KPU KKU Ikuti Rekonsiliasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Tahun 2021
Sukadana (26/1/2021), Komisi Pemilihan Uum (KPU) Kabupaten Kayong Utara (KKU) mengikuti kegiatan Rekonsiliasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Tahun 2021 (Unaudited) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/kota se-Kalimantan Barat (Kalbar) yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Kalbar melalui aplikasi zoom meeting.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kabag Keuangan Yulius Lay dalam sambutannya berkata "Sekretaris KPU Provinsi dan Sekretaris kabupaten/kota sebagai entitas pelaporan (Kuasa Pengguna Anggran/Kuasa Pengguna Barang) mempunyai tugas menyusun dan menyampaikan laporan tingkat satker yang dipimpinnya".
"Sebagai bentuk pertanggungjawaban Keuangan Tahun Anggaran 2021, Sekretaris KPU Kabupaten/Kota wajib menyusun dan menyampaikan laporan keuangan tingkat satker berupa Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) untuk setiap periode pelaporan yaitu periode semester I, semester II, dan tahunan serta Laporan BMN Periode Semester I dan Semester II" tegas Yulius.
Operator Aplikasi Sistem Akuntansi Instansi Berbasis Akrual (SAIBA) dan Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN) dan Operator Persediaan KPU KKU Muraidah melaksanakan rekonsiliasi ini secara bergantian dengan 13 Kabupaten Kota lainnya dipandu oleh operator aplikasi dari KPU RI. Hasilnya KPU KKU tidak ditemukan hambatan dan masalah dalam rekonsiliasi ini artinya pelaporan pertanggungjawaban sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Keuangan)