Berita Terkini

KPU KKU Ikuti Bimtek Penyusunan Anggaran Tahun 2023

Sukadana,10 Oktober 2022, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kayong Utara (KKU) menghadiri undangan Bimbingan Teknis (bimtek) Penyusunan Anggaran dan Program Kerja Tahun 2023, Tata Cara Revisi Anggaran, Penyusunan Term of Reference (TOR) dan Pelaporan Kegiatan di Lingkungan KPU Provinsi/Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat di Hotel Golden Tulip Pontianak. Peserta Bimtek ini adalah KPU Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat yang dihadiri oleh Ketua, Anggota Divisi Perencanaan Data, dan Informmasi, Sekretaris,  Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi serta operator Anggaran yang berlangsung mulai 10-11 Oktober 2022. Kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Provinsi Kalbar Ramdan, dilanjutkan  dengan materi dari  Plt. Deputi Administrasi KPU RI Purwoto Ruslan Hidayat sebagai satu dari narasumber menyampaikan Perencanaan bukan sekadar plan, tapi monitoring dan pengendalian pengelolaan realisasi penyerapan anggaran serta ditegaskan kembali oleh Kepala Bagian Program dan Anggaran KPU RI, Markus Krisdiono bahwa Anggaran Biaya Tambahan Tahun 2022 ini pada triwulan 4 diharapkan penyusunan anggaran dan program serta revisi anggaran yang telah berlangsung dapat terealisasi segera dengan memperhatikan petunjuk teknis dan pelaporan pertanggungjawaban administrasi yang baik. “Langkah-Langkah percepatan dapat dilakukan bagi KPU Provinsi dan Kabupaten melalui kendali realisasi anggaran dan kegiatan dengan pleno, keterlibatan masyarakat/pihak luar di setiap kegiatan lebih terbuka dan informatif, akselerasi revisi POK cepat dan tepat, koordinasi lintas divisi untuk kendali yang tepat efektif” kata Dion.

KPU KKU lakukan Penyuluhan Hukum Pelanggaran Administratif Pemilu

Sukadana, 09/10/2022. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kayong Utara (KKU) menyelenggarakan Penyuluhan Hukum tentang Pelanggaran Administratif Pemilu pada (08/10). Kegiatan tersebut dihadiri oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Organisasi Masyarakat di kabupaten Kayong Utara. “Saat ini kita sedang dalam tahapan verpol (Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik,red) maka kami melakukan penyuluhan hukum terkait pelanggaran administratif pemilu ini supaya masyarakat dapat sama-sama mengawasi jalannya Tahapan Pemilu,” kata Anggota Divisi Hukum dan Penangawasan KPU KKU, M. Rusdiansyah/Dhaus. Dhaus, sapaan akrabnya menuturkan bahwa Pelanggaran administratif pemilu diatur dalam Pasal 460 dan seterusnya di UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, serta diturunkan dalam Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan dan pelanggaran Pemilu dan diatur dalam Perbawaslu Nomor 8 tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu. Lanjutnya, Pelanggaran Administratif Pemilu adalah perbuatan atau tindakan yang melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu di setiap Tahapan Penyelenggaraan Pemilu, selain itu Pelanggaran Administratif juga berkembang ada yang namanya Pelanggaran Administratif secara terstruktur, sistematis, dan masif. “dalam rakor kami di KPU RI dan KPU Provinsi disebutkan bahwa Divisi Hukum dan Pengawasan serta Subbagian HSDM merupakan selimut KPU, maka penyuluhan hukum semacam ini dilakukan agar masyarakat dapat memahami hak dan kewajibannya sebagaimana diatur dalam regulasi, selain itu agar KPU dapat menerima masukan dan saran dari para undangan supaya KPU KKU dapat melakukan tindakan-tindakan pencegahan pelanggaran,” kata Dhaus.

Kesbangpol-KPU KKU Ngobar Pembinaan Parpol dan Ormas di RKU

KPU KKU, (09/10/2022) melaksanakan talk show tentang pentingnya pemahaman legalitas dalam Pemilu 2024 dan Pembinaan bagi partai politik maupun organisasi masyarakat. Talk show dengan judul "Ngobar Ngobrol Bareng" dilaksanakan di Radio Kayong Utara. Dalam talk show tersebut hadir 2 pembicara M. Rusdiansyah dari KPU Kabupaten Kayong Utara dan Mas Yuliandi dari Kesbangpol Kabupaten Kayong Utara. KPU dan Kesbangpol merupakan stake holder yang berhubungan erat, saling mendukung dalam melakukan pembinaan partai politik dan organisasi masyarakat. "Kalau ada organisasi masyarakat yang terbentuk di Kabupaten Kayong Utara ini selama dia tidak terdaftar artinya belum mendapat surat keterangan terdaftar dari Kesbangpol, nah kalau mereka melakukan pendaftaran tentunya akan kita verifikasi, melengkapi administrasi." Jelas Mas Yuliandi. Mas Yuliandi menambahkan, bahwa tidak ada tindakan hukum bagi partai politik atau organisasi masyarakat yang belum terdaftar selama  melaksanakan kegiatan yang sifatnya memberikan manfaat kepada masyarakat, kemudian apabila organisasi masyarakat melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan tentunya akan dilakukan pembinaan. Untuk partai politik secara khusus, selain mendaftar di kesbangpol, apabila ingin menjadi peserta pemilu perlu memenuhi beberapa syarat dan tahapan, yakni verifikasi administrasi dan verifikasi faktual, baik bagi anggota partai calon peserta pemilu ataupun pengurus partai calon peserta pemilu.

