Berita Terkini

Pengumuman Pendaftaran Bakal Pasangan Calon

PENGUMUMAN PENDAFTARAN BAKAL PASANGAN CALON DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KAYONG UTARA TAHUN 2018 Nomor : 01/PL.03.2-Pu/6111/KPU-Kab/I/2018   Berdasarkan ketentuan Pasal 38 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kayong Utara mengumumkan hal-hal sebagai berikut : 1.    Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kayong Utara Tahun 2018 dibuka pada tanggal 8 s.d.10 Januari 2018, dengan ketentuan : a.     Tanggal 8 s.d. 9 Januari 2018      :    Pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB b.     Tanggal 10 Januari 2018        :    Pukul 08.00 s.d. 24.00 WIB c.     Tempat                                        :   Kantor KPU Kabupaten Kayong Utara                                                             Jalan Bhayangkara - Sukadana. 2.     Syarat Pencalonan bagi Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mendaftarkan Bakal Pasangan Calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kayong Utara Tahun 2018 sesuai dengan Keputusan KPU Kabupaten Kayong Utara Nomor : 17/HK.03.1-Kpt/6111/KPU-Kab/IX/2017 tentang Penetapan Paling Sedikit Jumlah Kursi Atau Akumulasi Perolehan Suara Sah Pemilu Terakhir Sebagai Syarat Pencalonan Yang Diajukan Partai Politik Atau Gabungan Partai Politik Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kayong Utara Tahun 2018, wajib memenuhi : a.     Jumlah paling sedikit Perolehan Kursi Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kayong Utara Tahun 2014, yaitu sebanyak 5 (lima) Kursi; atau b.     Jumlah paling sedikit Perolehan Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kayong Utara Tahun 2014 sebanyak 14.195 (empat belas ribu seratus sembilan puluh lima)  Suara Sah. 3.   Syarat Pencalonan bagi Bakal Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kayong Utara Tahun 2018 sesuai dengan Keputusan KPU Kabupaten Kayong Utara Nomor : 16/HK.03.1-Kpt/6111/KPU-Kab/IX/2017 tentang Penetapan Jumlah Dukungan Dan Persebarannya Bagi Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kayong Utara Tahun 2018, wajib memenuhi jumlah paling sedikit dukungan sebanyak 7.545 (tujuh ribu lima ratus empat puluh lima) Pendukung dan tersebar di paling sedikit di 4 (empat) Kecamatan di Kabupaten Kayong Utara. 4.     Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang mendaftar membawa dan menyerahkan dokumen syarat pencalonan dan syarat calon yang dibuat dalam 2 (dua) rangkap, yaitu 1 (satu) dokumen asli dan 1 (satu) salinan. Informasi lebih lanjut mengenai proses dan tata cara pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kayong Utara Tahun 2018 dapat menghubungi KPU Kabupaten Kayong Utara Jl. Bhayangkara - Sukadana melalui kontak person Fernando M.N (085245764696) atau melalui email : ppid.kpu.kku@gmail.com

Rekap Dukungan Perseorangan di KPU KKU Dilaksanakan

Setelah proses rekap syarat dukungan bapaslon perseorangan selesai dilaksanakan di tingkat Kecamatan oleh PPK, KPU KKU melakuka rapat pleno terbuka rekapitulasi syarat dukungan perseorangan di tingkat Kabupaten, bertempat di Aula KPU KKU, pada minggu, 31/12/2017.Hadir dalam kegiatan ini yakni perwakilan tim penghubung dua bapaslon perseorangan yaitu tim Masdar-Zulkaslim dan Ashadi-Abdul Rahman. Dihadiri pula oleh PPK dari enam Kecamatan, Panwaslu KKU, Polres dan Panwascam se-KKU. Kegiatan dipimpin langsung oleh Ketua KPU KKU, Dedy Efendy dan didampingi para Anggota serta Sekretaris KPU KKU. Berdasarkan hasil rekap tersebut, dukungan bapaslon Masdar-Zulkaslim berjumlah 10.398, sedangkan bapaslon Ashadi-Abdul Rahman sejumlah 2.124. Dari data ini, bapaslon Masdar-Zulkaslim dinyatakan telah memenuhi dan melebihi syarat minimal dukungan yakni 7.545, sedangkan bapaslon Ashadi-Abdul Rahman dukungannya kurang sebanyak 5.421 dari syarat minimal. Sehingga berdasarkan peraturan pencalonan perseorangan, maka harus menambah sebanyak dua kali lipat menjadi 10.842 dukungan di masa perbaikan. Tim

Sosialisasi Dapil dan Alokasi Kursi

Untuk menyebarluaskan informasi tentang penyusunan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi dalam rangka Pemilihan Umum 2019, KPU KKU melaksanakan sosialisasi kepada kalangan partai politik dan tokoh masyarakat.Menurut Burhanudin, anggota KPU KKU menjelaskan bahwa, "penyusunan Dapil dan Alokasi Kursi untuk wilayah Kabupaten Kota saat ini, berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2017 masih merupakan kewenangan penyelenggara di tingkat Kabupaten Kota. Sedangkan untuk Dapil Provinsi dan Pusat, sudah menjadi lampiran UU tersebut."Kegiatan ini dilakukan di Aula Gedung Serbaguna Kecamatan Teluk Batang. Tim

Rekap Dukungan Perseorangan Tingkat Kecamatan Dilaksanakan

Proses verifikasi faktual syarat dukungan Bapaslon Perseorangan telah memasuki tahapan akhir di PPS yakni tanggal 25 Desember 2017, PPS sudah harus menyusun BA Hasil Verifikasi Faktual Dukungan Calon Perseorangan. Kemudian berdasarkan program, jadwal dan tahapan, sejak tanggal 26 sampai 28 Desember 2017 adalah masa Rekapitulasi Dukungan Perseorangan di Tingkat Kecamatan oleh PPK. Selanjutnya, dari tanggal 29 sampai 31 Desember merupakan masa Rekapitulasi di Tingkat KPU Kabupaten.Dalam rangka mensupervisi dan mendampingi PPK dalam kegiatan tersebut, KPU KKU mengirim tim untuk ikut dalam Rekapitulasi Kecamatan itu. Tim.

Verifikasi Faktual Kepengurusan Dilakukan

KPU KKU melakukan verifikasi faktual keanggotaan dan kepengurusan dua partai politik baru yang telah lolos verifikasi administrasi yakni PSI dan Perindo. Setelah pencuplikan data anggota parpol baru teresebut dilakukan, dilanjutkan dengan proses verifikasi faktual keanggotaan, seiring dengan verifikasi faktual kepengurusan.Verifikasi faktual kepengurusan dilakukan dengan mendatangi sekretariat parpol bersangkutan sekaligus memverifikasi keberadaan ketua, sekretaris dan bendahara, serta keterwakilan tigapuluh persen perempuan dalam kepengurusan. Tim

Populer