Berita Terkini

Pencuplikan Verifikasi Faktual Parpol Dilakukan

Tahapan verifikasi faktual partai politik baru baik untuk kepengurusan dan keanggotaan mulai dilakukan. Untuk KKU, baru hanya ada dua partai politik yang akan di verifikasi faktual yakni Perindo dan PSI.Proses penjelasan verfikasi faktual dan pencuplikan sepuluh persen data keanggotaan partai politik dilakukan oleh KPU KKU dalam Rapat Koordinasi, dengan dihadiri oleh dua partai politik tersebutdan Panwaslu KKU di Hotel Mahkota Kayong Sukadana. Tim

Verifikasi Faktual Dukungan Perseorangan Dimulai

Verifikasi faktual syarat dukungan calon perseorangan mulai dilakukan oleh PPS. Berdasarkan program, tahapan dan jadwal Pilkada Serentak 2018, kegiatan verifikasi ini dimulai sejak tanggal 12 Desember 2017 sampai berakhir pada tanggal 25 Desember 2017.Dalam proses verifikasi ini, tahap pertama akan dilakukan dengan metode sensus. Sedangkan bagi pendukung yang tidak ditemui, dilanjutkan verifikasi tahap kedua yakni tim penghubung bakal pasangan calon mengumpulkan para pendukung untuk diverifikasi. Dan, yang terakhir, jika masih ada pendukung yang tidak dapat ditemui, maka diberi kesempatan untuk hadir di PPS setempat. Tim

Bimtek Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan

Untuk memantapkan pemahaman Panitia Pemungutan Suara (PPS) mengenai prosedur dan tata cara verifikasi faktual syarat dukungan calon perseorangan, KPU KKU melakukan roadshow bimbingan teknis ke PPS di enam kecamatan.Kegiatan dilangsungkan dalam rentang waktu tanggal 9 sampai dengan 11 Desember 2017. Diharapkan dengan adanya bimtek ini maka dapat meningkatkan pemahaman PPS akan verifikasi faktual tersebut, dan proses verifikasi nantinya akan berjalan sesuai aturan yang berlaku. Sehingga dapat meminimalisir kesalahan dalam verifikasi tersebut. Tim

KPU KKU Sosialisasikan Pemilu 2019

KPU KKU melakukan sosialisasi penyelenggaraan pemilu 2019 di Hotel Mahkota Kaypng Sukadana. Sosialisasi ini dihadiri sejumlah instansi pemerintah, partai politik dan organisasi masyarakat. Kegiatan ini ditujukan untuk menyampaikan mengenai informasi tentang UU 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Sebab, banyak perubahan regulasi dari pelaksanaan pemilu presiden dan pemilihan legislatif yang sebelumnya, sehingga sosialisasi ini dilakukan untuk menyamakan persepsi pada kalangan masyarakat.UU No 7 tahun 2017 secara umumnya merupakan gabungan atau kodifikasi dari UU Penyelenggara Pemilu, UU Penyelenggaraan Pemilu dan UU Partai Politik sebelumnya. Tim

KPU KKU Sosialisasi Di Riam Berasap

Demi menyebarluaskan informasi tentang Program, Tahapan dan Jadwal Pilkada Serentak 2018, KPU KKU lanjut melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya perwakilan desa, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda dan sebagainya di wilayah Kecamatan Sukadana. Kali ini, untuk meluaskan jangkauan sosialisasi tersebut, maka pelaksanaannya dipusatkan di Desa Riam Berasap Jaya, Kecamatan Sukadana. Hadir dari KPU KKU dalam kesempatan ini yakni Ketua KPU KKU, Dedy Efendy dan Anggota KPU KKU, Rudi Handoko. Tim

Populer

Pemilih Kayong Utara Naik 999 orang

Lagi, KPU KKU Terima ASN Baru