Berita Terkini

Upacara Bendera Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke 95

Hai #TemanPemilih, Sabtu, 28 Oktober 2023, KPU Kabupaten Kayong Utara melaksanakan Upacara Bendera Peringatan Hari Sumpah Pemuda di halaman Kantor KPU Kabupaten Kayong Utara. Anggota KPU Kabupaten Kayong Utara Dahlia sebagai pembina upacara. Upacara Bendera ini diikuti oleh Jajaran Komisioner, Sekretaris, Kepala Sub Bagian beserta Staf Sekretariat KPU Kabupaten Kayong Utara. #KPUMelayani #PemiluSerentak2024

Nobar film "Kejarlah Janji" di Pondok Pesantren Al Aqwam

#TemanPemilih, KPU Kabupaten Kayong Utara melaksanakan Nobar film "Kejarlah Janji" di Pondok Pesantren Al Aqwam , Minggu (22/10). kegiatan ini merupakan rangkaian kegiatan @kpu_ri menggelar "KPU Goes to Pesantren" di seluruh Satuan Kerja KPU di 38 Provinsi dengan melaksanakan nobar film "Kejarlah Janji" sebagai sarana sosialisasi dan pendidikan pemilih pada Pemilu 2024 serta dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional 22 Oktober 2023 #KPUMelayani #PemiluSerentak2024

Yuk Cek DPT Online

Sukadana, 03/10/2023. Era digital, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kayong Utara (KKU) semakin mendekatkan diri ke pemilih dan Peserta Pemilu dengan layanan berbasis digital salah satunya ajakan cek terdaftar sebagai pemilih di pemilu 2024. Dikatakan Anggota KPU KKU, Abdul Khoir Triwibowo, Penyesuaian tersebut sebagai salah satu upaya untuk meningkakan partisipasi pemilih menuju pemilu yang semakin baik. “Salah satu yang terus kami sosialisasikan adalah yuk cek DPT Online untuk melihat sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum dan terdaftar dimana melalui cekdptonline.go.kpu.id,” kata Abdul Khoir. Layanan berbasis digital ini diharapkan dapat mengatasi masalah dan menjadi solusi bagi pemilih yang saat ini mengalami keraguan terdaftar atau belum sebagai pemilih, karena yang bersangkutan mengalami keterbatasan untuk melihat pengumumam yang ditempel oleh KPU melalui Panitai Pemungutan Suara (PPS) setempat. Dilayanan berbasis online ini, lanjut Abdul Khoir, Masyarakat cukup mengetik enam belas Nomor Induk Keendudukan (NIK) yang ada di KTP Elekronik di cek dpt online tersebut maka akan muncul keterangan sudah erdaftar atau belum seagai pemilih, dan jika sudah terdaftar maka juga akan muncul keerangan terdaftar di TPS mana. “Saat ini KPU RI elah melakukan inovasi yang semakin ramah kepada pemilih dimana dalam layanan tersebut juga sudah dilengkapi suara digital yang berisikan informasi terdaftar dan di TPS mana sesuai keterangan pada layar Cek DPT Online tersebut. “Silahkan manfaatkan layanan ini 24 jam siap, pasikan NIK yang sudah di isi sesuai, semoga ini sebagai salah satu ihtiar menuju emilu yang lebih baik,” harapnya.

Pindah Memilih Bagaimana Caranya?

Sukadana, 4/8/2023. Bukan warga pemilik Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kabupaten Kayong Utara (KKU) namun ingin tetap dapat memilih pada 14 Februari 2024 mendatang?, begini caranya. Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 7 tahun 2023  Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih semua warga Negara yang telah sesuai persyaratan dapat memberikan hak pilihnya. Namun bagi mereka yang ber KTP diluar Kabupaten Kayong Utara dipastikan tidak terdaftar di DPT yang ditetapkan pada 2 Juli 2023 secara nasional di KPU Kayong Utara, sehingga tidak dapat memilih di TPS di Kayong Utara karena tidak ada di DPT. Dikatakan Anggota KPU Kabupaten Kayong Utara, Abdul Khoir Triwibowo, bagi masyarakat yang bukan ber-KTP Kayong Utara tetap dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 14 Februari mendatang. “Tetap dapat memilih, hanya harus mengurus pindah memilih,” kata Abdul Khoir. Dijelaskannya,  ada beberapa syarat pemilih dapat menggunakan haknya untuk mengurus pindah memilih, yakni Menjalankan tugas ditempat lain pada saat pemungutan suara, Menjalani rawat inap dan keluarga yang mendampingi, Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan dipanti sosial atau panti rehabilitasi, Menjalani rehabilitasi Narkoba, Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi, Pindah domisili dan tertimpa bencana alam serta bekerja diluar domisili. “Yang masuk dalam persyaratan tersebut, mereka dapat mengurus pindah memilih dan silahkan langsung datang ke KPU Kabupaten Kayong Utara, Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) di enam kecamatan serta dapat juga melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 43 desa di Kabupaten Kayong Utara,” jelasnya. Namun demiklian, para pemilih yang akan mengurus pindah memilih tersebut, tidak datang begitu saja, namun mereka harus membawa serta dokumen dukung seperti KTP, Kartu Keluarga, serta menyerahkan dokumen alas an yang bersangkutan harus pindah memilih. “Yang terpenting mereka harus tercatat dulu di DPT,” tegasnya. Setelah memenuhi persyaratan dan mengurus formulir pindah memilih, maka yang bersangkutan akan dapat menggunakan hak pilihnya di lokasi baru yang sesuai dengan tujuan pindah memilih.

Populer

Pemilih Kayong Utara Naik 999 orang

Lagi, KPU KKU Terima ASN Baru