
Sukadana (25/6/2025). Jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kayong Utara melakukan kegiatan pencocokan terbatas (Coktas) ke lapangan dalam rangka Pemutakhiran Data pemilih berkelanjutan Triwulan ke 2 tahun 2025. Pelaksanaan Coktas ini dilaksanakan sebagai langkah lanjutan yang dilakukan jajaran KPU Kabupaten Kayong Utara paska melakukan penyandingan dan pengolahan data yang bersumber dari Kementerian Dalam Negeri. Pelaksanaan coktas ini dilakukan dengan pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kayong Utara selama kegiatan menyasar ke berbagai lapisan masyarakat yang telah dikaji. Dikatakan Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin). Suherman, pelaksanaan Coktas ini sebagai salah satu langkah untuk memastikan data yang diolah merupakan data yang benar-benar akurat,dan termutakhir untuk selanjutnya diunggah di aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih). Anggota KPU dan Bawaslu saat melakukan Coktas di salah satu rumah warga di Desa Sutera dan Pangkalan Buton Kecamatan Sukadana (24/6). Foto Humas KPU KKU “Kami melakukan ini sebagai bentuk kepastian, data yang kami olah benar atau tidak dan selain ini kami juga melakukan koordinasi dengan intansi terkait untuk melakukan penyandingan data, baik ke pemerintah desa maupun lembaga lainnya,” kata Suherman. Dijelaskan juga, data yang dijadikan acuan untuk dilakukan Coktas adalah dari data data yang perlu di lakukan sampel untuk memastikan data itu valid “Data yang di bawa adalah yang diturunkan dari Kemendagri, diambil sample berjumlah 5 orang per desa. Seperti data meninggal, data ganda, dan data yang tidak aktif.,” imbuhnya. Selain jajaran KPU dan Bawaslu, dalam Coktas ini juga KPU mengikutsertakan perangkat desa setempat seperti Kepala Dusun atau Ketua RT sebagai pihak yang lebih mengetahui data kependudukan secara akurat