Berita Terkini

KPU Serahkan BA Verifikasi Parpol

Sejak tanggal 30 Januari hingga 1 Februari 2018, KPU KKU telah melakukan verifikasi parpol sebagaimana amanah PKPU 6 2018. Verifikasi ini dilakukan baik untuk 12 parpol lama dan 4 parpol baru, guna memenuhi persyaratan sebagai peserta Pemilu 2019.Berdasarkan proses verifikasi yang telah dilakukan, maka pada hari Jumat, 2 Februari 2018, bertempat di aula pertemuan KPU KKU, dilakukan penyerahan BA Hasil Verifikasi kepada pengurus parpol yang berkenaan. Tim

KPU Lakukan Verifikasi Parpol

Berdasarkan PKPU 6 yang dikeluarkan oleh KPU RI, maka KPU KKU melakukan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan baik terhadap parpol lama maupun baru yang ada di wilayah KKU."Verifikasi ini berlaku dan dilakukan kepada para semua parpol lama dan baru, sedangkan tentang teknis prosedur pelaksanaan verifikasi dan agar parpol sudah disampaikan kepada para pengurus parpol." Jelas Burhanudin, Anggota KPU KKU.Verifikasi parpol sudah dilaksanakan dimulai tanggal 30 Januari sampai tanggal 1 Februari 2018. Tim KPU KKU diawasi oleh Panwaslu KKU melakukan verifikasi dengan mendatangi sekretariat tiap parpol untuk mendata kepengurusan, keanggotaan dan sebagainya. Tim 

KPU KKU Sosialisasikan Verifikasi Parpol

Menindaklanjuti keputusan MK yang mengharuskan baik parpol lama juga diverifikasi faktual baik kepengurusan dan keanggotaan sebagaimana yang dilakukan kepada parpol baru, dan sesuai dengan PKPU Nomor 6 yang dikeluarkan oleh KPU RI. Maka bertempat di Aula KPU KKU, mengadakan rapat koordinasi dengan para pengurus parpol baik lama maupun baru yang ada di KKU, pada Sabtu, 27 Januari 2018."Pertemuan ini untuk menyampaikan kepada para pengurus parpol tentang teknis prosedur pelaksanaan verifikasi dan agar parpol sudah bersiap jika verifikasi dilakukan." Jelas Burhanudin, Anggota KPU KKU.Berdasarkan jadwalnya, verifikasi parpol ini akan dilaksanakan dimulai tanggal 30 Januari sampai tanggal 1 Februari 2018. Diharapkan proses verifikasi parpol sebagai peserta Pemilu 2019 ini berjalan sukses. Tim

Pastikan Anda Terdaftar Sebagai Pemilih

Pastikan anda terdaftar sebagai pemilih. Coklit serentak sedang dalam proses dilaksanakan, semenjak dari tanggal 20 Januari sampailah sebulan kedepan pelaksanaanya. PPDP yang telah dibentuk di tiap desa berbasis TPS sudah dan sedang bekerja untuk memvalidasi data pemilih yang ada. Tentunya diharapkan proses coklit ini berjalan dengan baik dan efektif, sehingga data yang divalidasi betul-betul berkualitas.Oleh karena itu, selain kinerja PPDP yang mesti optimal, dibantu oleh PPS masing-masing desa dan PPK di tiap kecamatan untuk mendampingi, beserta supervisi dan monitoring oleh KPU KKU, maka agar ikhtiar coklit ini berkualitas, "Sangat diharapkan sekali, masyarakat untuk ikut memantau proses coklit ini, jika ada yang tidak sesuai prosedur harap dikonfirmasi dan jika ada yang kelewatan belum didatangi dan belum terdaftar, bersegeralah untuk mengubungi PPDP dan PPS setempat. Pastikan bahwa kita yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, terdaftar sebagai pemilih." Demikian ungkapan Effian Noer, Anggota KPU KKU. Tim

Coklit Serentak di KKU Dilakukan

Gerakan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Serentak untuk Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur dan Pemilihan Bupati-Wakil Bupati tahun 2018, merupakan gerakan yang dilakukan serentak secara nasional oleh KPU di berbagai tingkatan, khususnya bagi daerah-daerah yang melaksanakan Pilkada Serentak 2018.KPU KKU selaku penyelenggara di KKU yang juga melaksanakan pemilihan di tahun 2018, ikut berpartisipasi melaksanakan Coklit Serentak, dimulai dengan apel bersama kesiapan Coklit Serentak yang melibatkan unsur KPU KKU, PPK dan PPDP terutama yang ada di sekitaran Sukadana. Selain itu, di kecamatan-kecamatan lainnya, para PPDP yang telah direkrut dan bertugas, juga melakukan Coklit Serentak di wilayahnya masing-masing. Coklit Serentak di kecamatan-kecamatan ini diikuti langsung oleh para Komisioner KPU KKU yang diwajibkan oleh KPU RI minimal ikut mencoklit lima KK bersama PPDP.Menurut Effian Noer, anggota KPU KKU, "Gerakan nasional Coklit Serentak yang diinisiasi KPU ini sekaligus merupakan upaya menyemarakkan dan menyosialisasikan tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2018." Diharapkan dengan gerakan ini, selain tahapan Pilkada tersosialisasikan, tentunya data pemilih yang mesti dimutakhirkan melalui proses Coklit ini menjadi data yang valid dan berkualitas hasilnya. Sebab data pemilih yang valid akan menjadi salah satu langkah utama untuk menyukseskan Pilkada Serentak 2018. Tim

Penyerahan Penelitian Syarat Calon

Setelah melalui proses penelitian terhadap berkas-berkas syarat calon dan syarat pencalonan yang diterima pada saat pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) kemarin, KPU KKU menyerahkan hasil penelitian tersebut kepada bapaslon.Acara penyerahan penelitian ini dilaksanakan pada hari Rabu, 17 Januari 2018, bertempat di Aula Sekretariat KPU KKU. Dalam acara ini selain dihadiri oleh bapaslon dan ada yang diwakili oleh tim penghubungnya, juga dihadiri oleh Panwaslu KKU.Anggota KPU KKU, Burhanudin memaparkan, "Setelah diteliti, memang masih ada berkas dan atau dokumen persyaratan dari bapaslon yang harus diperbaiki dan kami berikan catatan-catatan apa saja yang harus diperbaiki tersebut. Dengan ini kami berharap bapaslon dapat memperbaikinya sesegera mungkin."Diharapkan juga bagi bapaslon dan timnya, jika ada hal ehwal yang belum difahami terkait perbaikan tersebut untuk dapat menghubungi selalu KPU KKU untuk berkonsultasi, sehingga dapat memperbaikinya dengan benar. Tim

Populer

Pemilih Kayong Utara Naik 999 orang

Lagi, KPU KKU Terima ASN Baru