Sukadana, 09/10/2022. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kayong Utara (KKU) menyelenggarakan Penyuluhan Hukum tentang Pelanggaran Administratif Pemilu pada (08/10). Kegiatan tersebut dihadiri oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Organisasi Masyarakat di kabupaten Kayong Utara. “Saat ini kita sedang dalam tahapan verpol (Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik,red) maka kami melakukan penyuluhan hukum terkait pelanggaran administratif pemilu ini supaya masyarakat dapat sama-sama mengawasi jalannya Tahapan Pemilu,” kata Anggota Divisi Hukum dan Penangawasan KPU KKU, M. Rusdiansyah/Dhaus. Dhaus, sapaan akrabnya menuturkan bahwa Pelanggaran administratif pemilu diatur dalam Pasal 460 dan seterusnya di UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, serta diturunkan dalam Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan dan pelanggaran Pemilu dan diatur dalam Perbawaslu Nomor 8 tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu. Lanjutnya, Pelanggaran Administratif Pemilu adalah perbuatan atau tindakan yang melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu di setiap Tahapan Penyelenggaraan Pemilu, selain itu Pelanggaran Administratif juga berkembang ada yang namanya Pelanggaran Administratif secara terstruktur, sistematis, dan masif. “dalam rakor kami di KPU RI dan KPU Provinsi disebutkan bahwa Divisi Hukum dan Pengawasan serta Subbagian HSDM merupakan selimut KPU, maka penyuluhan hukum semacam ini dilakukan agar masyarakat dapat memahami hak dan kewajibannya sebagaimana diatur dalam regulasi, selain itu agar KPU dapat menerima masukan dan saran dari para undangan supaya KPU KKU dapat melakukan tindakan-tindakan pencegahan pelanggaran,” kata Dhaus.