Berita Terkini

KPU KKU Mulai Persiapkan Sarana Prasarana Pemilu Dan Pilkada 2024

(Singkawang,28/11/22-)Seiring berlangsungnya Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu & Pilkada Serentak 2024 yang telah berjalan 5 bulan, KPU Kabupaten Kayong Utara mulai berbenah diri dalam mempersiapkan sarana dan pasarana penunjang Tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024. Ini ditandai dengan menghadiri Rapat Koordinasi Kesiapan Sarana Dan Prasarana Penunjang Tahapan Pemilu Dan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang berlangsung di Hotel Horison Singkawang dari tanggal 27 – 28 November. Peserta dalam rakor ini melibatkan Ketua  KPU, Sekretaris dan Kepala Sub Bagian Keuangan, Umum dan Logistik dari Seluruh satker KPU yang berada di wilayah Kalimantan Barat, dengan KPU Provinsi Kalimantan Barat sebagai panitia penyelenggara. Acara rakor yang baru pertama kali diselenggarakan KPU Provinsi Kalimantan Barat di luar Kota Pontianak sebagai Ibukaota Provinsi ini dibuka langsung oleh Ketua KPU Provinsi Kalbar, Ramdan. Dalam sambutannya, Ramdan menghimbau agar seluruh satker KPU se-Kalbar memberi perhatian khusus terhadap BMN yang kondisinya sudah tidak efektif dan efisien agar pertanggungjawaban pengelolaannya dilaksanakan secara akuntabel. Diharapkan, progres laporannya dapat disampaikan dan ditindaklanjuti secara berkala melalui rapat rutin tiap satker, sehingga tiap perkembangan dapat di evaluasi sambil berjalan. Terkait pengelolaan logistik dalam persiapan menghadapi Pemilu dan Pilkada yang akan datang, Ramdan berpesan agar melalui rakor ini tiap satker mempunyai pemahaman yang sama, yang mana pada tahap ini dimulai dari proses perencanaan dengan melakukan pencermatan dan mitigasi terhadap tiap jenis kebutuhan logistik serta diimplementasikan.”Lakukan koordinasi secara berjenjang mulai dari ketua, sekretaris hingga kasubbag untuk dilakukan komunikasi (Konsolidasi Internal)”. Selain melibatkan satker KPU yang berada di wilayah Kalbar, rakor dihadiri unsur Biro dari KPU RI sebagai narasumber. Pada acara ini, Syaiful Bahri, selaku Kepala Bagian Biro Keuangan dan BMN KPU RI dengan didampingi Kasubbag bidang loogistik berkesempatan hadir untuk menyampaikan pemaparan materi terkait pengelolaan BMN dan dukungan sarana prasarana Pemilu dan Pilkada Serentak 2024. Dalam paparannya, Syaiful menyampaikan “pengelolaan Aset BMN diupayakan menjadi budaya kita dalam hal pertanggungjawaban penggunaannya, sehingga menghasilkan output berupa laporan pertanggungjawaban yang akuntabel. Minimal sekali dalam 5 tahun dilakukan inventarisasi BMN”, pesannya. (KUL)

Pengumuman Rancangan Penataan DAPIL dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Kayong Utara dalam Pemilu Tahun 2024

PENGUMUMAN NOMOR : 364/PL.01.3-Pu/6111/2/2022 TENTANG RANCANGAN PENATAAN DAERAH PEMILIHAN DAN ALOKASI KURSI ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KAYONG UTARA DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024     Berdasarkan pada Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kayong Utara Nomor: 77/PL.01.3-BA/6111/2/2022 tentang Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, dengan ini mengumumkan Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kayong Utara dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk dapat mendapatkan tanggapan dan masukan masyarakat sebagaimana tercantum dalam lampiran pengumuman ini. Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan dengan cara sebagai berikut: Penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kayong Utara dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada tanggal 23/11/2022 s.d 06/12/2022. Masukan dan Tanggapan Masyarakat dibuat secara tertulis sesuai dengan format yang dapat diperoleh di Kantor KPU Kayong Utara atau diunduh pada laman helpdesk.kpu.go.id/tanggapan. Penyampaian masukan dan tanggapan dilengkapi dengan: surat pengantar resmi bagi lembaga/badan/organisasi masyarakat/partai politik; atau identitas diri berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi perorangan. Penyampaian dokumen masukan dan tanggapan masyarakat dapat disampaikan dengan cara: diantar langsung ke Kantor KPU Kayong Utara, Jalan Bhayangkara - Sukadana Kecamatan Sukadana Kabupaten Kayong Utara, pada tanggal 23/11/2022 s.d 06/12/2022, pukul 08.00 - 16.00 waktu setempat; atau disampaikan melalui laman helpdesk.kpu.go.id/tanggapan.   Demikian pengumuman ini disampaikan untuk dapat diketahui masyarakat seluas-luasnya.   Dikeluarkan di Kayong Utara pada tanggal 23 November 2022 Ketua Komisi Pemilihan Umum Kayong Utara, Ttd Rudi Handoko   Pengumuman Dapat diunduh di https://kab-kayongutara.kpu.go.id/public/kab-kayongutara/dmdocument/1669370362PENGUMUMAN_RANCANGAN_DAPIL_KABKOTA_KAYONG UTARA.pdf

