Berita Terkini

Bapaslon Abdul Halim-Bukhori Mendaftar ke KPU KKU

Bakal pasangan calon (bapaslon) Abdul Halim-Bukhori mendatangi KPU KKU untuk mendaftar sebagai calon Bupati-Wakil Bupati pada Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Kayong Utara 2018, pada Selasa, 9 Januari 2018 di Aula KPU KKU.Kedatangan bapaslon pada pukul 11.45 WIB siang, dengan dihantar oleh parpol pengusung dan para pendukungnya, serta diterima oleh Komisioner KPU KKU beserta Sekretariat. Hadir dalam kegiatan pendaftaran ini Panwaslu KKU dan Kapolres KKU selaku undangan.Proses pemeriksaan berkas syarat calon dan syarat pencalonan dilakukan dengan sangat teliti dan hati-hati oleh pihak KPU KKU. Bapaslon Abdul Halim-Bukhori diusung oleh gabungan lima partai yakni Gerindra, PDIP, Demokrat, PAN dan PKPI, dengan total dukungan berjumlah 11 kursi, serta telah melebihi syarat minimal dukungan 5 kursi di DPRD KKU.Setelah kurang lebih tiga jam proses berlangsung, berdasarkan hasil pemeriksaan berkas pendaftaran yang dilakukan, bapaslon Abdul Halim-Bukhori dinyatakan lengkap berkas pendaftarannya dan diberikan tanda terima. Menurut Anggota KPU KKU Burhanudin, "setelah diperiksa dan diteliti, berkas pendaftarannya dinyatakan lengkap, kami berikan tanda terima dan surat pengantar pemeriksaan kesehatan ke RSUD Soedarso dan RSJ Pontianak."Bapaslon Abdul Halim-Bukhori adalah bapaslon pertama yang mendaftar di hari kedua pendaftaran dan sekaligus bapaslon pertama yang diterima pendaftarannya. Tim

Hari Pertama, Pendaftaran Bakal Pasangan Calon, Nihil.

Hari pertama masa pendaftaran bakal pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Kayong Utara pada Pilkada 2018, masih nihil kandidat yang hadir untuk mendaftar. Sejak dari jam 8.00 sampai 16.00 WIB, setelah ditunggu-tunggu, "memang belum ada kandidat yang datang." Ungkap Effian Noer, Anggota KPU KKU.Di hari pertama ini, hanya ada dua perwakilan para kandidat dan satu bakal calon Wakil Bupati yang hadir, namun baru sebatas untuk berkonsultasi tentang persyaratan-persyaratan pencalonan yang harus dilengkapi dan dipersiapkan.Berdasarkan informasi Bagian Teknis KPU KKU, yang telah memberitahu via telpon dan ada yang bersurat tentang perihal kehadiran untuk mendaftar di antaranya, pasangan Abdul Halim-Bukhori yang berencana mendaftar di hari Selasa, 9 Januari 2018, kemudian pasangan Citra Duani-Effendi Ahmad dan Masdar-Zulkaslim yang mengabarkan akan hadir mendaftar di hari terakhir, yakni pada hari Rabu, 10 Januari 2018. Tim

KPU KKU Siap Terima Pendaftaran Calon Bupati-Wakil Bupati

KPU KKU siap menerima pendaftaran bakal pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Kayong Utara pada Pilkada 2018. Sesuai program, jadwal dan tahapan, proses pendaftaran dimulai dari Senin, 8 Januari sampai dengan Rabu, 10 Januari 2018.Menghadapi kegiatan itu, telah nampak kesibukan di KPU KKU dalam rangka mempersiapkan proses tersebut, termasuk melakukan gladi resik kegiatan. Menurut Anggota KPU KKU, Burhanuddin, "secara kesiapan, kami menyatakan telah siap menerima pendaftaran pencalonan tersebut. Diharapkannya, ada LO masing-masing kandidat untuk hadir ke KPU KKU baik untuk berkonsultasi tentang pendaftaran calon maupun memberitahukan tentang rencana kedatangan para kandidat ke KPU KKU."Diharapkan kegiatan ini nantinya dapat berjalan sukses dan lancar. Pihak KPU KKU pun sudah berkoordinasi dengan Kepolisian dan instansi terkait perihal proses kegiatan ini, sehingga dapat saling berkerjasama untuk mengawalnya. Tim

