
Coktas Serentak, Dua Kecamatan di KKU jadi Target
Dua kecamatan di Kabupaten Kayong Utara meliputi Kecamatan Simpang Hilir dan Teluk Batang menjadi target dalam kegiatan Coklit Terbatas (Coktas) pada Selasa dan Rabu, 26-27 Agustus 2025 dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025. Untuk di Kecamatan Simpang Hilir meliputi Desa Medan Jaya, Desa Teluk Melano, Desa Rantau Panjang, dan Desa Penjalaan serta Kecamatan Teluk Batang meliputi Desa Teluk Batang, Desa Mas Bangun, Desa Teluk Batang Selatan, dan Desa Alur Bandung. Kegiatan ini melibatkan ketua dan anggota KPU beserta jajaran sekretariat KPU Kayong Utara yang diawasi secara ketat oleh Bawaslu Kayong Utara sebagai bagian dari upaya memastikan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ketua KPU Kabupaten Kayong Utara, Nur Mus Jaefah, menyampaikan kegiatan ini merupakan agenda setiap triwulan sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2025 untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai dengan dinamika kependudukan yang terus berubah. “Termasuk pemilih aktif yang telah melalui proses verifikasi dan validasi berdasarkan data kependudukan terkini, pemilih baru yang terdiri dari warga yang telah genap berusia 17 tahun atau menikah, pemilih yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena meninggal dunia, pindah domisili, menjadi anggota TNI/Polri aktif, atau kehilangan hak pilih, serta perubahan elemen data seperti nama, alamat, dan penyesuaian wilayah administrasi,” kata Nur Mus Jaefah. Kegiatan ini, sambung Nur Mus Jaefah sejalan dengan prinsip keterbukaan dan partisipasi masyarakat, dimana masyarakat diberikan ruang untuk berpartisipasi aktif dengan memberikan tanggapan, masukan, maupun koreksi terhadap data yang disajikan. Berdasarkan peraturan tersebut, partisipasi masyarakat tidak hanya melalui Coktas, tetapi juga melalui pelaporan mandiri mengenai perubahan data kependudukan seperti perpindahan domisili, perubahan status perkawinan, atau kondisi lainnya yang secara langsung mempengaruhi kelayakan seseorang sebagai pemilih. “Dengan terselenggaranya kegiatan Coktas PDPB Tahun 2025 ini, KPU Kabupaten Kayong Utara berupaya membangun kolaborasi yang solid antara penyelenggara pemilu, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam menciptakan sistem pendataan pemilih yang inklusif dan terpercaya. Daftar pemilih yang akurat dan mutakhir tidak hanya menjadi fondasi penyelenggaraan pemilu yang berkualitas, tetapi juga mencerminkan tingkat kesehatan demokrasi di wilayah tersebut, sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku,” harap Nur Mus Jaefah. (sh)