Sukadana, (09/07/2023). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kayong Utara (KKU) menerima Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon (Bacalon) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) KKU hingga hari terakhir Minggu, (09/07).
“Sudah semua partai yang mengajukan perbaikan dokumen bacalonnya, total ada 14 partai dan proses pengajuan perbaikan ini berjalan dengan tertib dan lancar,” Kata Anggota KPU KKU, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Marsum.
Dijelaskannya pada Kamis, (06/07) terdapat satu partai yang mengajukan perbaikan yakni Partai Bulan Bintang (PBB). Kemudian pada Sabtu, (08/07) terdapat 3 partai yang mengajukan perbaikan yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrat, dan Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora).
Sedangkan hari terakhir pada Minggu, terdapat 10 partai yang mengajukan perbaikan yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Nasdem, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan indonesia (Perindo), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golkar dan Partai Gerindra.
"Dalam setiap proses penerimaan selalu dihadiri dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) KKU," jelasnya.
Teknis Pelaksanaan Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bacalon ini berpedoman pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 403 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
“Untuk kegiatan selanjutnya kita akan melakukan vermin (verifikasi administrasi.red) Perbaikan Dokumen Persyaratan Bacalon mulai 10 Juli sampai dengan 6 Agustus 2023, mengacu pada jadwal program dan jadwal yang diatur dalam Lampiran I PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum.red) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota,” tutup Marsum. (JDIH/KPUKKU)