Pengumuman Pendaftaran Bakal Pasangan Calon

PENGUMUMAN PENDAFTARAN BAKAL PASANGAN CALON DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KAYONG UTARA TAHUN 2018 Nomor : 01/PL.03.2-Pu/6111/KPU-Kab/I/2018   Berdasarkan ketentuan Pasal 38 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kayong Utara mengumumkan hal-hal sebagai berikut : 1.    Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kayong Utara Tahun 2018 dibuka pada tanggal 8 s.d.10 Januari 2018, dengan ketentuan : a.     Tanggal 8 s.d. 9 Januari 2018      :    Pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB b.     Tanggal 10 Januari 2018        :    Pukul 08.00 s.d. 24.00 WIB c.     Tempat                                        :   Kantor KPU Kabupaten Kayong Utara                                                             Jalan Bhayangkara - Sukadana. 2.     Syarat Pencalonan bagi Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mendaftarkan Bakal Pasangan Calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kayong Utara Tahun 2018 sesuai dengan Keputusan KPU Kabupaten Kayong Utara Nomor : 17/HK.03.1-Kpt/6111/KPU-Kab/IX/2017 tentang Penetapan Paling Sedikit Jumlah Kursi Atau Akumulasi Perolehan Suara Sah Pemilu Terakhir Sebagai Syarat Pencalonan Yang Diajukan Partai Politik Atau Gabungan Partai Politik Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kayong Utara Tahun 2018, wajib memenuhi : a.     Jumlah paling sedikit Perolehan Kursi Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kayong Utara Tahun 2014, yaitu sebanyak 5 (lima) Kursi; atau b.     Jumlah paling sedikit Perolehan Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kayong Utara Tahun 2014 sebanyak 14.195 (empat belas ribu seratus sembilan puluh lima)  Suara Sah. 3.   Syarat Pencalonan bagi Bakal Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kayong Utara Tahun 2018 sesuai dengan Keputusan KPU Kabupaten Kayong Utara Nomor : 16/HK.03.1-Kpt/6111/KPU-Kab/IX/2017 tentang Penetapan Jumlah Dukungan Dan Persebarannya Bagi Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kayong Utara Tahun 2018, wajib memenuhi jumlah paling sedikit dukungan sebanyak 7.545 (tujuh ribu lima ratus empat puluh lima) Pendukung dan tersebar di paling sedikit di 4 (empat) Kecamatan di Kabupaten Kayong Utara. 4.     Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang mendaftar membawa dan menyerahkan dokumen syarat pencalonan dan syarat calon yang dibuat dalam 2 (dua) rangkap, yaitu 1 (satu) dokumen asli dan 1 (satu) salinan. Informasi lebih lanjut mengenai proses dan tata cara pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kayong Utara Tahun 2018 dapat menghubungi KPU Kabupaten Kayong Utara Jl. Bhayangkara - Sukadana melalui kontak person Fernando M.N (085245764696) atau melalui email : ppid.kpu.kku@gmail.com

Rekap Dukungan Perseorangan di KPU KKU Dilaksanakan

Setelah proses rekap syarat dukungan bapaslon perseorangan selesai dilaksanakan di tingkat Kecamatan oleh PPK, KPU KKU melakuka rapat pleno terbuka rekapitulasi syarat dukungan perseorangan di tingkat Kabupaten, bertempat di Aula KPU KKU, pada minggu, 31/12/2017.Hadir dalam kegiatan ini yakni perwakilan tim penghubung dua bapaslon perseorangan yaitu tim Masdar-Zulkaslim dan Ashadi-Abdul Rahman. Dihadiri pula oleh PPK dari enam Kecamatan, Panwaslu KKU, Polres dan Panwascam se-KKU. Kegiatan dipimpin langsung oleh Ketua KPU KKU, Dedy Efendy dan didampingi para Anggota serta Sekretaris KPU KKU. Berdasarkan hasil rekap tersebut, dukungan bapaslon Masdar-Zulkaslim berjumlah 10.398, sedangkan bapaslon Ashadi-Abdul Rahman sejumlah 2.124. Dari data ini, bapaslon Masdar-Zulkaslim dinyatakan telah memenuhi dan melebihi syarat minimal dukungan yakni 7.545, sedangkan bapaslon Ashadi-Abdul Rahman dukungannya kurang sebanyak 5.421 dari syarat minimal. Sehingga berdasarkan peraturan pencalonan perseorangan, maka harus menambah sebanyak dua kali lipat menjadi 10.842 dukungan di masa perbaikan. Tim

Populer

Pemilih Kayong Utara Naik 999 orang

Lagi, KPU KKU Terima ASN Baru