KPU KKU Ikuti Rakor SIAKBA dan SIMPEG di Kendari

Kendari, 22/10/2022. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kayong Utara (KKU) mengikuti peluncuran sistem informasi yang merupakan produk mandiri KPU yakni Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc serta Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian di Kendari, Sulawesi tenggara pada 19-22 Oktober 2022. “hari ini kita berkumpul di Kendari untuk Rapat Koordinasi tentang pengembangan SDM dan Peluncuran Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc atau SIAKBA serta Peluncuran Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian atau SIMPEG di lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota,” kata Ketua KPU Republik Indonesia, Hasyim Asy’ari. Lanjutnya, dalam waktu dekat proses rekrutmen badan ad hoc akan dilakukan. Maka untuk mempermudah proses tersebut KPU telah menyiapkan aplikasi SIAKBA dan SIMPEG. Ini harus dikuasai betul, supaya dalam prakteknya dapat terampil dan tidak mengalami banyak kendala dalam penerapan kedua sistem aplikasi ini. Pada UU Nomor 7 Tahun 2017, salah satu asas  penyelenggara pemilu adalah bekerja secara tertib. Oleh karena telah disiapkan aplikasi SIAKBA dan SIMPEG ini menunjukan bahwa KPU sebagai sebuah lembaga yang sifatnya Nasional, Tetap, dan Mandiri. "Sebelumnya kita telah berhasil menggunakan SIPOL untuk verifikasi partai politik agar tertib administrasi dan kini akan dilanjutkan penggunaan SIAKBA untuk tahapan rekrutmen badan Ad Hoc supaya proses rekrutmen PPK dan PPS dapat tertib administrasi juga," Tegas Hasyim Asy'ari. Tentu sistem informasi ini masih membutuhkan saran masukan dari teman-teman yang telah melakukan simulasi di provinsi masing-masing, saat ini adalah waktu yang tepat untuk menyampaikan masukan, agar jangan sampai ketika sudah diterapkan dan mengalami kendala barulah menyampaikan keluhan ke KPU Republik Indonesia. Perlu juga disiapkan  perangkat teknologi di kabupaten/kota dan provinsi serta perlu ditingkatkan kemampuan internet di setiap daerah. “Semoga kita senantiasa diberikan kesehatan, kekuatan, dan kesabaran dalam menghadapi tugas-tugas kepemiluan yang makin hari makin padat, saat ini verpol masih berjalan tapi kita juga sambil mempersiapkan diri untuk rekrutmen Badan Ad Hoc,” tutup Hasyim Asy’ari.

KPU KKU Ikuti Bimtek Penyusunan Anggaran Tahun 2023

Sukadana,10 Oktober 2022, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kayong Utara (KKU) menghadiri undangan Bimbingan Teknis (bimtek) Penyusunan Anggaran dan Program Kerja Tahun 2023, Tata Cara Revisi Anggaran, Penyusunan Term of Reference (TOR) dan Pelaporan Kegiatan di Lingkungan KPU Provinsi/Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat di Hotel Golden Tulip Pontianak. Peserta Bimtek ini adalah KPU Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat yang dihadiri oleh Ketua, Anggota Divisi Perencanaan Data, dan Informmasi, Sekretaris,  Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi serta operator Anggaran yang berlangsung mulai 10-11 Oktober 2022. Kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Provinsi Kalbar Ramdan, dilanjutkan  dengan materi dari  Plt. Deputi Administrasi KPU RI Purwoto Ruslan Hidayat sebagai satu dari narasumber menyampaikan Perencanaan bukan sekadar plan, tapi monitoring dan pengendalian pengelolaan realisasi penyerapan anggaran serta ditegaskan kembali oleh Kepala Bagian Program dan Anggaran KPU RI, Markus Krisdiono bahwa Anggaran Biaya Tambahan Tahun 2022 ini pada triwulan 4 diharapkan penyusunan anggaran dan program serta revisi anggaran yang telah berlangsung dapat terealisasi segera dengan memperhatikan petunjuk teknis dan pelaporan pertanggungjawaban administrasi yang baik. “Langkah-Langkah percepatan dapat dilakukan bagi KPU Provinsi dan Kabupaten melalui kendali realisasi anggaran dan kegiatan dengan pleno, keterlibatan masyarakat/pihak luar di setiap kegiatan lebih terbuka dan informatif, akselerasi revisi POK cepat dan tepat, koordinasi lintas divisi untuk kendali yang tepat efektif” kata Dion.

