Berita Terkini

Bidik Alih Media Arsip

Sukadana. (17/9/2025).  Menjaga keutuhan, kemanan dan keselamatan arsip baik fisik maupun  informasinya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kayong Utara (KKU) tahun 2025 ini membidik satu target baru dengan sasaran digitalisasi arsip berbasis alih Media Arsip. Hal tersebut dilakukan sebagai langklah cepat untuk menjaga kualitas dokumen berupa arsip sesuai keputusan KPU nomor 704 tahun 2025 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Nomor 211 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Alih Media arsip di KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/kota. Dikatakan Anggota KPU Kabupaten Kayong Utara, Dahlia, pentingnya pengalihmediaan arsip ini sisi positifnya adalah untuk menjaga dokumen agar tetap utuh,aman serta keselamatan arsip, tujuan lainnya untuk menjamin ketersediaan informasi arsip, memudahkan proses temu kendali arsip, sarana restorasi arsip yang rentan rusak secara fisik juga mempermudah pemanfaatan arsip. Lebih dari itu juga maksud dan tujuan juga bisa mempermudah akses ke Publik, termasuk mempermudah penyerahan salinan autentik naskah arsip terjaga dari pencipta arsip kepada Lembaga Kearsipan, dan yang tak kalah pentingnya juga Alih Media Arsip menjadi cadangan (Back up) jika arsip hilang atau rusak. Hal ini penting guna menjaga arsip sesuai dengan masa retensi arsip sebagaimana yang di syaratkan oleh peraturan, Kata Dahlia. Lebih jauh dikatakannya, di KPU Kabupaten Kayong Utara, proses alih media arsip saat ini mulai dilakukan sebagaimana yang dimandatkan pada Keputusan Nomor 704 tahun 2025 dan akan diteruskan sebagai agenda rutin. Beberapa langkah yang dilakukan oleh jajaran KPU Kabupaten Kayong Utara yakni berbagi ilmu kepada seluruh jajaran tentang pemahaman tentang jenis dan perlakuan arsip, metode alih media arsip dan hingga proses penyimpanan hasil alih media arsip.

Tiga ASN KKU Berpacu Raih Kopetensi PBJ

Sukadana, (17/9/2025). Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kayong Utara (KKU) berpacu meningkatkan kopetensi Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Selasa (16/9/2025). Ketiga ASN tersebut mengikuti seleksi pelatihan kopetensi PBJ level 1 sebagai tindak lanjut surat Sekertaris Jenderal KPU RI Nomor: 3181/PLB.02.3-SD/14/2025 tanggal 11 September 2025 perihal Kegiatan Seleksi Calon Peserta Pelatihan Kompetensi PBJ Level-1 bagi Pegawai di Lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Tahun 2025. Dikatakan Sekertaris KPU Kabupaten Kayong Utara, M. Muslih Adnan kegiatan ini diselenggarakan oleh KPU RI bekerjasama dengan LKPP . Kegiatan ini sangat penting dan  merupakan kesempatan yang baik dan perlu diambil dan dimanfaatkan, dimana kesempatan untuk mengembangkan diri terutama bagi ASN merupakan kesempatan yang baik “Dalam rangka meningkatkan kompetensi pegawai di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ) di lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Tahun 2025,” kata Muslih Adnan. Seluruh  ASN sejatinya memiliki kesempatan yang sama, namun dikarenakan kuota pada tahap ini dibatasi tiga orang saja maka diharapkan kesempatan ini benar benar benar dimanfaatkan. Kegiatan yang dilakukan secara daring ini, merupakan kegiatan yang dikemudian hari hasilnya akan dapat dirasakan bagi para ASN, dimana kemampuan dan kapasitan setiap ASN dapat terukur dan dipetakan kemampuan dan kapasitasnya.

