Berita Terkini

Pindah Memilih Bagaimana Caranya?

Sukadana, 4/8/2023. Bukan warga pemilik Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kabupaten Kayong Utara (KKU) namun ingin tetap dapat memilih pada 14 Februari 2024 mendatang?, begini caranya. Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 7 tahun 2023  Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih semua warga Negara yang telah sesuai persyaratan dapat memberikan hak pilihnya. Namun bagi mereka yang ber KTP diluar Kabupaten Kayong Utara dipastikan tidak terdaftar di DPT yang ditetapkan pada 2 Juli 2023 secara nasional di KPU Kayong Utara, sehingga tidak dapat memilih di TPS di Kayong Utara karena tidak ada di DPT. Dikatakan Anggota KPU Kabupaten Kayong Utara, Abdul Khoir Triwibowo, bagi masyarakat yang bukan ber-KTP Kayong Utara tetap dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 14 Februari mendatang. “Tetap dapat memilih, hanya harus mengurus pindah memilih,” kata Abdul Khoir. Dijelaskannya,  ada beberapa syarat pemilih dapat menggunakan haknya untuk mengurus pindah memilih, yakni Menjalankan tugas ditempat lain pada saat pemungutan suara, Menjalani rawat inap dan keluarga yang mendampingi, Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan dipanti sosial atau panti rehabilitasi, Menjalani rehabilitasi Narkoba, Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi, Pindah domisili dan tertimpa bencana alam serta bekerja diluar domisili. “Yang masuk dalam persyaratan tersebut, mereka dapat mengurus pindah memilih dan silahkan langsung datang ke KPU Kabupaten Kayong Utara, Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) di enam kecamatan serta dapat juga melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 43 desa di Kabupaten Kayong Utara,” jelasnya. Namun demiklian, para pemilih yang akan mengurus pindah memilih tersebut, tidak datang begitu saja, namun mereka harus membawa serta dokumen dukung seperti KTP, Kartu Keluarga, serta menyerahkan dokumen alas an yang bersangkutan harus pindah memilih. “Yang terpenting mereka harus tercatat dulu di DPT,” tegasnya. Setelah memenuhi persyaratan dan mengurus formulir pindah memilih, maka yang bersangkutan akan dapat menggunakan hak pilihnya di lokasi baru yang sesuai dengan tujuan pindah memilih.

Buka Stand Pameran Untuk Sosialisasi

Sukadana, 17/07/2023. Manfaatkan momen pameran Pembangunan HUT KKU ke 16, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kayong Utara (KKU) membuka stand pameran untuk ajang sosialisasi tahapan Pemilu serentak 2024. Dikatakan Anggota KPU KKU, Abdul Khoir Triwibowo, sosialisasi tahapan pemilu dilaksanakan selama pameran pembangunan mulai 15 sampai 21 Juli 2024 dengan berbagai metode. Metode sosialisasi dilakukan dengan menggunakan video, rekaman suara, alat peraga hingga tampilan grafis tahapan pemilu. “Berbagai metode dilakukan dengan harapan dapat menjangkau lapisan masyarakat terutama yang berkunjung ke pameran pembangunan ini,” kata Abdul Khoir. Dijelaskannya, mobilitas pengunjung yang padat dilokasi stand pameran diharapkan dengan banyaknya metode sosialisasi dapat membantu KPU dalam pencapaian penyebarluasan informasi. “Didalam stand milik KPU KKU juga ada layanan cek DPT online yang berfungsi membantu masyarakat mengetahui sudah terdaftar atau belum, terdaftar di TPS mana dan bagaimana untuk penggunaan cek DPT online di android,” imbuhnya. Bendera partai juga menjadi salah satu pameran yang disuguhkan oleh KPU untuk menyampaikan informasi peserta pemilu 2024 dan tanda gambar partainya. “Si Sura dan Sulu juga kami tampilkan sebagai maskot pemilu 2024,” pungkasnya. (KPU KKU)

Pisah Sambut Komisioner KPU Kabupaten Kayong Utara

Jumat, 14 Juli 2023, KPU Kabupaten Kayong Utara melaksanakan acara Pisah Sambut   dengan Ketua dan Anggota Komisioner Periode 2018-2023 yang dihadiri oleh  Ketua dan Anggota Komisioner KPU Terpilih periode 2023-2028, Sekretaris  KPU Kabupaten Kayong Utara dan jajaran Sekretariat. Dalam pidatonya, Ketua KPU Kabupaten Kayong Utara Periode tahun 2018-2023,  Rudi Handoko menyampaikan pentingnya komunikasi antara rekan-rekan  sekretariat dengan komisioner terpilih, hal ini diperlukan untuk mendukung  kelancaran pelaksanaan tahapan pemilu dan pemilihan di KPU Kabupaten Kayong  Utara. "jangan sampai kita sukses tahapan, sukses penyelenggaraan tetapi  tak sukses yang berkaitan saat di ending, persoalan administrasi dan  pelaporan, sehingga untuk urusan administrasi bisa lebih rapi lagi", imbuhnya. Kegiatan berlanjut dengan penyerahan cindera mata dari Ketua KPU Kayong Utara Terpilih periode 2023-2028 kepada Ketua dan Anggota KPU Kayong Utara Periode 2018-2023 sebagai simbol ucapan terima kasih atas dedikasi dan sumbangsih tenaga dan pikiran yang telah  diberikan selama menjabat sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kayong Utara. (GGPTPPKKU)

Hari Terakhir Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon di Kayong Utara

Sukadana, (09/07/2023). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kayong Utara (KKU) menerima Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon (Bacalon) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) KKU hingga hari terakhir Minggu, (09/07). “Sudah semua partai yang mengajukan perbaikan dokumen bacalonnya, total ada 14 partai dan proses pengajuan perbaikan ini berjalan dengan tertib dan lancar,” Kata Anggota KPU KKU, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Marsum. Dijelaskannya pada Kamis, (06/07) terdapat satu partai yang mengajukan perbaikan yakni Partai Bulan Bintang (PBB). Kemudian pada Sabtu, (08/07) terdapat 3 partai yang mengajukan perbaikan yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrat, dan Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora). Sedangkan hari terakhir pada Minggu, terdapat 10 partai yang mengajukan perbaikan yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Nasdem, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Solidaritas Indonesia (PSI),  Partai Persatuan indonesia (Perindo), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golkar dan Partai Gerindra. "Dalam setiap proses penerimaan selalu dihadiri dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) KKU," jelasnya. Teknis Pelaksanaan Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bacalon ini berpedoman pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 403 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. “Untuk kegiatan selanjutnya kita akan melakukan vermin (verifikasi administrasi.red) Perbaikan Dokumen Persyaratan Bacalon mulai 10 Juli sampai dengan 6 Agustus 2023, mengacu pada jadwal program dan jadwal yang diatur dalam Lampiran I PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum.red) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota,” tutup Marsum. (JDIH/KPUKKU)

Populer