Kesbangpol-KPU KKU Ngobar Pembinaan Parpol dan Ormas di RKU
KPU KKU, (09/10/2022) melaksanakan talk show tentang pentingnya pemahaman legalitas dalam Pemilu 2024 dan Pembinaan bagi partai politik maupun organisasi masyarakat. Talk show dengan judul "Ngobar Ngobrol Bareng" dilaksanakan di Radio Kayong Utara. Dalam talk show tersebut hadir 2 pembicara M. Rusdiansyah dari KPU Kabupaten Kayong Utara dan Mas Yuliandi dari Kesbangpol Kabupaten Kayong Utara. KPU dan Kesbangpol merupakan stake holder yang berhubungan erat, saling mendukung dalam melakukan pembinaan partai politik dan organisasi masyarakat.
"Kalau ada organisasi masyarakat yang terbentuk di Kabupaten Kayong Utara ini selama dia tidak terdaftar artinya belum mendapat surat keterangan terdaftar dari Kesbangpol, nah kalau mereka melakukan pendaftaran tentunya akan kita verifikasi, melengkapi administrasi." Jelas Mas Yuliandi.
Mas Yuliandi menambahkan, bahwa tidak ada tindakan hukum bagi partai politik atau organisasi masyarakat yang belum terdaftar selama melaksanakan kegiatan yang sifatnya memberikan manfaat kepada masyarakat, kemudian apabila organisasi masyarakat melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan tentunya akan dilakukan pembinaan.
Untuk partai politik secara khusus, selain mendaftar di kesbangpol, apabila ingin menjadi peserta pemilu perlu memenuhi beberapa syarat dan tahapan, yakni verifikasi administrasi dan verifikasi faktual, baik bagi anggota partai calon peserta pemilu ataupun pengurus partai calon peserta pemilu.