Berita Terkini

Coktas Serentak, Dua Kecamatan di KKU jadi Target

Dua kecamatan di Kabupaten Kayong Utara meliputi Kecamatan Simpang Hilir dan Teluk Batang menjadi target dalam kegiatan Coklit Terbatas (Coktas) pada Selasa dan Rabu, 26-27 Agustus 2025 dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025. Untuk di Kecamatan Simpang Hilir meliputi Desa Medan Jaya, Desa Teluk Melano, Desa Rantau Panjang, dan Desa Penjalaan serta Kecamatan Teluk Batang meliputi Desa Teluk Batang, Desa Mas Bangun, Desa Teluk Batang Selatan, dan Desa Alur Bandung. Kegiatan ini melibatkan ketua dan anggota KPU beserta jajaran sekretariat KPU Kayong Utara  yang diawasi secara ketat oleh Bawaslu Kayong Utara sebagai bagian dari upaya memastikan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ketua KPU Kabupaten Kayong Utara, Nur Mus Jaefah, menyampaikan kegiatan ini merupakan agenda setiap triwulan sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2025 untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai dengan dinamika kependudukan yang terus berubah. “Termasuk pemilih aktif yang telah melalui proses verifikasi dan validasi berdasarkan data kependudukan terkini, pemilih baru yang terdiri dari warga yang telah genap berusia 17 tahun atau menikah, pemilih yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena meninggal dunia, pindah domisili, menjadi anggota TNI/Polri aktif, atau kehilangan hak pilih, serta perubahan elemen data seperti nama, alamat, dan penyesuaian wilayah administrasi,” kata Nur Mus Jaefah. Kegiatan ini, sambung Nur Mus Jaefah sejalan dengan prinsip keterbukaan dan partisipasi masyarakat, dimana masyarakat diberikan ruang untuk berpartisipasi aktif dengan memberikan tanggapan, masukan, maupun koreksi terhadap data yang disajikan. Berdasarkan peraturan tersebut, partisipasi masyarakat tidak hanya melalui Coktas, tetapi juga melalui pelaporan mandiri mengenai perubahan data kependudukan seperti perpindahan domisili, perubahan status perkawinan, atau kondisi lainnya yang secara langsung mempengaruhi kelayakan seseorang sebagai pemilih. “Dengan terselenggaranya kegiatan Coktas PDPB Tahun 2025 ini, KPU Kabupaten Kayong Utara berupaya membangun kolaborasi yang solid antara penyelenggara pemilu, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam menciptakan sistem pendataan pemilih yang inklusif dan terpercaya. Daftar pemilih yang akurat dan mutakhir tidak hanya menjadi fondasi penyelenggaraan pemilu yang berkualitas, tetapi juga mencerminkan tingkat kesehatan demokrasi di wilayah tersebut, sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku,” harap Nur Mus Jaefah. (sh)

FGD Kajian KPU Kayong Utara Serap Masukan Masyarakat

“Mendengar dan meminta saran dan masukan kepada para tokoh agama, tokoh masyarakat, partai politik maupun insan media terkait perbaikan-perbaikan pemilu dimasa yang akan datang,” Demikian pesan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kayong Utara Nur Mus Jaefah saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Kamis, 28/8/2024 yang diselenggarakan di aula kantor Jalan Bhayangkara Sukadana. Focus group discussion tersebut merupakan tindak lanjut SD No 1109 yang mengamanatkan pelaksanaan kegiatan pasca pemilu dan pemilihan 2024. “Tujuan diadakannya Focus Group Discussion Pada hari ini adalah kami dari KPU Kabupaten Kayong Utara melaksanakan Perintah KPU-RI melalui SD No 1109 dimana pada surat tersebut kami mengundang bapak dan ibu secara langsusng untuk berinteraksi, berdiskusi dan bertukar pandangan dengan bapak ibu untuk membahas dua tema yang akan di paparkan pada siang hari ini” ujar Eva. Sementara itu, Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupten Kayong Utara Marsum, memaparkan dua hasil kajian teknis yang mengusung tema Menata Ulang Desain Surat Suara pada Pemilu 2029 & Tantangan Pelaksanaan E-Voting Pada Pemilu 2029. “Pada pemilu yang lalu terjadi banyak catatan terkait betapa kompleks nya surat suara yang ada saat pemilu 2024,” kata Marsum. Lebih jauh, lanjut Marsum, tema ini adalah hasil kajian teknis dari KPU Kabupaten Kayong Utara, pertama mengangkat soal Desain Surat Suara kita tahu bersama saat pemilu yang lalu banyak catatan maupun evaluasi terkait surat suara yang ada pada saat pemilu 2024, baik itu dari segi jumlah surat suara, waktu yang cukup lama dibilik surat suara maupun lain sebagainya, dibeberapa negara yang menyelenggarakan pemilihan memang sudah menyederhanakan surat suara seperti di Amerika, Brazil dan beberapa negara lainnya. (ul)

