KPU Provinsi/ KPU Kabupaten Rakor DPB
Sukadana, (17/06/22). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kayong Utara (KKU) mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Kalimantan Barat dan diikuti oleh 14 Satuan Kerja (satker) KPU se-Kalimantan Barat, Jumat 17/06/22 melalui daring via zoom meeting.
Rakor merupakan tindaklanjuti Surat Edaran KPU Rl Nomor: 17 Tahun 2022 tentang Tindak Lanjut Hasil Pemadanan Data Pemilih Berkelanjutan Semester ll Tahun 2021 Komisi Pemilihan Umum dengan Data Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Dikatakan Ketua KPU Provinsi Kalimantan Barat, Ramdan, turunnya surat edaran KPU RI No. 17 tahun 2022 merupakan hal yang baik untuk perbaikan Data pemilih untuk persiapan Pemilu 2024.
"Data yg diturunkan KPU RI memiliki dinamika yang berbeda setiap satuan kerja sehingga masing-masing harus benar-benar mencermati data tersebut,” jelas Ramdan.
Sementara itu, anggota KPU Provinsi Divisi Program. Data dan Informasi Zaenab menambahkan. KPU RI menyampaikan hasil pemadanan data ke KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui KPU Provinsi/KIP Aceh dengan kategori Data meninggal yang berasal dari hasil pelaporan Akta Kematian pada Kemendagri RI dan hasil Sensus Penduduk Badan Pusat Statistik (BPS) Tahun 2020.
"Data Ganda memiliki kondisi Elemen terdiri NIK (16 digit) dan nama, Data Ganda, Data Anomali yang memiliki elemen tidak lengkap dan tidak ditemukan padanannya serta Data Tidak Padan yang tidak ditemukan padanannya dengan Data Kependudukan Kemendagri RI”. Jelas Zaenab.
Selain itu menurutnya tindak lanjut hasil pemadanan Data tersebut yakni Pencermatan terhadap Data Anomali dan Data Tidak Padan, dimutakhirkan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
"Mencoret data ganda yang ditemukan dan telah dilakukan validasi dengan memperhatikan dokumen kependudukan (KTP-el/Surat Perekaman KTP-el) dan Proses pemutakhiran data pemilih sebagaimana pada poin tiga dan empat menggunakan aplikasi Sidalih berkelanjutan," imbuhnya.
Berdasarkan Rekapitulasi KPU Provinsi Kalimantan Barat, KPU KKU memperoleh peringkat pertama terkait penambahan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu 2019 terbesar yakni 13,711%.
Selain itu dalam Rakor juga seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat dihimbau untuk mesosialisasikan aplikasi mobile lindungihakmu yang dapat diunduh di Google Play Store melalui smartphone android sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran KPU RI Nomor: 18 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Aplikasi Mobile Lindungihakmu. (PerdatinKKU)