 10.30 WIBA. (eko)

KPPN Ketapang Kunjungi KPU KKU

Sukadana,(23/07/2020). Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Ketapang mengunjungi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kayong Utara (KKU). Kunjungan yang dipimpin Kepala KPPN Ketapang Aqnes Sediana Milasari menyertakan  Kepala Seksi Bank dan Bendahara Kunmardiyati pada hari Kamis (23/7) itu dalam rangka rangkaian koordinasi berkaitan dengan Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) di Tahun 2020. “Kita mengunjungi Kantor KPU KKU ini dalam rangkaian Koordinasi berkaitan dengan Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) di tahun 2020,” ungkap Aqnes Sediana Milasari Kepala Kantor KPPN Ketapang dihadapan Ketua KPU KKU Rudi Handoko, Sekretaris Tengku Riduan dan beberapa Kasubbag dan Staf saat koordinasi di ruang Sekretaris KPU KKU. Dalam koordinasi sempat terungkap pertanyaan dari Kepala Kantor tentang prosedur pelayanan KPPN Ketapang kepada KPU KKU, dan dijawab Sekretaris KPU KKU selama ini persoalan pelayanan dari pihak KPPN Ketapang dianggap cukup baik dan memuaskan. “Untuk persoalan pelayanan dari pihak KPPN Ketapang sampai saat ini kami merasa cukup baik sesuai dengan prosedur dan standard pelayanan yang diterapkan oleh kantor yang lainnya,” ungkap Tengku Riduan. Dia juga menjelaskan tentang pelaksanaan perbendaharaan di antaranya penganggaran di Kantor KPU KKU hingga periode Bulan Juli 2020 juga tidak memiliki kendala berarti, hanya saja sedikit bekerja keras dalam proses revisi halaman 3 (tiga) Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) berkaitan dengan adanya Covid-19 yang segera diselesaikan sebelum batas akhir waktu yang ditetapkan pada tanggal 6 Agustus 2020. Dalam koordinasi Ketua KPU KKU Rudi Handoko juga tak lupa mengucapkan permohonan maaf kalau penyambutan rombongan dari KPPN Ketapang tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19, salah satunya dengan mengharuskan mencuci tangan, pengecekan suhu badan dan wajib menggunakan masker. “Kita semua tahu dan merasakan berada pada kondisi pandemi Covid-19 sehingga kami menyambut rombongan Ibu dan Bapak dengan menerapkan prosedur protokol kesehatan,” kata Rudi Handoko. Dia juga mengatakan bahwa dengan kondisi Covid-19, Pemerintah telah menginstruksikan kepada Kementerian dan Lembaga agar mengambil langkah strategis dan upaya untuk mengatasinya sehingga salah satunya dengan pengalihan dan pemangkasan anggaran termasuk di KPU KKU. “Mudah-mudahan dengan kerjasama yang baik antara KPPN Ketapang dan KPU KKU, semua persoalan proses revisi pemangkasan anggaran KPU KKU tetap mendapat pelayanan yang baik dari pihak KPPN Ketapang ,” harap Ketua KPU KKU Rudi Handoko. (eko)

Diskominfo Fasilitasi Pemasangan Iklan Pemutakhiran DPB

(Sukadana, 23/07/2020). Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Kayong Utara (KKU) berkomitmen untuk memfasilitasi pemasangan iklan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) KKU. Fasilitas tersebut berupa pemasangan videotron, Iklan dan talkshow di Radio Kayong Utara (RKU). Hal itu diungkapkannya di ruang kerjanya Kantor Diskominfo KKU Jalan Akcaya - Sukadana beberapa hari yang lalu, saat koordinasi kunjungan Komisioner KPU KKU Effiian Noer didampingi Sekretaris Tengku Riduan serta Kasubbag Program dan Data Radeyus Sitohang terkait permohonan Pemasangan iklan fasilitas milik Pemkab KKU tentang Pemutakhiran DPB Tahun 2020. Kadis Kominfo Aslinda memahami ikhtiar yang dilakukan oleh KPU KKU dalam proses Pemutakhirkan Daftar Pemilih berkelanjutan Tahun 2020, termasuk keinginan untuk menyampaikan pesan-pesan berupa iklan agar dapat menyebar ke segenap lapisan masyarakat  di wilayah Kabupaten Kayong Utara. “Kami akan membantu menayangkannya iklan videotron tentang Pemutakhiran Daftar Pemilih berkelanjutan ini, segera dibuat saja seperti apa iklannya,” ungkap Aslinda di hadapan rombongan KPU KKU. Dalam kunjungan koordinasi itu Kadis Kominfo juga tidak keberatan kepada KPU KKU untuk memasang iklan maupun talk show di Radio milik Pemkab yaitu Radio Kayong Utara. “RKU sudah memiliki struktur pengelolaannya, jangkauannya juga cukup luas dan banyak penggemarnya. Karena RKU sudah memiliki struktur pengelolaannya, diharapkan KPU KKU agar bersurat secara resmi dan memberi tembusan ke Diskominfo KKU”, pungkas Aslinda. (eko)