Rapat Pembahasan Laporan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Tahun 2025 dan tindak lanjut SKM Tahun 2024

#temanpemilih. Kamis, 11 September 2025. KPU Kabupaten Kayong Utara melaksanakan rapat  pembahasan laporan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Tahun 2025 dan tindak lanjut SKM Tahun 2024. Kegiatan ini membahas terkait hasil SKM tahun 2025 Triwulan II, mengevaluasi hasil SKM tahun 2024 dan menindaklanjuti perbaikan berdasarkan rekomendasi, selain itu dilakukan penyusunan rencana peningkatan kualitas pelayanan untuk SKM tahun 2025 dan semangat peningkatan Peningkatan Birokrasi melalui survei sesuai amanat Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 tahun 2017 yang berdasarkan Undang-undang nomor 25 tahun 2009, Permen nomor 96 tahun 2012. Kegiatan ini menjadi langkah penting untuk meningkatkan kualitas Layanan di KPU Kabupaten Kayong Utara. #KPUMelayani

Coktas Serentak, Dua Kecamatan di KKU jadi Target

Dua kecamatan di Kabupaten Kayong Utara meliputi Kecamatan Simpang Hilir dan Teluk Batang menjadi target dalam kegiatan Coklit Terbatas (Coktas) pada Selasa dan Rabu, 26-27 Agustus 2025 dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025. Untuk di Kecamatan Simpang Hilir meliputi Desa Medan Jaya, Desa Teluk Melano, Desa Rantau Panjang, dan Desa Penjalaan serta Kecamatan Teluk Batang meliputi Desa Teluk Batang, Desa Mas Bangun, Desa Teluk Batang Selatan, dan Desa Alur Bandung. Kegiatan ini melibatkan ketua dan anggota KPU beserta jajaran sekretariat KPU Kayong Utara  yang diawasi secara ketat oleh Bawaslu Kayong Utara sebagai bagian dari upaya memastikan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ketua KPU Kabupaten Kayong Utara, Nur Mus Jaefah, menyampaikan kegiatan ini merupakan agenda setiap triwulan sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2025 untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai dengan dinamika kependudukan yang terus berubah. “Termasuk pemilih aktif yang telah melalui proses verifikasi dan validasi berdasarkan data kependudukan terkini, pemilih baru yang terdiri dari warga yang telah genap berusia 17 tahun atau menikah, pemilih yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena meninggal dunia, pindah domisili, menjadi anggota TNI/Polri aktif, atau kehilangan hak pilih, serta perubahan elemen data seperti nama, alamat, dan penyesuaian wilayah administrasi,” kata Nur Mus Jaefah. Kegiatan ini, sambung Nur Mus Jaefah sejalan dengan prinsip keterbukaan dan partisipasi masyarakat, dimana masyarakat diberikan ruang untuk berpartisipasi aktif dengan memberikan tanggapan, masukan, maupun koreksi terhadap data yang disajikan. Berdasarkan peraturan tersebut, partisipasi masyarakat tidak hanya melalui Coktas, tetapi juga melalui pelaporan mandiri mengenai perubahan data kependudukan seperti perpindahan domisili, perubahan status perkawinan, atau kondisi lainnya yang secara langsung mempengaruhi kelayakan seseorang sebagai pemilih. “Dengan terselenggaranya kegiatan Coktas PDPB Tahun 2025 ini, KPU Kabupaten Kayong Utara berupaya membangun kolaborasi yang solid antara penyelenggara pemilu, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam menciptakan sistem pendataan pemilih yang inklusif dan terpercaya. Daftar pemilih yang akurat dan mutakhir tidak hanya menjadi fondasi penyelenggaraan pemilu yang berkualitas, tetapi juga mencerminkan tingkat kesehatan demokrasi di wilayah tersebut, sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku,” harap Nur Mus Jaefah. (sh)

