Berita Terkini

Ikuti Rakor SIAKBA KPU KKU Segera terima Tenaga Ad Hoc

Pontianak, 07/10/2022. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kayong Utara (KKU) mengikuti materi pelatihan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) di Hotel Ibis Pontianak yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Kalimantan Barat, Kamis (06/10). “saat ini memang sudah zamannya bahwa segala aspek kehidupan tidak lepas tadi teknologi, oleh karenanya dalam perekrutan Anggota KPU dan Badan Ad Hoc Pemilu serentak 2024 kali ini KPU telah membuat sistem informasi yakni SIAKBA,” kata Ketua KPU Provinsi Kalimantan Barat, Ramdan. Penggunaan aplikasi berbasis sistem aplikasi ini tentu memudahkan KPU dalam melalakukan proses prekrutan Anggota KPU dan Badan Ad Hoc. Menjadi sebuah kebanggaan karena KPU telah mampu membuat sendiri aplikasinya yakni SIAKBA. SIAKBA sendiri mampu menyaring proses prekrutan Anggota, PPK, dan PPS, untuk KPPS belum tetapi sudah tertampung sebagai informasi pendukung saja. Dalam SIAKBA sendiri memuat fase perekrutan seperti seleksi administrasi, seleksi tertulis, dan seleksi wawancara. Masing-masing Satuan Kerja KPU baik KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dibekali dengan Admin dan Operator. “Saya harus selalu mengingatkan, bahwa terdapat berbagai kendala internal dan eksternal dalam perekrutan Anggota KPU dan Badan Ad Hoc. Hal ini perlu dipahami kemudian rekan-rekan dapat membuat strategi penanganannya,” Di ujung sambutannya, Ramdan menyampaikan pesan dari Ketua KPU Republik Indonesia, Hasyim Asy’ari, bahwa KPU adalah organisaasi yang dibentuk dengan undang-undang, bukan gerombolan maka teman-teman (Komisioner dan Sekretariat,red)perlu menertibkan dan mendisiplinkan tindakan dalam menyelenggarakan Pemilu tahun 2024 ini. (ips.KPUKKU)

KPU KKU Sosialisasi Pemilu di Komunitas Skateboard

KPU KKU, (05/10/2022) melaksanakan Sosialisasi tentang pemilih pemula di WKWK Cafe yang dihadiri oleh komunitas skateboard Kayong Utara. Disampaikan bahwa KPU melaksanakan sosialisasi ini untuk menyampaikan informasi pemilu kepada pemilih pemula untuk dapat memanfaatkan hak pilihnya dengan cerdas. M. Rusdiansyah selaku narasumber menjelaskan secara ringkas, bahwa KPU sebagai penyelenggara pemilu berkewajiban untuk mensosialisasikan berbagai informasi pemilu, agar masyarakat atau orang yang memiliki hak pilih akan menggunakan hak pilihnya dengan benar, sekaligus perwujudan kedaulatan di tangan rakyat. "Pemilih itu apa? Bahwa arti pemilih, setiap warga negara yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih untuk memberikan suaranya di tempat pemungutan suara. Jadi pemilih itu nanti memilih pilihannya di TPS nanti", lanjutnya. Dalam sosialisasi tersebut disampaikan persyaratan-persyaratan sebagai pemilih yakni Warga Negara Indonesia berusia minimal 17 tahun; sedang tidak terganggu jiwanya; terdaftar sebagai pemilih; tidak sedang dicabut hak pilihnya; terdaftar di DPT.  Di penutup sosialisasi, M. Rusdiansyah menjelaskan cara cerdas untuk memilih pemimpin dengan melihat visi misi pemimpin dan mengenali karakter calon pemimpinpemimpin, sekaligus menekankan kembali untuk berani berkata tidak bila ada peserta pemilu yang mencoba menawarkan sejumlah uang. (Parmas KKU)

PDPB Triwulan III KPU KKU 84.934 Pemilih

Sukadana (30/09/22). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kayong Utara menggelar Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III tahun 2022, Jum'at, (30/09/22) di Biva Cafe jl Bhayangkara Sukadana. Acara dibuka langsung oleh Plh. Ketua KPU Kayong Utara, Nur Mus Jaefah yang dihadiri oleh Kemenag, Polres, Kodim, bawaslu dan pengurus partai. Menurut Eva rapat koodinasi yang dilakukan sesuai dengan amanat Undang-undang. “Rakor PDPB triwulan III periode September 2022 ini merupakan amanat Undang-undang dan ini merupakan langkah berkelanjutan dalam setiap tiga bulan sekali melibatkan langsung para stakeholders di tingkat kabupaten/kota”jelas Eva Eva menambahkan pemutakhiran Data pemilih merupakan proses penting untuk penyusunan data pemilih tahun 2024 mendatang. “Rakor PDPB yang dilakukan untuk memperbaharui, memelihara dan mengevaluasi data pemilih tetap secara terus menerus demi suksesnya penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 mendatang” Tambah Eva. Selain itu Ketua Devisi Perencanaan, Data dan Informasi, Effian Noer Menambahkan “ini merupakan masa PDPB terakhir dan selanjutnya akan memasuki mutarlih (pemutakhiran data pemilih) dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu serentak tahun 2024, dimana tahapan ini dimulai sejak 14 Oktober mendatang”. Ujar Fian Berdasarkan Berita Acara Nomor: 36/PL.02.1-BA/6111/3/2022 Tentang Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 Periode Triwulan III, rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan KPU KKU berjumlah 84.934 Pemilih , yakni dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 43.545 dan pemilih perempuan berjumlah 41.389. (Perdatin KKU)