Bupati Bantu KPU KKU Koordinasikan Warga TMS

Bupati Kabupaten Kayong Utara (KKU) Citra Duani akan membantu mengkoordinasikan kepada Camat agar melaporkan warga yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) KKU untuk keperluan Pemutahiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB). Hal itu dikatakannya saat Komisioner KPU KKU Effian Noer dan Sekretaris Tengku Riduan berkunjung, berkoordinasi tentang teknis Pemutakhiran DPB Tahun 2020 beberapa hari yang lalu di kediamannya jalan Sungai Mengkuang Sukadana. Effian Noer mengungkapkan kepada Bupati bahwa UU No 7 Tahun 2017 mengamanatkan kepada KPU di Kabupaten/Kota untuk Memutakhirkan Daftar Pemilih seccara Berkelanjutan dan sesuai Surat Edaran KPU RI No.181/PL.02.1-SD/01/KPU/II/2020 tanggal 28 Februari 2020 KPU Kabupaten Kota akan memplenokannya dengan mengundang Parpol, Bawaslu, Dukcapil dan pihak terkait di lingkungan wilayah KKU. Dalam koordinasi Effiian Noer mengungkapkan proses Pemutakhiran DPB, KPU KKU merasa kesulitan dalam menginventarisir warga yang meninggal dunia untuk di coret atau di TMS kan karena keterbatasan tenaga, jarak wilayah KKU yang luas serta keterbatasan informasinya. Mendengar itu Bupati Kayong Utara sangat memahami dan segera mengkoordinasikan dan menyurati Camat di lingkungan Kabupaten Kayong Utara agar membantu untuk menginventarisir warga yang meninggal dunia melalui RT dan Kepala Desa, selanjutnya meminta Camat agar melaporkannya kepada KPU KKU. (eko)

KPU KKU Dukung Program Gotong Royong Pemda

Sukadana, (17/7/2020). Ikut berpartisipasi dalam program gotong royong ruas Jalan Sukadana - Siduk, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kayong Utara (KKU) sumbang material ke  koordinator kegiatan, Jumat (19/7). Material yang diserahkan Komisioner KPU KKU, Nur Mus Jaefah, Abdul Khoir dan Sekretaris KPU KKU, Tengku Riduan kepada perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Kayong Utara, Riduansyah,  sebagai bentuk dukungan moril kepada Pemerintah Kabupaten Kayong Utara dalam upaya perbaikan ruas jalan yang rusak. "Dukungan kepada Pemerintah Kabupaten Kayong Utara dalam bentuk gotong royong dan dukungan material diharapkan dapat menjadi salah satu solusi sementara dan tercepat untuk memperbaiki ruas jalan yang rusak cukup parah," kata Anggota KPU KKU, Nur Mus Jaefah. Dukungan tersebut, lanjut Nur Mus Jaefah juga dilakukan berbagai instansi baik vertikal maupun Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara, berupa semen, batu, pasir dan material lainnya. "KPU KKU merasa terpanggil dan sangat mendukung program gotong royong yang diprogramkan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara dan hal ini perlu terus ditumbuhkembangkan dimasyarakat," imbuhnya. Gotong royong yang dilaksanakan setiap Sabtu tersebut juga mendapat respon dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dengan keluarnya Surat Gubernur Kalimantan Barat Nomor 505/670/Dishub.C tentang pembatasan kendaraan bermuatan yang melintasi ruas Jalan Sukadana - Siduk. "Harapan ke depan,  jalan tersebut dapat segera selesai diperbaiki dan membantu kelancaran transportasi, sehingga aktivitas masyarakat dibidang sosial, ekonomi, pendidikan dan lainnya berjalan dengan baik sebagaimana mestinya," pungkasnya. (NMJ)