Sukadana, 4/8/2023. Bukan warga pemilik Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kabupaten Kayong Utara (KKU) namun ingin tetap dapat memilih pada 14 Februari 2024 mendatang?, begini caranya.
Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 7 tahun 2023 Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih semua warga Negara yang telah sesuai persyaratan dapat memberikan hak pilihnya.
Namun bagi mereka yang ber KTP diluar Kabupaten Kayong Utara dipastikan tidak terdaftar di DPT yang ditetapkan pada 2 Juli 2023 secara nasional di KPU Kayong Utara, sehingga tidak dapat memilih di TPS di Kayong Utara karena tidak ada di DPT.
Dikatakan Anggota KPU Kabupaten Kayong Utara, Abdul Khoir Triwibowo, bagi masyarakat yang bukan ber-KTP Kayong Utara tetap dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 14 Februari mendatang.
“Tetap dapat memilih, hanya harus mengurus pindah memilih,” kata Abdul Khoir.
Dijelaskannya, ada beberapa syarat pemilih dapat menggunakan haknya untuk mengurus pindah memilih, yakni Menjalankan tugas ditempat lain pada saat pemungutan suara, Menjalani rawat inap dan keluarga yang mendampingi, Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan dipanti sosial atau panti rehabilitasi, Menjalani rehabilitasi Narkoba, Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi, Pindah domisili dan tertimpa bencana alam serta bekerja diluar domisili.
“Yang masuk dalam persyaratan tersebut, mereka dapat mengurus pindah memilih dan silahkan langsung datang ke KPU Kabupaten Kayong Utara, Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) di enam kecamatan serta dapat juga melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 43 desa di Kabupaten Kayong Utara,” jelasnya.
Namun demiklian, para pemilih yang akan mengurus pindah memilih tersebut, tidak datang begitu saja, namun mereka harus membawa serta dokumen dukung seperti KTP, Kartu Keluarga, serta menyerahkan dokumen alas an yang bersangkutan harus pindah memilih.
“Yang terpenting mereka harus tercatat dulu di DPT,” tegasnya.
Setelah memenuhi persyaratan dan mengurus formulir pindah memilih, maka yang bersangkutan akan dapat menggunakan hak pilihnya di lokasi baru yang sesuai dengan tujuan pindah memilih.