FGD Kajian KPU Kayong Utara Serap Masukan Masyarakat

“Mendengar dan meminta saran dan masukan kepada para tokoh agama, tokoh masyarakat, partai politik maupun insan media terkait perbaikan-perbaikan pemilu dimasa yang akan datang,” Demikian pesan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kayong Utara Nur Mus Jaefah saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Kamis, 28/8/2024 yang diselenggarakan di aula kantor Jalan Bhayangkara Sukadana. Focus group discussion tersebut merupakan tindak lanjut SD No 1109 yang mengamanatkan pelaksanaan kegiatan pasca pemilu dan pemilihan 2024. “Tujuan diadakannya Focus Group Discussion Pada hari ini adalah kami dari KPU Kabupaten Kayong Utara melaksanakan Perintah KPU-RI melalui SD No 1109 dimana pada surat tersebut kami mengundang bapak dan ibu secara langsusng untuk berinteraksi, berdiskusi dan bertukar pandangan dengan bapak ibu untuk membahas dua tema yang akan di paparkan pada siang hari ini” ujar Eva. Sementara itu, Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupten Kayong Utara Marsum, memaparkan dua hasil kajian teknis yang mengusung tema Menata Ulang Desain Surat Suara pada Pemilu 2029 & Tantangan Pelaksanaan E-Voting Pada Pemilu 2029. “Pada pemilu yang lalu terjadi banyak catatan terkait betapa kompleks nya surat suara yang ada saat pemilu 2024,” kata Marsum. Lebih jauh, lanjut Marsum, tema ini adalah hasil kajian teknis dari KPU Kabupaten Kayong Utara, pertama mengangkat soal Desain Surat Suara kita tahu bersama saat pemilu yang lalu banyak catatan maupun evaluasi terkait surat suara yang ada pada saat pemilu 2024, baik itu dari segi jumlah surat suara, waktu yang cukup lama dibilik surat suara maupun lain sebagainya, dibeberapa negara yang menyelenggarakan pemilihan memang sudah menyederhanakan surat suara seperti di Amerika, Brazil dan beberapa negara lainnya. (ul)

Rakor Data Ganda PDPB 2025

Sukadana, (4/8/2025), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kayong Utara (KKU) mengikuti rapat koordinasi (Rakor) tindak lanjut penanganan data ganda pada Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2025.  Kegiatan yang selenggarakan oleh KPU Provinsi Kalimantan Barat secara daring ini akan diikuti KPU dari seluruh kabupaten/kota se-Kalimantan Barat. Dalam Rakor ini KPU KKU diikuti oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi; Kepala Sub Bagian Perencanaan, Data dan Informasi; serta Admin/Operator Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) dari masing‑masing KPU Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat.  Dalam arahannya, Ketua KPU Provinsi Kalimantan Barat. MS.Budi mengingatkan pentingnya sinergi antar KPU Kabupaten/Kota menjaga kualitas data pemilih sebagai pilar utama suksesnya pemilu yang demokratis.  "Diskusi difokuskan pada strategi penanganan temuan data ganda, termasuk penyamaan pemahaman teknis agar seluruh satuan kerja di Kalimantan Barat dapat segera menyelesaikannya," kata MS Budi. Harapannya lanjut Ketua KPU ini, dari rapat koordinasi ini masing- masing satker dapat menghasilkan data pemilih yang akurat, mutakhir dan dapat dipertanggungjawabkan. Nantinya saat rekapitulasi PDPB Triwulan III tahun 2025 dilaksanakan, tidak akan ada lagi data ganda yang tersisa dalam daftar pemilih. "Sebagai langkah konkret, akan dilaksanakan Pencocokan Terbatas (Coktas) secara serentak di seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat," pungkasnya.. Melalui rapat koordinasi ini, KPU Provinsi Kalbar menekankan pentingnya peningkatan kualitas pemutakhiran data secara berkelanjutan. Diharapkan seluruh satuan kerja KPU di tingkat Kabupaten/Kota dapat memberikan hasil terbaik dalam memastikan daftar pemilih bebas dari pemilih ganda.(CG)

Populer