Ikuti Rakor SIAKBA KPU KKU Segera terima Tenaga Ad Hoc

Pontianak, 07/10/2022. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kayong Utara (KKU) mengikuti materi pelatihan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) di Hotel Ibis Pontianak yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Kalimantan Barat, Kamis (06/10). “saat ini memang sudah zamannya bahwa segala aspek kehidupan tidak lepas tadi teknologi, oleh karenanya dalam perekrutan Anggota KPU dan Badan Ad Hoc Pemilu serentak 2024 kali ini KPU telah membuat sistem informasi yakni SIAKBA,” kata Ketua KPU Provinsi Kalimantan Barat, Ramdan. Penggunaan aplikasi berbasis sistem aplikasi ini tentu memudahkan KPU dalam melalakukan proses prekrutan Anggota KPU dan Badan Ad Hoc. Menjadi sebuah kebanggaan karena KPU telah mampu membuat sendiri aplikasinya yakni SIAKBA. SIAKBA sendiri mampu menyaring proses prekrutan Anggota, PPK, dan PPS, untuk KPPS belum tetapi sudah tertampung sebagai informasi pendukung saja. Dalam SIAKBA sendiri memuat fase perekrutan seperti seleksi administrasi, seleksi tertulis, dan seleksi wawancara. Masing-masing Satuan Kerja KPU baik KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dibekali dengan Admin dan Operator. “Saya harus selalu mengingatkan, bahwa terdapat berbagai kendala internal dan eksternal dalam perekrutan Anggota KPU dan Badan Ad Hoc. Hal ini perlu dipahami kemudian rekan-rekan dapat membuat strategi penanganannya,” Di ujung sambutannya, Ramdan menyampaikan pesan dari Ketua KPU Republik Indonesia, Hasyim Asy’ari, bahwa KPU adalah organisaasi yang dibentuk dengan undang-undang, bukan gerombolan maka teman-teman (Komisioner dan Sekretariat,red)perlu menertibkan dan mendisiplinkan tindakan dalam menyelenggarakan Pemilu tahun 2024 ini. (ips.KPUKKU)

KPU KKU Sosialisasi Pemilu di Komunitas Skateboard

KPU KKU, (05/10/2022) melaksanakan Sosialisasi tentang pemilih pemula di WKWK Cafe yang dihadiri oleh komunitas skateboard Kayong Utara. Disampaikan bahwa KPU melaksanakan sosialisasi ini untuk menyampaikan informasi pemilu kepada pemilih pemula untuk dapat memanfaatkan hak pilihnya dengan cerdas. M. Rusdiansyah selaku narasumber menjelaskan secara ringkas, bahwa KPU sebagai penyelenggara pemilu berkewajiban untuk mensosialisasikan berbagai informasi pemilu, agar masyarakat atau orang yang memiliki hak pilih akan menggunakan hak pilihnya dengan benar, sekaligus perwujudan kedaulatan di tangan rakyat. "Pemilih itu apa? Bahwa arti pemilih, setiap warga negara yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih untuk memberikan suaranya di tempat pemungutan suara. Jadi pemilih itu nanti memilih pilihannya di TPS nanti", lanjutnya. Dalam sosialisasi tersebut disampaikan persyaratan-persyaratan sebagai pemilih yakni Warga Negara Indonesia berusia minimal 17 tahun; sedang tidak terganggu jiwanya; terdaftar sebagai pemilih; tidak sedang dicabut hak pilihnya; terdaftar di DPT.  Di penutup sosialisasi, M. Rusdiansyah menjelaskan cara cerdas untuk memilih pemimpin dengan melihat visi misi pemimpin dan mengenali karakter calon pemimpinpemimpin, sekaligus menekankan kembali untuk berani berkata tidak bila ada peserta pemilu yang mencoba menawarkan sejumlah uang. (Parmas KKU)

PDPB Triwulan III KPU KKU 84.934 Pemilih

Sukadana (30/09/22). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kayong Utara menggelar Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III tahun 2022, Jum'at, (30/09/22) di Biva Cafe jl Bhayangkara Sukadana. Acara dibuka langsung oleh Plh. Ketua KPU Kayong Utara, Nur Mus Jaefah yang dihadiri oleh Kemenag, Polres, Kodim, bawaslu dan pengurus partai. Menurut Eva rapat koodinasi yang dilakukan sesuai dengan amanat Undang-undang. “Rakor PDPB triwulan III periode September 2022 ini merupakan amanat Undang-undang dan ini merupakan langkah berkelanjutan dalam setiap tiga bulan sekali melibatkan langsung para stakeholders di tingkat kabupaten/kota”jelas Eva Eva menambahkan pemutakhiran Data pemilih merupakan proses penting untuk penyusunan data pemilih tahun 2024 mendatang. “Rakor PDPB yang dilakukan untuk memperbaharui, memelihara dan mengevaluasi data pemilih tetap secara terus menerus demi suksesnya penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 mendatang” Tambah Eva. Selain itu Ketua Devisi Perencanaan, Data dan Informasi, Effian Noer Menambahkan “ini merupakan masa PDPB terakhir dan selanjutnya akan memasuki mutarlih (pemutakhiran data pemilih) dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu serentak tahun 2024, dimana tahapan ini dimulai sejak 14 Oktober mendatang”. Ujar Fian Berdasarkan Berita Acara Nomor: 36/PL.02.1-BA/6111/3/2022 Tentang Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 Periode Triwulan III, rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan KPU KKU berjumlah 84.934 Pemilih , yakni dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 43.545 dan pemilih perempuan berjumlah 41.389. (Perdatin KKU)

Populer