Ada Apa Dengan Akun Medsos KPU KKU?
Sukadana, 10/11/2021. karikatur si Atan yang selama ini menjadi foto profil akun media sosial milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kayong Utara (KKU) tiba tiba hilang dan berubah dari sebelumnya, hal ini terlihat pada Selasa (9/11).
Dari data yang dihimpun, hilangnya gambar si Atan yang merupakan maskot milik KPU KKU ini dan berubahnya beberapa tampilan di akun media sosial milik KPU KKU itu bukan tanpa sebab.
Merujuk Keputusan KPU KKU Nomor 23/HK.03.1/6111/2021 tentang Akun Media Sosial JDIH dan Keputusan KPU KKU Nomor 24/HK.03.1/6111/2021 tentang Penetapan Akun Media Sosial Resmi KPU KKU. Yang mempedomani sebuah Keputusan KPU RI Nomor 542/HM.03.5-Kpt/06/KPU/VlII/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat di Lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dan Keputusan KPU RI Nomor 533/HK.04-Kpt/03/KPU/XI/2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
“Pasca adanya instruksi tersebut, secara kelembagaan KPU RI tengah melakukan terobosan baru dalam penyeragaman akun resmi kelembagaan yang diakui dan terverifikasi, dan KPU KKU ingin hal tersebut dilakukan di sini,” kata Ketua KPU KKU, Rudi Handoko saat memimpin rapat pleno penetapan akun resmi media sosial ini.
Rapat pleno yang juga menghadirkan Sekertaris KPU ini menjadi salah satu penanda bahwa saat ini akun akun yang dimiliki oleh KPU KKU secara resmi sudah berubah dari sebelumnya menjadi akun yang terdaftar di KPU RI dan terverifikasi di perusahaan media sosial yang salah satunya akun facebook.
“Akun akun resmi yang kami tetapkan, semua dikelola oleh KPU KKU, dan diharapkan akan menjadi manfaat bagi masyarakat dan KPU secara kelembagaan untuk menyampaikan indformasi dua arah, baik penyebaran informasi kepemiluan dan juga menerima masukan dari masyarakat,” tegas Rudi Handoko.
Berikut akun akun media sosial milik KPU KKU :
Facebook : id KPU Kayong Utara; link https://www.facebook.com/KPUKayongUtara , Instagram : id @kpukayongutara ; link https://www.instagram.com/kpukayongutara , Twitter : id @kpukayongutara ; link https://twitter.com/kpukayongutara, Youtube : id KPU Kayong Utara ; link https://bit.ly/KPUKayongUtara, sementara itu untuk publikasi produk hukum dan seputarannya KPU KKU memiliki akun resmi yakni Facebook = Jdih Kpu Kku : https://bit.ly/FB_JDIHKPUKKU, Instagram = JDIH KPU Kayong Utara (@jdihkpukku) : https://bit.ly/IG_JDIHKPUKKU, Twitter = JDIH KPU KKU @jdih_kpu_kku) : http://bit.ly/TW_JDIHKPUKKU, Youtube = JDIH KPU Kayong Utara : ttps://bit.ly/YT_JDIHKPUKKU.
“dalam pengelolaan dan penyampaian informasi dan Dokumentasi melalui AKun Media Sosial Resmi milik KPU KKU dapat mengambil peranan Penting dimasa yang akan datang untuk menjawab tantangan keterbukaan Informasi Publik sesuai dengan tuntutan masyarakat dan zaman,” harapnya. (Humas KPU KKU)