Rakor Data Ganda PDPB 2025

Sukadana, (4/8/2025), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kayong Utara (KKU) mengikuti rapat koordinasi (Rakor) tindak lanjut penanganan data ganda pada Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2025.  Kegiatan yang selenggarakan oleh KPU Provinsi Kalimantan Barat secara daring ini akan diikuti KPU dari seluruh kabupaten/kota se-Kalimantan Barat. Dalam Rakor ini KPU KKU diikuti oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi; Kepala Sub Bagian Perencanaan, Data dan Informasi; serta Admin/Operator Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) dari masing‑masing KPU Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat.  Dalam arahannya, Ketua KPU Provinsi Kalimantan Barat. MS.Budi mengingatkan pentingnya sinergi antar KPU Kabupaten/Kota menjaga kualitas data pemilih sebagai pilar utama suksesnya pemilu yang demokratis.  "Diskusi difokuskan pada strategi penanganan temuan data ganda, termasuk penyamaan pemahaman teknis agar seluruh satuan kerja di Kalimantan Barat dapat segera menyelesaikannya," kata MS Budi. Harapannya lanjut Ketua KPU ini, dari rapat koordinasi ini masing- masing satker dapat menghasilkan data pemilih yang akurat, mutakhir dan dapat dipertanggungjawabkan. Nantinya saat rekapitulasi PDPB Triwulan III tahun 2025 dilaksanakan, tidak akan ada lagi data ganda yang tersisa dalam daftar pemilih. "Sebagai langkah konkret, akan dilaksanakan Pencocokan Terbatas (Coktas) secara serentak di seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat," pungkasnya.. Melalui rapat koordinasi ini, KPU Provinsi Kalbar menekankan pentingnya peningkatan kualitas pemutakhiran data secara berkelanjutan. Diharapkan seluruh satuan kerja KPU di tingkat Kabupaten/Kota dapat memberikan hasil terbaik dalam memastikan daftar pemilih bebas dari pemilih ganda.(CG)

Jajaran ASN KPU KKU Ikuti E-Learning.

Sukadana (4/8/2025) Guna meningkatkan pengetahuan,  kemampuan,  dan kapasitas pegawai , Sekertaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kayong Utara  (KKU) M. Muslih Adnan memastikan jajaran  Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah mengikuti pelatihan melalui  E- Learning    Hal Tersebut disampaikan saat kegiatan evaluasi bulanan di Lingkungan KPU KKU, Senin (4/8/2025). Disampaikannya sesuai surat Nomor 2098 pada 23 Juni 2025 jajaran ASN di lingkungan KPU mendapatkan fasilitas pelatihan dengan sistem e-learning secara gratis. "Sesuai pasal 4 Peraturan LAN nomor 10 tahun 2018 tentang pengembangan potensi pegawai negeri sipil bahwa pegawai berhak mengikuti pengembangan kompetensi paling sedikit 20 jam. Dan PPPK  paling sedikit 24 jam. " Dalam surat tersebut disampaikan terdapat 36 pelatihan e-learning kementerian lembaga yang saat ini tersedia di aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pelatihan atau SiMIPEL, kesempatan ini ingin memastikan jajaran bisa memanfaatkan kesempatan ini untuk meningkatkan kemampuan diri sebagai abdi negara," kata M. Muslih Adnan. Dikatakannya kesempatan mengembangkan diri bagi pegawai kini semakin dipermudah dan difasilitasi negara, diharapkan jajaran dapat memanfaatkan. Lebih jauh, Sekertaris KPU KKU ini juga menyampaikan apa yang diperoleh dalam e-learning untuk dapat diterapkan dalam diri dan lingkungan kerja maupun masyarakat sebagai pola hidup untuk menyebarkan kebaikan dan etos kerja.