KPU KKU menggalakkan Keterbukaan Informasi Publik

Sukadana, (29/09/2022). Upaya Keterbukaan informasi publik di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kayong Utara (KKU) terus digalakkan melalui berbagai media yang mudah diterima oleh masyarakat. "Menarik! karena KPU KKU ini merupakan lembaga negara dan badan publik, dimana segala informasi yang ada di dalamnya harus terbuka kepada masyarakat," kata Anggota KPU KKU, Rusdianysah. KPU KKU memiliki dua corong keterbukaan informasi publik, pertama melalui media online seperti media sosial dan website, kedua melalui media offline seperti datang langsung datang ke kantor kami. Dalam menerapkan keterbukaan informasj publik, KPU KKU juga diawasi oleh Komisi Informasi Publik. Maka dari itu KPU gencar untuk menyebarluaskan informasi kepada insan Kayong Utara. Adapun permasalahan selama ini ada pada keterbatasan anggaran tetapi semua itu ada solusinya. Seperti dengan melakukan kerjasama dengan organisasi perangkat daerah (OPD) lain di Kayong Utara seperti LPPL RKU, Diskominfo, Kesbangpol, dan masih banyak lagi. Bahkan dalam waktu dekat ini rencananya kami akan membagi pamflet di titik kumpul warga seperti di pusat pelayanan publik daerah, pasar, rumah sakit, bahkan warung-warung makanan. "Keterbukaan informasi ini penting, apalagi saat ini sedang berlangsung Tahapan Pemilu Tahun 2024 tepatnya tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Parpol. Adapun masyarakat yang namanya tercatut sebagai anggota parpol, dapat melapor ke KPU KKU," kata M. Rusdiansyah. Selain itu, masyarakat juga dapat mengecek apakah terdaftar sebagai pemilih dan dapat mengetahui lokasi TPS-nya dengan mengunduh Aplikasi Lindungihakmu. Di akhir pembicaraan, Ia menyampaikan agar semua pihak saling peduli dan saling mengingatkan mengenai pentingnya hak warga untuk dapat memilih dan dipilih. "Datang dan hubungi KPU KKU, karena kami sudah membuka ruang seluas-luasnya agar akses keterbukaan informasi publik baik online maupun offline dapat tercapai dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," tutup Rusdiansyah. (ips.KPUKKU)

Bagian Hukum Jadi Selimut KPU

Pontianak, (27/09/2022). Sub Bagian Hukum dan Sumber Daya Manusia (HSDM) harus menjadi "Selimut" di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Begitulah pesan yang disampaikan oleh Ketua KPU Provinsi Kalimantan Barat, Ramdan pada Rapat Koordinasi Potensi Permasalahan Hukum PKPU 4 Tahun 2022 dan Pengembangan JDIH KPU Kabupaten/kota pada Senin, (26/09). "Bagian Hukum merupakan selimut di KPU, artinya harus mampu mengawal setiap kerja pada tahapan Pemilu dengan baik dan melakukan upaya pencegahan supaya tidak terjadi permasalahan hukum", kata Ramdan dalam sambutannya. Lanjut beliau menekankan pentingnya melakukan dokumentasi dalam setiap tahapan. Dokumentasi yang dimaksud tidak hanya berupa foto dan video tetapi dokumentasi administrasi. Administrasi merupakan modal awal penguatan hukum karena administrasi seringkali menjadi temuan awal atau hal pertama yang diselidiki dalam kasus-kasus hukum baru kemudian ditentukan kewenangan mana yang dilanggar. "Hukum progresif perlu diketahui dan diterapkan pada pelaksanaan Tahapan," pesan Ramdan. HSDM perlu meningkatkan pemahaman melalui literasi hukum, khususnya tentang hukum progresif (Hukum untuk manusia, bukan manusia untuk hukum,red). Hal ini berguna untuk membuat narasi dan argumentasi ketika terjadi permasalahan hukum. Di akhir sambutannya, Ia menyampaikan pentingnya melakukan mitigasi resiko disetiap tahapan Pemilu dengan terlebih dahulu menentukan daftar potensi masalah, membuat timeline kegiatan, dan evaluasi terhadap potensi masalah dengan kegiatan yang telah dilalui. (TimJDIH)

KPU KKU akan laksanakan perekrutan badan adhoc

KPU KKU, (22/9/2022) melaksanakan Sosialisasi pelaksanaan jadwal tahapan dan persyaratan perekrutan badan adhoc di Radio Kayong Utara. Disampaikan bahwa rencana KPU akan melaksanakan rekrutmen pada bulan Oktober. Di awal talk show terdapat pertanyaan tentang apa badan adhoc. dijelaskan secara ringkas oleh Rudi Handoko sebagai narasumber, bahwa badan adhoc merupakan penamaan lain dari penyelenggara pemilu yang sifatnya tidak permanen, yang bekerja sesuai tahapan dan jadwal pemilu, dibentuk oleh KPU untuk membantu menjadi penyelenggara pemilu di tingkat  kecamatan dan desa. "Terkait dengan proses rekrutmen ini, nanti kami setelah melakukan proses sosialisasi, kami juga akan menyampaikan informasi tentang rekrutmen, tentunya juga akan disampaikan terkait persyaratan-persyaratan yang mesti dipenuhi oleh para anggota masyarakat yang berminat untuk ikut menjadi penyelenggara (pemilu) di tingkat kecamatan dan desa ini", lanjutnya. Dalam talk show disampaikan persyaratan-persyaratan terkait dengan rekrutmen antara lain yakni Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan dokumen negara; berusia minimal 17 tahun; setia pada Pancasila; mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun (ggp.tekmas).