Pengumuman Pendaftaran Bakal Pasangan Calon
PENGUMUMAN
PENDAFTARAN BAKAL PASANGAN
CALON DALAM
PEMILIHAN
BUPATI DAN WAKIL BUPATI KAYONG UTARA TAHUN 2018
Nomor : 01/PL.03.2-Pu/6111/KPU-Kab/I/2018
Berdasarkan ketentuan Pasal
38 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan
Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kayong Utara mengumumkan hal-hal sebagai berikut :
1. Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kayong Utara Tahun 2018 dibuka pada
tanggal 8 s.d.10 Januari 2018, dengan ketentuan :
a.
Tanggal 8 s.d. 9 Januari 2018 : Pukul 08.00 s.d. 16.00
WIB
b. Tanggal 10 Januari 2018 : Pukul
08.00 s.d. 24.00 WIB
c. Tempat : Kantor KPU Kabupaten
Kayong Utara
Jalan Bhayangkara - Sukadana.
2. Syarat Pencalonan bagi Partai Politik
atau Gabungan Partai Politik yang mendaftarkan Bakal Pasangan Calon pada
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kayong Utara Tahun 2018 sesuai dengan Keputusan KPU Kabupaten Kayong Utara Nomor : 17/HK.03.1-Kpt/6111/KPU-Kab/IX/2017 tentang Penetapan Paling Sedikit Jumlah Kursi
Atau Akumulasi Perolehan Suara Sah Pemilu Terakhir Sebagai Syarat Pencalonan
Yang Diajukan Partai Politik Atau Gabungan Partai Politik Dalam Pemilihan
Bupati Dan Wakil Bupati Kayong Utara Tahun 2018, wajib memenuhi :
a. Jumlah paling sedikit Perolehan Kursi Partai
Politik atau Gabungan Partai Politik Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kayong
Utara Tahun 2014, yaitu
sebanyak 5 (lima) Kursi; atau
b. Jumlah paling sedikit Perolehan Suara Sah
Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kayong
Utara Tahun 2014 sebanyak
14.195 (empat belas ribu seratus
sembilan puluh lima) Suara Sah.
3.
Syarat Pencalonan bagi Bakal Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kayong Utara Tahun 2018 sesuai dengan Keputusan
KPU Kabupaten Kayong Utara Nomor : 16/HK.03.1-Kpt/6111/KPU-Kab/IX/2017
tentang Penetapan Jumlah Dukungan Dan Persebarannya Bagi Pasangan Calon
Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kayong Utara Tahun 2018, wajib memenuhi jumlah paling sedikit
dukungan sebanyak 7.545 (tujuh ribu lima
ratus empat puluh lima) Pendukung dan tersebar di paling sedikit di 4 (empat) Kecamatan di Kabupaten
Kayong Utara.
4. Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang mendaftar membawa dan menyerahkan dokumen syarat pencalonan dan syarat calon yang dibuat dalam 2 (dua) rangkap,
yaitu 1 (satu) dokumen asli dan 1 (satu) salinan.