KPU KKU lakukan Penyuluhan Hukum Pelanggaran Administratif Pemilu

Sukadana, 09/10/2022. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kayong Utara (KKU) menyelenggarakan Penyuluhan Hukum tentang Pelanggaran Administratif Pemilu pada (08/10). Kegiatan tersebut dihadiri oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Organisasi Masyarakat di kabupaten Kayong Utara. “Saat ini kita sedang dalam tahapan verpol (Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik,red) maka kami melakukan penyuluhan hukum terkait pelanggaran administratif pemilu ini supaya masyarakat dapat sama-sama mengawasi jalannya Tahapan Pemilu,” kata Anggota Divisi Hukum dan Penangawasan KPU KKU, M. Rusdiansyah/Dhaus. Dhaus, sapaan akrabnya menuturkan bahwa Pelanggaran administratif pemilu diatur dalam Pasal 460 dan seterusnya di UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, serta diturunkan dalam Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan dan pelanggaran Pemilu dan diatur dalam Perbawaslu Nomor 8 tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu. Lanjutnya, Pelanggaran Administratif Pemilu adalah perbuatan atau tindakan yang melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu di setiap Tahapan Penyelenggaraan Pemilu, selain itu Pelanggaran Administratif juga berkembang ada yang namanya Pelanggaran Administratif secara terstruktur, sistematis, dan masif. “dalam rakor kami di KPU RI dan KPU Provinsi disebutkan bahwa Divisi Hukum dan Pengawasan serta Subbagian HSDM merupakan selimut KPU, maka penyuluhan hukum semacam ini dilakukan agar masyarakat dapat memahami hak dan kewajibannya sebagaimana diatur dalam regulasi, selain itu agar KPU dapat menerima masukan dan saran dari para undangan supaya KPU KKU dapat melakukan tindakan-tindakan pencegahan pelanggaran,” kata Dhaus.

Kesbangpol-KPU KKU Ngobar Pembinaan Parpol dan Ormas di RKU

KPU KKU, (09/10/2022) melaksanakan talk show tentang pentingnya pemahaman legalitas dalam Pemilu 2024 dan Pembinaan bagi partai politik maupun organisasi masyarakat. Talk show dengan judul "Ngobar Ngobrol Bareng" dilaksanakan di Radio Kayong Utara. Dalam talk show tersebut hadir 2 pembicara M. Rusdiansyah dari KPU Kabupaten Kayong Utara dan Mas Yuliandi dari Kesbangpol Kabupaten Kayong Utara. KPU dan Kesbangpol merupakan stake holder yang berhubungan erat, saling mendukung dalam melakukan pembinaan partai politik dan organisasi masyarakat. "Kalau ada organisasi masyarakat yang terbentuk di Kabupaten Kayong Utara ini selama dia tidak terdaftar artinya belum mendapat surat keterangan terdaftar dari Kesbangpol, nah kalau mereka melakukan pendaftaran tentunya akan kita verifikasi, melengkapi administrasi." Jelas Mas Yuliandi. Mas Yuliandi menambahkan, bahwa tidak ada tindakan hukum bagi partai politik atau organisasi masyarakat yang belum terdaftar selama  melaksanakan kegiatan yang sifatnya memberikan manfaat kepada masyarakat, kemudian apabila organisasi masyarakat melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan tentunya akan dilakukan pembinaan. Untuk partai politik secara khusus, selain mendaftar di kesbangpol, apabila ingin menjadi peserta pemilu perlu memenuhi beberapa syarat dan tahapan, yakni verifikasi administrasi dan verifikasi faktual, baik bagi anggota partai calon peserta pemilu ataupun pengurus partai calon peserta pemilu.