Berita Terkini

Terima Kasih dan Permohonan Maaf

Sukadana, 29/3/2024. Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat, Kartono Nuryadi menyampaikan ucapan terimakasih dan Permohonan Maaf kepada adhoc dan keluarga selama tahapan pemilu 2024 berlangsung. Hal tersebut disampaikan Kartono Nuryadi saat membuka acara evaluasi tahapan Pemilu 2024 di Sukadana (27/3) yang mengutip pesan Ketua KPU RI Hasyim Asyari. “Ketua KPU RI menyampaikan langsung kepada kami KPU Provinsi khusus bagi jajaran penyelenggara pemilu di KPU Kalimantan Barat mulai KPU kabupaten, PPK, PPS KPPS dan jajaran sekertariat, dimana selama tahapan dapat berjalan lancar dan permohonan maaf kepada keluarga yang selama tahapan pemilu berlangsung banyak waktu yang tersita, kesempatan bertemu keluarga menjadi terbatas bahkan sering terjadi melaksanakan tugas dan pulang tidak menetu waktunya,” kata Kartono Nuryadi. Disampaikannya, tahapan pemilu secara umum untuk di Kayong Utara berjalan lancar dan kondusif, kami menyampaikan terimakasih baik kepada jajaran KPU Kabupaten Kayong Utara dan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara serta pihak pihak yang telah mendukung atas lancarnya jalannya seluruh rangkaian tahapan. “Kedepan kita akan kembali melaksanakan tahapan Pemilihan kepada daerah, dimana Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati Wakil Bupati yang tanggal pelaksanaannya sudah ditetapkan pada 27 November 2024, terdekat kita akan melakukan rekrutmen badan adhoc kembali,” imbuhnya. Tahapan terdekat adalah pembentukan badan adhoc, dan saat ini sedang menunggu petunjuk teknis metode pembentukannya, apakah terbuka ataukah evaluasi. Dan estimasi 17 April dimungkinkan akan dilakukan pengumuman pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

KPU Kayong Utara Sampaikan Santunan Adhoc Pemilu 2024

Sukadana, 27/3/2024. 9 orang badan adhoc di penyelenggara Pemilu 2024 menerima santunan secara simbolis di Kantor KPU Kabupaten Kayong Utara. Kesembilan badan adhoc tersebut terdiri 6 orang dari petugas di tingkat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan 3 orang Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara. Dikatakan Anggota KPU Kabupaten Kayong Utara Abdul Khoir Triwibowo pemberian santunan ini merujuk keputusan KPU nomor 59 tahun 2023 pedoman teknis pemberian santunan kematian dan kecelakaan kerja  bagi badan adhoc penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Dan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. “Santunan kecelakaan kerja merupakan salah satu bentuk tanggung jawab Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kayong Utara dalam memberikan jaminan sosial kecelakaan kerja kepada jajarannya.” Kata Abdul Khoir Triwibowo. Beberapa jenis kecelakaan kerja meliputi sakit, luka hingga keguguran yang dialami oleh adhoc di pemilu 2024 di 378 TPS. “Pemberian santunan ini secara simbolik sudah disampaikan pada 27 Maret 2024 kepada 3 orang adhoc namun untuk selebihnya akan disampaikan langsung ke yang bersangkutan,” pungkasnya.

Populer