Berita Terkini

Pengumuman Pendaftaran Bakal Pasangan Calon

PENGUMUMAN

PENDAFTARAN BAKAL PASANGAN CALON DALAM PEMILIHAN

BUPATI DAN WAKIL BUPATI KAYONG UTARA TAHUN 2018

Nomor : 01/PL.03.2-Pu/6111/KPU-Kab/I/2018

 

Berdasarkan ketentuan Pasal 38 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kayong Utara mengumumkan hal-hal sebagai berikut :

1.    Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kayong Utara Tahun 2018 dibuka pada tanggal 8 s.d.10 Januari 2018, dengan ketentuan :

a.     Tanggal 8 s.d. 9 Januari 2018      :    Pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB

b.     Tanggal 10 Januari 2018        :    Pukul 08.00 s.d. 24.00 WIB

c.     Tempat                                        :   Kantor KPU Kabupaten Kayong Utara

                                                            Jalan Bhayangkara - Sukadana.

2.     Syarat Pencalonan bagi Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mendaftarkan Bakal Pasangan Calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kayong Utara Tahun 2018 sesuai dengan Keputusan KPU Kabupaten Kayong Utara Nomor : 17/HK.03.1-Kpt/6111/KPU-Kab/IX/2017 tentang Penetapan Paling Sedikit Jumlah Kursi Atau Akumulasi Perolehan Suara Sah Pemilu Terakhir Sebagai Syarat Pencalonan Yang Diajukan Partai Politik Atau Gabungan Partai Politik Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kayong Utara Tahun 2018, wajib memenuhi :

a.     Jumlah paling sedikit Perolehan Kursi Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kayong Utara Tahun 2014, yaitu sebanyak 5 (lima) Kursi; atau

b.     Jumlah paling sedikit Perolehan Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kayong Utara Tahun 2014 sebanyak 14.195 (empat belas ribu seratus sembilan puluh lima)  Suara Sah.

3.   Syarat Pencalonan bagi Bakal Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kayong Utara Tahun 2018 sesuai dengan Keputusan KPU Kabupaten Kayong Utara Nomor : 16/HK.03.1-Kpt/6111/KPU-Kab/IX/2017 tentang Penetapan Jumlah Dukungan Dan Persebarannya Bagi Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kayong Utara Tahun 2018, wajib memenuhi jumlah paling sedikit dukungan sebanyak 7.545 (tujuh ribu lima ratus empat puluh lima) Pendukung dan tersebar di paling sedikit di 4 (empat) Kecamatan di Kabupaten Kayong Utara.

4.     Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang mendaftar membawa dan menyerahkan dokumen syarat pencalonan dan syarat calon yang dibuat dalam 2 (dua) rangkap, yaitu 1 (satu) dokumen asli dan 1 (satu) salinan.

Informasi lebih lanjut mengenai proses dan tata cara pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kayong Utara Tahun 2018 dapat menghubungi KPU Kabupaten Kayong Utara Jl. Bhayangkara - Sukadana melalui kontak person Fernando M.N (085245764696) atau melalui email : ppid.kpu.kku@gmail.com

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 841 kali