Evaluasi Bulanan

Sukadana (4/8/2025) Menjadi kebiasaan rutin, Jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kayong Utara (KKU) melaksanakan evaluasi bulanan yang melibatkan seluruh pimpinan hingga staf pelaksanaan, (Senin). Kegiatan yang menjadi agenda  Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM ini akan menjadi agenda rutin di setiap awal bulan di KPU KKU. “Kegiatan ini selain untuk menjadi agenda pertemuan rutin untuk memupuk silaturahim setiap individu di satuan kerja di lingkungan KPU KKU, juga menjadi agenda evaluasi capaian dan target yang sudah dilakukan di bulan yang sudah dilewati,” kata Anggota KPU KKU, Abdul Khoir Tri Wibowo. Dalam kegiatannya, pimpinan menyampaikan target target yang sudah dicapai dan terkendala serta apresiasi atas lampauan target yang dicapai. Juga menyerap aspirasi saran masukan dari jajaran sekertariat untuk kendala dan hambatan. “Jika rapat rutin biasanya setiap minggu dan hanya diikuti pimpinan, sekertaris dan para kasubag, namun Evaluasi dan perencanaan ini melibatkan semuanya, semoga menjadi manfaat untuk semua,” harapnya.  

Pemilih Kabupaten Kayong Utara Bertambah

Sukadana (2/7/2025) Jumlah pemilih di Kabupaten Kayong Utara pada Juli 2025 bertambah menjadi 90.596 Pemilih. Jumlah tersebut ditetapkan Komisi pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kayong Utara pada rapat pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) (2/7) di KPU Kabupaten Kayong Utara yang dihadiri Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan pihak terkait. Dalam rapat pleno tersebut tercatat terdapat peningkatan jumlah pemilih dari data DPT pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang sebelumnya sebanyak 89.883 pemilih menjadi 90.596 dengan rincian 46.327 pemilih laki-laki dan 44.269 pemilih perempuan. Pemilih di Kecamatan Sukadana sebanyak 22.790, Simpang Hilir 26.951, Teluk Batang 17.046, Pulau Maya 11.601. Seponti 9.573, Kepulauan Karimata 2.635 pemilih. Dikatakan Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Suherman perubahan data tersebut dikarenakan banyaknya pemilih baru yang tercatat di data pemilih di Kayong Utara pasca penetapan DPT Pilkada yang lalu. “Data yang kami olah merupakan turunan dari data yang diturunkan oleh KPU RI yang bersumber dari Kementerian Dalam Negeri, kami olah dan disandingkan dengan banyak data termasuklah dengan berkoordinasi dengan instansi dan turun kelapangan,” kata Suherman. Bahkan, lanjut Suherman, KPU Kaubapen Kayong Utara juga melakukan pencocokan terbatas (Coktas) yang melibatkan perangkat desa dan diawasi Bawaslu Kabupaten Kayong Utara. “Pemutakhiran data pemilih ini akan terus dilakukan setiap tiga bulan sekali, dan pleno penetapan kali ini merupakan triwulan ke 2 ditahun 2025, hal tersebut amanat dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 1 tahun 2025,” tegasnya.

Populer

Pemilih Kayong Utara Naik 999 orang

Lagi, KPU KKU Terima ASN Baru